wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PTPS PILKADA BIMTEK KE 3

Total questions: 47

Worksheet time: 24mins

Name
Class
Date
1.
  1. Apa yang dimaksud dengan kode etik Pilkada?

a)

Aturan untuk memilih calon kepala daerah

b)

Prinsip moral dan norma yang mengatur perilaku peserta Pilkada

c)

Proses penghitungan suara yang transparan

d)

Peraturan penetapan hasil Pilkada

2.

Mengapa kode etik penting dalam pelaksanaan Pilkada?

a)

Agar calon bisa berbuat sesukanya selama kampanye

b)

Untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilihan

c)

Supaya hasil Pilkada selalu menguntungkan pemerintah

d)

Agar pemilih tidak datang ke TPS

3.

Sanksi yang diberikan kepada peserta Pilkada yang melanggar kode etik antara lain adalah

a)

Denda, larangan berkampanye, atau diskualifikasi

b)

Pemutihan utang

c)

Penghargaan atas sikap jujur

d)

Penundaan hasil pemilihan

4.

Manakah yang termasuk contoh pelanggaran kode etik dalam Pilkada?

a)

Melakukan kampanye dengan menyebarkan informasi yang salah atau menyesatkan

b)

Menggunakan media sosial untuk memperkenalkan program

c)

Membuat laporan penggunaan dana kampanye

d)

Menghormati waktu dan tempat saat kampanye

5.

Siapa yang bertanggung jawab mengawasi pelanggaran kode etik dalam Pilkada?

a)

Masyarakat setempat

b)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

c)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

d)

Saksi dari tiap calon

6.

Siapa yang bertanggung jawab dalam mengelola dan mengoperasikan Siwaslih?

a)

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

b)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

c)

Kementerian Dalam Negeri

d)

Pemerintah daerah setempat

7.

Apa tujuan utama dari penerapan Siwaslih dalam Pilkada?

a)

Menyediakan hiburan bagi masyarakat saat Pilkada

b)

Mengawasi seluruh tahapan Pilkada agar berjalan jujur, adil, dan transparan

c)

Meningkatkan jumlah pemilih yang datang ke TPS

d)

Mengurangi biaya pelaksanaan Pilkada

8.

Berikut ini yang termasuk dalam fungsi Siwaslih adalah:

a)

Mengawasi pelanggaran kampanye

b)

Meningkatkan partisipasi pemilih

c)

Menghitung suara

d)

Membuat laporan keuangan

9.

Apa peran utama dari Bawaslu dalam kaitannya dengan Siwaslih?

a)

Menentukan hasil akhir pemilihan

b)

Mengawasi, mencegah, dan menindak pelanggaran selama Pilkada

c)

Mengumpulkan dana kampanye

d)

Menyusun daftar calon peserta Pilkada

10.

Tugas utama PTPS dalam Pilkada adalah:

a)

Mengumpulkan dana kampanye dari masyarakat

b)

Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di TPS

c)

Menentukan hasil akhir pemilihan

d)

Menetapkan jumlah pemilih di TPS

11.

Siapa yang bertanggung jawab mengawasi pelanggaran di tempat pemungutan suara (TPS)

a)

Panitia Pemungutan Suara (PPS)

b)

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)

c)

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

d)

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

12.

Berikut ini termasuk kewenangan PTPS:

a)

Melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran

b)

Mengamankan hasil pemungutan suara

c)

Melaporkan dugaan pelanggaran di TPS kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melalui PKD

d)

Menghitung suara dari setiap pemilih

13.

Kewajiban PTPS selama proses pemungutan suara di TPS adalah

a)

Mengawasi setiap pemilih secara ketat tanpa kecuali

b)

Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwascam

c)

Menentukan pemenang Pilkada

d)

Mendorong masyarakat untuk memilih calon tertentu

14.

Apa tujuan utama pengawasan kampanye dalam Pilkada?

a)

Memastikan kampanye berjalan sesuai jadwal

b)

Menyediakan media untuk kampanye setiap calon

c)

Menjaga agar kampanye berjalan tertib, jujur, dan adil

d)

Menghitung jumlah pemilih yang hadir dalam kampanye

15.

Siapa yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan kampanye Pilkada?

a)

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

b)

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

c)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

d)

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

16.

Apa yang dimaksud dengan masa tenang dalam Pilkada?

a)

Masa di mana calon bebas berkampanye tanpa batasan

b)

Waktu di mana kegiatan kampanye harus dihentikan menjelang hari pemungutan suara

c)

Masa istirahat bagi panitia pemilihan

d)

Periode setelah pemungutan suara selesai

17.

Kapan biasanya masa tenang dimulai dalam proses Pilkada?

a)

Setelah hari pemungutan suara

b)

Tiga hari sebelum hari pemungutan suara

c)

Pada awal masa kampanye

d)

Satu minggu sebelum masa kampanye

18.

Tindakan berikut ini diperbolehkan selama masa tenang, kecuali

a)

Menyebarkan materi kampanye melalui media sosial

b)

Menunggu jadwal pemungutan suara

c)

Mematuhi aturan tanpa kampanye

d)

Menghapus alat peraga kampanye di sekitar TPS

19.

Apa tujuan utama pengawasan dalam penghitungan suara Pilkada?

a)

Memastikan penghitungan suara berjalan sesuai aturan dan transparan

b)

Menentukan jumlah pemilih yang datang ke TPS

c)

Mempersiapkan kampanye di masa depan

d)

Mencegah pemilih mengubah pilihan

20.

Siapa yang bertugas mengawasi proses penghitungan suara di TPS

a)

Panitia Pemungutan Suara (PPS)

b)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)

c)

Tim sukses dari masing-masing calon

d)

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

21.

Apa yang harus dilakukan oleh pengawas jika terjadi dugaan kecurangan selama penghitungan suara?

a)

Menghentikan proses penghitungan suara

b)

Melaporkannya kepada Panwaslu untuk tindakan lebih lanjut

c)

Membiarkan kejadian tersebut berlangsung

d)

Mengubah hasil perhitungan suara untuk calon lain

22.

Apa tindakan yang dapat dilakukan pengawas jika ditemukan pemalsuan suara saat penghitungan?

a)

Membiarkan karena jumlahnya sedikit

b)

Menegur petugas KPPS secara langsung tanpa melaporkan

c)

Melaporkan pelanggaran tersebut kepada Panwaslu

d)

Menghitung ulang suara tanpa izin pihak berwenang

23.

Apa yang dimaksud dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU)?

a)

Pemungutan suara yang dilakukan pada hari pertama

b)

Pemungutan suara yang diulang karena adanya pelanggaran atau kecurangan

c)

Pemungutan suara untuk wilayah yang baru saja dibentuk

d)

Pemungutan suara yang dilakukan tanpa pengawasan

24.

Apa yang dimaksud dengan Pemungutan Suara Susulan (PSS)?

a)

Pemungutan suara yang dilakukan setelah penghitungan selesai

b)

Pemungutan suara untuk pemilih yang tidak hadir

c)

Pemungutan suara di TPS yang tertunda akibat keadaan tertentu, seperti bencana alam

d)

Pemungutan suara bagi wilayah yang telah selesai

25.

Kapan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dapat dilakukan dalam Pilkada?

a)

Jika seluruh proses pemungutan suara selesai tanpa hambatan

b)

Jika ada pemilih yang belum memberikan suara karena alasan khusus di TPS tertentu

c)

Jika ada saksi yang protes setelah penghitungan selesai

d)

Jika tidak ada peserta yang hadir di TPS

26.

PSU dilakukan karena alasan berikut, kecuali:

a)

Ditemukan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun ikut memilih tanpa memenuhi syarat

b)

Terjadi gangguan teknis yang mengakibatkan suara tidak bisa dihitung

c)

Adanya kecurangan yang terbukti selama proses pemungutan suara

d)

Banyaknya pemilih yang tidak hadir di TPS

27.

1.     Siapa yang memiliki kewenangan untuk memutuskan dilaksanakannya PSU, PSS, atau PSL dalam Pilkada?

a)

Panitia Pemungutan Suara (PPS)

b)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

c)

Tim sukses dari masing-masing calon

d)

Masyarakat setempat

28.

Apa yang dimaksud dengan objek pengawasan dalam Pilkada?

a)
  • Hasil perolehan suara setiap calon

b)

Semua aspek yang diawasi oleh pengawas pemilu untuk memastikan pemilu berjalan sesuai aturan

c)

Daftar pemilih yang telah memberikan suara

d)

Dana kampanye yang diterima oleh setiap calon

29.

Apa tujuan utama dari adanya kode etik Pilkada

a)

Menciptakan persaingan bebas tanpa aturan

b)

Menjaga ketertiban, transparansi, dan keadilan dalam proses Pilkada

c)
  • Mengurangi jumlah pemilih dalam Pilkada

d)
  • Menghindari kampanye melalui media massa

30.

Kode etik kampanye melarang peserta Pilkada untuk

a)

Menyampaikan visi dan misi

b)

Memberikan imbalan kepada pemilih untuk mendapatkan dukungan

c)
  • Menggunakan media cetak untuk berkampanye

d)
  • Menggunakan waktu luang untuk mengunjungi konstituen

31.

Objek pengawasan yang paling utama pada hari pemungutan suara di TPS adalah

a)

Jumlah alat peraga kampanye di TPS

b)

Proses pemungutan dan penghitungan suara

c)

Pengumpulan dana kampanye

d)

Media yang meliput pemilu

32.

Perilaku apa yang sebaiknya dihindari oleh peserta Pilkada menurut kode etik?

a)

Menjaga ketertiban saat kampanye

b)

Menghormati lawan politik dan pendukungnya

c)

Menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian

d)

Melaporkan hasil kampanye kepada masyarakat

33.

Apa yang dilakukan melalui Siwaslih jika ditemukan pelanggaran kode etik dalam kampanye

a)
  • Siwaslih akan menyimpan laporan tanpa ada tindak lanjut

b)
  • Pelanggaran akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu untuk diproses

c)
  • Laporan akan ditransfer ke KPU untuk diputuskan

d)

Sistem akan mempublikasikan pelanggaran ke media sosial

34.

Siwaslih memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk:

a)
  • Melakukan survei terhadap calon

b)

Melaporkan pelanggaran secara online dan transparan

c)

Memilih calon kepala daerah secara daring

d)

Menjadi anggota tim sukses calon

35.

Contoh pelanggaran yang dapat diawasi melalui Siwaslih adalah:

a)

 Penggunaan uang untuk membeli suara

b)

Pembuatan baliho kampanye oleh calon

c)

Penyusunan daftar pemilih tetap

d)

Penghitungan suara pemilih

36.

Apa keuntungan penggunaan Siwaslih dalam proses Pilkada?

a)

Mengurangi transparansi proses pemilihan

b)

Mempercepat dan mempermudah pengawasan pelanggaran

c)

Meminimalisir pengawasan yang ketat dari masyarakat

d)

Menghilangkan kewajiban laporan oleh Bawaslu

37.

Siwaslih bertujuan untuk mendukung prinsip Pilkada yang

a)

Efisien tanpa pengawasan

b)
  • Adil, jujur, transparan, dan akuntabel

c)

Rahasia tanpa keterlibatan publik

d)

Cepat dengan hasil tetap

38.

Apa yang harus dilakukan PTPS jika menemukan indikasi kecurangan atau pelanggaran di TPS?

a)
  • Membiarkan kecurangan tersebut terjadi

b)
  • Melaporkannya kepada Panwascam untuk ditindaklanjuti

c)
  • Langsung membatalkan proses pemungutan suara di TPS

d)
  • Menyebarluaskan informasi tersebut kepada media

39.

Kapan PTPS mulai melaksanakan tugas pengawasannya?

a)
  • Pada hari pelaksanaan pemungutan suara

b)
  • Sejak awal kampanye hingga akhir pemungutan suara

c)
  • Ketika penghitungan suara selesai

d)
  • Setelah dilantiknya PTPS

40.

Berikut ini adalah hal yang tidak boleh dilakukan oleh PTPS:

a)
  • Memberikan arahan untuk memilih calon tertentu

b)
  • Melaporkan dugaan pelanggaran kepada Panwascam

c)
  • Mengawasi jalannya pemungutan suara di TPS

d)
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan

41.

Apa saja yang termasuk dalam laporan PTPS kepada Panwascam melalui PKD?

a)
  • Hasil akhir perolehan suara setiap calon di TPS

b)
  • Dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS

c)
  • Nama pemilih yang hadir di TPS

d)
  • Nama-nama calon kepala daerah

42.

PTPS berfungsi untuk mendukung prinsip Pilkada yang:

a)
  • Cepat dan efektif tanpa pengawasan

b)
  • Bersih, jujur, adil, dan transparan

c)
  • Rahasia tanpa keterlibatan pengawasan

d)
  • Langsung mengumumkan pemenang

43.

Apa peran utama pengawas kampanye selama masa kampanye berlangsung?

a)
  • Membantu calon membagikan materi kampanye

b)
  • Mengawasi pelaksanaan kampanye agar tidak terjadi pelanggaran

c)
  • Mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu

d)
  • Menyusun laporan hasil kampanye untuk calon

44.

. Berikut ini adalah contoh pelanggaran yang dapat diawasi oleh Bawaslu selama masa tenang, kecuali:

a)
  • Kampanye di media sosial atau media elektronik

b)
  • Pembagian uang atau barang kepada pemilih

c)
  • Penyebaran informasi tentang calon melalui pesan singkat

d)
  • Pembuatan daftar pemilih tetap

45.

Apa yang dimaksud dengan Form A dalam pengawasan Pilkada?

a)

Formulir untuk mencatat daftar pemilih tetap

b)
  • Formulir untuk melaporkan dugaan pelanggaran selama proses Pilkada

c)
  • Formulir untuk mencatat hasil perolehan suara di TPS

d)
  • Formulir untuk melaporkan dana kampanye setiap calon

46.

Siapa yang berwenang mengisi Form A selama Pilkada?

a)
  • Panitia Pemungutan Suara (PPS)

b)

Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU)

c)
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU)

d)

Tim sukses masing-masing calon

47.

Alat Peraga Kampanye (APK) harus diturunkan selama masa tenang oleh:

a)
  • Peserta Pilkada dan tim suksesnya

b)
  • Panitia Pemilihan Kecamatan

c)
  • Masyarakat setempat

d)
  • KPU saja