WorksheetsUHAR 2
Total questions: 15
Worksheet time: 19mins
Pengertian secara bahasa, musaqah adalah ....
Kerja sama
Pengairan
Perjanjian
Kesepakatan
Perawatan
Pengertian secara istilah, musaqah adalah ...
Kerjasama antara pemilik pohon buah (kurma atau anggur) dengan pekerja untuk memberikan pengairan dan perawatan sesuai perjanjian kerja dan bagi hasil
Kerja sama untuk merawat sepetak perkebunan dan tidak ada pembagian hasil
Kerja sama antara pemilik hewan ternak kambing dan penggembala
Kerja sama antara pemilik suatu sawah dan penggarap dan ketika panen ada bagi hasil
Kerja sama bisnis
Dalam musaqah ada istilah amal, amal adalah ...
Objek yang harus dirawat
Kerha sama antara pemilik dan penggarap
Bentuk bagi hasil
Pekerjaan yang harus dilakukan dalam akad musaqah
Manfaat dari adanya musaqah
Salah satu yang termasuk ketentuan perjanjian hasil pohon (buah) dalam musaqah adalah
Buah dimiliki oleh salah satu dari perawat kebun buah
Buah dimiliki secara sah oleh pemilik kebun saja
Buah ditentukan dengan persentase seperti 40% untuk Malik dan 60% untuk amil
Buah hanya dimiliki sepenuhnya untuk penggarap
Semua jawaban benar
Sigah dalam akad musaqah meliputi ...
Ijab dan Qabul
Pemilik dan penggarap
Syarat bagi hasil
Malik dan Amil
Aqidain dan Murid Al 'amal
Pengertian secara bahasa, muzara'ah adalah ...
Peternakan
Perikanan
Tanaman
Pengairan
Kerja sama
Pengertian secara istilah, muzara'ah adalah ...
Kesepakatan bagi hasil
Kesepakatan antara pemilik kebun
Kerja sama ketika akad
Kerja sama untuk bagi hasil
Kontrak kerja sama antara pemilik tanah (Malik) dengan pekerja ('amil) untuk bercocok tanam dengan sistem bagi hasil sesuai kesepakatan
Pengertian secara bahasa, Mukhabarah adalah ...
Istilah lain dari ijab dan Qabul
Akad dalam muzara'ah
Kerja sama dalam bisnis
Sistem bagi hasil
Tanah yang lunak (tidak keras)
Dalam akad muzara'ah dan Mukhabarah, menurut para ulama' dapat dinyatakan sah apabila ...
Ada jangka waktu berlakunya akad, Ada orang yang berakad, Ada tanah yang dikerjakan
Tidak ada jangka waktu yang pasti, ada penggarap kebun, dan ada pemilik kebun
Ada tanah yang dikerjakan, ada kesepakatan bagi hasil, tidak ada jangka waktu
Ada kesepakatan antara pemilik dan penggarap, ada perjanjian di atas hukum, tidak ada bagi hasil ketika panen
Lahan yang digarap adalah lahan kosong, digarap sendiri, dan hasil panen untuk penggarap
Akad Muzara'ah dan Mukhabarah dianggap tidak sah, apabila ...
Kedua pihak sepakat atas tanah, benih, perlengkapan pertanian, dan tenaga
Ada tanah yang dikerjakan
Ada orang yang berakad
Ada jangka waktu berlakunya akad
Tidak ada kesepakatan antara pemilik dan pekerja untuk bagi hasil
Jika dalam proses musaqah ditemui salah satu dari kedua belah pihak yang berakad dalam kondisi hilang akalnya, maka hukum mengerjakan kesepakatan yang telah disetujui hukumnya ....
Haram karena ada pihak yang gila atau hilang akal
Akad masih tetap berjalan dan pengurusan tanah bisa diwakilkan ke walinya tanpa perlu membuat akad baru
Hukumnya mubah dikerjakan
Pengerjaan kebun kembali kepada yang membuat akad dalam waktu sementara, dan akan dikerjakan oleh pihak kedua setelah kembali sehat akalnya
Tidak ada akad / batal akadnya
Dalam muzara'ah, ada salah satu hadist yang meriwayatkan bahwa pengerjaan nya dilarang karena ...
Ada akad ijarah (sewa) dan hasil panen dari ladang atau sawah yang dikerjakan tidak selalu bagus / baik
Salah satu antara pembuat akad ataupun pihak kedua rawan akan tidak jujur dalam mengerjakan ladang atau sawah
Hanya dilarang saat ladang atau sawah dalam kondisi panennya buruk
Salah satu dari pelaku akad gila
Dalam akad mukhabarah, zakat wajib dibayarkan jika hasil panennya bagus dan sudah mencapai haul dan nisabnya, yang harus menyalurkan zakatnya adalah ...
Pemilik sawah atau ladang
Penggarap ladang atau sawah
Pemilik dan penggarap ladang atau sawah masing-masing diambil sebagian dari hasil panen
Terserah pemilik sawah atau ladang
Sesuai kesepakatan ketika akad
Berikut yang termasuk objek yang bisa digarap didalam muzara'ah adalah ...
Kebun kurma
Kebun apel
Sawah
Sawah yang tidak produktif
Kebun anggur
Berikut yang termasuk objek yang bisa digarap dala musaqah, kecuali ...
Kebun apel
Kebun anggur
Sawah
Kebun delima
Kebun salak
