wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

UU No. 31 Tahun 2004 (Easy 1)

Total questions: 7

Worksheet time: 4mins

Name
Class
Date
1.

Menurut UU No. 31 Tahun 2004, penangkapan ikan yang ramah lingkungan adalah penangkapan ikan yang memperhatikan aspek keberlanjutan sumber daya ikan dan lingkungan. Manakah dari pernyataan berikut yang BUKAN termasuk prinsip penangkapan ikan yang ramah lingkungan?

a)

a. Menggunakan alat tangkap yang selektif

b)

b. Membuang hasil tangkapan yang berukuran kecil kembali ke laut

c)

c. Melakukan penangkapan ikan di daerah pemijahan ikan

d)

d. Mematuhi ketentuan mengenai daerah penangkapan ikan

e)

e. Melakukan pencatatan dan pelaporan hasil tangkapan

2.

UU No. 31 Tahun 2004 mengamanatkan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan perikanan. Siapakah yang berwenang melakukan pengawasan perikanan di Indonesia?

a)

a. Masyarakat

b)

b. Nelayan

c)

c. Pegawai Negeri Sipil Perikanan

d)

d. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut

e)

e. Semua jawaban benar

3.

Salah satu tujuan dari UU No. 31 Tahun 2004 adalah untuk mewujudkan pembangunan perikanan yang berkelanjutan. Apa yang dimaksud dengan "pembangunan perikanan yang berkelanjutan" menurut Undang-Undang ini?

a)

a. Pemanfaatan sumber daya ikan secara optimal untuk meningkatkan devisa negara.

b)

b. Peningkatan produksi perikanan untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional.

c)

c. Pemanfaatan sumber daya ikan dengan memperhatikan keseimbangan ekosistem untuk generasi mendatang.

d)

d. Pengendalian jumlah nelayan untuk mengurangi dampak penangkapan ikan berlebihan.

e)

e. Modernisasi alat tangkap untuk meningkatkan efisiensi penangkapan ikan.

4.

UU No. 31 Tahun 2004 mengatur tentang sistem budidaya ikan. Manakah dari pernyataan berikut yang TIDAK SESUAI dengan prinsip budidaya ikan yang bertanggung jawab menurut Undang-Undang ini?

a)

a. Mencegah pencemaran lingkungan akibat limbah budidaya.

b)

b. Menggunakan pakan ikan yang berkualitas dan aman bagi konsumen.

c)

c. Memilih lokasi budidaya yang sesuai dengan karakteristik komoditas ikan.

d)

d. Memaksimalkan produksi ikan dengan menggunakan berbagai jenis obat-obatan dan zat kimia.

e)

e. Melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap hama dan penyakit ikan.

5.

UU No. 31 Tahun 2004 menyebutkan beberapa jenis perizinan dalam kegiatan perikanan. Salah satunya adalah Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Apakah yang dimaksud dengan SIPI?

a)

a. Izin tertulis yang diberikan kepada nelayan untuk menangkap ikan di suatu wilayah perairan tertentu.

b)

b. Izin tertulis yang diberikan kepada perusahaan perikanan untuk mengekspor hasil perikanan

c)

c. Izin tertulis yang diberikan kepada masyarakat untuk membudidayakan ikan di perairan umum.

d)

d. Izin tertulis yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya perikanan di wilayahnya.

e)

e. Izin tertulis yang diberikan kepada lembaga penelitian untuk melakukan penelitian di bidang perikanan.

6.

Dalam UU No. 31 Tahun 2004, disebutkan istilah "penangkapan ikan yang merusak". Manakah dari kegiatan berikut yang termasuk dalam kategori "penangkapan ikan yang merusak"?

a)

a. Menggunakan alat tangkap yang sesuai dengan ketentuan.

b)

b. Melakukan penangkapan ikan di zona penangkapan ikan yang diperbolehkan.

c)

c. Membuang sampah ke laut saat melakukan penangkapan ikan.

d)

d. Menggunakan bahan peledak atau bahan kimia beracun untuk menangkap ikan.

e)

e. Mencatat dan melaporkan hasil tangkapan ikan kepada pihak yang berwenang.

7.

UU No. 31 Tahun 2004 mengatur tentang perlindungan terhadap nelayan kecil. Manakah dari berikut ini yang BUKAN merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh Undang-Undang ini kepada nelayan kecil?

a)

a. Kemudahan dalam memperoleh akses permodalan.

b)

b. Pendampingan dalam meningkatkan keterampilan penangkapan ikan.

c)

c. Prioritas dalam penggunaan sumber daya ikan di wilayah pesisir.

d)

d. Pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM).

e)

e. Kewajiban untuk bergabung dengan perusahaan perikanan besar.