WorksheetsMinimize Quiz
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Salah satu tujuan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah untuk memastikan keandalan pelaporan keuangan. Pelaporan ini harus memuat karakteristik:
Transparan, terukur, akuntabel.
Relevan, andal, dapat dipahami.
Efisien, efektif, berkala
Akurat, rinci, bersifat rahasia
Menurut Pasal 3 PP 60 Tahun 2008, pemantauan dalam SPIP dilakukan untuk:
Menilai risiko yang mungkin terjadi dalam kegiatan operasional
Memberikan keyakinan terhadap implementasi sistem pengendalian
Memastikan bahwa sistem pengendalian tetap berjalan efektif
Mengintegrasikan semua fungsi organisasi dengan baik.
Unsur SPIP yang berfungsi menciptakan lingkungan yang kondusif dan mendorong penerapan pengendalian intern adalah:
Lingkungan pengendalian.
Penilaian risiko.
Pemantauan berkelanjutan.
Kegiatan pengendalian.
Kriteria tujuan yang ditetapkan dalam SPIP berdasarkan Pasal 14 harus memiliki karakteristik:
Spesifik, dapat diukur, realistis, dan terikat waktu.
Transparan, akuntabel, dan relevan.
Berorientasi hasil, efisien, dan efektif.
Sesuai kebijakan pusat, fleksibel, dan mudah dipahami.
Dalam melakukan penilaian risiko, pimpinan instansi pemerintah diwajibkan untuk:
Menyusun strategi pengendalian berbasis teknologi.
Mengidentifikasi risiko internal dan eksternal organisasi.
Membuat analisis SWOT dari semua kegiatan organisasi.
Memastikan semua pegawai memahami risiko operasional.
Pasal 17 PP 60 Tahun 2008 menyatakan bahwa pimpinan instansi pemerintah harus menerapkan tingkat risiko yang dapat diterima dengan memperhatikan:
Aspek biaya-manfaat dan struktur organisasi.
Kapasitas anggaran dan kualitas manajemen.
Efektivitas prosedur pengendalian dan biaya-manfaat.
Tingkat urgensi tugas pokok dan fungsi organisasi.
Salah satu elemen penting dalam kegiatan pengendalian adalah:
Penetapan kebijakan dan prosedur tertulis.
Analisis dampak lingkungan organisasi.
Dokumentasi informal untuk efisiensi.
Pendekatan berbasis prinsip tanpa evaluasi berkala.
Apa yang dimaksud dengan "pemantauan berkelanjutan" dalam SPIP?
Evaluasi terpisah terhadap seluruh proses organisasi.
Supervisi rutin dan tindakan korektif atas pelaksanaan tugas.
Penilaian akhir untuk semua keputusan strategis.
Audit internal yang dilakukan oleh pihak eksternal.
Dalam SPIP, pemisahan fungsi adalah langkah untuk:
Memastikan setiap aspek utama dikelola oleh satu pegawai.
Mengurangi risiko kolusi dan konflik kepentingan.
Meningkatkan efisiensi proses administrasi.
Memfasilitasi pelaporan antar unit yang saling terkait.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU No.60 Tahun 2008, kegiatan pengendalian meliputi:
Audit kinerja organisasi yang melibatkan pihak ketiga.
Pengendalian fisik atas aset organisasi.
Pembuatan laporan berkala atas semua kegiatan organisasi.
Analisis mendalam atas setiap kebijakan yang ditetapkan.
