Font size
WorksheetsQuiz Visa dan Izin Tinggal
Total questions: 38
Worksheet time: 22mins
Peraturan terbaru terkait visa dan izin tinggal bertujuan untuk:
Meningkatkan jumlah wisatawan asing.
Memberikan kemudahan bagi pekerja lokal.
Menarik investor asing serta memberikan kepastian hukum.
Mengurangi durasi izin tinggal.
Salah satu syarat bagi investor untuk mendapatkan Golden Visa adalah:
Memiliki penjamin lokal di Indonesia.
Membuka rekening bank di Indonesia dengan nilai tertentu.
Berinvestasi di pasar saham luar negeri.
Menunjukkan bukti investasi di Indonesia dalam waktu 90 hari.
Jenis visa yang memungkinkan kunjungan berkali-kali dengan durasi hingga 10 tahun adalah:
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan
Visa Tinggal Terbatas
Visa Diplomatik
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan
Visa Kunjungan digunakan untuk kegiatan berikut, kecuali:
Kunjungan keluarga
Investasi jangka panjang
Wisata
Bisnis jangka pendek
Pemegang visa Golden untuk pekerja jarak jauh (remote worker) di Indonesia:
Harus memiliki izin kerja di Indonesia.
Tidak memerlukan penjamin lokal.
Dapat bekerja di perusahaan Indonesia.
Harus melakukan investasi di sektor properti.
Golden Visa bagi tokoh dunia memiliki syarat khusus, yaitu:
Memiliki undangan dari instansi pemerintah Indonesia.
Berinvestasi pada perusahaan lokal.
Memiliki rekening di bank asing.
Menyediakan jaminan dari perusahaan luar negeri.
Orang asing berusia 55 tahun ke atas dapat memperoleh izin tinggal 5 tahun dengan syarat:
Membayar pajak penghasilan.
Membuktikan pendapatan bulanan yang cukup.
Memiliki asuransi kesehatan dari negara asal.
Mengajukan visa kunjungan beberapa kali perjalanan.
Sistem yang digunakan untuk mengelola data imigrasi dan pengawasan orang asing adalah:
Sistem Pelaporan Kedatangan
SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian)
Sistem Visa Elektronik
Aplikasi Visa Kunjungan
Visa Kunjungan yang diberikan saat kedatangan memiliki durasi awal selama:
7 hari
30 hari
90 hari
180 hari
Untuk memperpanjang izin tinggal bagi pemegang Visa Tinggal Terbatas, salah satu persyaratannya adalah:
Membayar biaya tambahan di luar negeri.
Melaporkan perubahan status pada Kantor Imigrasi.
Mengajukan izin kerja tambahan.
Menggunakan jasa penjamin lokal.
Dalam ketentuan baru, jangka waktu maksimum Visa Kunjungan yang bisa diperpanjang adalah:
60 hari
90 hari
180 hari
12 bulan
Visa yang memungkinkan orang asing bekerja di perairan atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah:
Visa Diplomatik
Visa Tinggal Terbatas
Visa Kunjungan
Visa Pekerja Lepas
Penanggung jawab alat angkut kini diwajibkan melaporkan kedatangan alat angkut dalam waktu paling lambat:
6 jam sebelum kedatangan
3 jam sebelum kedatangan
12 jam sebelum keberangkatan
1 hari setelah kedatangan
Izin tinggal bagi diplomat di Indonesia diatur berdasarkan asas:
Ekstradisi
Hak Asasi Manusia
Resiprokal
Hak Istimewa
Rumah Detensi Imigrasi digunakan sebagai fasilitas penampungan untuk:
WNI yang melanggar izin tinggal
Orang asing yang sedang menunggu deportasi
Pelancong yang terlambat perpanjangan visa
WNI yang ingin keluar negeri tanpa izin
Orang asing yang sedang menunggu deportasi
WNI yang ingin keluar negeri tanpa izin
Orang asing yang sedang menunggu deportasi
Pelancong yang terlambat perpanjangan visa
WNI yang ingin keluar negeri tanpa izin
Pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi meliputi hal berikut, kecuali:
Pemeriksaan dokumen perjalanan
Pencocokan identitas
Penahanan langsung tanpa pemeriksaan
Penggeledahan jika ada kecurigaan
Orang asing yang tinggal di Indonesia tanpa izin tinggal yang sah dapat ditampung sementara di:
Penjara Imigrasi
Rumah Detensi Imigrasi
Kantor Polisi
Kantor Kelurahan
Golden Visa bagi pekerja jarak jauh memiliki ketentuan khusus berupa:
Kepemilikan properti di Indonesia
Tidak memerlukan penjamin lokal
Membuka usaha di Indonesia
Pemberian izin tinggal seumur hidup
Dalam kategori Visa Kunjungan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan dapat digunakan untuk:
Kegiatan bisnis dan wisata saja
Bisnis, olahraga non-komersial, dan seni budaya
Kunjungan medis dan sosial budaya saja
Pariwisata dan penanaman modal
Izin tinggal tetap (ITAP) dapat diberikan dengan masa berlaku awal selama:
2 tahun
3 tahun
5 tahun
10 tahun
Jika terjadi perubahan status perkawinan bagi orang asing yang menikah dengan WNI, mereka wajib melaporkan ke Kantor Imigrasi dalam waktu:
3 bulan
6 bulan
9 bulan
1 tahun
Hak yang dimiliki pemegang Visa Kunjungan adalah:
Tinggal di Indonesia tanpa batas waktu
Berhak untuk bekerja di perusahaan lokal
Tinggal selama periode visa berlaku sesuai tujuan
Mengajukan alih status langsung ke izin tinggal tetap
Pengawasan Keimigrasian di Indonesia menggunakan teknologi SIMKIM untuk tujuan:
Menangkap orang asing tanpa izin
Mengelola dan melacak data keimigrasian
Memonitor perjalanan seluruh WNI
Mengatur kebijakan pajak orang asing
Salah satu persyaratan bagi investor yang ingin mendapatkan Golden Visa adalah investasi pada:
Saham internasional
Properti di negara asal
Saham pada perusahaan Indonesia atau kepemilikan properti di Indonesia
Obligasi luar negeri
Kategori orang asing yang harus memberikan jaminan imigrasi mencakup:
Pengunjung wisata
Investor asing dan pelaku usaha asing tertentu
Pelajar asing tanpa penjamin
Tenaga kerja dalam negeri
Dalam hal visa kunjungan, kegiatan yang tidak termasuk dalam kategori Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan adalah:
Kunjungan rapat bisnis
Penyelenggaraan acara budaya internasional
Kunjungan olahraga non-komersial
Kunjungan kerja jangka panjang
Salah satu persyaratan utama untuk pemegang Visa Tinggal Terbatas yang ingin mengajukan izin tinggal tetap adalah:
Menetap di Indonesia selama minimal 3 tahun
Memiliki sponsor dari perusahaan lokal
Membayar biaya izin tinggal bulanan
Memiliki asuransi kesehatan di Indonesia
Ketentuan bagi pekerja jarak jauh (remote worker) yang memegang izin tinggal sementara adalah bahwa mereka:
Diperbolehkan bekerja dengan perusahaan Indonesia dengan izin khusus
Dilarang bekerja untuk perusahaan di Indonesia
Wajib mengajukan izin tinggal tetap untuk bekerja di Indonesia
Harus membayar pajak ke Indonesia
Orang asing berusia 55 tahun ke atas dapat mengajukan Golden Visa dengan syarat:
Orang asing berusia 55 tahun ke atas dapat mengajukan Golden Visa dengan syarat:
Membuktikan pendapatan minimal $3,000 per bulan
Memiliki rekening bank lokal dengan setoran minimal Rp50 juta
Mengajukan penjaminan dari instansi pemerintah Indonesia
Membayar biaya tambahan untuk layanan prioritas
Pemegang Visa Tinggal Terbatas dapat melakukan alih status menjadi Izin Tinggal Tetap setelah memenuhi syarat berikut, kecuali:
Menandatangani surat pernyataan integrasi
Menetap selama 3 tahun berturut-turut di Indonesia
Mendapatkan izin kerja tambahan dari perusahaan lokal
Memiliki keluarga WNI
Kewajiban seorang penjamin bagi orang asing yang berada di Indonesia termasuk tanggung jawab untuk:
Memastikan orang asing tetap tinggal sesuai jangka waktu visa
Melapor setiap bulan kepada Kantor Imigrasi
Menyediakan akomodasi di Indonesia
Menanggung biaya pemulangan jika diperlukan
Ketentuan penghapusan kewajiban memiliki Buku Pelaut bagi awak kapal yang masuk ke Indonesia berarti:
Setiap awak kapal bebas masuk tanpa persyaratan
Cukup dengan dokumen perjalanan sah dari negara asal
Tidak perlu ada pendaftaran ulang di imigrasi
Memiliki izin masuk secara otomatis
Penerapan asas resiprokal pada visa diplomatik dan dinas artinya:
Indonesia memberikan izin tinggal yang sama bagi diplomat asing sesuai perjanjian bilateral
Semua diplomat asing otomatis mendapatkan visa tanpa syarat
Diplomasi antar negara dilakukan tanpa prosedur keimigrasian
Diplomat asing tidak memerlukan izin masuk lagi ke Indonesia
Salah satu keuntungan yang dimiliki pemegang Visa Tinggal Terbatas (Golden Visa) adalah:
Izin tinggal otomatis diperpanjang setiap tahun tanpa syarat
Bisa keluar masuk Indonesia tanpa mengulang proses aplikasi
Mendapatkan akses layanan kesehatan gratis
Diizinkan membuka usaha di Indonesia tanpa izin usaha
Orang asing yang melanggar ketentuan imigrasi di Indonesia dapat dikenakan sanksi berupa deportasi jika:
Mengajukan informasi palsu dalam aplikasi visa
Mengubah tujuan tinggal tanpa pemberitahuan resmi
Menetap melebihi izin tinggal yang berlaku
Melanggar seluruh ketentuan di atas
Seorang warga negara asing mengajukan permohonan Golden Visa dengan tujuan berinvestasi di sektor properti Indonesia. Berdasarkan aturan yang berlaku, dalam waktu berapa lama setelah visa diberikan, mereka harus memenuhi bukti investasi, dan apa saja bentuk investasi yang diperbolehkan bagi kategori ini?
Dalam waktu 90 hari dengan bukti kepemilikan saham di perusahaan terbuka atau obligasi pemerintah.
Dalam waktu 30 hari dengan bukti kepemilikan properti di Indonesia atau surat pernyataan investasi di bidang perbankan.
Dalam waktu 90 hari dengan bukti investasi pada saham perusahaan lokal atau kepemilikan properti bernilai tertentu.
Dalam waktu 60 hari dengan bukti investasi di perusahaan luar negeri atau deposito di bank lokal.
