wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Administrasi Perpajakan 2

Total questions: 25

Worksheet time: 19mins

Name
Class
Date
1.

Surat pemberitahuan pajak (SPT) dapat dibedakan menjadi dua, yaitu …

a)

Surat Pemberitahuan Pajak Masa dan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan

b)

Surat Pemberitahuan Pajak Masa dan Surat Pemberitahuan Pajak Bulanan

c)

Surat Pemberitahuan Pajak Bulanan dan Surat Pemberitahuan Pajak Mingguan

d)

Surat Pemberitahuan Pajak Mingguan dan Surat Pemberitahuan Pajak Langganan

e)

Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan dan Surat Pemberitahuan Pajak Mingguan

2.

Surat Pemberitauan Pajak (SPT) Masa adalah surat pemberitahuan Pajak yang digunakan untuk pelaporan pajak secara …

a)

Harian

b)

Minguan

c)

Bulanan

d)

Tahunan

e)

Harian dan Bulanan

3.

Besarnya denda administrasi yang diberikan jika SPT Badan tidak disampaikan pada waktunya adalah....

a)

Rp. 1.000.000 per SPT

b)

Rp. 100.000 Per SPT

c)

Rp. 500.000 Per SPT

d)

Tidak mendapat denda

e)

Rp.200.000 untuk semua SPT

4.

Wajib pajak bisa memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama....

a)

12 bulan

b)

9 hari kerja sebelum jatuh tempo

c)

7 hari

d)

2 bulan

e)

30 hari

5.

Surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran pajak atau penyetoran atau pembayaran pajak yang terutang ke kas negara melalui kantor pos dan atau bank badan usaha miliki negara atau bank usaha milik daerah atau tempat lain uang ditunjuk oleh Menteri Keuangan disebut ...

a)

Surat Pemberitahuan Pajak

b)

Surat Setoran Pajak

c)

Surat Ketetapan Pajak

d)

Surat Pembentulan Pajak

e)

Surat Tagihan Pajak

6.

Pajak Penghasilan adalah …

a)

Pajak yang dikenakan kepada badan atau orang pribadi pada tingkat penghasilan tertentu

b)

Pajak yang objek pajaknya dikenai pajak secara umum

c)

Pajak yang objek pajaknya dikenai pajak bersifat final

d)

Pajak yang diterima melalui usaha yang dilakukan terus menerus

e)

Pajak yang diperoleh melalui usaha baik dibidang jasa, produksi, maupun perdagangan

7.

Dibawah ini yang bukan subjek pajak dalam negeri adalah …

a)

Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari

b)

Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia

c)

Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia

d)

Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak

e)

Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari

8.

Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya menerima imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja disebut....

a)

Pegawai tetap

b)

Pegawai kontrak

c)

Outsourcing

d)

Pegawai lepas

e)

Peserta kegiatan

9.

Objek Pajak Penghasilan berkenaan dengan pekerjaan adalah …

a)

Gaji, upah, tunjangan, dan bagian laba usaha

b)

Gaji, upah, dan bagian laba usaha

c)

Komisi, bonus, iuran pensiun

d)

Gaji, upah, dan komisi

e)

Honorarium, upah, dan bagian laba usaha

10.

Objek Pajak Penghasilan yang berkenaan dengan penghasilan dari usaha adalah …

a)

Laba usaha dibidang jasa, dagang, atau industri

b)

Gaji, upah, dan bagian laba usaha

c)

Komisi, bonus, dan iuran pensiun

d)

Gaji, tunjangan, dan komisi

e)

Honorarium, upah, dan bagian laba usaha

11.

Penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan adalah …

a)

Bantuan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat

b)

Imbalan berkenaan dengan pekerjaan berupa gaji dan bonus

c)

Hadiah dari undian atau kegiatan

d)

Keuntungan karena usaha dagang

e)

Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah

12.

Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan/ jabatan, jasa, dan kegiatan adalah …

a)

Pajak Bumi dan Bangunan

b)

Pajak Penghasilan

c)

Pajak Penghasilan Pasal 21

d)

Pajak Pengasilan Pasal 22

e)

Pajak Penghasilan Pasal 23

13.

Dibawah ini yang bukan termasuk Wajib Pajak PPh 21 adalah …

a)

Pegawai, karyawan, komisaris

b)

Penerima pensiun

c)

Penerima honorarium

d)

Penerima upah harian, mingguan, borongan, dan satuan

e)

Penerima royalti

14.

Perhatikan dibawah ini !

  1. 1) Bonus

  2. 2) Gaji

  3. 3) Uang pensiun

  4. 4) Upah harian

  5. 5) Tunjangan Hari Raya

  6. 6) Premi asuransi bulanan

  7. kelompok penghasilan teratur ditunjukan oleh nomor …

a)

1, 3, 5

b)

2, 3, 6

c)

2, 4, 6

d)

3, 4, 5

e)

1, 2, 4

15.

Penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah …

a)

Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi dwiguna dan asuransi

b)

Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan

c)

Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan penyelenggara taspen dan jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja

d)

Iuran Asuransi yang dibayar oleh pemberi kerja

e)

Bonus

16.

Pajak penghasilan yang pengenaannya sudah berakhir sehingga tidak dapat dikreditkan dari total Pajak Penghasilan terutang pada akhir tahun pajak disebut…..

a)

PPh Wajib Pajak

b)

PPh Badan

c)

PPh Pajak Pribadi

d)

PPh Final

e)

PPh Objek

17.

Berikut pihak penerima penghasilan yang tidak dipotong pph pasal 21....

a)

Peserta kegiatan

b)

Tenaga ahli

c)

Perwakilan diplomatik

d)

Pegawai lepas

e)

Pegawai tetap

18.

Berikut undang-undang yang mengatur tentang pajak penghasilan….

a)

Undang-Undang No 42 Tahun 2009

b)

Undang-undang No 36 Tahun 2008

c)

Undang-Undang No 11 Tahun 2020

d)

Undang-undang No 20 Tahun 2000

e)

Undang-undang No 28 Tahun 2007

19.

Berikut undang-undang yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai….

a)

Undang-Undang No 42 Tahun 2009

b)

Undang-undang No 36 Tahun 2008

c)

Undang-Undang No 11 Tahun 2020

d)

Undang-undang No 20 Tahun 2000

e)

Undang-undang No 28 Tahun 2007

20.

Berikut undang-undang yang mengatur tentang Cipta Kerja….

a)

Undang-Undang No 42 Tahun 2009

b)

Undang-undang No 36 Tahun 2008

c)

Undang-Undang No 11 Tahun 2020

d)

Undang-undang No 20 Tahun 2000

e)

Undang-undang No 28 Tahun 2007

21.

Berikut Undang-undang yang mengatur tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan….

a)

Undang-Undang No 42 Tahun 2009

b)

Undang-undang No 36 Tahun 2008

c)

Undang-Undang No 11 Tahun 2020

d)

Undang-undang No 20 Tahun 2000

e)

Undang-undang No 28 Tahun 2007

22.

Berikut undang-undang yang mengatur tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan….

a)

Undang-Undang No 42 Tahun 2009

b)

Undang-undang No 36 Tahun 2008

c)

Undang-Undang No 11 Tahun 2020

d)

Undang-undang No 20 Tahun 2000

e)

Undang-undang No 28 Tahun 2007

23.

Manakah yang termasuk Pajak Pusat……

a)

Pajak Penghasilan

b)

Pajak Kendaraan Bermotor

c)

Pajak Hiburan

d)

Pajak Hotel

e)

Pajak Restoran

24.

Manakah yang termasuk Pajak Tingkat I….

a)

Pajak Penghasilan

b)

Pajak Kendaraan Bermotor

c)

Pajak Hiburan

d)

Pajak Hotel

e)

Pajak Restoran

25.

Manakah yang termasuk Pajak Tingkat II…..

a)

Pajak Penghasilan

b)

Pajak Kendaraan Bermotor

c)

Pajak Hiburan

d)

Pajak Pertambahan Nilai

e)

Pajak Penjuala atas Barang Mewah