Font size
WorksheetsQuiz Penerapan GCG
Total questions: 26
Worksheet time: 16mins
Dalam rangka memastikan penerapan 5 prinsip dasar GCG, Bank harus melakukan penilaian sendiri yang meliputi :
10 Faktor Penilaian Pelaksanaan GCG
11 Faktor Penilaian Pelaksanaan GCG
09 Faktor Penilaian Pelaksanaan GCG
12 Faktor Penilaian Pelaksanaan GCG
Dalam Penerapan Tata Kelola (self Assessment), ada 11 faktor penilaian yang dilakukan sebagai berikut, kecuali :
Penerapan Fungsi Kepatuhan Bank
Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Pelaksanaan Tugas Pemimpin Divisi Kepatuhan
Ada 3 konsep lapis pertahanan (Three Lines of Defense) perbankan, bidang yang termasuk dalam konsep kedua adalah :
Kepatuhan, Manajemen Risiko dan Legal
Kepatuhan, Manajemen Risiko dan Audit Internal
Kepatuhan, Manajemen Risiko dan Audit Eksternal
Manajemen Risiko, Legal dan Audit Internal
Ada 3 konsep lapis pertahanan (Three Lines of Defense) perbankan, bidang yang termasuk dalam konsep pertama adalah :
Kepatuhan, Manajemen Risiko dan Legal
Kantor Cabang, Divisi Kredit dan Audit Internal
Kantor Cabang, Divisi Kredit dan Divisi Dana & Treasury
Semuanya Salah
Tugas Pokok dan Fungsi Kepatuhan :
Fungsi Kepatuhan, Kode Etik dan Budaya Patuh
Kode Etik, Pengelolaan GCG dan Indek Kepatuhan
Pengelolaan GCG, Kode Etik dan Fungsi Kepatuhan
Betul Semua
Ketentuan POJK yang mengatur tentang pelaksanaaan fungsi kepatuhan Bank Umum dan penciptaan budaya kepatuhan Bank adalah :
POJK No. 46/POJK.03/2017
POJK No. 46/POJK.02/2017
POJK No. 47/POJK.03/2016
POJK No. 47/POJK.02/2016
Masih terjadinya pelanggaran komitmen temuan audit OJK merupakan bagian dari GCG yang termasuk di dalam :
Governance Outcome
Governance Structure
Governance Process
Transparancy
4 pilar dalam penerapan Tata Kelola (GCG) sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah sbb :
Governance Commitmen dan Governance Structure
Governance Process dan Governance Income
Governance Sructure dan Governace Income
Governance Sructure dan Governance Outcome
Cakupan kode etik yang tercantum dalam SOP PT. Bank Nagari terdiri dari sebagai berikut :
Budaya Perusahaan, Nilai Inti, Etika Usaha
Nilai Inti, Etika Usaha dan Nilai Pokok
Etika Usaha, Etika Kerja dan Nilai Pokok
Semuanya Benar
Terhadap pegawai yang melakukan fraud diberikan sanksi yang diatur dalam SOP Disiplin dengan SK Direksi Nomor :
No. SK/083/DIR/12-2021 Tanggal 02 Desember 2021
No. SK/083/DIR/12-2021 Tanggal 03 Desember 2021
No. SK/083/DIR/11-2021 Tanggal 02 November 2021
No. SK/083/DIR/11-2021 Tanggal 03 November 2021
Kebijakan umum Customer Due Diligence (CDD) wajib dilakukan pada saat?, kecuali :
Terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Informasi yang diberikan oleh Calon Nasabah, Nasabah, penerima kuasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) diragukan kebenarannya
Melakukan hubungan usaha dengan Calon Nasabah
Terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
Yang manakah definisi dari gratifikasi yang tepat ?
Yang manakah definisi dari gratifikasi yang tepat ?
pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima didalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
pemberian yang meliputi pemberian uang, kenaikan jabatan dan promosi, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
SEMUA BENAR
Tujuan pelaku kejahatan melakukan pencucian uang adalah :
Mengambil keuntungan atas situasi pasar (profit taking).
Melipatgandakan jumlah uang yang semula dimiliki menjadi berkali kali lipat.
Mengaburkan/Menyamarkan asal usul dan sumber dana agar terlihat menjadi sah
Mengganti uang yang semula lusuh menjadi uang yang baru.
Memastikan setiap nasabah hanya memiliki 1 (satu) CIF (Customer Identification File) atau Nomor Nasabah saat pembukaan CIF baru pada proses CDD ataupun saat pemeliharaan data nasabah, adalah merupakan tanggung jawab ?
Customer Service
Teller
Pemimpin Seksi Dana
Seluruh unit Pelayanan Nasabah dan APU-PPT Kantor Cabang
Seluruh Unit Pelayanan Nasabah dilarang membuka hubungan usaha dengan calon nasabah atau memelihara rekening apabila :
Calon nasabah atau nasabah menolak untuk mematuhi peraturan yang terkait dengan penerapan APU dan PPT
Identitas dan kelengkapan Calon Nasabah atau Nasabah tidak dapat diyakini kebenarannya.
Rekening anonim atau rekening yang menggunakan nama fiktif
semua jawaban benar
Berapakah jangka waktu paling lama Menyampaikan Laporan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak objek gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi ?
30 hari kerja
7 hari kerja
30 hari kalender
7 hari kalender
Batas nominal untuk Laporan Transaksi Keuangan Tunai yang wajib disampaikan kepada PPATK adalah:
Maksimal Rp.50.000.000
Paling banyak Rp.500.000.000
Rp.500.000.000 keatas
Paling sedikit Rp.100.000.000
Pendekatan dalam memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang adalah "follow the money", apakah maksud dari istilah tersebut:
Melacak pelaku tindak pidana untuk diadili.
Melacak pelaku beserta keluarga dan harta kekayaan hasil tindak pidana.
Menyelamatkan harta kekayaan hasil tindak pidana.
Melacak harta kekayaan yang berasal dari suatu tindak pidana.
Berikut yang termasuk dalam unsur-unsur Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM), kecuali :
Transaksi keuangan dengan nominalnya besar.
Transaksi yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan yang wajib dilakukan oleh PJK
Transaksi yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan
Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan d
Ada berapakah Prinsip-prinsip yang dikenal dalam pengendalian gratifikasi ?
4 Prinsip
6 Prinsip
7 Prinsip
8 Prinsip
Berapakah jumlah denda yang dikenakan terkait ancaman pidana penerimaan gratifikasi yang dianggap suap yang tidak dilaporkan ?
Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) s/d Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) s/d Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) s/d Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) s/d Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
Pada point diatas manakah yang merupakan sifat dari gratifikasi
5 & 1
2 & 3
4 & 1
2 & 5
Ketentuan pengisian data Beneficial Owner (BO) manakah yang paling tepat untuk kondisi nasabah diatas :
Bapak Ismail dan Buk Indah tidak diwajibkan pengisian data Beneficial Owner (BO), sedangkan Budi wajib diisi data Beneficial Owner (BO) dengan Beneficial Owner (BO) adalah Buk Indah.
Bapak Ismail tidak diwajibkan pengisian data Beneficial Owner (BO), sedangkan Buk Indah dan Budi wajib diisi data Beneficial Owner (BO) dengan Beneficial Owner (BO) adalah Bapak Ismail
Bapak Ismail tidak diwajibkan pengisian data Beneficial Owner (BO), sedangkan Buk Indah wajib diisi data Beneficial Owner (BO) dengan Beneficial Owner (BO) nya Bapak Ismail dan Budi wajib diisi data Beneficial Owner (BO) dengan Beneficial Owner (BO) nya Buk Indah.
Bapak Ismail, Buk Indah dan Budi TIDAK diwajibkan untuk pengisian data Beneficial Owner (BO).
Inti DARI istilah yang kita kenal dengan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle), atau Customer Due Dilligence (CDD) dan Enhanced Due Dilligence (EDD) adalah :
Prinsip yang diterapkan oleh pihak pelapor untuk mengetahui jenis-jenis pengguna jasa yang berisiko tinggi.
Prinsip yang diterapkan oleh pihak pelapor untuk mengetahui latar belakang dan identitas pengguna jasa, memantau transaksi, serta melaporkan transaksi kepada PPATK.
Prinsip yang diterapkan oleh pemeriksa (auditor) untuk mengetahui latar belakang dan identitas pengguna jasa dari pihak yang diperiksa
Semua jawaban benar
Berapakah batasan nominal untuk transaksi mencurigakan ?
100 juta keatas
500 juta keatas
Hanya transaksi dibawah 100 juta
Semua jawaban salah
