WorksheetsSKB KEIMIGRASIAN
Total questions: 112
Worksheet time: 2hrs 52mins
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.HH-01.GR.01.14 Tahun 2010 yang dimaksud dengan Surat Keterangan Keimigrasian adalah:
Dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal warga negara asing di wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut – turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut – turut sebagai salah satu persyaratan permohonan kewarganegaraan Indonesia baik melalui proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi warga negara Indonesia.
Dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal warga negara asing di wilayah Republik Indonesia selam 5 (lima) tahun berturut – turut atau 10 (sepuluh) tahun berturut – turut sebagai salah satu persyaratan permohonan kewarganegaraan Indonesia baik melalui proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi warga negara Indonesia.
Dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal warga negara asing di wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun tidak berturut – turut sebagai salah satu persyaratan permohonan kewarganegaraan Indonesia baik melalui proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi warga negara Indonesia.
Dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal warga negara asing di wilayah Republik Indonesia selama 10 (sepuluh) tahun berturut – turut sebagai salah satu persyaratan permohonan kewarganegaraan Indonesia baik melalui proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi warga negara Indonesia.
Yang merupakan fasilitas keimigrasian anak berkewarganegaraan ganda dimaksud pada Pasal 10 Ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 22 Tahun 2012 adalah:
Pembebasan dari kewajiban memiliki visa.
Pembebasan dari kewajiban memiliki Izin Tinggal dan Izin Masuk Kembali.
Pemberian Tanda Masuk atau Tanda Keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya warga negara Indonesia.
Semuanya benar
Berikut merupakan beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam persyaratan permohonan paspor bagi Calon Tenaga Kerja Indoneisa (TKI) adalah :
Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri, kartu keluarga (KK), akta lahir, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis
Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri, kartu keluarga (KK), akta lahir, akta perkawinan atau buku nikah, surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota
Akta lahir, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis, kartu keluarga (KK), paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
akta kelahiran atau surat baptis, akta perkawinan atau buku nikah orang tua, surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
Aparat yang bertugas memberikan pelayanan harus mampu bersikap disiplin, ramah, sopan dan santun dalam melakukan tugas sebagai petugas pelayanan merupakan salah satu yang menjadi prinsip Pelayanan Publik:
Tanggung jawab
Kemudahan akses
Kedisiplinan, kesopanan dan keramahan
Kenyamanan
Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan peundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik
Merupakan pengertian dari:
Pelayanan public
Pelayanan prima
Pelayanan maksimal
Pelayanan ekstra
Kewenangan penerbitan DPRI diatur dalam
Undang undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2012
Undang undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2011
Undang undang Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2011
Undang undang Republik Indonesia nomor 26 Tahun 2017
Dalam kaitannya dengan pelayanan paspor, inovasi yang telah dilakukan salah satunya adalah:
Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang pelayanan paspor secara langsung di Kantor Imigrasi
Pelayanan paspor pukul 07.00-16.00
Pelayanan paspor on the spot menggunakan mobile unit SPRI, sehingga proses input data dan foto tidak perlu lagi dilakukan di kantor imigrasi.
Antrian paspor berdasarkan kuota di tiap kantor Imigrasi
Berdasarkan cara penyampaiannya, komunikasi dibedakan menjadi :
Komunikasi langsung dan tidak langsung
Komunikasi internal dan eksternal
Komunikasi formal dan informal
Komunikasi verbal dan nonverbal
Hal yang harus dimiliki dalam memberikan pelayanan prima ialah :
Sikap (Attitude)
Perhatian (Attention)
Tindakan (Action)
Semua benar
Format laporan Penyerahan Dokumen Keimigrasian disusun menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Susunan laporan bagian batang tubuh terdiri atas:
Pendahuluan, materi laporan dan faktor yang mempengaruhi kegiatan, hambatan, simpulan dan saran, penutup.
Pendahuluan, nama jabatan pejabat pembuat laporan, materi laporan, simpulan dan saran, penutup.
Kop naskah dinas dan judul laporan, pendahuluan, materi laporan dan faktor yang mempengaruhi kegiatan, penutup.
Kop naskah dinas dan judul laporan, pendahuluan, materi laporan, tempat dan tanggal pembuat laporan, penutup, tanda tangan dan cap dinas.
Penyerahan paspor biasa wajib dicatat dalam buku penyerahan paspor biasa dan ditandatangani oleh pengambil. Sebagaimana dibunyikan dalam Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, Pasal:
23 ayat 1
22 ayat 2
23 ayat 2
21 ayat 1
Dalam syarat pengambilan dokumen keimigrasian, paspor biasa yang telah selesai dapat diambil oleh pihak berikut ini, kecuali:
Pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah
Orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah
Orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukan kartu identitas pengambil yang sah
Orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, fotokopi kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah
Izin Tinggal yang diberikan kepada orang asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa berdasarkan perjanjian internasional dengan memperhatikan asas timbal balik dan dalam melakukan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing atau organisasi internasional adalah:
Izin Tinggal Diplomatik
Izin Tinggal Dinas
Izin Tinggal Kunjungan
Izin Tinggal Terbatas
Di Dalam Aplikasi M-Paspor Di Dukung Dengan Aplikasi (Cms). Apa Singkatan Dari Cms?
Confirmation Management System
Configuration Management Support
Configuration Mechanical System
Configuration Management System
Petugas Customer Service Melakukan Pemeriksaan Berkas Permohonan Paspor Biasa Kepada Pemohon Langsung Dengan Memeriksa Keabsahan Persyaratan Dan Verifikasi Dokumen Permohonan, Pemohon Yang Dilayani Secara Langsung Kategori: Kelompok Rentan, Penyandang Disabilitas Dan Berkebutuhan Khusus. Biasa Disebut:
Walk Out
Apapo
M-Paspor
Walk In
Undang-Undang terbaru yang mengatur tentang Administrasi Kependudukan adalah...
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
Penduduk yang akan berpindah ke kabupaten/kota/provinsi lain wajib memiliki surat yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau unit pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari daerah asal. Surat apakah yang dimaksud?
Surat Keterangan Pindah
Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri
Surat Keterangan Datang
Surat Keterangan Penting
Identitas resmi anak, sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17(tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, merupakan pengertian dari salah satu produk pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam hal...
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
Penerbitan Akta Kelahiran
Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan
Penerbitan Kartu Identitas Anak
Dalam hal pencetakan formulir yang telah menggunakan blanko security printing, spesifikasi kertas apakah yang digunakan ?
Kertas F4 80gr
Kertas A4 80gr
Kertas F4 70gr
Kertas A4 70gr
Yang tidak berhak mendapatkan pelayanan Pencatatan Sipil di wilayah NKRI adalah ….
WNI yang bertempat tinggal di luar NKRI yang sedang berkunjung ke Indonesia
Orang asing pemegang izin tinggal terbatas
Orang asing tanpa pemegang izin kunjungan
WNI yang bertempat tinggal di wilayah NKRI
Pencatatan perkawinan WNI di luar wilayah NKRI wajib dilaporkan ke Perwakilan Republik Indonesia setelah dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dengan memenuhi persyaratan berupa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan …..
KTP
Akta kelahiran
Ijazah pendidikan terakhir
Akta perkawinan dari negara setempat
Berikut ini yang tidak termasuk klasifikasi Paspor adalah:
Paspor Diplomatik
Paspor Dinas
Paspor Perjalanan
Paspor Biasa
Dokumen perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh, kecuali:
Pejabat Berwenang dari suatu negara
Perserikatan bangsa-bangsa
Organisasi Internasional
Presiden
Paspor yang diberikan untuk warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik adalah:
Paspor Biasa
Paspor Dinas
Paspor Elektronik
Paspor Nonelektronik
Surat kuasa pengambilan dokumen keimigrasian diperoleh dari pemohon yang mengajukan dokumen keimigrasian yang memuat pernyataan memberi kuasa kepada seseorang untuk melakukan pengambilan dokumen keimigrasian pemohon. Surat kuasa ditandatangani oleh:
Pemberi kuasa
Penerima kuasa
Petugas/pegawai imigrasi
Jawaban A dan B benar
Izin Tinggal Tetap (ITAP) tidak diberikan kepada
Orang asing pemegang ITAS sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia
Orang asing dan anak berkewarganegaraan Republik Indonesia
Keluarga karena perkawinan campuran
Suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang ITAP
Pelayanan prima atau Service Excellence merupakan sebuah aktivitas pelayanan yang diberikan dalam bentuk yang lebih spesifik, seperti :
Menegur pelanggan yang memberi kritik
Memberikan pelayanan yang menyenangkan kepada pelanggan
Mengabaikan komplain pelanggan
Bersikap dingin dan acuh
Faktor yang mempengaruhi efektivitas komunikasi adalah sebagai berikut, kecuali :
Teknik mendengarkan
Teknik memberi dan menerima umpan balik
Teknik agresif
Teknik memecahkan masalah
Ciri-ciri komunikasi yang efektif ialah :
Mengklarifikasi dan menyingkat informasi
Memberikan fakta dibandingkan kesan
Menyediakan informasi yang praktis
Semua benar
Masing-masing pihak yakni komunikator dan komunikan harus ada rasa saling percaya atas apa yang mereka berikan (pesan) dan yang mereka terima (respon), merupakan prinsip komunikasi :
Credibility (kepercayaan)
Content (kepuasan)
Context (berhubungan)
Clarity (kejelasan)
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bagi warga negara yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia melampirkan persyaratan permohonan paspor biasa sebagai berikut:
KTP, KK (Kartu Keluarga), Akta kelahiran, Surat Pewarganegaraan Indonesia, Surat Penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang, dan Pasrpor lama
KTP, KK (Kartu Keluarga), Pajak Motor
KTP, KK (Kartu Keluarga), SKCK, Surat dari dinas setempat
KTP, KK (Kartu Keluarga), SKCK, Surat Perjalanan Diplomatik
Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, bagi anak warga negara Indonesia yang domisili atau berada di wilayah Indonesia, tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor
Nomor 8 Tahun 2010
Nomor 8 Tahun 2014
Nomor 8 Tahun 2011
Nomor 8 Tahun 2013
Urutkan mekanisme permohonan paspor biasa melalui APAPO dengan tahapan sebagai berikut:
1. Datang Ke kantor imigrasi
2. Notifikasi jadwal antrian/bukti daftar online
3. Jenis Permohonan
4. Jumlah Pemohon
5. Pemilihan kantor imigrasi
6. Permohonan kantor imigrasi
7. Permohonan antrian paspor
8. Login
9. E-mail konformasi dan aktivasi akun
10. Pendaftaran akun e-mail
10 – 9 – 8 – 7 – 6 – 5 – 4 – 3 – 2 – 1
1 – 2 – 3 – 4 – 5 – 6 – 7 – 8 – 9 – 10
9 – 8 – 7 – 5 – 4 – 3 – 2 -1 – 10 -6
5 – 6 – 7 – 8 – 9 – 10 – 1 – 2 – 3 – 4
Pemberian nomor antrian permohonan paspor biasa pemohon langsung disebut
Walk out
Walk in
Work out
Sign out
Apabila pemilihan kuota tanggal dan jam kedatangan berwarna latar hijau itu artinya:
Tanggal terpilih
Kuota penuh
Kuota belum dibuka
Kuota tersedia
Latar belakang reformasi birokrasi yaitu adanya permasalahan-permasalahan sebagai beikut kecuali
Masih terjadinya praktik KKN di berbagai sektor layanan publik
Pola pikir dan budaya kerja yang belum mencerminkan birokrasi yang professional
Adanya tumpeng tindih dan benturan kepentingan
Pelayanan publik optimal sesuai dengan harapan publik
Sasaran reformasi birokrasi yaitu
Birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, dan birokrasi yang adil
Birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, dan birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas
Birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas, dan birokrasi yang hierarkies
Birokrasi yang bersih dan akuntabel serta menjamin kemerdekaan individu
Pelayanan keimigrasian dengan berbagai inovasi layanan yang dilaksanakan bertujuan untuk mewujudkan inovasi kinerja organisasi dalam pelayanan publik sehingga tercipta personal maupun institution branding dengan pelayanan public yang berkualitas yang ditandai dengan adanya indikator sebagai berikut, kecuali
Mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan public oleh pejabat instansi yang bersangkutan
Meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat
Menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif, dan efektif dalam menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan strategis
Mewujudkan pelayanan prima pada saat dilakukan monitoring dan evaluasi saja
Reformasi birokrasi menjadi sebuah keniscayaan terjadi, karena pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Untuk itu, pelaksanaan reformasi birokrasi diharapkan dapat memberikan dampak sebagai berikut, kecuali :
Menjadikan negara yang memiliki birokrasi yang bersih, mampu, dan melayani
Meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat
Menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif, dan efektif dalam menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan strategis
Mempererat persatuan dan kesatuan bangsa
Birokrasi yang modern dan adaptif adalah
Birokrasi yang prosedural, hierarkies, dan prosedur administrative yang formalistis
Birokrasi yang bebas dari korupsi
Birokrasi yang mengedepankan pembaharuan kebijakan sesuai dengan keinginan pimpinan dengan inovasi-inovasi sesuai dengan mitigasi risiko organisasi
Birokrasi yang terbuka dengan gagasan inovatif, peka terhadap perubahan-perubahan lingkungan, penekanan pada peningkatan produktivitas, profesionalime, pelayanan dan peningkatan kualitas sumber daya aparatur
Alasan Penghapusan Pidana terdiri atas:
Alasan Pembenar dan Alasan Dolus
Alasan Pemaaf dan Alasan Culpa Lata
Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf
Alasan Dolus dan Alasan Culpa Lata
Alasan diberhentikannya pemberian bebas visa kunjungan bagi 159 negara adalah sebagai berikut, kecuali...
Resiprokal
Keamanan
Kemanfaatan
Kepastian Hukum
Alasan Penghapusan Pidana terdiri atas:
Alasan Pembenar dan Alasan Dolus
Alasan Pemaaf dan Alasan Culpa Lata
Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf
Alasan Dolus dan Alasan Culpa Lata
Dimanakah diatur ketentuan mengenai Administrasi Penyidikan?
Peraturan Kepala Kepolisian RI nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian.
Alat bukti pemeriksaan tindak pidana keimigrasian kecuali
Alat bukti sebagaimana dalam hukum acara pidana
Rekaman film tindak pidana
Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, dan diterima atau disimpan secara elektronik atau yang serupa dengan itu
Keterangan tertulis dari pejabat Imigrasi yang berwenang
Alokasi pendanaan SBK Keimigrasian bersumber dari ...
Rupiah Murni (RM)
Hutang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Revisi Anggaran
Apa yang tidak harus dimuat dalam Berita Acara Penangkapan?
identitas PPNS Keimigrasian yang melakukan Penangkapan
kondisi tempat dilakukan Penangkapan
identitas orang yang ditangkap
tempat, tanggal dan waktu Penangkapan
Apabila dari hasil gelar perkara pada awal proses penyidikan, disimpulkan bahwa kasus yang terjadi, bukan merupakan tindak pidana. Maka tindakan yang dilakukan selanjutnya adalah …
Melakukan Penghentian Penyidikan
Tetap dilakukan Penyidikan
Melimpahkan kasus ke Penyidik lainnya
Semua jawaban salah
Kegiatan PPNS Keimigrasian untuk memaparkan perkara dan tindakan yang akan, sedang, dan telah dilakukan Penyidikan, guna memperoleh kesimpulan. Merupakan pengertian dari…
Penyidikan
Penyajian Perkara
Gelar Perkara
Rapat Perkara
Apakah tujuan dilakukannya pengadministrasian penyidikan tindak pidana Keimigrasian?
Untuk kerapihan administrasi berkas perkara
Agar diterima oleh Penuntut Umum
Untuk menjamin ketertiban, kelancaran, dan keseragaman administrasi baik untuk kepentingan peradilan, operasional maupun pengawasan penyidikan
Untuk menjamin kelengkapan berkas perkara
Gelar perkara dapat dilakukan untuk menentukan, kecuali
Saksi
AHLI
TERDAKWA
BARANG BUKTI
Kewenangan Imigrasi yang tidak dimiliki oleh instansi lain
Pemberian izin tinggal
Menahan orang
Deportasi
Re-entry permit
Apakah administrasi yang harus dibuat dalam rangka upaya paksa?
Pemanggilan, Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan
Pemanggilan, Penangkapan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penyitaan
Pemanggilan, Penyumpahan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan
Pemanggilan, Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Resume
Peraturan mengenai yang mengatur adanya gelar perkara dalam penyidikan tindak pidana keimigrasian, diatur dalam Permenkumham …
Permenkumham 8 Tahun 2014
Permenkumham 19 Tahun 2018
Permenkumham 39 Tahun 2021
Permenkumham 8 Tahun 2022
Upaya Paksa dapat disimpulkan sebagai ...
segala bentuk tindakan yang dapat dipaksakan oleh aparat penegak hukum pidana terhadap kebebasan bergerak seseorang atau untuk memiliki dan menguasai suatu barang, atau terhadap kemerdekaan pribadinya untuk tidak mendapat gangguan terhadap siapapun.
Salah satu proses dalam administrasi penyidikan untuk melakukan tindakan paksa sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Tindakan paksa yang diambil oleh PPNS dalam mengamankan Alat atau Barang Bukti dalam suatu tindak pidana
Tindakan yang dilakukan oleh petugas yang berwenang untuk membatasi kebebasan seorang
Tindakan penyitaan dilakukan PPNS terhadap ...
Benda, surat, dokumen, barang berharga
Dokumen, dokumen perjalanan, benda lainnya, yang ada hubungannya dengan Tindak Pidana
Dokumen, surat, benda berbahaya
Benda yang mencurigakan, dokumen perjalanan, surat
Penguraian unsur-unsur suatu jenis kejahatan yang meliputi tempat kejadian perkara (TKP), waktu kejadian, korban, pelaku dan lain-lain. Dalam gelar perkara diistilakan dengan …
Crime Investigation
Anatomy of Crime
Crime Migration
Presumption of Innocence
Tujuan pelaksanaan gelar perkara pada pertengahan proses penyidikan adalah …
Melakukan evaluasi dan pemecahan masalah yang dihadapi
Memastikan dipenuhinya unsur-unsur yang dipersangkakan
Memastikan pelaksanaan penyidikan sesuai dengan rencana penyidikan
Semua jawaban benar
PPNS Imigrasi dapat menjadi JPU langsung di Pengadilan pada kasus
Tipiring
Pelanggaran
Kejahatan
Penyalahgunaan
Proses Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dilakukan oleh
Pejabat Imigrasi
PPNS Keimigrasian
Kasi Inteldakim
Semua Benar
Yang merupakan mekanisme pelaksanaan Tahapan gelar perkara, adalah …
Perencanaan, pengumpulan, pengolahan, penyajian
Surat perintah, BAP, Keputusan Kepala kantor
Persiapan, pelaksanaan, tindak lanjut
Perencanaan, pengoranisasian, pelaksanaan, pengawasan
Tahap berapakah penyerahan berkas perkara?
Tahap Pertama
Tahap Kedua
Tahap Ketiga
Tahap Keempat
Alasan diberhentikannya pemberian bebas visa kunjungan bagi 159 negara adalah sebagai berikut, kecuali...
Resiprokal
Keamanan
Kemanfaatan
Kepastian Hukum
Negara yang dapat dikunjungi oleh WNI pemegang E-Paspor RI tanpa menggunakan visa adalah …
Australia
Amerika Serikat
Jepang
Selandia Baru
Bebas Visa Kunjungan dapat diberikan kepada orang asing dengan tujuan sebagai berikut,
kecuali...
Kunjungan Wisata
Transit
Penanaman Modal
Kunjungan Pembicaraan bisnis
Izin Tinggal dari Orang Asing yang masuk Indonesia dengan Visa on Arrival dapat diperpanjang dengan ketentuan…
1 kali perpanjangan 30 hari
1 kali perpanjangan 60 hari
2 kali perpanjangan 30 hari
2 kali perpanjangan 60 hari
Masa tinggal orang asing dari Visa kunjungan satu kali perpanjangan dapat diberikan paling lama…
60 hari tidak dapat diperpanjang
30 hari dapat diperpanjang
60 hari dapat diperpanjang
7 hari dapat diperpanjang
Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dapat diberikan kepada Orang Asing dengan tujuan sebagai berikut, kecuali...
Tugas Pemerintahan
Penanam Modal
Prainvestasi
Bisnis
Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas yang telah diterbitkan harus dipergunakan dalam jangka waktu paling lama … hari sejak diterbitkan, jika tidak dipergunakan visa tersebut dinyatakan tidak berlaku.
30 hari
75 hari
45 hari
90 hari
VITAS dalam rangka bekerja dapat diberikan kepada orang asing untuk melakukan kegiatan berikut ini, kecuali...
sebagai tenaga ahli
calon tenaga kerja asing
melakukan kegiatan pengobatan
ikut anak tenaga kerja asing
Pembayaran PNBP Keimigrasian dilakukan melalui SIMPONI, apakah kepanjangan dari SIMPONI?
Sistem Informasi PNBP Online
Sistem Manajemen Informasi Pembayaran PNBP Online
Sistem Interkoneksi PNBP Online
Sistem Manajemen Pembayaran PNBP Online
TKA mengajukan VITAS dalam rangka bekerja melalui tka online yang sudah interkoneksi dengan sistem keimigrasian secara API, apakah kepanjangan dari API?
Automatic programmer interface
Application programming interface
Application programme interface
Application programmer interface
Berikut ini adalah orang asing yang dapat diberikan vitas penyatuan keluarga indeks E31G yang merupakan hal baru pada kebijakan visa dan Izin Tinggal pada tahun 2023 adalah:
Orang asing menggabungkan diri dengan istri WNA
Anak dari perkawinan campuran (WNI dan WNA)
Orang asing menggabungkan diri dengan suami WNI
Orangtua dari anak WNA bekerja di Indonesia
Subjek Orang Asing yang dapat diberikan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas untuk warganegara tertentu adalah sebagai berikut, kecuali…
Afghanistan
Guinea
Irak
Korea Utara
Melakukan pekerjaan nonformal di bidang pendidikan, pariwisata, kesehatan, sosial, olahraga, dan seni budaya berdasarkan perjanjian kerja sama Indonesia dengan negara lain adalah deskripsi visa dari jenis kegiatan …
Rumah Kedua
Tenaga Ahli
Bekerja sambil berlibur (work holiday visa)
Tenaga Kerja Asing
Izin tinggal yang dapat di alistatuskan adalah…….
Izin tinggal terbatas ke izin tinggal tetap
Izin tinggal tetap ke izin tinggal terbatas
Izin tinggal keadaan terpaksa ke izin tinggal kunjungan’
Izin tinggal terbatas ke izin tinggal kunjungan
Ketentuan pemberian alih status izin tinggal keimigrasian adalah sebagai berikut…….
Pemberian kewenangan Dirjen Imigrasi, dilaksanakan oleh Pejabat imigrasi yang ditunjuk
Pemberian kewenangan Menteri Hukum dan HAM, dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi
Pemberian kewenangan Menteri Hukum dan HAM, dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Imigrasi
Pemberian kewenangan Dirjen Imigrasi, dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi
Persyaratan umum pemberian VITAS mutatis mutandis terhadap persyaratan alih status dengan penyesuaian sebagai berikut….
Masa berlaku paspor tidak disyaratkan dan tidak perlu melampirkan bukti biaya hidup di Indonesia
Melampirkan bukti jaminan keimigrasian
Masa berlaku paspor 6 bulan dan melampirkan bukti biaya hidup
Melampirkan bukti tiket Kembali
Syarat minimum saham yang harus dimiliki investor asing jika ingin melakukan alih status ITAS ke ITAP adalah…..
15 Miliar rupiah
10 Miliar rupiah
20 Miliar rupiah
2 Miliar rupiah
Syarat usia perkawinan bagi orang asing yang mengajukan aih status ITAS ke ITAP ikut suami/istri WNI adalah….
Dapat langsung diberikan
3 tahun
2 tahun
5 tahun
Pengajuan permohonan alih status ITAS ke ITAP, diajukan paling lama…….
30 hari sebelum ITAS berakhir
60 hari sebelum ITAS berakhir
90 hari sebelum ITAS berakhir
10 hari sebelum ITAS berakhir
Jangka waktu ITAS yang dapat diberikan bagi orang asing alih status ITK ke ITAS untuk tujuan kemanusiaan adalah….
6 bulan
1 tahun
2 tahun
5 tahun
Dalam hal permohonan alih status ITK ke ITAS ditolak oleh Dirjenim, bagaimana status orang asing tersebut?
Orang asing tersebut dikenakan Tindakan administratif keimigrasian berupa penangkalan
Orang asing tersebut dapat tetap tinggal dengan ITK yang masih berlaku
Orang asing tersebut dikenakan Tindakan administratif keimigrasian berupa biaya beban overstay
Orang asing tersebut dikenakan Tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian
Dalam hal pengajuan alih status ITK ke ITAS tersebut terdapat beda penjamin, persyaratan apa yang harus dipenuhi oleh orang asing tersebut?
Surat keterangan dari kepolisian terkait perubahan penjamin
Surat rekomendasi perubahan penjamin dari Dinas Tenaga Kerja Daerah
Pernyataan pelepasan penjaminan dari penjamin sebelumnya
Surat keterangan perubahan penjamin dari kedutaan asing
Orang asing pemegang ITAS TKA dengan Direktur Utama tinggal di Indonesia selama 2 tahun dan juga terikat perkawinan dengan suami/istri WNI yang usia perkawinannya lebih dari 2 tahun, maka dalam pengajuan permohonan alih status ITAS ke ITAP tersebut…….
Dapat diajukan alih status ITAS ke ITAP dengan terlebih dahulu melakukan peralihan penjamin kepada suami/istri WNI
Tidak dapat diajukan alih status ITAS ke ITAP karena masa tinggalnya kurang dari 3 tahun berturut-turut
Dapat diajukan alih status ITAS ke ITAP tanpa perlu melakukan peralihan penjamin
Semua jawaban salah
Permohonan pemberian Izin Tinggal Tetap bagi eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing diajukan …………..
14 (empat belas) hari terhitung sejak penyampaian sumpah, bagi eks anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi warganegara asing yang bertepat tinggal di Wilayah Indonesia
14 (empat belas) hari terhitung sejak pengembalian paspor, bagi eks anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi warganegara asing yang bertempat tinggal di Wilayah Indonesia
paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak usianya 21 (dua puluh satu) tahun, bagi eks anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi warganegara asing yang bertepat tinggal di Wilayah Indonesia
paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak pengembalian paspor, bagi eks anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi warganegara asing yang bertempat tinggal di Wilayah Indonesia
Seorang anak lahir di Amerika Serikat pada tahun 2002 dari perkawinan sah antara kedua orang tua warga negara Indonesia, dan telah dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia dan diberikan paspor Republik Indonesia serta di terakan cap dihalaman paspor Indonesianya sebagai anak berkewarganegaraan ganda. Saat ini sedang mengajukan permohonan penggantian paspor di Kantor Imigrasi. pilihlah jawaban yang paling benar dan tepat………………
Kantor Imigrasi memberikan paspor Republik Indonesia karena menganggap sebagai warganegara Indonesia dengan ditemukannya cap dari Perwakilan Republik Indonesia bahwa pemengang Paspor sebagai anak berkewarganegaraan Ganda
Kantor Imigrasi menolak memberikan paspor Republik Indonesia karena menganggap anak tersebut sebagai warganegara asing mengingat usianya sudah diatas 18 tahun dan ditemukannya cap dari Perwakilan Republik Indonesia. kemudian diberikan arahan untuk memilih salah satu kewargenagaraan, baik Indonesia atau Amerika Serikat
Kantor Imigrasi menolak permohonan paspornya karena masuk dalam subyek ex pasal 41 undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dimana anak tersebut harus memiliki surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang status anak berkewarganegaraan Ganda
Kantor Imigrasi menolak permohonan paspornya karena masuk dalam subyek ex pasal 41 undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dimana anak tersebut harus mempunyai surat keputusan Menteri Hukum dan Ham tentang status anak berkewarganegaraan Ganda dan merupakan subyek dari PP 21 tahun 2022
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun. Bagaimana status anak dari ibu asing tersebut ?
sebagai anak berkewarganegaraan ganda karena diakui sah sebagai anaknya berdasarkan keputusan pengadilan sesuai pasal 4 (empat) huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
sebagai anak berkewarganegaraan ganda karena diakui sah sebagai anaknya berdasarkan keputusan pengadilan sesuai pasal 4 (empat) huruf d Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
sebagai anak berkewarganegaraan ganda karena diakui sah sebagai anaknya berdasarkan keputusan pengadilan sesuai pasal 4 (empat) huruf h Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
sebagai anak berkewarganegaraan ganda karena diakui sah sebagai anaknya berdasarkan keputusan pengadilan sesuai pasal 4 (empat) huruf l Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
Anak yang berusia belum 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin berada dan bertempat tinggal di Indonesia dari ayah atau ibu yang memperoleh warganegara Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Indonesia. Pernyataan dibawah ini benar, kecuali…………….
orang tua mengajukan permohonan surat status kewargenegaraan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
orang tua mengembalikan dokumen keimigrasiannya ke Kantor Imigrasi yang mengeluarkan dokumen keimigrasian tersebut
mendapatkan surat keterangan kewarganegaraan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
mendaftarkan diri untuk mendapatkan surat bukti pendaftaran anak berkewarganegaran ganda
Bruce Lee saat ini berusia 10 tahun merupakan anak dari pasangan tidak sah dari perkawinan campuran antara ayah WNA dan ibu WNI, bagaimanakah status kewarganegaraan Bruce Lee?
Subyek anak berkewarganegaraan ganda Pasal 4 huruf C
Subyek anak berkewarganegaraan ganda Pasal 4 huruf D
Bukan subyek anak berkewarganegaraan ganda, sesuai pasal 4 huruf G
Bukan subyek anak berkewarganegaraan ganda, sesuai pasal 4 huruf K
Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin, maka anak tersebut masuk kedalam subyek anak berkewarganegaraan ganda……
Pasal 4 huruf C
Pasal 4 huruf H
Pasal 4 huruf L
Pasal 4 huruf D
Berapa batas usia anak subyek ABG yang diperbolehkan untuk mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda?
18 tahun atau belum kawin
Setelah 18 tahun atau sudah kawin
Sebelum 21 tahun
Sebelum 18 tahun atau belum kawin
Maryam lahir di Texas USA tanggal 01 Januari 2007 dari pasangan sah orang tua WNI yang sedang menempuh studi di USA telah dilaporkan kepada perwakilan RI dan mendaftarkan dirinya sebagai ABG, Maryam termasuk subyek ABG…..
Pasal 4 huruf D
Pasal 4 huruf L
Pasal 5 Ayat (1)
Pasal 5 Ayat (2)
Dokumen Surat Keimigrasian merupakan dokumen keimigrasian……
Dokumen keimigrasian yang memuat keterangan masa tinggal OA di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 8 tahun tidak berturut-turut
Dokumen keimigrasian yang memuat keterangan masa tinggal OA di Indonesia selama 3 tahun berturut-turut atau 5 tahun tidak berturut-turut
Dokumen keimigrasian yang memuat keterangan masa tinggal OA di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
Dokumen keimigrasian yang memuat keterangan masa tinggal OA di Indonesia selama 10 tahun berturut-turut atau 15 tahun tidak berturut-turut
Kartu Fasilitas Keimigrasian bagi ABG diberikan kepada ABG dengan ketentuan masa berlaku sampai dengan……
Disesuaikan dengan masa berlaku paspor kebangsaan asing atau sampai batas usia ABG sebelum berusia 21 tahun atau sudah kawin
Batas usia ABG sebelum berusia 20 tahun
Disesuaikan dengan masa berlaku paspor kebangsaan asing atau sampai batas usia ABG sebelum berusia 21 tahun atau sudah kawin
Diberikan seumur hidup
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia, dari Ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan RI, merupakan subyek ABG…..
Pasal 4 huruf L
Pasal 5 Ayat (1)
Pasal 21 Ayat (1)
Pasal 21 Ayat (2)
Anak WNA yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI, merupakan subyek ABG…….
Pasal 21 Ayat (1)
Pasal 21 Ayat (2)
Pasal 5 Ayat (1)
Pasal 5 Ayat (2)
Anak WNI yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNA, merupakan subyek ABG…….
Pasal 21 Ayat (1)
Pasal 21 Ayat (2)
Pasal 5 Ayat (1)
Pasal 5 Ayat (2)
Kehilangan Kewarganegaraan RI bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 tahun atau sudah kawin, merupakan subyek ABG…..
Pasal 4 huruf C
Pasal 21 Ayat (1)
Pasal 25 Ayat (1)
Pasal 4 huruf D
Mendeteksi/memberi peringatan
dini terhadap gangguan, hambatan, ancaman eksternal dan internal, merupakan tugas dari fungsi :
Intelijen Keimigrasian
Penegakan Hukum
Ketahanan Imigrasi
Pengawasan Keimigrasian
Beberapa upaya dalam
Ketahanan Imigrasi, kecuali :
Menjaga aset-aset dan instalasi vital
Menjaga dokumen keimigrasian dari penyalahgunaan atau penyimpangan kepentingan
Mencegah terjadinya kejahatan yang bersifat nasional maupun International
Mendeteksi/memberi peringatan dini terhadap gangguan, hambatan, ancaman eksternal dan internal
Tiga unsur penting dalam
pengertian Keimigrasian antara lain :
Lalu Lintas Orang, Pengawasan dan Kedaulatan
Lalu lintas Orang, keamanan dan ketertiban
Lalu lintas Orang, Keamanan Negara dan Penegakan Hukum
Lalu Lintas Orang, Pengawasan dan Penegakan Hukum
Tri Fungsi Imigrasi sebagai
Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat adalah :
Pelayanan keimigrasian kepada WNI
Pemberian Visa
Penjatuhan sanksi administratif maupun sanksi Pidana atas pelanggaran Keimigrasian
Pemberian berbagai kemudahan keimigrasian di bidang ekonomi untuk mendukung tercapaimya cita- cita dan tujuan pembangunan nasional
Berdasarkan ketentuan dalam
Permenkumham 11 tahun 2024, izin tinggal bagi pemegang ITAP dapat berakhir apabila meninggalkan wilayah Indonesia :
Lebih dari 2 tahun
Lebih dari 1 tahun
Lebih dari 3 tahun
Lebih dari 6 bulan
Sesuai dengan ketentuan dalam
Permenkumham 11 tahun 2024, kewenangan pembatalan izin tinggal terbatas dengan masa berlaku 5 atau 10 tahun dapat dilakukan oleh :
Kepala Kantor Imigrasi
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
Direktur Jenderal Imigrasi
Kepala Divisi Keimigrasian
Izin Tinggal Kunjungan bagi
Orang Asing dalam rangka Peralihan Izin Tinggal Keimigrasian diberikan untuk jangka waktu :
Paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang
Paling lama 90 hari dan tidak dapat diperpanjang
Paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang
Paling lama 60 hari dan tidak dapat diperpanjang
Seorang anak dilahirkan dari
seorang ibu WNI dan ayah WNA di luar nikah, apa kewarganegaraan anak tersebut :
Warga Negara Asing
Warga Negara Indonesia
Anak Berkewarganegaraan Indonesia
Tanpa Kewarganegaraan
Seorang anak di luar nikah
dari seorang ibu WNI dapat diakui secara sah oleh ayah WNA dapat dikategorikan sebagai subyek Anak Berkewarganegaraan Ganda apabila pengakuannya di usia :
18 tahun dan belum kawin
Belum 18 tahun dan belum kawin
5 tahun
Di atas 5 tahun
Seorang anak WNI dapat
diangkat secara sah sebagai anak oleh seorang ayah WNA berdasarkan Penetapan Pengadilan dan tetap diakui sebagai WNI apabila anak tersebut berusia :
5 tahun
Di bawah 5 tahun
Belum 18 tahun dan belum kawin
18 tahun dan belum kawin
Seorang anak dilahirkan di
Negara Amerika dari ayah dan ibu WNI, maka anak tersebut berkewarganegaraan :
Amerika secara otomatis
WNI apabila tidak memperoleh Paspor Amerika
ABG tanpa Paspor Amerika
Amerika apabila memperoleh Paspor Amerika
Seorang anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA dapat menjadi subyek ABG apabila mendapat pengakuan sah sebagai anak oleh seorang ayah WNI, apabila pengakuannya dilakukan saat anak tersebut berusia :
18 tahun dan belum kawin
Belum berusia 18 tahun tapi sudah menikah
Belum berusia 18 tahun atau belum kawin
Sudah 18 tahun tapi belum memutuskan kawin atau tidak
Seorang anak lahir kuar nikah di
negara Amerika dari seorang ibu WNI dan ayah Warga Negara Jerman, apa status kewarganegaraan anak tersebut :
Warga Negara Amerika apabila memperoleh Paspor Amerika
Warga Negara Indonesia apabila anak luar nikah sekalipun memperoleh Paspor Amerika
Warga Negara Jerman karena diangkat sah oleh ayahnya secara langsung melalui Pengadilan pada saat dilahirkan
Anak Berkewarganegaraan Ganda apabila memperoleh Paspor Amerika sekalipun sebagai anak luar nikah
