WorksheetsEtika Profesi Hukum 5
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Name
Class
Date
1.
Apa arti penting dari doktrin "Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan"?
a)
A. Menekankan peran jaksa di berbagai sektor.
b)
B. Menjaga kesatuan kebijakan penuntutan di seluruh Indonesia.
c)
C. Mendukung pengambilan keputusan individual dalam setiap kasus.
d)
D. Memungkinkan fleksibilitas dalam kebijakan penuntutan.
e)
E. Mengatur hubungan antar kelembagaan.
2.
Apa yang menjadi landasan struktural bagi Kejaksaan Republik Indonesia?
a)
A. Pancasila
b)
B. Undang-Undang Dasar 1945
c)
C. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2020
d)
D. KUHAP dan KUHP
e)
E. Doktrin Tri Krama Adhyaksa
3.
Bagaimana peran "Jaksa Pengacara Negara" dalam bidang perdata dan TUN?
a)
A. Melakukan penuntutan di semua kasus hukum.
b)
B. Mewakili negara dalam tindakan hukum di pengadilan.
c)
C. Mengawasi pelaksanaan putusan hakim.
d)
D. Menjadi mediator dalam sengketa antara warga negara.
e)
E. Melaksanakan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
4.
Dalam doktrin Tri Krama Adhyaksa, apa makna dari "Satya"?
a)
A. Kesetiaan pada hukum dan keadilan.
b)
B. Kebijaksanaan dalam menerapkan hukum.
c)
C. Kejujuran pada Tuhan, diri sendiri, dan sesama manusia.
d)
D. Kepemimpinan dengan keadilan.
e)
E. Integritas dalam bekerja.
5.
Apakah kewajiban jaksa kepada institusi yang disebutkan dalam dokumen?
a)
A. Meningkatkan kemampuan teknis tanpa pengaruh eksternal.
b)
B. Menjaga rahasia dan ketidakberpihakan dalam menjalankan tugas.
c)
C. Menjunjung tinggi sumpah jabatan dan melaksanakan tugas sesuai visi Kejaksaan.
d)
D. Menghindari benturan kepentingan dalam penanganan kasus.
e)
E. Melaporkan setiap tindakan yang menguntungkan negara.
6.
Dalam melaksanakan tugas, jaksa diwajibkan untuk menghindari konflik kepentingan. Apa contoh dari konflik kepentingan tersebut?
a)
A. Meminta bantuan dari kolega dalam penanganan kasus.
b)
B. Menangani perkara yang terkait dengan kepentingan keluarga.
c)
C. Menunda penyelesaian kasus karena kurang bukti.
d)
D. Berkomunikasi dengan media terkait teknis perkara.
e)
E. Menggunakan bahasa yang sopan di pengadilan.
7.
Salah satu pelanggaran etika bagi seorang jaksa adalah menerima hadiah dalam bentuk apapun dari pihak berkepentingan. Mengapa hal ini dilarang?
a)
A. Dapat menimbulkan pandangan negatif terhadap institusi.
b)
B. Mengganggu proses persidangan.
c)
C. Melanggar prinsip integritas dan independensi jaksa.
d)
D. Menghambat proses penuntutan hukum.
e)
E. Menyebabkan konflik dengan rekan sejawat.
8.
Apa tujuan utama dari "Pengawasan Melekat" dalam organisasi Kejaksaan?
a)
A. Mengontrol keputusan yang dibuat oleh atasannya.
b)
B. Membantu pimpinan mengawasi pelaksanaan tugas jaksa.
c)
C. Mengawasi langsung pelaksanaan tugas jaksa oleh pejabat struktural.
d)
D. Menangani laporan masyarakat mengenai pelanggaran etika jaksa.
e)
E. Menjamin transparansi dalam semua tindakan jaksa.
9.
Apa yang dimaksud dengan "Executive Ambtenaar" dalam konteks kejaksaan?
a)
A. Jaksa yang bertugas dalam penyelidikan kasus-kasus tertentu.
b)
B. Peran kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan.
c)
C. Fungsi kejaksaan dalam pengawasan kebijakan hukum.
d)
D. Jaksa yang bertugas di luar bidang penuntutan.
e)
E. Pemimpin di lingkungan kejaksaan yang memiliki wewenang khusus.
10.
Apa yang menjadi landasan operasional kejaksaan dalam menjalankan tugasnya?
a)
A. KUHAP, KUHP, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
b)
B. Peraturan Kejaksaan terkait manajemen organisasi.
c)
C. Pancasila dan UUD 1945.
d)
D. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2020.
e)
E. Doktrin Adhyaksa.
11.
Dalam dokumen, disebutkan bahwa jaksa memiliki kewajiban kepada profesi mereka. Salah satu kewajiban tersebut adalah...
a)
A. Menjaga martabat profesi dengan integritas dan kejujuran.
b)
B. Mengikuti aturan sesuai kepentingan pribadi.
c)
C. Menerima hadiah sebagai bentuk apresiasi kinerja.
d)
D. Menjaga hubungan baik dengan semua pihak.
e)
E. Berkomunikasi secara rutin dengan media.
12.
Bagaimana seorang jaksa seharusnya bertindak jika mendapatkan perintah dari atasan yang bertentangan dengan hukum?
a)
A. Melakukan perintah dengan hati-hati.
b)
B. Melaporkan perintah tersebut kepada pihak media.
c)
C. Menolak secara tertulis dengan alasan yang jelas.
d)
D. Mengikuti perintah untuk menghindari sanksi.
e)
E. Mengajukan protes secara lisan kepada atasan.
13.
Salah satu tujuan dari "Pengawasan Fungsional" di lingkungan Kejaksaan adalah...
a)
A. Membantu pejabat struktural mengawasi bawahannya secara langsung.
b)
B. Memberikan wewenang kepada jaksa untuk menangani kasus di luar negeri.
c)
C. Membantu pimpinan dalam fungsi pengawasan secara khusus.
d)
D. Mengatur prosedur pelaksanaan putusan pengadilan.
e)
E. Mengendalikan proses penyelidikan kasus.
14.
Apa yang dimaksud dengan "Wicaksana" dalam Tri Krama Adhyaksa?
a)
A. Kebijaksanaan dalam tutur kata dan perilaku, khususnya dalam menerapkan kekuasaan.
b)
B. Kejujuran kepada Tuhan dan diri sendiri.
c)
C. Tanggung jawab kepada keluarga dan masyarakat.
d)
D. Kesetiaan kepada pimpinan dan organisasi.
e)
E. Ketegasan dalam membuat keputusan.
15.
Apabila seorang jaksa melakukan rekayasa fakta dalam penanganan kasus, maka hal tersebut tergolong sebagai...
a)
A. Kewajiban profesional.
b)
B. Larangan dalam menjalankan tugas.
c)
C. Penegakan hukum yang adil.
d)
D. Tindakan etis sesuai sumpah jabatan.
e)
E. Hak sebagai jaksa.
16.
Bagaimana Kejaksaan bertindak dalam menjalankan tugas sebagai "Dominus Litis"?
a)
A. Sebagai pengawas dalam penyelidikan dan pengendali perkara di persidangan.
b)
B. Sebagai pemberi hukuman bagi terdakwa.
c)
C. Sebagai pelaksana putusan non-perdata.
d)
D. Sebagai penasihat hukum utama dalam perkara perdata.
e)
E. Sebagai pelaksana wewenang langsung dari pengadilan.
17.
Salah satu kewajiban jaksa kepada masyarakat adalah memberikan...
a)
A. Layanan prima dengan menjunjung tinggi supremasi hukum.
b)
B. Jaminan bebas dari tanggung jawab hukum.
c)
C. Dukungan finansial dalam proses penuntutan.
d)
D. Bantuan hukum untuk pihak kepolisian.
e)
E. Informasi terbatas terkait kasus yang ditanganinya.
18.
Mengapa jaksa dilarang membentuk opini publik terkait perkara yang ditanganinya?
a)
A. Untuk menjaga integritas proses hukum.
b)
B. Agar kasus mendapat perhatian media.
c)
C. Agar masyarakat mengetahui status kasus.
d)
D. Agar dapat memengaruhi keputusan hakim.
e)
E. Untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik.
19.
Dalam "Pengawasan Melekat", siapa yang memiliki tanggung jawab utama terhadap pelaksanaan tugas bawahan?
a)
A. Jaksa Agung Muda Pengawasan
b)
B. Asisten Pengawasan
c)
C. Pejabat struktural yang bersangkutan
d)
D. Komisi Kejaksaan
e)
E. Ombudsman
20.
Apa dampak utama jika seorang jaksa bersikap diskriminatif dalam penanganan kasus?
a)
A. Menumbuhkan rasa kepercayaan publik pada lembaga.
b)
B. Menciptakan lingkungan kerja yang profesional.
c)
C. Mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap keadilan.
d)
D. Meningkatkan efisiensi dalam penanganan perkara.
e)
E. Mendorong kesetaraan dalam penegakan hukum.
100 %
