Font size
WorksheetsUjian Etika Advokat
Total questions: 94
Worksheet time: 55mins
Berdasarkan Kode Etik Advokat, apakah hakim dibenarkan untuk berali profesi?
Tidak dapat dibenarkan karena Advokat adalah profesi yang bebas dan mandiri
Tidak dapat dibenarkan karena dapat menimbulkan conflict of interest
Dapat, karena sama halnya dengan Advokat, hakim juga berkedudukan sebagai penegak hukum
Dapat namun dalam jangka waktu tertentu ia tidak dapat menangani perkara
Apa arti dari Hak Retensi?
Hak Advokat untuk menuntut UpaI
Hak menangani perkara-perkara kecil
Hak menahan surat-surat asli/pertimbangan
Hak menahan surat kuasa
Bagaimana status Kode Etik yang disepakati?
Tidak berlaku karena terdapat Kode Etik yang baru
Berlaku secara mutatis mutandis berdasarkan pasal 33 UU Advokat
Hanya mengikat bagi Advokat yang diangkat sebelum lahirnya UU Advokat
Berlaku bagi semua Advokat
Pernyataan mana yang benar mengenai pengawasan terhadap setiap tindakan Advokat?
Lembaga pengawas
Dewan pengawas
Komisi Advokat
Organisasi Advokat
Pernyataan mana yang benar mengenai kewajiban Advokat?
Klien
Klien dan masyarakat
Klien, Pengadilan, Negara, masyarakat, dan dirinya sendiri
Klien, Pengadilan, Negara, dan masyarakat
Pengertian Advokat sebagaimana disebut dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah:
Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan
Orang yang telah diangkat oleh Organisasi Advokat yang bertugas memberi jasa hukum
Orang yang berprofesi memberi pelayanan hukum yang memenuhi persyaratan
Jawaban A, B, C adalah benar
Apakah Advokat boleh mengundurkan diri sebagai kuasa?
Boleh, tetapi harus mengembalikan honor yang sudah diterima
Boleh, karena Advokat diberikan Hak Retensi
Tidak Boleh, karena bertentangan dengan kuasa dan kontrak yang ia tanda tangani dengan klien
Surat koresponden yang ditreri maksudnya adalah :
Surat tersebut dibuat tanpa adanya prasangka
Surat tersebut bersifai rahasia
Surat tersebut harus dituniukkan kepada hakim yang memeriksa perkara
Jika seorang Advokat di;atuhi sanksi berupa pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, maka :
Advokat tersebut hanya dapat memberikan konsultasi hukum
Advokat tersebut masih dapat menjalankan profesinya, baik di dalam atau diluar sidang
Advokat tersebut tidak dapat menjalankan profesinya, baik di dalam atau diluar sidang
Pasal 2 ayat [4] UU Advokat mengatur buku daftar {ilaporkan kepada Mahkamah Agung dan menteri setiap :
Satu tahun
Perubahan
Pergantian pengurus
Saru bulan
Imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan klien sesuai dengan Pasal 1 Angka 7 dan pasal 21 UU No. 18 Tahun 2003 disebut :
operation fee
Success fee
Honorarium
Lawyer fee
Keputusan Majelis Dewan Helrorrratan Catrang/Daerah mengenai pelanggaran Kode Etik yang dilakukan seorang Advokat adalah bersifat :
Final dan tidak dapat diajukan upaya banding
Final dan dapat diajukan upaya banding
Mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap
Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang lain adalah :
Dibolehkan asal tidak disertai dengan pemasangan papan nama
Dilarang, termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan/atau bentuk yang berlebihan
Apabila teradu telah dipanggil sampai dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan tanpa alasan yang sah, maka sidang dugaan pelanggaran kode :
Dihentikan sampai pengadu bisa menghadirkan teradu
Dihentikan dan dipanggil untuk ketiga kalinya
Diteruskan tanpa kehadiran teradu
Lembaga atau badan yang dibentuk oleh organisasi Advokat yang bertugas untuk memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat adalah :
Dewan penasihat Organisasi advokat
Dewan kehormatan organisasi advokat
Dewan kode etik organisasi advokat
Dewan penasihat Organisasi advokat, Dewan kehormatan organisasi advokat.
Dewan kode etik organisasi advokat
Dewan pengawas organisasi advokat
Selama belum dicabutnya kuasa dari klien.
Selama belum dicabutnya kuasa dari klien
Selama berlangsungnya proses hukum klien tersebut
Selama rahasia tersebut belum dicantumkan dalam putusan pengadilan
Setelah berakhirnya hubungan dengan klien
Jenis hukuman yang dapat dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan.
Peringatan Keras
Pemberhentian Sementara
Pemecatan
Larangan bersidang dan mendampingi klien
Dalam sidang pemeriksaan perkara pelanggaran Kode, pengadu maupun pihak yang teradu.
Harus hadir secara pribadi, namun jika dikehendaki dapat hadir secara pribadi dan jika dikehendaki dapat didampingi oleh penasehat
Tidak perlu hadir secara pribadi karena dapat memberikan kuasa kepada Advokat
Tidak perlu hadir secara pribadi karena dapat memberikan kuasa kepada orang lain
Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh.
Menteri Hukum dan HAM
Organisasi Advokat
Pengadilan Negeri setempat yang membawahi wilayah hukum kerjanya
Pada uu No. 18 tahun 2003 tentang Advokat disebutkan bahwa IPHI merupakan organisasi profesi advokat.
Ikatan Pengacara Hukum Indonesia
Ikatan Penasehat Hukum Indonesia
Induk Pengacara Hukum Indonesia
Irah-irah dalam Putusan pengadilan mengandung makna sebagai berikut.
Demi Keadilan Berdasarkan Keadilan
Walaupun bumi akan runtuh keadilan tetap ditegakkan
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa
Keadilan untuk semua orang
Berdasarkan aturan yang berlaku dalam hukum secara perdata, pengajuan suatu gugatan dapat disampaikan secara.
Tertulis
Lisan
Tertulis dan lisan
Berdasarkan pasal 164 HIR/284 RBG dikenal alat-alat bukti, yaitu.
Alat bukti Surat, Saksi, pengetahuan Hakim, Keyakinan Hakim dan Sumpah
Alat bukti Surat, Saksi, yurisprudensi, Keyakinan Hakim dan Sumpah
Alat bukti Surat, Saksi, Persangkaan, Keyakinan Hakim dan Sumpah
Apa yang dimaksud dengan eksepsi Kompetensi Absolut adalah tangkisan tergugat tentang.
Gugatan penggugat kabur
Pengadilan Negeri yang bersangkutan tidak berwenang memeriksa gugatan
Pengadilan Negeri yang bersangkutan tidak berwenang memeriksa gugatan melainkan peradilan lain
Untuk pelaksanaan putusan perlu dimintakan yang berupa.
Barang Bergerak
Barang Tidak Bergerak
Barang Bergerak dan Barang Tidak Bergerak
Untuk pelaksanaan putusan perlu dimintakan yang berupa:
Barang Bergerak
Barang Tidak Bergerak
Barang Bergerak dan Barang Tidak Bergerak
Semua Benar
Upaya hukum terhadap putusan verstek disebut:
Banding
Kasasi
Peninjauan Kembali
Sita Revindikatoir dimintakan terhadap:
Barang bergerak milik pemohon yang dikuasai orang lain
Barang tetap milik pemohon yang dikuasai orang lain
Barang bergerak milik debitur
Barang tetap milik debitur
Suatu perikatan digantungkan pada suatu kejadian kemudian hari masih belum tentu akan atau tidak akan terjadi disebut dengan:
Perikatan bersyarat
Perikatan tanggung menanggung
Perikatan dengan penetapan hukum
Perikatan murni
Pihak Ketiga yang mengadakan intervensi ke dalam suatu perkara gugatan tidak membela Penggugat atau Tergugat tetapi untuk membela kepentingan sendiri disebut dengan:
Voeging
Vriirvarins
Semuanya Salah
Gugatan Balik juga disebut dengan:
Gugatan Rekonvensi
Gugatan Konvensi
Gugatan Intervensi
Vriiwaring
Teori yang mengalarkan bahwa fundamentum petendi harus pula menjelaskan/menyebutkan peristiwa konkret yang menjadi sebab timbulnya peristiwa hukum yang menjadi alasan gugatan adalah:
Substantiele theorie
Individualserings theorie
Subjectiefrechtelijke theorie
Objectiefrechtelijke theorie
Tenggang waktu mengajukan memori tanding dalam perkara perdata harus disampaikan:
Disampaikan dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan banding
Disampaikan dalam tenggang waktu 7 hari sejak permohonan banding
Bersamaan dengan pengajuan permohonan banding
Tidak diatur jangka waktunya
Untuk menjamin bahwa Tergugat sebelum putusan diihatkan atau dilaksanakan dikhawatirkan akan menggetapkan atau melarikan barang-barangnya baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik tergugat dapat dimintakan sita jaminan berupa:
Sita Revindicatoir
Beslag
Sita Marital
Sita Conservatoir
Dalam praktek sering dijumpai bahwa penyitaan terhadap harta kekayaan milik pihak ketiga. Upaya hukum yang dapat dilakukan pihak ketiga untuk mempertahankan hak dan kepentingan tersebut adalah:
Perlawanan
Gugatan
Derden Verzet
Verzet
Waktu untuk mediasi paling lama adalah:
20 (Dua puluh) hari
30 (Tiga puluh) hari
10 (Sepuluh) hari
50 (Lima puluh) hari
Sistematika dalam KUH perdata di bawah ini yang benar adalah:
Orang, benda, pembuktian, perikatan dan daluarsa
Benda, orang, perikatan, pembuktian dan daluarsa
Orang, benda, perikatan, pembuktian dan daluarsa
Pembuktian, perikatan, daluarsa, orang, dan benda
Tergugat terdiri dari dua orang atau lebih, gugatan diajukan kepada:
Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugat
Pengadilan Negeri Jakarta pusat
Pengadilan Negeri pada tempat tinggal salah satu Tergugat
Pengadilan Negeri dimana barang itu bergerak
Dalam hal Tergugat sudah memberikan jawaban, penggugat masih dapat mencabut gugatan dengan syarat:
Harus ada persetujuan dari Hakim
Terlanjur disidangkan
Asal ada persetujuan dari Tergugat
Semua Benar
Yang bukan merupakan alat bukti dalam HIR adalah:
Surat
Persangkaan
Pengakuan
Setiap orang dapat mengajukan tuntutan hak, akan tetapi agar tuntutan hak dapat dikabulkan disamping harus membuktikan gugatannya maka ia harus mempunyai:
Kepentingan Umum
Kepentingan Hukum
Kepentingan Keluarga
Kepentingan bersama
Sebagaimana dalam pasal 69 KUHAP penasehat hukum berhak menghubungi tersangka sejak:
Saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam UU
Setelah ditahan oleh Kejaksaan
Setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan Negeri
Saat tersangka akan disidangkan pertama kali
Pasal 1 ayat (1) KUHAP memuat kaidah yang:
Asas legalitas
Asas Praduga tak bersalah
Asas Pembuktian Positif
Asas Pembuktian Negatif
Gugurnya hak penuntutan disebabkan:
Melarikan diri
Tersangka mengganti kerugian yang berasal dari asas hukum pidana
Dibeli maaf oleh korban
Dalam keadaan tertangkap tangan, maka yang dapat melakukan penangkapan adalah:
Penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik
Penyidik atas perintah penyidik yang berwenang
Penyidik dan penyidik pembantu
Setiap orang dengan syarat penangkapan harus segera menyampaikan tertangkap beserta barang bukti kepada penyidik atau penyidik pembantu
Tenggang waktu pengajuan permohonan kasasi, menurut KUHAP:
7 hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada Terdakwa
Tidak diatur jangka waktunya
Disampaikan bersamaan dengan pengajuan permohonan banding
Pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana disebut:
Laporan
Pengaduan
Delik
Peristiwa Hukum
Lama waktu penahanan oleh Hakim pengadilan Tinggi selama:
60 Hari
50 Hari
40 Hari
Berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat 1 undang-undang No,B tahun 1991, penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan, dengan surat izin :
A. Penuntut umum
B. Kepala kejaksaan negeri setempat
C. Kepala resort kepolisian Negara setempat
D. Ketua pengadilan negeri setempat
Hal-hal di bawah ini termasuk dalam kategori tindak pidana ringan, kecuali:
A. Perkara yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga bulan
B. Perkara yang diancam dengan denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500
C. Pelanggaran Tabrak lari
D. Penghinaan ringan
Permohonan kasasi demi kepentingan hukum disampaikan oleh:
A. Jaksa Penuntut Umum
B. Majelis Hekim
C. Terdakwa
Berkas perkara yang diperajari/diteriti oleh penuntut umum, terfiyata berum lengkap, untuk itu tindakan penuntut Umum :
A. Melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan Negeri untuk disidangkan
B. Membuat surat dakwaan
C. Mengembalikan berkas perkara kepada penyidik, disertai petunjuk
D. Menyidangkan perkara tersebut ke pengadilan Negeri
Dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai penyidik menyerahkan :
A. Tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan/penuntut Umum
B. Barang bukti
C. Menunggu keputusan jaksa penuntut Umum
Berdasarkan Pasal 113 KUHAP, jika tersangka atau saksi tidak datang memenuhi panggilan karena alasan yang patut dan wajar, maka penyidik :
A. Melakukan Penangkapan
B. Melakukan Penahanan
C. Memeriksa secara in-absentia
Alasan dilakukannya penahanan terhadap tersangka, kecuali :
A. Diduga akan melarikan diri
B. Dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti
C. Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun
D. Diduga akan mengulangi tindak pidana
Sesuai ketentuan pasal 114 ayat 1 undang-undang no.B tahun 1981 maka penuntut umum dapat mengajukan surat dakwaan :
A. Walaupun pengadilan telah menetapkan hari sidang
B. Sebelum pengadilan memeriksa saksi
C. Sebelum penuntut umum membacakan tuntutannya
Pemeriksaan tentang sah atau tidak sahnya suatu penangkapan atau penahanan dapat diajukan oleh :
A. Tersangka, keluarga atau Kuasanya
B. Tersangka dan Jaksa
C. Tersangka dan keluarga korban dan Jaksa
D. Terdakwa
Batas waktu mengajukan upaya hukum banding, menurut KUHAP :
A. 14 hari
B. 1 hari
C. 6 hari
Saksi-verbalisan adalah :
Saksi yang memberatkan Terdakwa
Saksi yang meringankan Terdakwa
Saksi dalam pemeriksaan di ringkat penyidikan
Saksi Ahli
Praperadilan adalah wewenang pengadilan Negeri untuk memeriksa, mengadilli dan memutus hal-hal sebagai berikut, kecuali :-
Sah atau tidaknya suatu penangkapan
Penahanan
Penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
Ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya
Surat Dakwaan yang tidak lengkap, tidak menyebut waktu dan tempat dilakukannya tindak pidana dapat berakibat :
Tidak dapat diterima
Disuruh diperbaiki
Cugur
Pasal 10 KUHP mengatur tentang jenis-jenis hukuman yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan. Berikut ini adalah termasuk hukuman tambahan, kecuali :
Pencabutan hak-hak tertentu
Perampasan/Penyitaan barang-barang tertentu
Pengumuman putusan hakim
Pidana Denda
Berapa lama waktu diperlukan untuk menentukan sikap apakah seorang Tersangka yang ditangkap, akan diteruskan dengan penahanan atau tidak :
2 hari
3 hari
1 minggu
2 minggu
Dalam sengketa Tata usaha Negara, siapakah pihak yang selalu menjadi tergugat:
Badan atau Pejabat TUN
Individu atau Badan Hukum perdata
Pejabat TUN
Badan Hukum perdata atau Badan Tata Usaha Negara
Yang tidak diperhitungkan dalam perkiraan biaya oleh undang-undang peradilan Tata Usaha Negara adalah :
Biaya saksi
Biaya ahli
Biaya alih bahasa
Biaya advokat
Jika hakim menganggap gugatan penggugat kurang lengkap dan kurang jelas maka berapa hari penggugat diberi waktu untuk memperbaiki gugatannya tersebut :
20 Hari
60 Hari
90 Hari
Dalam acara Pemeriksaan persiapan kepada penggugat diberikan waktu 30 hari untuk memperbaiki gugatan/melengkapinya dengan data yang diperlukan. Apabila dalam jangka waktu itu penggugat tidak memperbaiki/melengkapinya, maka hakim akan mengeluarkan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Terhadap putusan tersebut maka penggugat :
Obiek sengketa pada perud;lan Tata Usaha Negara adalah:
Bezchikking
Regeling
Hak uii materiil
Materialledaad
Didalam Huk.,m Acara p".rgrJ=: Tat3 Usa!:a Negara dikenal Asas ., pi:aesumpiio Justae Causa" yang artinya adalah:
Prinsip Piaduga Tak Eersalah,
Keputusan Tergugat haruslah dianggap salah sampai ada putusan pengadilan yang, sah
Keputusan Tergugat haruslah dianggap benar sampai ada putusan pengadilan yang / sah
Cr-rgata n Penggugat hartrsiah dianggap benar sampai dengan adanya putusan yang
waktu untuk mengajukan gugatan Sengk€ta Taia Usaha Negara, sejak saat diterimanya atau diumumkan.
30 (tigaputuh) hari
60 (enam puluh) hari
120 (seratus dua puluh) hari
Apatrila Tergugat dalam perkara TUN tidak bersedia melaksanakan putusa* pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejatrat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa:
Pemutasian
Penunrnan
Pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif
Menurut rasal JZ ayar t2) UU No.Z Tahun ZO04 ahwa Kesepakatan para pihak yang bersehsln dinyatakan tertulis dalam:
Perjanfian penunjrrkkan
Surat perjanjian arbitrase
Putusan arbitrase
Semua benar
Dalam pemeriksaan perselisikan hubungan kerja oleh pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri diperiksa oleh tiga orang hakim yang terdiri dari:
seorang hakim ad-hoc yang ditetapkan oleh para pihak ditambah dua orang hakim pengadilan negeri
Dua orang hakim ad-hoc yang dipilih oleh para pihak ditambah satu orang hakim pengadilan negeri
Tiga hakim ad-hoc yang dipilih oleh para pihak
Tiga hakim pengadilan negeri yang dipilih oleh ketua pengadilan negeri
Perselisihan yang timbur karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaal atau peraturan terhadap ketentuan perundang-undangan, Perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau peraturan kerja sama disetrut n--.aIi.i!'--.
Kepentingan
PHK
Antar Serikat Pekerja atau Serikat Buruh
Dalam proses beracara di pengadilan Hubungan berperkara tidak dikenakan biaya termasuk gugatannya:
Dibawah Rp. 100 juta
Dibawah Rp. 150 juta
Diatas Rp. 200 Juta
Dibawah Rp. 300 juta
Maka yang berwenang menyelesaikan adalah Pengadilan:
P4P
Pengadilan Usaha Negara
Pengadilan Hubungan Industrial
Mahkamah Agung
Perundingan penyelesaian perselisihan hubungan industrial mencapai kesepakatan dibuat perjanjian bersama dan didaftarkan di:
Kantor notaris
Pengadilan Negeri di tempat kesepakatan dibuat
Apa istilahnya perundingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan industrial:
Musyawarah mufakat
Tripartit
Musyawarah Serikat Pekerja/Serikat
Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan di tingkat pertama mengenai perselisihan:
Perselisihan Hak dan pHK
Perselisihan Kepentingan
Perselisihan Antara Serikat pekerja
Perselisihan Perburuhan
Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja, karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, dan lain-lain, adalah pengertian dari:
Perselisihan perburuhan
Perselisihan Hubungan Industrial
Perselisihan Ketenagakeriaan
Perselisihan Mitra Bisnis
Berapa lama waktu yang dipertukan untuk berunding sebagai pengusaha dan pekerja dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial?
10 (sepuluh) hari
20 (duapuluh) hari
30 (tigapuluh) hari
60 (enampuluh) hari
Perselisihan yang dapat diselesaikan melalui Mediasi adalah:
Perselisihan Hak, Kepentingan dan pHK serta antarserikat pekerja/serikat Buruh
Perselisihan antar Serikat pekerja/Serikat Buruh
Perselisihan terkait jaminan Sosial
Perselisihan Kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh
Apabila perdamaian atas perselisihan hubungan industrial berhasil dicapai pada tingkat arbitrase, maka akta perdamaian yang dibuat oleh pihak yang berselisih harus didaftarkan pada:
Pengadilan Negeri di wilayah arbiter mengadakan perdamaian
Pengadilan Hubungan Industrial di wilayah arbiter
Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negeri di wilayah arbiter mengadakan perdamaian
Pengadilan Negeri pada pengadilan Hubungan Industrial di wilayah arbiter mengadakan perdamaian
Terhitung sejak diterimanya/diberitahukannya keputusan FHK, maka berapa lamakah tenggang waktu yang dibolehkan, bagi
berapa Iamakah tenggang wakfir yang dibolehkar, bagi buruh untuk mengaiuka, gugrian mclalui pengadilan hubungan industrial;
hari
A l tahun
3 tahu.
90 hari
Pengaiua$ gugaaan yang tidak dllalnpir! risalah penyelesaian rnelalui mediasi atau konsiliasi, maka Hakim pengadilan [Iutrungan industrial:
Menolak gugatan penggugat
Menerima gugatan penggugat
Wajib mengembalikan gugatan kepada penssusat
Tidak wajib mengembalikan gugatan kepada tergugat
Manaka-h-riari beberapa jenis putusan pengadiran Hubungan Industriar dibawah ini yang dapat diaiukan permohonan kasasi-:
Putusan pengadilan Hubungan Industrial mengenai perselisihan kepetltiflgan
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial mengenai perselisihan antar serikat pekerja/buruh dalam satu perusahaan
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial mengenai perselisihan antar serikat pekerja/buruh dari beberapa perusahaan
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja
Berrla-sarkan pengertian perselisihan, maka dikenal 4 obyek perselisihan, kecuali:
Perseli:ihan hak
Perselisihankepentingan
Perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja, dalam satu perusalraan
Pelaksanaan hak dan kewajiban
Maielis hakirn pergadilan hubu[ga, indristrial elalam mengambil putusan dengan mempertimtrangkan :
Hukum, Per.janjian yang arla, kebiasaan dan keadilan
Hukum dan Keadiiarr
Hirkurr dan Kebiasaan
Peraturan Perusahazr dan kebiasaai-r
Permchonan atas gugatan cerai dialukan atas arasa, salah satu pihak melakukan zina, selnenta!'a pemohon tidak dapat membuktikan daritnya ata' tei-mohon membantah ruduhan zina maka Hakim karena jabatannya dapat memerintahkan pemohon dan termohon untuk bersurnpah. Arara seperti itu disetrut :
Sumpah Pemurus
tr^
t,. tttru
Takhayyur
Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila kecuali :
Seorang suami melakukan poligami tanpa izin pengadilan Agama
Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan
Perempuan yang dikawini ternyata kemndian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud
Seora.'g.par,'i tidaL mDn'.,,nr',i naL.^-i.--
Berikut Ditrawah ini adalah tridang-bidang sengketa orang berag=ma Isram yang menladi kervenangan pengadilan agam4 kecuali :
Perkawinan dan Perceraian
Kelvarisan, Vasiai dan ilibah
Waqaf dan Siradaqa
Baitui Maal
Itsbat nikah yang dapat diajukan ke pengadiran Agama terbatas mengenai har-hal yang berkenaan :
