Font size
WorksheetsTRY OUT SKB TP3H/POLHUT PEMULA/POLHUT TERAMPIL
Total questions: 100
Worksheet time: 1hrs 15mins
Suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan, disebut ?
Kehutanan
Hutan
Kawasan Hutan
Ekosistem Hutan
Wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap, disebut ?
Kehutanan
Hutan
Kawasan Hutan
Ekosistem Hutan
Kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, adalah pengertian dari ?
Hutan Produksi
Hutan Lindung
Hutan Konservasi
Hutan Negara
Yang tidak termasuk kegiatan penyelenggaraan Kehutanan sesuai UU 41 Tahun 1999, adalah ?
Perencanaan Kehutanan.
Pengelolaan hutan.
Penelitian dan pengembangan.
Pemanfaatan dan ekspoloitasi kawasan hutan.
Yang tidak termasuk proses dalam kegiatan pengukuhan kawasan hutan, yaitu ?
Penunjukan kawasan hutan.
Penataan batas kawasan hutan.
Pelepasan kawasan hutan.
Pemetaan kawasan hutan.
Yang tidak termasuk kegiatan pengelolaan hutan sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999, yaitu ?
Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan.
Penunjukan kawasan hutan.
Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan.
Perlindungan hutan dan konservasi alam.
Luas kawasan hutan yang harus dipertahankan sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 memiliki persentase minimal…
10% dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.
20% dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.
25% dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.
30% dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.
Yang tidak termasuk jenis kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, yaitu ?
Reklamasi
Reboisasi
Penghijauan
Pemeliharaan
Kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dapat dilakukan disemua kawasan hutan, kecuali ?
Suaka Margasatwa.
Taman Buru.
Taman Hutan Raya.
Cagar Alam
Yang tidak termasuk unit kesatuan pengelolaan hutan terkecil yang sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efektif dan efisien, yaitu ?
Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung.
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi.
Kesatuan Pengelolaan Hutan Rakyat
Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi
Suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unik, dan/atau ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan, disebut ?
Cagar Alam
Suaka Margasatwa
Cagar Biosfer
Taman Nasional
Mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia, merupakan tujuan dari ....
Kawasan pelestarian alam.
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kawasan Suaka Alam
Ekosistem sumber daya alam hayati.
Yang termasuk dari kawasan suaka alam yaitu ?
Suaka Margasatwa dan Cagar Biosfer.
Taman Nasional dan Taman Hutan Raya.
Taman Nasional dan Taman Wisata Alam.
Cagar Alam dan Suaka Margasatwa.
Kawasan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan, merupakan fungsi dari ?
Kawasan Pelestarian Alam
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kawasan Suaka Alam
Sumberdaya Alam Hayati
Yang termasuk salah satu dari kawasan pelestarian alam, adalah ?
Cagar Alam
Cagar Biosfer
Suaka Margasatwa
Taman Nasional
Mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, merupakan fungsi dari ?
Kawasan Pelestarian Alam
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kawasan Suaka Alam
Ekosistem Sumber daya alam hayati
Kawasan yang dikelola dengan sistem zonasi, disebut?
Taman Wisata Alam
Taman Hutan Raya
Taman Nasional
Cagar Alam
Bagian kawasan Taman Nasional yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan
Zona Pemanfaatan
Zona Rimba
Zona Inti
Zona Rehabilitasi
Suatu kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh data dan informasi mengenai potensi dari ekosistem, lingkungan, tumbuhan dan satwa liar, ekonomi, dan sosial budaya masyarakat pada KSA dan KPA, disebut ?
Inventarisasi Ekosistem.
Inventarisasi Tumbuhan dan Satwa Liar.
Inventarisasi Ekonomi Masyarakat.
Inventarisasi Potensi Kawasan.
Suatu kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai jenis, populasi dan sebarannya serta status konservasi tumbuhan dan satwa liar berupa endemisitas, disebut?
Inventarisasi Ekosistem
Inventarisasi Lingkungan
Inventarisasi Tumbuhan dan Satwa Liar.
Inventarisasi Ekonomi Masyarakat.
Hutan berdasarkan statusnya terdiri atas ?
Hutan Desa, Hutan Hak, Hutan Adat.
Hutan Negara, Hutan Adat, Hutan Hak.
Hutan Negara, Hutan Desa, Hutan Hak.
Hutan Adat, Hutan Hak, Hutan Kemasyarakatan.
Yang tidak termasuk tahapan kegiatan pelaksanaan penataan batas kawasan hutan, adalah ?
Kegiatan rehabilitasi kawasan hutan pada daerah aliran sungai yang memberikan perlindungan.
Penyusunan rencana trayek batas yang memuat koordinat titik-titik batas yang akan dilakukan pemancangan patok batas sementara.
Pemancangan patok batas sementara.
Pengumuman hasil pemancangan patok batas sementara.
Yang berhak menetapkan suatu kawasan hutan, adalah?
Presiden
Menteri
Gubernur
Bupati
Yang tidak termasuk kriteria dalam penguasaan tanah di dalam hutan negara, yaitu ?
Penguasaan tanah di dalam Kawasan Hutan Negara oleh Masyarakat dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
Dikuasai paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus.
Dikuasai oleh kelompok / lembaga masyarakat dengan luasan paling banyak 10 (sepuluh) hektar.
Bidang tanah telah dikuasai secara fisik dengan iktikad baik secara terbuka.
Pola penyelesaian penguasaan sebidang tanah di dalam kawasan hutan konservasi, melalu kegiatan ?
Persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Persetujuan pengelolaan perhutanan sosial.
Perubahan alih fungsi kawasan hutan.
Kemitraan Konservasi
Kawasan hutan yang mempunyai kelerengan lapangan 40% atau lebih dan kawasan hutan yang berada pada ketinggian 2.000 meter atau lebih diatas permukaan laut, adalah kriteria dari ?
HUtan Produksi Tetap
Hutan Produksi Terbatas
Hutan Lindung
Hutan Tanaman Rakyat
Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan ?
Hutan Lindung dan Hutan Konservasi.
Hutan Produksi dan Hutan Negara.
Hutan Produksi dan Hutan Hak.
Hutan Produksi dan Hutan Lindung.
Pembentukan Unit Pengelolaan Hutan dilakukan pada seluruh Kawasan Hutan meliputi ?
Hutan Konservasi, Hutan Lindung, Hutan Produksi.
Hutan Konservasi, Hutan Produksi, Hutan Tanaman Rakyat.
Hutan Lindung, Hutan Hak, Hutan Adat.
Hutan Lindung, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan.
Yang tidak termasuk kegiatan usaha pemanfaatan kawasan pada hutan lindung, adalah ?
Wisata Alam
Budidaya Tanaman Obat
Budidaya Tanaman Hias
Penangkaran Satwa Liar
Yang tidak termasuk kegiatan usaha pemanfaatan kawasan pada hutan lindung, adalah ?
20 Tahun
25 Tahun
30 Tahun
35 Tahun
Segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya
perusakan hutan disebut
Perusakan Hutan
Pencegahan Perusakan Hutan
Perusakan Hutan Terorganisir
Pembalakan Liar
Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri. Yang dimaksud dengan terorganisasi adalah :
kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersamasama
pada waktu tertentu
kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersamasama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang
melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersamasama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan
kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 3 (tiga) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersamasama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan
Segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap
pelaku perusakan hutan baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya disebut ...
Perusakan Hutan
Pencegahan Perusakan Hutan
Pemberantasan Perusakan Hutan
Pemanfaatan Hutan
Yang tidak termasuk adalam asas pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan adalah
Berkeadilan
Keberlanjutan
Tanggung Jawab Negara
Partisipasi Masyarakat
Yang termasuk tujuan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan adalah ....
Mencegah dan membatasi terjadinya kerusakan hutan
menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan
dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya
Menjaga hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan
Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pemberantasan perusakan hutan
Yang tidak termasuk kebijakan pencegahan perusakan hutan adalah ....
Penggunaan multi intrumen hukum dalam penegakan hukum tindak pidana kehutanan
koordinasi lintas sektor
pemenuhan kebutuhan sumber daya aparatur
pengamanan hutan
peta penunjukan kawasan hutan dan/atau koordinat
geografis sebagai dasar yuridis batas kawasan hutan
Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan
secara tidak sah. Yang bukan kriteria penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah adalah :
Penebangan Pohon yang dilakukan oleh kelompok terorganisir
Penebangan pohon yang dilakukan dalam
kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai
dengan 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau
Penebangan pohon yang dilakukan dalam
kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai
dengan 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa
Penebangan pohon yang dilakukan dalam
kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai
dengan 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai
Jenis sanksi yang tidak terdapat dalam UU No. 18 Tahun 2013 adalah ....
Sanksi Hukum Adat
Sanksi Administratif berupa paksaan pemerintah
Sanksi administratif berupa uang paksa
Sanksi administratif berupa pencabutan izin
Yang tidak termasuk alat bukti lain yang tertuang dalam UU No. 18 Tahun 2013, selain alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP adalah :
Informasi elektronik
Dokumen Elektronik
Peta
Bukti SUrat
Penuntut umum wajib melimpahkan perkara ke
pengadilan paling lama : 25 (dua puluh lima) hari
25 (dua puluh lima) hari
terhitung sejak selesai penyidikan.
25 (dua puluh lima) hari
terhitung sejak selesainya penuntutan.
20 (dua puluh) hari
terhitung sejak selesainya penuntutan.
20 (dua puluh) hari
terhitung sejak selesainya penyidikan.
Pergerakan dari suatu tempat ke tempat lain untuk mencegah timbulnya gangguan keamanan hutan, disebut ?
Penjagaan
Penangkapan
Patroli
Pengawalan
Kegiatan yang dilakukan di tempat - tempat tertentu, baik secara tetap maupun untuk sementara, dengan tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban umum serta mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran peraturan dan berbagai bentuk tindak pidana bidang kehutanan, disebut ?
Penjagaan
Patroli
Perondaan
Penyuluhan
Yang tidak termasuk tugas pelaksanaan kegiatan Penjagaan, adalah ?
Mencegah / menangkal segala bentuk tindak kejahatan / pelanggaran di wilayah tanggung jawabnya, baik bersifat pos tetap, pos sementara dan pos bergerak (mobile).
Memberikan pelayanan, antara lain menerima laporan / informasi dari masyarakat.
Melakukan kegiatan penindakan berupa tindakan penghadangan, pengejaran, penggeledahan, penyitaan barang bukti dan tindakan - tindakan lain yang diperlukan.
Memonitor secara aktif segala bentuk gangguan keamanan hutan yang terjadi di wilayah kerjanya.
Kegiatan yang dilaksanakan dengan melihat tugas-tugas strategis, taktis, maupun administratf guna mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, disebut ?
Patroli
Penjagaan
Intelijen
Operasi
Patroli Perlindungan dan Pengamanan Hutan merupakan tindakan yang bersifat ?
Preemtif
Preventif
Refresif
Persuasif
Operasi Fungsional merupakan tindakan pengamanan hutan yang bersifat ?
PreEmtif
Preventif
Refresif
Persuasif
Yang tidak termasuk kedalam bentuk-bentuk patroli yang berdasarkan sifatnya, yaitu ?
Patroli Rutin
Patroli Mendadak
Patroli Selektif
Patroli PamSwaKarsa Partisipatif
Patroli yang bersifat untuk mengawasi suatu daerah tertentu yang menjadi wilayah kewenangannya, disebut ?
Patroli Rutin
Patroli Mendadak
Patroli Selektif
Patroli Khusus
Kegiatan Patroli yang sifatnya memperlihatkan kekuatan (Show Of Force) dan eksistensi Polhut kepada masyarakat, disebut ?
Patroli Rutin
Patroli Mendadak
Patroli Selektif
Patroli Khusus
Mempelajari laporan kejadian sesuai dengan instruksi dari Kepala Resort / Kepala Seksi / Kepala Balai, adalah hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan ?
Patroli Rutin
Patroli Mendadak
Patroli Selektif
Patroli Khusus
Kegiatan Penjagaan merupakan salah satu kegiatan Polhut yang bersifat :
Preemtif
Preventif
Refresif
Yustis
Penjagaan Barang Bukti merupakan salah satu contoh dari bentuk :
Penjagaan di Pos Tetap
Penjagaan di Pos Tambahan
Penjagaan di Pos Sementara
Penjagaan di Pondok Kerja
Pengetahuan yang sangat penting diketahui oleh seorang Polhut yang akan melakukan tugas penjagaan di Pos Pemeriksaan Peredaran Hasil Hutan adalah sebagai berikut, kecuali :
Penggunaan dokumen surat angkut hasil hutan, SATS-DN dan SATS-LN.
Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi
Teknik Identifikasi tumbuhan dan satwa
Rencana kegiatan pengamanan hutan dan hasil hutan
Persyaratan kemampuan yang harus dimiliki oleh petugas penjagaan adalah sebagai berikut, kecuali :
Kemampuan melayani masyarakat
Kemampuan melakukan Penanganan Tempat kejadian perkara
Kemampuan melakukan pengumpulan bahan keterangan
Kemampuan melakukan Penyidikan
Buku-buku yang harus ada di Pos Penjagaan Polhut adalah :
Buku Daftar Jaga, Buku Mutasi Jaga, Buku Jurnal Kejadian, Buku Tamu, Buku Barang Inventaris Penjagaan
Buku Daftar Jaga, Buku Mutasi Jaga, Buku Jurnal Kejadian, Buku Tamu, Buku Register Patroli
Buku Daftar Jaga, Buku Mutasi Jaga, Buku Kontrol Tersangka, Buku Tamu, Buku Register Patroli
Buku Daftar Jaga, Buku Mutasi Jaga, Buku Register LK, Buku Tamu, Buku Register Patroli
Berita Acara Serah Terima Penjagaan memuat hal-hal berikut :
Tanggal/waktu, lokasi, kejadian/peristiwa, penjelasan, saran dan rekomendasi.
Tanggal/waktu, tempat penjagaan, petugas jaga lama, petugas jaga baru, barang inventaris
Tanggal/waktu, tempat penjagaan, petugas jaga lama, barang inventaris
Tanggal/waktu, tempat penjagaan, petugas jaga lama, barang inventaris, buku mutasi
Pada saat melakukan dan selesai melaksanakan tugas penjagaan, seorang Polhut harus:
Mengisi buku mutasi jaga.
Melakukan serah terima jaga.
Mengisi buku mutasi jaga dan melakukan serah terima jaga.
Melaporkan kepada atasan langsung.
Penjagaan dapat dilakukan terhadap barang bukti bergerak meliputi:
Limbah, B3, hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, tumbuhan/satwa liar hidup, tumbuhan/satwa liar mati, alat angkut, alat kerja,dan dokumen
Limbah, B3, hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, tumbuhan/satwa liar hidup, tumbuhan/satwa liar mati, alat angkut, alat kerja, kebun dan dokumen
Limbah, B3, hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, tumbuhan/satwa liar hidup, tumbuhan/satwa liar mati, alat angkut, alat kerja, tambang dan dokumen
Limbah, B3, hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, tumbuhan/satwa liar hidup, tumbuhan/satwa liar mati, alat angkut, alat kerja, dan dokumen
Penjagaan dalam rangka pengamanan barang bukti tidak dilakukan terhadap barang bukti:
Di tempat barang bukti ditemukan.
Pada saat identifikasi barang bukti.
Di tempat penyimpanan barang bukti.
Di tempat pemusnahan barang bukti.
Penjagaan barang bukti oleh petugas jaga dilakukan paling sedikit oleh:
2 orang petugas jaga.
1 petugas dari istansi yang menangani tindak pidana kehutanan.
1 orang anggota Polhut dan 1 orang anggota TNI.
1 orang anggota Polhut dan 1 orang anggota Polri.
Melakukan Patroli di Kawasan Hutan atau wilayah hukumnya, merupakan :
Tugas Pokok Polhut
Fungsi Polhut
Wewenang Polhut
Kedududukan Polhut
Pernyataan berikut ini yang tidak sesuai untuk kegiatan Patroli adalah :
Patroli merupakan upaya represif untuk membatasi gangguan hutan
Patroli harus dilaksanakan secara terus menerus
Patroli merupakan upaya pencegahan gangguan hutan
Pelanggaran kecil diselesaikan secara tuntas dengan menonjolkan fungsi preventif
Yang termasuk metode Patroli adalah ....
Patroli Rutin, Patroli Mendadak, Patroli Selektif dan Patroli Khusus.
Patroli Pengintaian, Patroli Pencegahan, Patroli Cari dan Tangkap, Patroli Pembersihan, Patroli Pembersihan Rute
Patroli Daratan, Patroli Perairan dan Patroli Udara.
Patroli Berjalan Kaki, Patroli Bermotor, Patroli Bermobil, Patroli Berkuda.
Di beberapa kawasan konservasi dikenal kegiatan PAT4OLI BERSAMA MASYARAKAT MITRA POLHUT. Kegiatan ini termasuk dalam kategori.....
Patroli Khusus
Patroli Selektif
Patroli Mendadak
Patroli Rutin
Perlengkapan berikut ini merupakan perlengkapan tim patroli, kecuali
Surat Tugas
Surat Senjata
Kendaraan Patroli
Peta Kerja
Pelaksanaan Kegiatan Patroli saat ini sering dilakukan dengan menggunakan SMART PATROL. Pernyataan yg paling tepat untuk SMART PATROL adalah ....
Patroli merupakan kegiatan pergerakan pasukan dari satu tempat ke tempat yang lain untuk mencegah timbulnya gangguan hutan
Patroli merupakan kegiatan yang bersifat r7tun untuk mengawasi wilayah yang menjadi kewenangannya
Patroli merupakan kegiatan mengumpulkan data ancaman, potensi ataupun observasi lainnya sebagai upaya konservasi dan pengamanan hutan
Patroli yang bersifat situasional berdasarkan laporan yang mendesak untuk segera ditindak lanjuti
Berikut ini merupakan hal hal yang harus diperhatikan saat pelaksanaan patroli, kecuali
Menggunakan kelengkapan standar
Memperhatikan jumlah personil yang akan dilibatkan
Memahami tujuan dan rute patroli
Keterampilan khusus personil patroli
Berikut ini merupakan tempat tempat yang ideal untuk mendirikan pos pemeriksaan, kecuali
Tikungan Jalan
Ujung jalan yang menanjak
Ujung jalan yang menurun
Tepi jalan lurus
Kelemahan patroli menggunakan kendaraan roda empat, antara lain :
Biaya operasional sangat besar
Tidak dapat menjelajah secara jauh
Hanya di jalur tertentu yang dapat dilalui
Wilayah patroli sangat terbatas dan menimbulkan suara berisik
Patroli Berkuda paling baik digunakan di area
Hutan Tropis
Terbuka sepanjang jalur dan trek
Tanjakan dan banyak tikungan
Tertutup sepanjang jalur dan trek
Tujuan Utama Penanganan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TP-TKP) adalah
Menangkap tersangka
Menilai kerugian finansial
Menjaga Keutuhan dan Keaslian TKP
Membuat laporan kejadian
Tindakan berikut yang tidak sesuai dengan prinsip penanganan TKP adalah
Memotret barang bukti
Memindahkan barang bukti
Menggambar sketsa TKP
Menandai Lokasi Barang Bukti
Informasi yang diperoleh dari penanganan pertama di TKP adalah
Nama dan alamat semua warga sekitar
Jumlah kerugian yang dialami
Keterangan dan fakta obyektif untuk proses lebih lanjut
Identitas dan latar belakang semua saksi
Langkah Pertama pengamanan TKP adalah
Menangkap pelaku
Mencari saksi
Membuat batas TKP
Mengumpulkan barang bukti
Langkah Pertama pengamanan TKP adalah
Menangkap pelaku
Mencari saksi
Membuat batas TKP
Mengumpulkan barang bukti
Batas TKP dibuat dengan tujuan
Membatasi akses media
Mempertahankan kondisi awal TKP
Menentukan arah angin
Memudahkan pencarian pelaku
Sketsa kasar TKP dan catatan kejadian dibuat bertujuan untuk
Sebagai bukti di pengadilan
Sebagai bahan laporan kejadian
Sebagai dokumentasi media
Sebagai panduan investigasi
Apabila tersangka tidak ditemukan di TKP, maka tindakan yang paling tepat dilakukan adalah
Langsung menangkap tersangka di tempat lain
Menyerah dan menghentikan pencarian
Melakukan pencarian singkat di sekitar TKP
Menunggu laporan dari masyarakat setempat
Informasi minimal yang harus dicatat dari pelaku yang ditemukan di TKP adalah
Status perkawinan
Pendidikan terakhir
Nama, Umur dan Alamat
Pekerjaan saat ini
Tujuan memisahkan orang-orang di TKP dan melarang mereka membicarakan kejadian adalah
Mencegah perkelahian
Mendapatkan keterangan yang obyektif
Menghindari kepanikan massa
Satu bentuk kegiatan fisik petugas untuk mengamankan/melindungi orang/benda di tempat atau dalam perjalanan yang memerlukan pelayanan pengamanan dari pihak petugas disebut...mm
Penangkapan
Pengawalan
Pengamanan
Penahanan
Kondisi tersangka dan barang bukti merupakan hal penting yang harus dipastikan termuat dalam .....
Tanda terima barang bukti
Berita Acara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti
Berita Acara Pengawalan
Berita Acara serah terima Laporan Kejadian
Informasi berikut terdapat dalam berita acara penangkapan tersangka, kecuali
Identitas tersangka yang ditangkap
Saksi-Saksi
Pasal Pelanggaran Pidana
Identitas Petugas yang menangkap
Pernyataan yang tidak benar terkait yang dilakukan Polhut pada saat menangkap pelaku adalah
Petugas menempatkan diri di depan pelaku
Perintahkan pelaku untuk mengangkat kedua tangan dengan jari jemari terbuka di atas kepala (dengan telapak menghadap ke petugas)
Pastikan pelaku tidak berbicara dan bergerak
Perintahkan pelaku untuk tiarap dan tangan terentang di atas kepala dengan telapak tangan menghadap ke tanah
Pada saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang tertangkap tangan namun berlainan jenis kelamin dengan petugas, maka :
Penggeledahan tetap dilakukan oleh petugas
Tidak perlu dilakukan penggeledahan
Pelaku disuruh mengeluarkan semua yg ada di dalam baju maupun yang disembunyikan
Penggeledahan dilakukan dengan ada saksi
Hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat melakukan pengawalan pelaku dari kawasan hutan, kecuali :
Pergerakan hendaknya dibawah pengawalan bersenjata
Petugas hendaknya membawa seluruh perlengkapan atau berkas yang akan dijadikan barang bukti
Pelaku dapat dimanfaatkan untuk membawa barang barang anggota tim patroli/operasi
Pelaku hendaknya diamankan secara berpasangan dengan tangan diborgol ke belakang
Cara yang dianjurkan untuk memindahkan pelaku tindak pidana kehutanan adalah
Pisahkan masing-masing pelaku dengan keadaan diborgol
Perpindahan bersamaan sesama pelaku dengan tangan diborgol
Pisahkan masing-masing pelaku dengan tanpa di borgol
Perpindahan bersamaan sesama pelaku Tanpa diborgol supaya lebih praktis dan cepat
Barang-barang pelaku hasil penggeledahan di tempatkan pada satu tempat atau tas dan diberi label, dengan mencantumkan :
Nama Pelaku, Tempat Penangkapan, Tanggal dan Waktu Penangkapan, Nama Saksi Penggeledahan
Nama Pelaku, Tempat Penangkapan, Tanggal dan Waktu Penangkapan, Nama Ketua Tim Patroli/Operasi
Nama Pelaku, Tempat Penangkapan, Tanggal dan Waktu Penangkapan, Nama Petugas yang Menggeledah
Nama Pelaku, Tempat Penangkapan, Tanggal dan Waktu Penangkapan, Nama Barang
Pasal 77 ayat (2) huruf b UU No. 41 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, merupakan kewenangan :
Penyidik Polri
Penyidik PNS Kehutanan (PNS Kehutanan)
Polisi Kehutanan
Tenaga Pengaman Hutan dan Hasil Hutan
Urutan pertanyaan sebagai bahan interogasi kepada pelaku yang tertangkap tangan sebaiknya dari :
Yang bersifat umum ke yang Khusus
Yang bersifat khusus ke yang umum
Data pribadi ke data keluarga
Data keluarga ke data pribadi
Sikap petugas pada saat melakukan wawancara kepada pelaku adalah sebagai berikut :
Memberi salam - memperkenalkan diri - menunjukkan identitas petugas - menatap pelaku
Memberi salam - memperkenalkan diri - bersikap sopan
Memberi salam - memperkenalkan diri - menatap pelaku disertai dengan ancaman kalau pelaku menyembunyikan keterangan
Memberi salam - memperkenalkan diri - menatap pelaku - bersikap sopan
Pemeriksaan tersangka tertangkap tangan seharusnya dilakukan :
Sesegera mungkin setelah meminta keterangan dari saksi
Sesegera mungkin setelah tersangka menyerahkan diri
Sesegera mungkin setelah informasi tentang TKP diperoleh
Sesegera mungkin setelah mendapat informasi dari masyarakat
Cara efektif untuk mengetahui pelaku berbohong pada saat pemeriksaan/wawancara adalah
Jawaban pelaku terbata-bata dan tidak lancar
Pelaku diminta untuk membuat kronologis kejadian
Pelaku diminta mengulangi ceritanya/keterangannya yang telah diberikan sebelumnya
Keterangan pelaku di rekam menggunakan video atau tape recorder
Berikut ini yang bukan merupakan teknik penyelidikan terbuka adalah
Observasi
Wawancara
Eliciting
Interogasi
Surveillance adalah .....
Melakukan pengawasan terhadap objek, tempat, dan lingkungan tertentu untuk mendapatkan informasi-informasi yang dibutuhkan dan mendapatkan kejelasan atau melengkapi informasi yang sudah ada
Menyusup kedalam lingkungan tertentu tanpa diketahui indentitasnya untuk memperoleh bahan keterangan atau informasi; berkomunikasi / menyatu dengan kelompok tertentu untuk memperoleh peran dari kelompok tersebut, guna mengetahui aktivitas para pelaku Tindak Pidana
Kegiatan pembuntutan dan pengamatan secara sistematis terhadap seseorang yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Korupsi, disertai dengan pengamatan terhadap orang, tempat, benda-benda dan kegiatan yang ada hubungannya dengan orang yang dibuntuti
Kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan atau mencatat transmisi informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
Informasi A1 berarti :
Informasi sangat mungkin benar dan informasinya dibenarkan oleh sumber lain
Informan dapat dipercaya namun masih perlu diverifikasi ke sumber lain
Informan dapat dipercaya, informasinya sudah diverifikasi dibenarkan oleh sumber lain
Informan agak dapat dipercaya dan informasinya sangat mungkin benar
Apabila hasil penyelidikan berdasarkan sasaran penyekidan tersebut merupakan tindak pidana kehutanan, maka dibuatkan :
Laporan Hasil Penyelidikan
Laporan Kejadian
Laporan Informasi
Laporan Informasi Khususu
Pernyataan yang tidak tepat terkait identifikasi awal terhadap orang yang melakukan tindak pidana kehutanan, yaitu
Siapa yang menyuruh orang orang tersebut melakukan kegiatannya
Siapa orang orang yang sering berada di dalam kawasan hutan dan sekitarnya
Apa pekerjaan dan kegiatan orang orang yang berada dalam kawasan hutan
Berapa jumlah orang yang berada dalam kawasan hutan dan sekitarnya
Gangguan berupa pelanggaran hukum, kejahatan atau bencana yang dapat menimbulkan kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan biasa disebut
Ambang Gangguan
Potensi Gangguan
Gangguan Nyata
Gangguan
Sasaran penyelidikan intelijen ditujukan kepada segala ....
Potensi Gangguan, ambang Gangguan dan gangguan nyata
Potensi Gangguan, ancaman dan gangguan
Ambang Gangguan, ancaman dan gangguan
Gangguan nyata, ancaman dan gangguan
