wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Quiz Keimigrasian

Total questions: 68

Worksheet time: 34mins

Name
Class
Date
1.

Pengertian Keimigrasian menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 adalah:

a)

Pengaturan lalu lintas barang masuk atau keluar dari Wilayah Indonesia.

b)

Segala hal yang berkaitan dengan pergerakan orang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya.

c)

Peraturan yang mengatur warga negara Indonesia di luar negeri.

d)

Sistem pengelolaan data penduduk secara nasional.

e)

Penyelesaian sengketa kewarganegaraan.

2.

Siapakah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Fungsi Keimigrasian?

a)

Presiden Republik Indonesia.

b)

Dewan Perwakilan Rakyat.

c)

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM.

d)

Kepala Kejaksaan Agung.

e)

Direktorat Jenderal Pajak.

3.

Apa yang dimaksud dengan Visa menurut UU No. 6 Tahun 2011?

a)

Surat izin bekerja di Indonesia.

b)

Dokumen untuk pengurusan kewarganegaraan.

c)

Keterangan tertulis untuk masuk Wilayah Indonesia.

d)

Paspor perjalanan ke luar negeri.

e)

Surat izin untuk menetap selamanya di Indonesia.

4.

Dokumen Perjalanan Republik Indonesia mencakup:

a)

Visa dan Izin Tinggal.

b)

Surat Keputusan Pengadilan dan Paspor.

c)

Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

d)

Tanda Masuk dan Tanda Keluar.

e)

Sertifikat Kewarganegaraan dan Visa.

5.

Tempat Pemeriksaan Imigrasi meliputi:

a)

Pelabuhan laut, bandara, dan pos lintas batas.

b)

Kantor pusat pemerintahan dan DPR.

c)

Konsulat Jenderal Republik Indonesia di luar negeri.

d)

Semua kedutaan besar negara asing.

e)

Wilayah administratif kabupaten dan kota.

6.

Yang dimaksud dengan “Tanda Masuk” adalah:

a)

Cap khusus yang diberikan saat seseorang keluar Wilayah Indonesia.

b)

Surat persetujuan masuk dari Menteri Hukum dan HAM.

c)

Tanda berupa cap manual atau elektronik untuk orang yang masuk Wilayah Indonesia.

d)

Dokumen resmi yang diperlukan untuk perjalanan domestik.

e)

Surat pengantar dari kedutaan asing.

7.

Visa diplomatik diberikan kepada:

a)

Orang asing yang datang untuk berwisata.

b)

Warga negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.

c)

Orang asing yang memiliki paspor diplomatik untuk melaksanakan tugas diplomatik.

d)

Pelajar yang ingin belajar di Indonesia.

e)

Peneliti asing di Indonesia.

8.

Apa kewenangan Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi?

a)

Mengeluarkan paspor bagi warga negara Indonesia.

b)

Menolak masuk atau keluar seseorang sesuai ketentuan yang berlaku.

c)

Memberikan kewarganegaraan bagi orang asing.

d)

Menangkap pelanggar hukum tanpa dasar.

e)

Menetapkan Undang-Undang Keimigrasian.

9.

Izin Tinggal terdiri atas:

a)

Izin tinggal biasa dan izin tinggal dinas.

b)

Izin tinggal sementara dan permanen.

c)

Izin tinggal kunjungan, terbatas, dan tetap.

d)

Izin tinggal pelajar, pekerja, dan investor.

e)

Izin tinggal reguler dan khusus.

10.

Warga negara Indonesia dilarang ditolak masuk Wilayah Indonesia kecuali:

a)

Tidak membawa dokumen perjalanan.

b)

Diduga terlibat kegiatan makar terhadap Indonesia.

c)

Tidak memiliki tiket pulang ke Indonesia.

d)

Ada keraguan terhadap dokumen perjalanannya, tetapi tidak dapat menunjukkan bukti lain yang sah.

e)

Mengidap penyakit menular yang berbahaya.

11.

Fungsi utama dari Rumah Detensi Imigrasi adalah:

a)

Menahan pelanggar hukum yang melakukan tindak pidana berat.

b)

Menampung sementara Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.

c)

Menjadi tempat pelatihan Pejabat Imigrasi.

d)

Menjaga keamanan di wilayah perbatasan.

e)

Menyediakan layanan pengaduan masyarakat.

12.

Pejabat Imigrasi berhak menolak Orang Asing masuk Wilayah Indonesia jika:

a)

Tidak membawa visa kunjungan.

b)

Memiliki dokumen perjalanan yang sudah kedaluwarsa.

c)

Terlibat dalam tindak pidana.

d)
e)
13.

Pejabat Imigrasi berhak menolak Orang Asing masuk Wilayah Indonesia jika:

a)

Tidak membawa visa kunjungan.

b)

Memiliki dokumen perjalanan yang sudah kedaluwarsa.

c)

Terlibat dalam tindak pidana transnasional.

d)

Semua jawaban benar.

e)

Tidak mematuhi aturan visa dari negara asal.

14.

Paspor diplomatik diterbitkan oleh:

a)

Menteri Hukum dan HAM.

b)

Menteri Luar Negeri.

c)

Pejabat Konsulat di luar negeri.

d)

Direktorat Jenderal Imigrasi.

e)

Presiden Republik Indonesia.

15.

Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian bertujuan untuk:

a)

Mempermudah proses investigasi kriminal.

b)

Mendukung operasional dan pengambilan keputusan di bidang Keimigrasian.

c)

Mengatur keuangan Direktorat Jenderal Imigrasi.

d)

Menyusun dokumen perjalanan bagi warga negara asing.

e)

Melaksanakan audit keuangan negara.

16.

Pengawasan terhadap Orang Asing di Indonesia mencakup:

a)

Identitas diri, keberadaan, dan kegiatannya.

b)

Kemampuan finansialnya.

c)

Hubungan keluarga di Indonesia.

d)

Riwayat pendidikan di negara asal.

e)

Jenis pekerjaan yang dilakukan.

17.

Apa yang dimaksud dengan Deportasi menurut UU No. 6 Tahun 2011?

a)

Pencabutan kewarganegaraan seseorang.

b)

Tindakan mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia secara paksa.

c)

Larangan bagi warga negara Indonesia untuk keluar negeri.

d)

Penahanan sementara Orang Asing di Rumah Detensi.

e)

Pemutusan hubungan diplomatik dengan negara lain.

18.

Penanggung Jawab Alat Angkut wajib:

a)

Menjamin seluruh penumpang memiliki dokumen perjalanan yang sah.

b)

Membawa penumpang tanpa memeriksa dokumen.

c)

Menanggung seluruh biaya perjalanan penumpang.

d)

Melaporkan semua aktivitas penumpang kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

e)

Menjaga alat angkut tetap berada di luar Wilayah Indonesia.

19.

Visa tinggal terbatas diberikan kepada:

a)

Orang Asing yang akan melakukan penelitian jangka panjang.

b)

Orang Asing yang berwisata ke Indonesia.

c)

Warga negara asing yang ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

d)

Orang Asing yang mengunjungi Indonesia untuk transit.

e)

Pejabat diplomatik yang bertugas di Indonesia.

20.

Jangka waktu Izin Tinggal Tetap adalah:

a)

2 tahun dan tidak dapat diperpanjang.

b)

5 tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas waktu.

c)

10 tahun dan hanya dapat diperpanjang sekali.

d)

Tidak terbatas tanpa pelaporan rutin.

e)

3 tahun dan hanya berlaku untuk orang tertentu.

21.

Pernyataan Integrasi merupakan syarat untuk:

a)

Mendapatkan Visa kunjungan.

b)

Memperoleh Izin Tinggal Tetap.

c)

Mengajukan keberatan terhadap pencegahan.

d)

Memperpanjang masa berlaku Paspor Republik Indonesia.

e)

Mendapatkan Paspor diplomatik.

22.

Apa fungsi dari Tanda Keluar yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi?

a)

Bukti bahwa seseorang telah keluar dari Wilayah Indonesia secara sah.

b)

Surat izin bekerja di luar negeri.

c)

Dokumen untuk mengajukan visa.

d)

Izin khusus untuk perjalanan lintas batas.

e)

Dokumen pendaftaran warga negara asing.

23.

Alasan utama penolakan Visa adalah:

a)

Tidak cukup memiliki biaya hidup di Indonesia.

b)

Tidak memiliki tiket perjalanan kembali.

c)

Menderita penyakit menular yang membahayakan.

d)

Semua jawaban benar.

e)

Hanya A dan B yang benar.

24.

Sanksi bagi Orang Asing yang tinggal lebih dari masa berlaku izinnya adalah:

a)

Deportasi dan penahanan permanen.

b)

Biaya beban dan/atau Deportasi.

c)

Larangan tinggal di Indonesia selama 10 tahun.

d)

Denda hingga Rp10 juta.

e)

Tidak ada sanksi.

25.

Apakah yang dimaksud dengan Visa kunjungan?

a)

Visa yang diberikan untuk tugas diplomatik.

b)

Visa bagi Orang Asing yang ingin bekerja di Indonesia.

c)

Visa untuk kunjungan tugas pemerintahan, bisnis, pariwisata, atau sosial budaya.

26.

njungan?

a)

Visa yang diberikan untuk tugas diplomatik.

b)

Visa bagi Orang Asing yang ingin bekerja di Indonesia.

c)

Visa untuk kunjungan tugas pemerintahan, bisnis, pariwisata, atau sosial budaya.

d)

Izin khusus bagi pelajar asing.

e)

Dokumen perjalanan untuk warga negara Indonesia.

27.

Dokumen perjalanan yang dapat diberikan secara kolektif adalah:

a)

Paspor diplomatik.

b)

Paspor biasa.

c)

Surat Perjalanan Laksana Paspor.

d)

Visa kunjungan.

e)

Izin Tinggal Tetap.

28.

Pengawasan Keimigrasian terhadap warga negara Indonesia meliputi:

a)

Pengumpulan data lalu lintas warga negara Indonesia yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia.

b)

Penyusunan daftar nama warga negara Indonesia yang dikenai Pencegahan.

c)

Pemantauan terhadap warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

d)

Semua jawaban benar.

e)

Hanya A dan B yang benar.

29.

Apa yang dilakukan Pejabat Imigrasi jika terdapat keraguan atas keabsahan dokumen seseorang?

a)

Meminta izin Menteri untuk melanjutkan pemeriksaan.

b)

Melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan.

c)

Menyerahkan kasusnya ke Kedutaan Besar.

d)

Mengeluarkan surat penolakan langsung.

e)

Mengizinkan masuk sambil menunggu hasil pemeriksaan.

30.

Visa tinggal terbatas dapat dialihstatuskan menjadi:

a)

Visa kunjungan.

b)

Izin Tinggal Tetap.

c)

Paspor diplomatik.

d)

Visa dinas.

e)

Izin Tinggal kunjungan.

31.

Penanggung Jawab Alat Angkut dikenai biaya beban jika:

a)

Membawa penumpang tanpa dokumen perjalanan yang sah.

b)

Mengangkut Orang Asing tanpa izin kerja.

c)

Tidak memberitahukan rencana kedatangan alat angkut ke Pejabat Imigrasi.

d)

Semua jawaban benar.

e)

Hanya A dan C yang benar.

32.

Apa kewenangan tim pengawasan Orang Asing?

a)

Melakukan penyelidikan terhadap Orang Asing di Indonesia.

b)

Membantu pelaksanaan deportasi Orang Asing.

c)

Menentukan kebijakan imigrasi di daerah.

d)

Mengumpulkan data keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Indonesia.

e)

Menyelesaikan sengketa kewarganegaraan.

33.

Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diterbitkan jika:

a)

Negara asalnya tidak memiliki perwakilan di Indonesia.

b)

Orang Asing tersebut terlibat tindak kriminal di Indonesia.

c)

Memiliki dokumen perjalanan palsu.

d)

Tidak dapat menunjukkan visa yang sah.

e)

Hendak tinggal menetap di Indonesia.

34.

Apa yang dimaksud dengan Tindakan Administratif Keimigrasian?

a)

Sanksi yang diberikan kepada Orang Asing tanpa proses peradilan.

b)

Proses deportasi yang dilakukan setelah pengadilan.

c)

Penyitaan dokumen perjalanan oleh Menteri.

d)

Pemberian visa untuk alasan darurat.

e)

Pembatalan kewarganegaraan secara langsung.

35.

Tindakan Administratif Keimigrasian dapat berupa:

a)

Deportasi.

b)

Pembatasan izin tinggal.

c)

Larangan berada di wilayah tertentu.

d)

Semua jawaban benar.

e)

Hanya A dan B yang benar.

36.

Izin Tinggal diplomatik diberikan kepada:

a)

Orang Asing yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.

b)

Warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.

c)

Semua Orang Asing yang ingin tinggal di Indonesia.

d)

Pejabat pemerintah asing dengan visa kunjungan.

e)

Pelajar asing di Indonesia.

37.

Jangka waktu detensi Orang Asing dalam Rumah Detensi Imigrasi paling lama adalah:

a)

5 tahun.

b)

10 tahun.

c)

2 tahun.

d)

1 tahun.

e)

Tidak terbatas.

38.

Penolakan terhadap permohonan visa dilakukan jika pemohon:

a)

Tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

b)

Masuk dalam daftar penangkalan.

c)

Tidak cukup memiliki biaya hidup selama di Indonesia.

d)

Semua jawaban benar.

e)

Hanya A dan C yang benar.

39.

Visa kunjungan dapat diberikan saat kedatangan jika:

a)

Orang Asing telah memiliki izin tinggal sebelumnya.

b)

Orang Asing berasal dari negara tertentu sesuai Peraturan Menteri.

c)

Orang Asing membawa surat rekomendasi dari negara asal.

d)

Orang Asing telah tinggal di Indonesia sebelumnya.

e)

Tidak ada pejabat dinas luar negeri yang tersedia.

40.

Apakah yang tidak termasuk dalam kategori Paspor Republik Indonesia?

a)

Paspor biasa.

b)

Paspor diplomatik.

c)

Paspor dinas.

d)

Surat perjalanan lintas batas.

e)

Semua termasuk kategori Paspor Republik Indonesia.

41.

Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap wajib melapor ke Kantor Imigrasi setiap:

a)

1 tahun.

b)

2 tahun.

c)

3 tahun.

d)

5 tahun.

e)

Tidak perlu melapor.

42.

Dalam keadaan darurat, siapa yang dapat memberikan Tanda Masuk bersifat darurat kepada Orang Asing?

a)

Menteri Luar Negeri.

b)

Kepala Kantor Imigrasi.

c)

Pejabat Imigrasi.

d)

Presiden Republik Indonesia.

e)

Gubernur setempat.

43.

Apakah tujuan utama dari intelijen Keimigrasian?

a)

Melindungi data rahasia negara.

b)

Melakukan investigasi dan pengamanan Keimigrasian.

c)

Memberikan pelatihan kepada Pejabat Imigrasi.

d)

Mengawasi pergerakan penduduk dalam negeri.

e)

Mengeluarkan visa untuk keadaan darurat.

44.

Orang Asing dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian jika:

a)

Tidak menaati peraturan perundang-undangan.

b)

Melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum.

c)

Tidak menghormati budaya lokal.

d)

Semua jawaban benar.

e)

Hanya A dan B yang benar.

45.

Menteri memiliki kewenangan untuk:

a)

Menetapkan kebijakan Keimigrasian.

b)

Menangani langsung kasus pelanggaran imigrasi.

c)

Mengawasi penegakan hukum di perbatasan.

d)

Memberikan kewarganegaraan langsung.

e)

Menyusun anggaran negara.

46.

Dokumen Perjalanan Republik Indonesia hanya dapat dipegang oleh:

a)

Warga negara asing.

b)

Korporasi yang terdaftar.

c)

Warga negara Indonesia.

d)

Organisasi internasional.

e)

Semua orang yang tinggal di Indonesia.

47.

Siapa yang berhak menyusun dan mengelola Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian?

a)

Presiden.

b)

Direktur Jenderal Imigrasi.

c)

Kepala Kantor Wilayah.

d)

Menteri Luar Negeri.

e)

Dewan Perwakilan Rakyat.

48.

Tindakan Deportasi dilakukan terhadap Orang Asing yang:

a)

Tinggal di Wilayah Indonesia tanpa dokumen sah.

b)

Terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara.

c)

Tidak memperpanjang Izin Tinggalnya.

d)

Semua jawaban benar.

e)

Hanya A dan B yang benar.

49.

Jangka waktu maksimal Visa tinggal terbatas adalah:

a)

1 tahun.

b)

2 tahun.

c)

3 tahun.

d)

5 tahun.

e)

Tidak ada batas waktu.

50.

Menteri dapat melarang Orang Asing berada di:

a)

Wilayah perbatasan.

b)

Daerah tertentu di Wilayah Indonesia.

c)

Semua daerah di Indonesia tanpa terkecuali.

d)

Zona ekonomi eksklusif.

e)

Rumah Detensi Imigrasi.

51.

Dalam hal Visa kunjungan ditolak, salah satu alasannya adalah:

a)

Pemohon tidak memiliki tiket kembali atau tiket terusan.

b)

Pemohon memiliki visa ke negara lain.

c)

Pemohon memiliki riwayat kesehatan yang baik.

d)

Pemohon memiliki dana mencukupi untuk perjalanan.

e)

Semua jawaban benar.

52.

Tempat Pemeriksaan Imigrasi ditetapkan oleh:

a)

Kepala Kantor Imigrasi.

b)

Menteri yang menyelenggarakan urusan Keimigrasian.

c)

Gubernur provinsi terkait.

d)

Presiden Republik Indonesia.

e)

Direktorat Jenderal Imigrasi.

53.

Penanggung Jawab Alat Angkut wajib membawa kembali Orang Asing yang:

a)

Tidak memiliki dokumen sah untuk masuk Wilayah Indonesia.

b)

Tidak mendapatkan Tanda Masuk.

c)

Tidak memiliki tiket kembali.

d)

Semua jawaban benar.

e)

Hanya A dan B yang benar.

54.

li Orang Asing yang:

a)

Tidak memiliki dokumen sah untuk masuk Wilayah Indonesia.

b)

Tidak mendapatkan Tanda Masuk.

c)

Tidak memiliki tiket kembali.

d)

Semua jawaban benar.

e)

Hanya A dan B yang benar.

55.

Pernyataan Integrasi adalah:

a)

Syarat untuk mendapatkan Visa tinggal terbatas.

b)

Komitmen Orang Asing kepada pemerintah untuk memperoleh Izin Tinggal Tetap.

c)

Dokumen pendukung untuk pengajuan paspor.

d)

Bukti bahwa seseorang bebas dari penangkalan.

e)

Prosedur untuk memperpanjang visa.

56.

Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dapat diakses oleh:

a)

Semua warga negara.

b)

Instansi pemerintah terkait sesuai tugas dan fungsinya.

c)

Pihak swasta yang membutuhkan data.

d)

Organisasi internasional.

e)

Semua jawaban benar.

57.

Visa diplomatik berlaku juga sebagai:

a)

Izin Tinggal diplomatik.

b)

Izin Tinggal kunjungan.

c)

Izin Tinggal terbatas.

d)

Izin Masuk Kembali.

e)

Visa dinas.

58.

Penarikan Paspor biasa dilakukan jika pemegangnya:

a)

Termasuk dalam daftar Pencegahan.

b)

Melakukan tindak pidana.

c)

Memperoleh kewarganegaraan negara lain.

d)

Semua jawaban benar.

e)

Hanya A dan B yang benar.

59.

Orang Asing yang kawin sah dengan warga negara Indonesia dapat diberikan:

a)

Visa diplomatik.

b)

Izin Tinggal kunjungan.

c)

Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap.

d)

Surat perjalanan lintas batas.

e)

Paspor diplomatik.

60.

Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dapat dilakukan jika:

a)

Orang Asing masuk Wilayah Indonesia secara ilegal.

b)

Orang Asing tinggal lebih dari 60 hari setelah Izin Tinggal habis.

c)

Orang Asing mengancam keamanan negara.

d)

Semua jawaban benar.

e)

Hanya A dan B yang benar.

61.

Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap harus melapor ke Kantor Imigrasi setiap:

a)

1 tahun.

b)

2 tahun.

c)

3 tahun.

d)

5 tahun.

e)

Tidak perlu melapor.

62.

Apa yang dimaksud dengan Penangkalan?

a)

Larangan Orang Asing masuk Wilayah Indonesia.

b)

Larangan warga negara Indonesia keluar negeri.

c)

Pembatasan dokumen perjalanan.

d)

Deportasi Orang Asing secara paksa.

e)

Penahanan sementara Orang Asing di perbatasan.

63.

Rumah Detensi Imigrasi adalah:

a)

Tempat pelatihan pejabat imigrasi.

b)

Unit teknis untuk menampung sementara Orang Asing yang dikenai tindakan administratif.

c)

Tempat penahanan pelaku kejahatan internasional.

d)

Fasilitas bagi penumpang alat angkut.

e)

Tempat untuk mengajukan visa.

64.

Pengawasan terhadap Orang Asing tidak berlaku bagi:

a)

Warga negara asing yang sedang bertugas diplomatik.

b)

Peneliti asing di Indonesia.

c)

Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.

d)

Semua jawaban benar.

e)

Tidak ada pengecualian.

65.

Menteri berwenang melakukan Pencegahan jika:

a)

Berdasarkan hasil pengawasan Keimigrasian.

b)

Berdasarkan permintaan dari Jaksa Agung.

c)

Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan.

d)

Semua jawaban benar.

e)

Hanya A dan B yang benar.

66.

Berapa lama maksimal masa berlaku Pencegahan?

a)

3 bulan.

b)

6 bulan.

c)

1 tahun.

d)

2 tahun.

e)

Tidak ada batas waktu.

67.

Pengajuan keberatan atas Tindakan Administratif Keimigrasian tidak menunda:

a)

Pengeluaran visa.

b)

Pelaksanaan tindakan administratif tersebut.

c)

Penerbitan paspor.

d)

Perpanjangan izin tinggal.

e)

Proses pengadilan.

68.

Izin Tinggal kunjungan berakhir jika pemegangnya:

a)

Meninggal dunia.

b)

Izin beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas.

c)

Izin habis masa berlakunya.

d)

Semua jawaban benar.

e)

Hanya A dan C yang benar.