WorksheetsFikih Kelas XI
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Name
Class
Date
1.
Melenyapkan nyawa seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja, dengan menggunakan alat mematikan ataupun tidak mematikan.
Keterangan diatas bukan merupakan definisi pembunuhan menurut ....
a)
Bahasa
b)
Istilah
2.
Pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik yang melukai atau memberatkan (mutsaqal).
Istilah lain pada pernyataan diatas adalah ...
a)
Al-qatlu al-‘amdi
b)
Qatlu Syibhu al-‘amdi
3.
Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.
Hukum dasar diatas bukan bersumber pada ....
a)
QS. Al-Isra’ : 33)
b)
QS. Al-Isra’ : 17
4.
Jika ada dua orang muslim berhadapan dengan membawa pedang masing-masing (mau saling membunuh),maka yang membunuh dan yang dibunuh sama-sama masuk Neraka.”
Hukum dasar diatas diriwayatkan oleh ....
a)
Al-Bukhari-Muslim
b)
Imam Tirmidzi
5.
Membayar sejumlah denda yaitu diyat mukhaffafah (diyat ringan) yang diambilkan dari harta keluarga pembunuh dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban, setiap tahunnya sepertiga.
Hukuman diatas dikhususkan untuk ....
a)
Al qatlu al khata’
b)
al qatlu syibhu al-‘amdi
6.
Dari Sa’id bin Musayyab bahwa Umar ra telah menghukum bunuh lima atau enam orang yang telah membunuh seseorang laki-laki secara dzalim (dengan ditipu) di tempat sunyi. Kemudian ia berkata: Seandainya semua penduduk San'a secara bersama-sama membunuhnya niscaya akan aku bunuh semua." ( Musnad al-Imam al-Syafi'i)
Hukuman diatas dikhususkan untuk ....
a)
al-qatlu al-jama‘ah ‘ala wahid
b)
al qatlu syibhu al-‘amdi
7.
Perbuatan merusak bagian badan yang menyebabkan hilangnya manfaat atau fungsi anggota badan.
Keterangan diatas adalah kategori ....
a)
Penganiayaan Berat
b)
Penganiayaan Ringan
8.
Tindakan penganiayaan dikenakan sanksi apabila memenuhi beberapa unsur, diantaranya adalah ....
a)
Tidak dengan maksud patut atau dengan kata lain melewati batas yang diizinkan
b)
Perbuatan tidak diiringi dengan niat ingin menyakiti orang lain
9.
Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa
(dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas -nya (balasan yang sama). Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka
itulah orang-orang Zalim."
Sumber hukum diatas terdapat dalam ....
a)
QS. al-Maidah : 45
b)
QS. al-Maidah : 5
10.
Hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku tindak pidana pembunuhan maupun perusakan atau penghilangan fungsi anggota tubuh orang lain yang dilakukan dengan sengaja.
Pernyataan diatas definisi dari ....
a)
Qisas
b)
Diyat
11.
Berikut yang bukan termasuk macam-macam qisas adalah ....
a)
Qisas untuk tindak pembunuhan yang merupakan hukuman bagi pembunuh tidak sengaja
b)
Qisas untuk tindak penganiayaan
12.
Berikut yang bukan termasuk syarat-syarat qisas adalah ....
a)
Orang yang terbunuh terpelihara darahnya
b)
Pembunuh adalah bapak (orangtua) dari terbunuh
13.
Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi."
Sumber hukum diatas bersumber pada ....
a)
QS. Al Maidah : 35
b)
QS. Al Maidah : 37
14.
Barang siapa yang membunuh dengan sengaja, (hukumannya)
harus menyerahkan diri kepada keluarga korban, jika mereka
menghendaki dapat mengambil qisas, dan jika mereka tidak menghendaki (mengambil qisas), mereka dapat mengambil diyat berupa 30 hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun), 30 jadza’ah (unta betina berumur 4-5 tahun ) dan unta khilfah (unta yang sedang bunting )." (HR. Al-Tirmidzi: 1308)
Keterangan diatas memperkuat ....
a)
Diyat mughalladzah
b)
Diyat mukhaffafah
15.
Pelaku tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan diwajibkan untuk
membayar diyat (denda) sesuai ketentuan yang telah ditetapkan jika terjadi beberapa hal berikut, kecuali ....
a)
Pembunuhan tidak sengaja yang pelakunya dimaafkan oleh keluarga korban
b)
Pembunuhan karena kesalahan atau pembunuhan tidak sengaja.
16.
Yang wajib membayarkan diyat mughalladzah (diat berat) adalah ....
a)
Pelaku tindak pidana pembunuhan di tanah haram
b)
Pelaku tindak pidana pembunuhan seperti sengaja yang dimaafkan oleh keluarga korban
17.
Apabila seseorang menghilangkan anggota badan tunggal (seperti lidah, hidung, kemaluan laki-laki) atau sepasang anggota badan (sepasang mata, sepasang telinga, sepasang tangan, sepasang kaki)
Kondisi seperti diatas menyebabkan seseorang untuk membayar diyat berupa ...
a)
100 ekor unta
b)
50 ekor unta
18.
Jika seseorang memotong salah satu anggota badan yang berpasangan semisal satu tangan, satu kaki, satu mata, satu telinga dan lain sebagainya.
Kondisi seperti diatas menyebabkan seseorang tidak membayar diyat berupa ...
a)
100 ekor unta
b)
50 ekor unta
19.
Kifarat memerdekakan hamba sahaya. Jika ia tak mampu melakukannya, maka ia beralih pada pilihan kedua yaitu berpuasa 2 bulan berturut-turut. Dan jika ia masih juga tak mampu melakukannya, maka ia mengambil pilihan terakhir yaitu memberikan makan 60 fakir miskin.
Pernyataan diatas adalah ....
a)
Kifarat dzihar
b)
Kifarat Pembunuhan
20.
Memberi makan 10 fakir miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan budak. Jika ketiga hal tersebut tak mampu ia lakukan, maka diwajibkan baginya puasa 3 hari berturut -turut.
Pernyataan diatas adalah ....
a)
Kifarat Ila'
b)
Kifarat Membunuh binatang buruan saat berihram
100 %
