wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Quiz Sumber Hukum Islam

Total questions: 15

Worksheet time: 11mins

Name
Class
Date
1.

Sumber utama dalam penetapan hukum dalam Islam adalah ....

a)

Al-Qur'an

b)

Ijma'

c)

Ijtihad

d)

Qiyas

e)

Hadits

2.

Orang yang meriwayatkan hadits disebut...

a)

sanad

b)

matan

c)

tabi’in

d)

sahabat

e)

perawi

3.

Kesepakatan para mujtahid setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. dalam menetapkan hukum syar’i disebut.....

a)

fatwa ulama

b)

ijma’

c)

qiyas

d)

hadits

e)

Al-Qur’an

4.

Hadits yang berdasarkan atas segenap perkataan Nabi Muhammad dinamakan dengan hadits...

a)

Mutawatir

b)

Ahad

c)

qauliyah

d)

taqririyah

e)

Fi’liyah

5.

Dibawah ini adalah isi dari Al-Quran yang meliputi berbagai aspek kehidupan, kecuali….

a)

Akidah

b)

Akhlak

c)

Ibadah

d)

Janji dan ancaman

e)

Global (Umum)

6.

Corat-coret baju ketika merayakan kelulusan merupakan hal yang biasa bagi sebagian pelajar Indonesia, padahal perbuatan tersebut merupakan sesuatu yang tidak baik walaupun dalam Al Qur’an dan Al Hadits tidak menyebutnya secara explisit. Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai-Riau memutuskan untuk mengharamkan perbuatan itu. Hal ini membuktikan pentingnya sumber hukum Islam, yaitu ....

a)

Qiyas

b)

Hadits

c)

Ijtihad

d)

Istihsan

e)

Istishab

7.

Segala persoalan hukum yang terjadi dalam kehidupan umat Islam tidak boleh menyimpang dari aturan--aturan yang ada di dalam Al-Qur'an, karena Al-Qur’an mempunyai kedudukan sebagai ….

a)

Sumber hukum islam yang pertama dan utama

b)

Petunjuk dan kesejahteraan umat manusia

c)

Mukjizat Nabi Muhammad SAW

d)

Pegangan hidup umat islam

e)

Pedoman hidup umat islam

8.

Penetapan hukum wajib zakat atas padi sebenarnya tidak tercantum dalam Al-Qur’an dan Hadits. Wajib zakat atas padi disamakan pada wajibnya zakat gandum karena sama-sama sebagai makanan pokok. Cara penetapan hukum seperti ini di sebut ….

a)

'Urf

b)

Qiyas

c)

Ijma’

d)

Istihsan

e)

Istishab

9.

Sumber hukum Islam itu ada tiga yaitu Al-Quran, Hadits dan Ijtihad. Dari salah satu itu adalah hadist yang berfungsi untuk menjelaskan hukum-hukum yang terdapat dalam Al Qur’an. Apabila tidak ada terdapat hukumnya dalam al-Qur'an kita harus berpedoman kepada ….

a)

Hadist

b)

Ijtihad

c)

Al-Quran

d)

Ijma’ Ulama

e)

Fatwa Ulama

10.

Ibarat hendak pulang kampung, seorang pemudik memerlukan peta sebagai pedoman. Pedoman tersebut adalah Al-Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam. Bila tidak ditemukan dalam Al-Qur’an, maka ikuti Hadits, baru kemudian ijtihad. Berikut ini yang bukan merupakan kedudukan sumber hukum Islam yang benar ....

a)

Al-Qur’an merupakan sumber ke satu dalam struktur hukum Islam

b)

Hadits sebagai penjelas dari ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum

c)

Ijtihad dapat dijadikan alternatif sumber hukum utama di masyarakat

d)

Hadits menetapkan suatu hukum yang tidak disinggung dalam Al-Qur’an

e)

Ijtihad dapat dijadikan sumber hukum bila tidak ada di Al-Qur’an/Hadits

11.

Contoh bentuk atau metodologi ijtihad ada bermacam-macam, salah satu bentuknya adalah....

a)

makruh

b)

mubah

c)

jihad

d)

wajib

e)

maslahah mursalah

12.

Memukul orang tua hukumnya tidak ada dalam Al-Qur'an tetapi disamakan hukumnya dengan berkata "Ah atau Cuh" karena memiliki 'illat yang sama yaitu menyakiti orang tua. hal tersebut merupakan hasil dari perumusan hukum ....

a)

Qiyas

b)

syar'u man qablana

c)

ijma'

d)

istihsan

e)

urf

13.

Berikut ini yang termasuk dalam contoh hukum 'urf, kecuali ....

a)

membuat penjara

b)

bertutut kata yang lemah lembut

c)

terdapat perbedaan budaya ketika melangsungkan pernikahan

d)

memakai baju yang sopan

e)

jual beli salam

14.

Dibawah ini yang merupakan sumber hukum yang tidak disepakati oleh ulama', kecuali ....

a)

syar'u man qablana

b)

urf

c)

istihsan

d)

maslahah al-mursalah

e)

ijma'

15.

Salah satu fungsi hadis terhadap Al-Qur'an adalah sebagai bayan at-taqrir yang artinya ....

a)

menjelakan ayat-ayat Al-Qur'an yang masih umum

b)

memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur'an

c)

menghapus suatu hukum yang telah ditetapkan oleh Al-Qur'an

d)

mewujudkan suatu hukum atau ajaran yang tidak tercantum dalam Al-Qur'an

e)

memberikan koreksi terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan hukum