wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Karantina Hewan di Indonesia

Total questions: 95

Worksheet time: 4hrs 7mins

Name
Class
Date
1.

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan media pembawa adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan atau benda lain yang dapat membawa hama penyakit hewan karantina.

4 lines
2.

Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar.

4 lines
3.

Bahan asal hewan adalah bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut.

4 lines
4.

Hasil bahan asal hewan adalah bahan asal hewan yang telah diolah.

4 lines
5.

Benda lain adalah media pembawa yang bukan tergolong hewan, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yang mempunyai potensi penyebaran penyakit hama dan penyakit hewan karantina.

4 lines
6.

Area adalah daerah dalam suatu pulau, pulau atau kelompok pulau di dalam negara Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran hama penyakit hewan karantina.

4 lines
7.

Pemasukan adalah kegiatan memasukkan media pembawa dari luar ke dalam negara Republik Indonesia atau ke suatu area dari area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

4 lines
8.

Transit adalah singgah sementara alat angkut di suatu pelabuhan dalam perjalanan yang membawa hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, dan benda lain sebelum sampai di pelabuhan yang dituju.

4 lines
9.

Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan media pembawa ke luar dari wilayah Negara Republik Indonesia atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

4 lines
10.

Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain dan tempat-tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan atau mengeluarkan media pembawa.

4 lines
11.

Tempat asal adalah tempat dimana hewan dibudidayakan, dipelihara, ditangkar atau habitatnya dan tempat-tempat pengumpulan, pengolahan atau pengawetan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan atau benda lain.

4 lines
12.

Dokumen karantina hewan yang selanjutnya disebut dokumen karantina adalah semua formulir resmi.

4 lines
13.

Dokumen karantina hewan yang selanjutnya disebut dokumen karantina adalah semua formulir resmi yang ditetapkan oleh Menteri dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan tindakan karantina.

4 lines
14.

Hama dan penyakit hewan karantina yang selanjutnya disebut hama penyakit hewan karantina adalah semua hama, hama penyakit dan penyakit hewan yang berdampak sosio-ekonomi nasional dan perdagangan internasional serta menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat veteriner yang dapat digolongkan menurut tingkat resikonya.

4 lines
15.

Hama penyakit hewan karantina golongan I adalah hama penyakit hewan karantina yang mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat, belum diketahui cara penanganannya, belum terdapat di suatu area atau wilayah Republik Indonesia.

4 lines
16.

Hama penyakit hewan karantina golongan II adalah hama penyakit hewan karantina yang potensi penyebarannya berhubungan erat dengan lalu lintas media pembawa, sudah diketahui cara penanganannya dan telah dinyatakan ada di suatu area atau wilayah Republik Indonesia.

4 lines
17.

Tindakan karantina hewan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.

4 lines
18.

Instalasi karantina hewan yang selanjutnya disebut instalasi adalah suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang diperlukan sebagai tempat untuk melakukan tindakan karantina.

4 lines
19.

Alat angkut adalah alat angkutan dan sarana yang dipergunakan untuk mengangkut yang langsung berhubungan dengan media pembawa.

4 lines
20.

Kemasan adalah bahan yang dipergunakan untuk mewadahi dan atau membungkus media pembawa baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.

4 lines
21.

Sucihama adalah tindakan membersihkan dari hama atau hama penyakit seperti antara lain desinfeksi, desinesektisasi dan fumigasi.

4 lines
22.

Pemilik media pembawa adalah orang atau badan hukum yang memiliki media pembawa dan atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, transit, atau pengeluaran media pembawa.

4 lines
23.

Penanggung jawab tempat pemasukan, transit, atau pengeluaran adalah pimpinan instansi yang bertanggung jawab untuk mengelola tempat pemasukan, transit atau pengeluaran.

4 lines
24.

Penanggung jawab alat angkut adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan atau transit alat angkut.

4 lines
25.

Petugas karantina hewan yang selanjutnya disebut petugas karantina adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina.

4 lines
26.

Dokter hewan petugas karantina yang selanjutnya disebut dokter hewan karantina adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tindakan karantina.

4 lines
27.

Paramedik karantina hewan yang selanjutnya disebut paramedik karantina adalah petugas teknis yang ditunjuk oleh Menteri untuk membantu pelaksanaan tindakan karantina.

4 lines
28.

Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan karantina hewan.

4 lines
29.

Media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib:

a)

dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal dan negara transit

b)

dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain

c)

melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan

d)

dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan

30.

Media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib:

a)

dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal dan negara transit

b)

dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain

c)

melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan

d)

dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan

31.

Media pembawa yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia, wajib:

a)

dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran

b)

dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain

c)

melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan

d)

dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran

32.

Sertifikat kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang:

a)

asal negara, area, atau tempat yang dalam kurun waktu tertentu tidak berjangkit hama penyakit hewan karantina yang dapat ditularkan melalui jenis hewan tersebut

b)

saat pemberangkatan tidak menunjukkan gejala hama penyakit hewan menular, bebas ektoparasit, dalam keadaan sehat dan layak diberangkatkan

33.

Sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang:

a)

asal negara, area atau tempat yang dalam kurun waktu tertentu tidak berjangkit hama penyakit hewan karantina

b)

berasal dari jenis hewan yang sehat

c)

bebas dari hama dan penyakit yang dapat ditularkan melalui jenis bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan tersebut

d)

khusus bagi keperluan konsumsi manusia telah sesuai dengan ketentuan teknis mengenai kesehatan masyarakat veteriner serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

34.

Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4 lines
35.

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, Pasal 3 huruf d dan Pasal 4 huruf d, bagi hewan disampaikan paling singkat 2 (dua) hari sebelum pemasukan atau pengeluaran.

4 lines
36.

Khusus bagi pemasukan media pembawa yang dibawa oleh penumpang, jangka waktu penyampaian laporan dilakukan pada saat pemasukan.

4 lines
37.

Pemilik media pembawa yang tidak mengikuti ketentuan waktu pelaporan, atas pertimbangan teknis pemeriksaan, dapat menunda pemeriksaan.

4 lines
38.

Terhadap media pembawa yang tidak dilaporkan kepada petugas karantina pada saat pemasukan atau pengeluaran, dilakukan penahanan.

4 lines
39.

Dalam hal tertentu Pemerintah dapat menetapkan kewajiban tambahan.

4 lines
40.

Kewajiban tambahan berupa persyaratan teknis dan atau manajemen penyakit berdasarkan disiplin ilmu kedokteran hewan.

4 lines
41.

Media pembawa yang dimasukkan ke dalam dibawa, atau dikirim dari suatu area ke area lain, dikenakan tindakan karantina.

4 lines
42.

Tindakan karantina berupa pemeriksaan pengasingan, pengamatan, perlakukan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan.

4 lines
43.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen dan mendeteksi hama penyakit hewan karantina.

4 lines
44.

Pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap sebagian atau seluruh media pembawa untuk diadakan pengamatan, pemeriksaan dan perlakuan dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan penularan hama penyakit hewan karantina.

4 lines
45.

Lamanya waktu pengasingan sangat tergantung pada lamanya waktu yang dibutuhkan bagi pengamatan, pemeriksaan dan atau perlakuan terhadap media pembawa.

4 lines
46.

Masa karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), terhitung sejak media pembawa diserahkan oleh pemiliknya kepada petugas karantina sampai dengan selesainya pelaksanaan tindakan karantina terhadap media pembawa.

4 lines
47.

Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan untuk mendeteksi lebih lanjut hama penyakit hewan karantina dengan cara mengamati timbulnya gejala hama penyakit hewan karantina pada media pembawa selama diasingkan dengan mempergunakan sistem semua masuk-semua keluar.

4 lines
48.

Selain pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengamatan juga dapat dilakukan untuk mengamati situasi hama penyakit hewan karantina pada suatu negara, area atau tempat.

4 lines
49.

Lamanya waktu pengamatan atau masa pengamatan terhitung sejak dimulai sampai dengan selesainya pelaksanaan tindakan pengamatan.

4 lines
50.

Masa pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Menteri berdasarkan lamanya masa inkubasi, dan sifat subklinis penyakit serta sifat pembawa dari suatu jenis media.

4 lines
51.

Penyakit-penyakit yang belum diketahui masa inkubasi, sifat hama penyakit dan cara penularannya, belum pernah ada, atau sudah bebas di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia, masa pengamatannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

4 lines
52.

Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) merupakan tindakan untuk membebaskan dan menyucihamakan media pembawa dari hama penyakit hewan karantina, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif dan promotif.

4 lines
53.

Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap media pembawa yang belum memenuhi persyaratan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 dan Pasal 7 atau dokumen lain yang dipers.

4 lines
54.

Apa yang dilakukan terhadap media pembawa yang belum memenuhi persyaratan karantina?

4 lines
55.

Apa yang harus dilakukan setelah pemeriksaan fisik terhadap media pembawa?

4 lines
56.

Apa yang dapat dilakukan selama masa penahanan media pembawa?

4 lines
57.

Apa yang terjadi jika media pembawa tidak memenuhi persyaratan?

4 lines
58.

Apa yang harus dilakukan jika penolakan tidak ditetapkan batas waktunya?

4 lines
59.

Apa yang terjadi jika media pembawa tidak segera dibawa ke luar wilayah?

4 lines
60.

Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), harus disaksikan oleh petugas kepolisian dan petugas instansi lain yang terkait.

4 lines
61.

Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dan atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dan diberikan sertifikat pelepasan apabila ternyata:

a)

setelah dilakukan pemeriksaan tidak tertular hama penyakit hewan karantina

b)

setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan tidak tertular hama penyakit hewan karantina

c)

setelah dilakukan perlakuan dapat disembuhkan dari hama penyakit hewan karantina

d)

setelah dilakukan penahanan seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi

62.

Pemberian sertifikat kesehatan terhadap media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ditujukan kepada petugas karantina di tempat pemasukan di negara atau area tujuan.

4 lines
63.

Sertifikat pelepasan dan sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4), diterbitkan oleh dokter hewan karantina dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam dari saat pembebasan.

4 lines
64.

Dalam melaksanakan tindakan karantina, dokter hewan karantina dapat dibantu oleh atau dapat menugaskan kepada paramedik karantina.

4 lines
65.

Rencana pemasukan media pembawa oleh pemilik disampaikan kepada petugas karantina.

4 lines
66.

Rencana pemasukan media pembawa oleh pemilik disampaikan kepada petugas karantina.

4 lines
67.

Media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Republik negara Indonesia dari luar negeri atau ke dalam suatu area dari area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 harus diperiksa kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen karantina serta kesehatannya oleh dokter hewan karantina di atas alat angkut sebelum diturunkan atau melewati tempat pemasukan.

4 lines
68.

Jika pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilakukan di atas alat angkut, pemeriksaan dapat dilakukan setelah media pembawa diturunkan atau melewati tempat pemasukan dengan ketentuan pemeriksaan pendahuluan telah selesai dilakukan, kecuali untuk hewan yang berstatus sebagai barang muatan.

4 lines
69.

Khusus untuk media pembawa yang dibawa oleh penumpang, pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan setelah diturunkan dari alat angkut atau melewati tempat pemasukan.

4 lines
70.

Selain persyaratan dokumen karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan b, Pasal 3 huruf a dan b, serta Pasal 7, pemasukan media pembawa harus dilengkapi:

4 lines
71.

Jika pemasukan media pembawa tidak disertai sertifikat kesehatan, sertifikat sanitasi, atau surat keterangan asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan b serta Pasal 3 huruf a dan b, maka media pembawa tersebut ditolak pemasukannya.

4 lines
72.

Media pembawa yang ditolak pemasukannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan penahanan, apabila:

4 lines
73.

Jika pemilik tidak dapat menunjukan sertifikat kesehatan hewan, sertifikat sanitasi atau surat keterangan asal dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, maka media pembawa tersebut ditolak pemasukannya.

4 lines
74.

Jika media pembawa yang ditolak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3), tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam, maka dilakukan pemusnahan.

4 lines
75.

Jika pemasukan media pembawa tidak dilengkapi dengan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, maka dilakukan penahanan dengan ketentuan:

4 lines
76.

Dilakukan penahanan dengan ketentuan: a. untuk hewan apabila tidak ditemukan mutasi yang diduga sebagai akibat dari penularan hama penyakit hewan karantina golongan I; dan b. untuk bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain apabila tidak ditemukan mutasi yang diduga sebagai akibat dari sanitasinya tidak baik, kemasannya tidak utuh, terjadi perubahan sifat, terkontaminasi, atau membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia.

4 lines
77.

Jika ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, maka media pembawa tersebut ditolak pemasukannya.

4 lines
78.

Lamanya penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tergantung dari lamanya waktu pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

4 lines
79.

Jika media pembawa yang ditolak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam bagi hewan, dan 3 (tiga) bagi bahan asal hewan atau hasil hewan, maka dilakukan pemusnahan.

4 lines
80.

Jika pemasukan media pembawa tidak memenuhi kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, maka dilakukan penahanan dan pemiliknya diberikan waktu untuk melengkapinya paling lama 7 (tujuh) hari.

4 lines
81.

Selama masa penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan tindakan karantina lain sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan.

4 lines
82.

Jika ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi, maka media pembawa tersebut ditolak pemasukannya.

4 lines
83.

Dalam hal pemilik tidak dapat menyediakan alat angkut dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (5), Menteri dapat memberikan perpanjangan waktu dengan mempertimbangkan tingkat resiko masuk dan menyebarnya hama penyakit hewan karantina.

4 lines
84.

Pemeriksaan kesehatan terhadap hewan di atas alat angkut perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dilakukan sebelum alat angkut yang bersangkutan sandar.

4 lines
85.

Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan adaya gejala hama penyakit hewan karantina; berasal dari negara, area atau tempat dari mana pemasukan hewan tersebut dilarang atau dimana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina golongan I; atau ditemukan mutasi yang diduga sebagai akibat dari penularan hama penyakit hewan karantina golongan I, maka: a. dalam hal pemasukan dari luar negeri, semua hewan yang rentan terhadap hama penyakit hewan karantina tersebut, ditolak pemasukannya dan dilarang diturunkan sedangkan dan alat angkut perairan yang bersangkutan harus segera meninggalkan pelabuhan; b. dalam hal pemasukan dari area lain dalam wilayah negara Republik Indonesia, semua hewan yang rentan terhadap penyakit hama penyakit hewan karantina tersebut, diturunkan dari alat angkut.

4 lines
86.

dalam peraturan mendagri nomor 24/M-DAG/PER/9/2011 yang tidak termasuk daftar hewan dan produk hewan yang di atur impornya adalah....

a)

HEWAN

b)

PRODUK HEWAN OLAHAN

c)

PRODUK HEWAN SEGAR

d)

PRODUK OLAHAN PERIKANAN

87.

Berat Hewan kerbau hidup yang layak buat di ekpor dan impor adalah...

a)

kurang dari 350kg

b)

kurang dari 400kg

c)

lebih dari 300kg

d)

lebih dari 350kg

88.

yang bukan termasuk dari hewan yang di atur dalam peraturan menteri perdagangan nomor 24/M-DAG/PER/9/2011 adalah...

a)

Keledai

b)

Rusa

c)

Biri-biri

d)

kelinci

89.

yang termasuk dari hewan dan produk hewan segar yang di atur dalam peraturan menteri perdagangan nomor 24/M-DAG/PER/9/2011 adalah...

a)

Karkas Anoa

b)

Karkas Rusa

c)

karkas Tupai

d)

Karkas kangguru

90.

yang bukan termasuk Produk Hewan Olahan dalam peraturan menteri perdagangan nomor 24/M-DAG/PER/9/2011 adalah

a)

Susu

b)

kefir

c)

Mentega

d)

kripik dangke

91.

yang bukan termasuk Produk Hewan Olahan dalam peraturan menteri perdagangan nomor 24/M-DAG/PER/9/2011 adalah

a)

Madu

b)

Sosis

c)

kulit sapi

d)

tepung telur

92.

berikut ini yang bukan merupakan Alat transportasi hewan hidup adalah...

a)

Pesawat Terbang

b)

Kapal Ferry

c)

Kapal Kargo

d)

Kapal Laut

93.

Ada 5 prinsip kebebasan dalam kaidah kesejahteraan hewan, Kecuali...

a)

Bebas dari Perilaku normal

b)

Bebas dari haus dan lapar

c)

Bebas dari ketidak-nyamanan

d)

Bebas dari rasa sakit

94.

Berikut merupakan permasalahan-permasalahan terkait dengan pelaksanaan transportasi ternak di Indonesia, Kucuali....

a)

Belum tersedianya sarana angkutan khusus untuk ternak sapi

b)

Belum tersedianya fasilitas peristirahatan ternak transportasi darat

c)

Belum tersedianya fasilitas bongkar muat di pelabuhan yang memenuhi kaidah kesejahteraan hewan

d)

Belum ada regulasi tentang penerapan kesejahteraan hewan pada transportasi ternak (baik pedoman dan standar)

95.

yang bukan merupakan Pemasok ternak utama dalam negeri yaituu...

a)

Jawa Timur

b)

Sulawesi Selatan

c)

NTT

d)

Kalimantan Selatan