Font size
S
M
L
XL
WorksheetsFeni Belajar JF
Total questions: 95
Worksheet time: 2hrs 35mins
Name
Class
Date
1.
Menurut Pasal 1, ASN adalah profesi bagi pegawai yang bekerja di:
a)
Instansi pemerintah dan perusahaan negara
b)
Instansi pemerintah pusat dan daerah
c)
Instansi pemerintah dan BUMN
d)
Perusahaan pemerintah daerah
2.
Siapa yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam jabatan pemerintahan atau tugas negara lainnya?
a)
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
b)
Pegawai ASN
c)
Pejabat Administrasi
d)
Pejabat Fungsional
3.
Jabatan yang berisi fungsi dan tugas terkait pelayanan fungsional yang berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu disebut:
a)
Jabatan Administrasi (JA)
b)
Jabatan Fungsional (JF)
c)
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
d)
Jabatan Teknis
4.
Berikut ini yang merupakan perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi dalam kelompok yang sama adalah:
a)
Perpindahan Horizontal
b)
Perpindahan Vertikal
c)
Perpindahan Diagonal
d)
Perpindahan Jabatan
5.
Predikat kinerja yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja bagi Pegawai ASN berdasarkan evaluasi kinerja periodik maupun tahunan disebut:
a)
Ekspektasi Kinerja
b)
Evaluasi Kinerja
c)
Predikat Kinerja
d)
Penilaian Kinerja
6.
Pejabat yang bertanggung jawab atas hasil evaluasi kinerja ASN baik secara periodik maupun tahunan disebut:
a)
Pejabat Penilai Kinerja
b)
Pejabat Pembina Kepegawaian
c)
Pejabat Fungsional
d)
Pejabat Pimpinan Tinggi
7.
Pejabat yang bertanggung jawab untuk memberikan pertimbangan atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional adalah:
a)
Pejabat Pembina Kepegawaian
b)
Tim Penilai Kinerja PNS
c)
Pejabat Fungsional
d)
Pejabat Penilai Kinerja
8.
Definisi Pejabat Fungsional menurut Pasal 1 adalah:
a)
Pegawai ASN yang menduduki JA pada instansi pemerintah
b)
Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah
c)
Pegawai pemerintah yang bekerja di BUMN
d)
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
9.
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi yang mencakup:
a)
Pegawai pemerintah dengan kontrak kerja yang berlaku seumur hidup
b)
Pegawai pemerintah di instansi non-pemerintah
c)
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
d)
Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional
10.
Istilah yang digunakan untuk akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional sebagai syarat kenaikan pangkat adalah:
a)
Angka Kredit Dasar
b)
Angka Kredit Tahunan
c)
Angka Kredit Kumulatif
d)
Angka Kredit Utama
11.
Pejabat Fungsional bertanggung jawab langsung kepada:
a)
Pejabat Pembina Kepegawaian
b)
Pejabat Penilai Kinerja
c)
Pejabat Pimpinan Tinggi madya atau pratama, administrator, atau pengawas
d)
Menteri
12.
Siapa yang dapat ditugaskan untuk memimpin suatu Unit Organisasi dalam ketentuan Jabatan Fungsional?
a)
Pejabat Penilai Kinerja
b)
Pejabat Fungsional
c)
Pejabat Pembina Kepegawaian
d)
Tim Penilai Kinerja
13.
Tugas utama JF adalah memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan:
a)
Keahlian dan keterampilan tertentu
b)
Pengetahuan dan pengalaman
c)
Kebutuhan organisasi
d)
Tugas yang diberikan pimpinan
14.
Jenjang tertinggi dalam Jabatan Fungsional keahlian adalah:
a)
Ahli Muda
b)
Ahli Madya
c)
Ahli Pertama
d)
Ahli Utama
15.
Tugas JF yang mendukung pencapaian target organisasi harus memenuhi:
a)
Ekspektasi Kinerja
b)
Rencana Kerja
c)
Kebutuhan Pegawai
d)
Kebutuhan Kinerja
16.
Dalam klasifikasi JF, karakteristik kerja mencakup:
a)
Pengetahuan, keterampilan, dan kualifikasi saja
b)
Lingkup kegiatan, kewenangan, pengetahuan, keterampilan, dan keahlian
c)
Metode dan cara kerja
d)
Struktur organisasi
17.
Jenjang JF keterampilan yang mengoordinasikan pelaksanaan tugas disebut:
a)
Penyelia
b)
Mahir
c)
Terampil
d)
Pemula
18.
Mekanisme kerja dalam klasifikasi JF merujuk pada:
a)
Metode dan cara kerja
b)
Lingkup kegiatan
c)
Pengetahuan dan keterampilan
d)
Pengalaman kerja
19.
Jenis pengangkatan dalam JF yang mempertimbangkan lingkup tugas Unit Organisasi dan kebutuhan organisasi adalah:
a)
Pengangkatan pertama
b)
Pengangkatan kedua
c)
Perpindahan jabatan
d)
Penyesuaian jabatan
20.
Pengusulan JF baru harus diajukan oleh:
a)
Menteri
b)
Pimpinan Instansi Pemerintah
c)
Tim Penilai Kinerja
d)
Pejabat Penilai Kinerja
21.
Dalam JF keterampilan, jenjang yang melaksanakan tugas lanjutan adalah:
a)
Penyelia
b)
Mahir
c)
Terampil
d)
Pemula
22.
Apa yang menjadi dasar penetapan JF dalam suatu Unit Organisasi?
a)
Kebutuhan anggaran
b)
Kesesuaian tugas dan fungsi dengan Unit Organisasi
c)
Keputusan Pejabat Penilai Kinerja
d)
Urgensi jabatan di instansi
23.
Jenjang ahli pertama dalam JF keahlian mensyaratkan:
a)
Kualifikasi profesional tertinggi
b)
Kualifikasi profesional dasar
c)
Kualifikasi keterampilan lanjutan
d)
Kualifikasi administrasi
24.
Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan JF tanpa usulan dari:
a)
Instansi Pemerintah
b)
Pejabat Penilai Kinerja
c)
Pejabat Pembina Kepegawaian
d)
Tim Penilai Kinerja
25.
Jenjang yang melaksanakan tugas utama dalam JF keterampilan adalah:
a)
Pemula
b)
Mahir
c)
Penyelia
d)
Ahli Pertama
26.
Pengangkatan JF melalui perpindahan dari jabatan lain bertujuan untuk:
a)
Memenuhi kebutuhan pegawai baru
b)
Pengembangan karier dan kapasitas pejabat fungsional
c)
Menambah jumlah ASN di instansi pemerintah
d)
Memenuhi target kinerja tahunan
27.
Perpindahan horizontal ke dalam JF dilakukan melalui:
a)
Perpindahan antar JF dan antarjabatan
b)
Perpindahan ke posisi yang lebih tinggi
c)
Perpindahan hanya dalam kelompok yang sama
d)
Perpindahan ke JPT
28.
Salah satu persyaratan untuk perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF adalah:
a)
Sehat jasmani dan rohani
b)
Memiliki ijazah SMA atau sederajat
c)
Minimal 3 tahun pengalaman di bidang lain
d)
Tidak memerlukan Uji Kompetensi
29.
Usia maksimal untuk pengangkatan dalam JF ahli utama adalah:
a)
55 tahun
b)
53 tahun
c)
60 tahun
d)
63 tahun
30.
Perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF ahli utama lainnya dapat dilakukan sampai usia:
a)
55 tahun
b)
60 tahun
c)
63 tahun
d)
65 tahun
31.
Perpindahan antar kelompok JF dilakukan dalam lingkup:
a)
Satu atau lintas rumpun/klasifikasi jabatan
b)
Satu rumpun jabatan saja
c)
Lintas jabatan administratif
d)
Hanya pada jabatan fungsional keterampilan
32.
Angka Kredit yang dimiliki pada JF sebelumnya ditetapkan sebagai Angka Kredit JF yang akan diduduki pada perpindahan:
a)
Antar kelompok JF
b)
Antar jabatan administratif
c)
Hanya pada jabatan baru
d)
Hanya jika disetujui atasan
33.
Dalam perpindahan antar jabatan, Pejabat Pimpinan Tinggi utama dapat berpindah ke JF:
a)
Ahli Madya
b)
Ahli Utama
c)
Ahli Muda
d)
Ahli Pertama
34.
Perpindahan Pejabat Fungsional keterampilan ke JA dilakukan dengan syarat:
a)
Mengikuti pelatihan tambahan
b)
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c)
Disetujui oleh atasan langsung saja
d)
Memiliki pengalaman minimal 5 tahun
35.
Predikat Kinerja yang diperoleh pada jabatan sebelumnya ditetapkan sebagai Predikat Kinerja pada JF baru dalam perpindahan antar:
a)
Kelompok JF
b)
JPT dan JA ke JF
c)
Jabatan fungsional keterampilan
d)
Jabatan administratif saja
36.
Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian dilaksanakan untuk:
a)
Mengisi kekosongan jabatan
b)
Penetapan JF baru atau perubahan ruang lingkup tugas JF
c)
Perpindahan dari jabatan lain
d)
Pemenuhan keperluan administrasi
37.
Pengangkatan JF melalui penyesuaian berlaku bagi PNS yang:
a)
Tidak memiliki pengalaman di bidang JF
b)
Memiliki pengalaman di bidang JF yang akan diduduki
c)
Baru diangkat sebagai PNS
d)
Hanya untuk PNS di jabatan struktural
38.
Syarat minimal ijazah untuk JF keahlian dalam penyesuaian adalah:
a)
SMA atau sederajat
b)
Sarjana atau diploma empat
c)
Diploma tiga
d)
SMP atau sederajat
39.
Angka Kredit diberikan satu kali selama masa penyesuaian dalam pengangkatan JF sesuai ketentuan di Pasal:
a)
Pasal 12
b)
Pasal 23
c)
Pasal 18
d)
Pasal 24
40.
Jabatan pelaksana yang merupakan eselon V disetarakan ke JF:
a)
Ahli Pertama
b)
Ahli Muda
c)
Ahli Madya
d)
Ahli Utama
41.
Penyetaraan Jabatan ke dalam JF dapat dilakukan melalui:
a)
Persetujuan Pejabat Penilai Kinerja
b)
Penyesuaian langsung tanpa persyaratan
c)
Persetujuan Menteri
d)
Rekomendasi dari atasan langsung
42.
Ijazah minimal untuk JF yang mensyaratkan jenjang pendidikan magister adalah bagi JF yang disetarakan ke:
a)
Ahli Muda
b)
Ahli Madya
c)
Ahli Utama
d)
Ahli Pertama
43.
Salah satu persyaratan penyetaraan jabatan administrator ke JF ahli madya adalah:
a)
Memiliki ijazah minimal SMA
b)
Menduduki jabatan eselon IV
c)
Memiliki ijazah sarjana atau diploma empat
d)
Tidak membutuhkan ijazah khusus
44.
Ketentuan pemberian Angka Kredit untuk penyesuaian diatur lebih lanjut oleh:
a)
Menteri PANRB
b)
Instansi pembina JF
c)
Lembaga pemerintah nonkementerian yang berwenang
d)
Atasan langsung PNS
45.
Penyesuaian melalui penyetaraan Jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan pengawas ke dalam JF akan disetarakan ke:
a)
Ahli Utama
b)
Ahli Pertama
c)
Ahli Muda
d)
Ahli Madya
46.
Promosi dalam JF dilaksanakan melalui:
a)
Perpindahan jabatan dan penambahan Angka Kredit
b)
Promosi ke dalam atau dari JF dan kenaikan jenjang JF
c)
Kenaikan pangkat saja
d)
Pemindahan administrasi ke JPT
47.
Pangkat PNS yang diangkat ke dalam JF melalui promosi disesuaikan dengan:
a)
Pangkat yang dimiliki sebelumnya
b)
Pangkat yang lebih rendah dari yang dimiliki
c)
Jenjang jabatan JF tertinggi
d)
Pangkat yang direkomendasikan oleh atasan langsung
48.
Promosi ke dalam atau dari JF merupakan perpindahan:
a)
Horizontal
b)
Diagonal
c)
Vertikal
d)
Rotasi
49.
JF ahli utama dapat dipromosikan ke dalam:
a)
JPT pratama
b)
Jabatan pengawas
c)
JPT madya dan JPT utama
d)
Jabatan pelaksana
50.
Salah satu syarat promosi ke dalam JF adalah:
a)
Mendapatkan Predikat Kinerja minimal cukup dalam 2 tahun terakhir
b)
Lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi
c)
Memiliki pendidikan minimal SMA
d)
Tidak perlu memenuhi persyaratan tertentu
51.
Pengangkatan dari JPT dan JA ke dalam JF melalui promosi harus mempertimbangkan:
a)
Prestasi kerja selama 5 tahun terakhir
b)
Lowongan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki
c)
Hanya atas dasar rekomendasi atasan
d)
Jenjang jabatan yang lebih tinggi
52.
Promosi untuk kenaikan jenjang JF merupakan perpindahan:
a)
Horizontal
b)
Diagonal
c)
Vertikal
d)
Rotasi
53.
Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan merupakan persyaratan bagi:
a)
Kenaikan pangkat
b)
Kenaikan jabatan ke jenjang lebih tinggi
c)
Penggantian jabatan fungsional
d)
Pengangkatan kembali
54.
Salah satu persyaratan untuk promosi dalam kenaikan jenjang JF adalah:
a)
Memiliki Predikat Kinerja minimal baik dalam 1 tahun terakhir
b)
Tidak ada syarat khusus
c)
Mendapatkan surat rekomendasi atasan langsung
d)
Pendidikan minimal diploma tiga
55.
Mekanisme kenaikan jenjang JF dan tata cara penghitungan Angka Kredit Kumulatif diatur oleh:
a)
Instansi tempat bertugas
b)
Lembaga pemerintah nonkementerian berwenang
c)
Pejabat Penilai Kinerja
d)
Menteri PANRB
56.
PPK dapat memberikan kuasa untuk menetapkan pengangkatan dalam JF keterampilan dan JF keahlian kecuali:
a)
JF ahli pertama
b)
JF ahli muda
c)
JF ahli madya
d)
JF keterampilan
57.
Salah satu kriteria pemberian kuasa dalam pendelegasian pengangkatan adalah:
a)
Masa kerja pegawai
b)
Struktur dan ruang lingkup organisasi
c)
Jenjang pendidikan pegawai
d)
Predikat kinerja tahunan
58.
PPK daerah provinsi dapat memberikan kuasa kepada pejabat paling rendah pada level:
a)
Pejabat Pimpinan Tinggi pratama yang membidangi kepegawaian
b)
Pejabat Pimpinan Tinggi utama yang membidangi kepegawaian
c)
Pejabat administrator
d)
Kepala Badan Kepegawaian Negara
59.
PPK daerah kabupaten/kota dapat memberikan kuasa pendelegasian pengangkatan JF kepada:
a)
Menteri PANRB
b)
Pejabat Pimpinan Tinggi madya
c)
PyB di lingkungannya
d)
Kepala instansi pusat
60.
Pejabat yang menerima kuasa menandatangani surat keputusan pengangkatan atas nama:
a)
Dirinya sendiri
b)
PPK yang memberikan kuasa
c)
Kepala instansi daerah
d)
Badan Kepegawaian Negara
61.
Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional terdiri atas beberapa tahap, salah satunya adalah:
a)
Perencanaan kinerja
b)
Rekrutmen pegawai
c)
Pemutusan hubungan kerja
d)
Seleksi calon ASN
62.
Salah satu orientasi dari pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional adalah:
a)
Peningkatan jumlah pegawai
b)
Pemenuhan Ekspektasi Pimpinan
c)
Pengurangan beban kerja
d)
Seleksi ulang kinerja
63.
Evaluasi kinerja Pejabat Fungsional dilaksanakan secara:
a)
Mingguan
b)
Periodik dan tahunan
c)
Harian
d)
Setiap dua tahun
64.
Predikat Kinerja yang ditetapkan untuk Pejabat Fungsional meliputi kategori berikut, kecuali:
a)
Sangat baik
b)
Baik
c)
Cukup/butuh perbaikan
d)
Kurang baik
65.
Siapa yang menetapkan Predikat Kinerja bagi Pejabat Fungsional?
a)
Pejabat Penilai Kinerja
b)
Menteri PANRB
c)
Atasan langsung
d)
Kepala instansi
66.
Predikat Kinerja 'baik' diberikan nilai kuantitatif sebesar:
a)
75%
b)
50%
c)
100%
d)
25%
67.
Tambahan Angka Kredit 25% diberikan kepada Pejabat Fungsional yang:
a)
Mendapatkan promosi
b)
Memperoleh ijazah pendidikan lebih tinggi
c)
Memiliki pengalaman kerja lebih dari 10 tahun
d)
Mendapatkan Predikat Kinerja ‘cukup’
68.
Predikat Kinerja 'sangat kurang' ditetapkan nilai kuantitatif sebesar:
a)
25%
b)
50%
c)
100%
d)
75%
69.
Kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional diberikan apabila memenuhi:
a)
Predikat Kinerja 'cukup'
b)
Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat
c)
Prestasi kerja tahunan
d)
Penilaian dari kepala instansi
70.
PPK menetapkan kenaikan pangkat berdasarkan pertimbangan dari:
a)
Tim Penilai Kinerja PNS
b)
Badan Kepegawaian Negara
c)
Menteri PANRB
d)
Lembaga nonkementerian
71.
Dalam hal Pejabat Fungsional memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat dan jenjang JF, yang didahulukan adalah:
a)
Kenaikan pangkat
b)
Kenaikan jenjang JF
c)
Rotasi jabatan
d)
Promosi ke jabatan lainnya
72.
Pejabat Fungsional yang memenuhi syarat Angka Kredit Kumulatif tetapi tidak ada lowongan pada jenjang jabatan dapat diberikan:
a)
Tunjangan khusus
b)
Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi
c)
Kenaikan tunjangan saja
d)
Penundaan kenaikan jabatan
73.
Kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada Pejabat Fungsional yang memiliki:
a)
Penilaian kinerja dan keahlian luar biasa
b)
Masa kerja lebih dari 20 tahun
c)
Pendidikan minimal doktoral
d)
Rekam jejak disiplin yang baik
74.
Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dilakukan oleh:
a)
Pejabat Penilai Kinerja
b)
Kepala Biro SDM
c)
Menteri PANRB
d)
Badan Kepegawaian Negara
75.
Mekanisme penghitungan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat JF diatur oleh:
a)
Pimpinan instansi masing-masing
b)
Lembaga pemerintah nonkementerian yang berwenang
c)
Tim Penilai Kinerja
d)
Kementerian PANRB
76.
Salah satu alasan Pejabat Fungsional dapat diberhentikan dari jabatannya adalah:
a)
Mengajukan mutasi ke jabatan struktural
b)
Mengundurkan diri dari jabatan
c)
Mendapatkan penghargaan
d)
Memiliki masa kerja lebih dari 5 tahun
77.
Pejabat Fungsional yang menjalani cuti di luar tanggungan negara dapat:
a)
Diangkat kembali jika tersedia kebutuhan JF
b)
Diberhentikan secara permanen
c)
Dipromosikan ke jenjang lebih tinggi
d)
Dikenakan sanksi disiplin
78.
Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena alasan tertentu dapat diangkat kembali menggunakan:
a)
Angka Kredit baru
b)
Angka Kredit Kumulatif terakhir
c)
Sertifikat pelatihan terbaru
d)
Rekomendasi instansi pembina
79.
Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan adalah karena:
a)
Tidak memiliki sertifikasi profesi
b)
Predikat Kinerja kurang atau sangat kurang
c)
Tidak memiliki pengalaman kerja
d)
Menjalani tugas belajar
80.
Siapa yang menetapkan pemberhentian Pejabat Fungsional ahli utama?
a)
Menteri PANRB
b)
Presiden
c)
Kepala instansi
d)
PyB
81.
PPK menetapkan pemberhentian dari JF bagi PNS selain JF ahli utama berdasarkan usulan dari:
a)
Presiden
b)
PyB
c)
Kepala Badan Kepegawaian Negara
d)
Instansi pembina
82.
Standar kompetensi untuk setiap jenjang JF meliputi:
a)
Kompetensi teknis, administratif, dan kognitif
b)
Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural
c)
Kompetensi akademik, pengalaman kerja, dan usia
d)
Kompetensi sosial, keahlian, dan komunikasi
83.
Pengembangan kompetensi Pejabat Fungsional dilakukan secara:
a)
Berkala
b)
Terintegrasi dan berkelanjutan
c)
Setiap dua tahun
d)
Sesuai permintaan instansi pembina
84.
Instansi pembina menyusun strategi dan program pengembangan kompetensi Pejabat Fungsional untuk:
a)
Meningkatkan jumlah ASN
b)
Mendukung percepatan pengembangan kompetensi
c)
Menurunkan angka turnover pegawai
d)
Mengurangi beban kerja Pejabat Fungsional
85.
Instansi pembina berkoordinasi dengan organisasi profesi untuk:
a)
Pengembangan kompetensi teknis
b)
Pembinaan Jabatan Fungsional
c)
Mengawasi pelaksanaan tugas
d)
Menentukan jumlah pegawai
86.
Pengunduran diri Pejabat Fungsional harus disampaikan secara tertulis kepada:
a)
Presiden
b)
Menteri PANRB
c)
PPK
d)
PyB
87.
Standar kompetensi setiap jenjang JF disusun berdasarkan:
a)
Kebutuhan organisasi masing-masing
b)
Ketentuan peraturan perundang-undangan
c)
Permintaan dari Pejabat Fungsional
d)
Keputusan atasan langsung
88.
Pejabat Fungsional yang mengundurkan diri dari JF karena alasan pribadi wajib menyampaikan alasan pengunduran diri kepada:
a)
Atasan langsung
b)
Pejabat Penilai Kinerja
c)
Instansi pembina
d)
Kepala instansi
89.
Pejabat Fungsional yang tidak memenuhi standar kompetensi jabatan dapat diberhentikan dari JF apabila:
a)
Mendapatkan Predikat Kinerja kurang dan tidak menunjukkan perbaikan
b)
Menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan
c)
Memiliki masa kerja di atas 10 tahun
d)
Diberhentikan sementara sebagai PNS
90.
Siapa yang bertanggung jawab menetapkan pemberhentian Pejabat Fungsional selain JF ahli utama?
a)
Menteri PANRB
b)
PPK
c)
Kepala Badan Kepegawaian Negara
d)
Lembaga pemerintah nonkementerian yang berwenang
91.
Instansi pembina JF adalah:
a)
Hanya kementerian
b)
Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau kesekretariatan lembaga negara
c)
Hanya lembaga pemerintah nonkementerian
d)
Hanya kesekretariatan lembaga negara
92.
Tugas instansi pembina JF mencakup:
a)
Mengajukan cuti bagi Pejabat Fungsional
b)
Mengembangkan sistem informasi JF
c)
Menyusun laporan keuangan JF
d)
Menyusun anggaran JF
93.
Uji Kompetensi JF dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna JF setelah:
a)
Mendapat rekomendasi dari instansi pembina
b)
Mendapat akreditasi dari instansi pembina
c)
Dinyatakan secara tertulis oleh PyB
d)
Disetujui oleh PPK
94.
Instansi pembina wajib menyampaikan hasil pelaksanaan tugas secara berkala kepada:
a)
Presiden
b)
Menteri dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara
c)
Pejabat Penilai Kinerja
d)
Kepala instansi
95.
Pengawasan terhadap pelaksanaan JF dilakukan paling sedikit:
a)
Dua kali dalam satu tahun
b)
Satu kali dalam satu tahun
c)
Tiga kali dalam satu tahun
d)
Empat kali dalam satu tahun
Reset
