Font size
WorksheetsSoal Lisensi Syariah
Total questions: 93
Worksheet time: 54mins
Dalam pedoman Asuransi Syariah Fatwa DSN-MUI No. 21/ DSN-MUI/ X/ 2001 tentang akad Tijarah dan Tabarru adalah sebagai berikut:
Akad Tijarah dapat diubah menjadi akad Tabarru dan akad Tabarru juga dapat diubah menjadi akad Tijarah
Akad Tijarah dapat diubah menjadi akad Tabarru, namun akad Tabarru tidak dapat diubah menjadi akad Tijarah
Akad Tijarah tidak dapat diubah menjadi akad Tabarru dan begitu juga sebaliknya
Akad Tijarah tidak dapat diubah menjadi akad Tabarru, namun akad Tabarru dapat diubah menjadi akad Tijarah
Fungsi utama dari penjualan adalah terpenuhinya kebutuhan klien dengan menggunakan manfaat yang kita jual kepadanya. Dalam konsep penjualan Syariah, selain pemenuhan kebutuhan, penjualan juga berfungsi untuk:
Memperbanyak silaturahim
Memperbanyak agenda penjualan
Memperkenalkan produk
Mendapatkan komisi
Penempatan dana investasi deposito Syariah dalam akad Mudharabah di bank Syariah:
Nasabah sebagai penyimpan dan Bank sebagai pemberi kredit
Nasabah sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan Bank sebagai pengelola dana (Mudharib)
Nasabah sebagai pengelola dana (Mudharib) dan Bank sebagai pemilik dana (Shahibul Maal)
Bank dan Nasabah sama-sama sebgai pengelola dana (Mudharib)
Dalam islam, jelas hal-hal yang dihalalkan dan diharamkan. Berikut adalah hal-hal yang diharamkan, kecuali:
Minuman
Darah
Bangkai
Daging babi
Pengelompokan saham-saham ke dalam Jakarta Islamic Index (JII) melalui proses seleksi sebagai berikut, kecuali:
Saham-saham yang dipilih adalah saham-saham yang termasuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Bapepam & LK
Dari saham-saham Syariah tersebut kemudian dipilih 60 saham berdasarkan urutan kapitalisasi terbesar selama 1 tahun terakhir
Dari 60 saham yang memiliki kapitalisasi terbesar tersebut, kemudian dipilih 30 saham berdasarkan tingkat likuiditas yaitu urutan nilai transaksi terbesar di pasar regular selama 1 tahun terakhir
Saham-saham dikelompokkan berdasarkan akta pendirian perusahaan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut menganut prinsip Syariah dalam kegiatan usahanya
Setiap perusahaan yang memasarkan produk syariah harus memiliki DPS yang direkomendasikan oleh DSN-MUI. Secara berurutan, kepanjangan dari singkatan DPS –DSN-MUI adalah:
Dewan Penjamin Simpanan – Dana Syariah Nasional – Mahkamah Ulama Indonesia
Dewan Pengayom Syariah – Dakwah Syariah Nasional – Majelis Undang undang Islam
Dewan Pengawas Syariah – Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
Dewan Perwakilan Syariah – Dewan Syar’i Nasional – Majelis Ulama Indonesia
Salah satu cara yang menyebabkan sesuatu menjadi haram adalah Maysir. Maysir dalam konteks keuangan artinya:
Pembungaan
Penyuapan
Perjudian
Penipuan
Tidak seperti perusahaan asuransi konvensional, perusahaan asuransi Syariah berfungsi sebagai pengelola dana tabarru dari kontribusi peserta dan dana tersebut tetaplah dana peserta. Karenanya perusahaan asuransi disebut juga sebagai:
Kontributor
Operator
Organisator
Komunikator
Dalam hal kepemilikan dana, premi yang terkumpul dalam asuransi konvensional adalah menjadi milik perusahaan seluruhnya dan perusahaan berhak menginvestasikan dana tersebut keman
Dalam hal kepemilikan dana, premi yang terkumpul dalam asuransi konvensional adalah menjadi milik perusahaan seluruhnya dan perusahaan berhak menginvestasikan dana tersebut kemana saja. Dalam asuransi Syariah merupakan milik:
Peserta
Agen pemasar
Ahli waris
Bank Syariah
Masing-masing peserta menghibahkan sejumlah dana untuk membantu peserta lain yang tertimpa musibah. Hibah tersebut dikumpulkan dalam satu rekening yang disebut Tabarru Pool of Fund dan suatu waktu mengambilnya dari sana saat ada peserta yang tertimpa musibah. Ini merupakan konsep dari:
Asuransi Syariah
Asuransi konvensional
Asuransi umum
Asuransi kerugian
Perusahaan, dalam asuransi Syariah, berfungsi sebagai wakil dari para peserta. Sebagai wakil, perusahaan berhak atas imbalan sejumlah dana atas apa yang telah dikerjakan bagi para peserta. Akad ini juga disebut:
Mudharabah
Ijarah Muntahia bi tamlik
Wakalah bil Ujrah
Kafalah
Asuransi secara prinsip tertera dalam Al Quran. Dalam beberapa ayat, Allah memerintahkan hambanya untuk mempersiapkan diri untuk hari esok. Hal ini dapat dilihat pada:
Al Hasyr: 18
Al Fatihah: 2
Al Baqarah: 18
Al Maidah: 2
Berdasarkan pembayaran manfaatnya, asuransi Syariah dibedakan menjadi:
Pembayaran tunai dan non tunai
Pembayaran lump sum dan anuitas
Pembayaran langsung dan tidak langsung
Semua jawaban salah
Dalam berinvestasi, hasil sangat bergantung pada aktifitas riil dari bisnis yang sedang dijalankan dimana hasil tersebut tidaklah pasti setiap waktunya, kadang mendapatkan keuntungan, bahkan kadang merugi, walaupun sesekali mungkin impas. Praktik membuat pasti hasil investasi yang sebenarnya tidak pasti merupakan praktik:
Ribawi
Premi
Menabung
Gharar
Syariah mengenai ibadah adalah peraturan yang mengatur hubungan Manusia dengan Allah SWT sedang Muamalah adalah:
Mengatur hanya tentang perniagaan
Berisi aturan tentang pernikahan dan perceraian
Aturan manusia untuk seluruh alam semesta
Mengatur hubungan antar manusia
Berdasarkan Fatwa dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No. 52/ DSNMUI/ III/ 2006, yang menjadi objek wakalah bil ujrah adalah, kecuali:
Kegiatan administrasi
Pengelolaan dana
Pembayaran klaim
Pembayaran kontribusi
Perusahaan asuransi Syariah tidak lagi berfungsi sebagai penanggung karena fungsi dan tugasnya yang Utama adalah mengelola dana peserta yang disebut tabarru. Dalam asuransi Syariah kita tidak lagi menyebut uang yang dibayarkan peserta sebagai premi melainkan:
Biaya akuisisi
Biaya asuransi
Wakalah bi Ujrah
Kontribusi
Praktik asuransi Syariah saat ini berasal dari budaya bangsa Arab. Bangsa Arab telah menerapkan praktik ini sebelum zaman Nabi Muhammad saw. Praktik yang berarti saling memikul dan bertanggung jawab untuk keluarga ini yang disebut:
Al qabalah
Al ghanimah
Al aqilah
Al jariyah
Yang membedakan antara Fikih Ibadah dan Muamalah adalah:
Ibadah-semua dilarang kecuali yang diperintahkan, Muamalah-Semuanya boleh kecuali yang dilarang
Ibadah-Semuanya boleh karena diperintahkan, Muamalah-Semuanya boleh karena tidak dilarang
Ibadah-Sebagian dilarang dan sebagian lagi diper
Sebuah transaksi jual beli haruslah terpenuhi kepastian empat hal utama yaitu: kepastian atas kualitas barang, kepastian kuantitas, kepastian harga, dan kepastian waktu penyerahan. Akad jual beli asuransi konvensional gagal dalam memberikan kepastian atas:
Kepastian harga dan kualitas
Kepastian penyerahan waktu dan kualitas
Kepastian harga dan waktu penyerahan
Kepastian kualitas dan kuantitas
Fikih Muamalah mengatur beberapa hal di bawah ini, kecuali:
Politik
Sosial
Ekonomi
Ibadah
Dalam Syariah, ada dua hal yang diatur yaitu:
Ibadah dan Muamalah
Keyakinan dan budi pekerti
Akidah dan Muamalah
Akhlak dan Ibadah
Berdasarkan kepesertaannya, asuransi jiwa Syariah dibedakan menjadi:
Asuransi kebakaran dan asuransi banjir
Asuransi jiwa perorangan dan kumpulan
Asuransi manula dan asuransi remaja
Asuransi jiwa dan asuransi kerugian
Dalam akifitas ekonomi, contoh praktik Riba terdapat dalam:
Pembelian barang dengan kredit
Pembungaan uang
Meminjam uang
Berinvestasi
Risywah adalah:
Penyuapan
Persekongkolan
Perkulakan
Perserikatan
Berikut prinsip yang dilarang, kecuali:
Gharar
Maysir
Amanah
Risywah
Berikut adalah cara-cara yang dilarang dalam Syariah:
Riba, Tadlis, Gharar, Maysir, Ikhtikar, Risywah
Mudharabah, Syirkah, Akad, Amal, Bai’I, Baitul mal
Dain, Adl, Fa’i, Fatwa, Fiqh, Gharim
Haq, Hawalah, Ijab, Ijarah, Istishna, Ja’alah
Bay’ Najasy dalam konteks keuangan artinya:
Penawaran palsu
Permintaan palsu
Penyuapan
Penipuan
DPS adalah singkatan dari:
Dewan Penjamin Syariah
Dewan Pengawas Syariah
Dana Pinjaman Syariah
Dana Pokok Simpanan
Kontrak dalam Syariah disebut:
Gharar
Akad
Maysir
Riba
Gharar artinya:
Penipuan
Ketidakjelasan
Perjudian
Pembungaan uang
Salah satu contoh yang termasuk dalam Riba Nasiah adalah:
Emas ditukar dengan emas dengan jumlah yang berbeda
Tambahan uang yang diberikan saat mengembalikan pinjaman
Pemberian Bunga pinjaman untuk keperluan biaya pengobatan
Janji pengembalian uang tanpa bunga
Gharar berarti ketidakjelasan, yang terdapat dalam contoh di bawah ini:
Penanggung dan tertanggung tidak dapat memastikan berapa premi yang harus dibayarkan dan kapan uang pertanggungan akan diberikan
Tertanggung akan mengalami kerugian jika sampai Akhir kontrak tidak mengajukan klaim. Sebaliknya, penanggung yang diuntungkan
Tertanggung mengajukan pinjaman polis dan harus mengembalikannya disertai dengan bunga atas pinjaman
Semua jawaban salah
Ada dua bentuk akad dalam asuransi Syariah, yaitu:
Tabarru dan Tijarah
Syirkah dan Murabahah
Ijarah dan Mudharabah
Semua jawaban salah
Kontrak ini tersebut:
Maysir
Gharar
Riba
Tadlis
Dalam asuransi Syariah, akad yang dilakukan untuk tujuan komersil, disebut:
Tabarru
Tijarah
Ijarah
Musytarakah
Aspek tersebut dibagi dalam tiga kelompok besar sebagai berikut:
Akidah, Syariah, Muamalah
Halal, Haram, Mubah
Maysir, Gharar, Riba
Maysir, Gharar, Riba
Praktik pembungaan uang disebut:
Maysir
Gharar
Riba
Tadlis
Yang dimaksud akad Tabarru adalah:
Akad yang dilakukan untuk tujuan tolong-menolong
Akad yang dilakukan antara dua orang dalam berjual beli
Akad yang sudah lama dilakukan, itu mengapa disebut Tabarru
Akad yang mengutamakan keuntungan bisnis
Dalam asuransi, praktik riba terjadi saat:
Perusahaan mengasuransikan nasabah
Perusahaan menginvestasikan dalam instrumen yang memberikan bunga
Perusahaan menyimpan dananya hanya dalam brangkas
Perusahaan tidak berinvestasi hanya mengandalkan dana yang didapat dari para nasabahnya
Al qasamah adalah:
Pengumpulan dana dalam sebuah tabungan atau pengumpulan uang iuran dari para peserta
Penarikan dana jaminan kesehatan dari baitul maal
Pemberian santunan bagi keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi
Bantuan kemanusiaan untuk seluruh umat manusi di dunia
Berdasarkan manfaatnya, Asuransi jiwa Syariah dibedakan menjadi:
Asuransi Dasar dan Asuransi Tambahan
Asuransi Berjangka dan Asuransi Seumur Hidup
Asuransi Tradisional dan Asuransi Unitlink
Asuransi Karyawan dan Asuransi Keluarga
Asuransi Jiwa Syariah merujuk pada beberapa konsep yang dipraktikan pada masa Rasulullah SAW maupun sebelumnya yang pada masa Beliau praktik tersebut masih terus berlaku. Salah satu praktik ini adalah al Qasamah yang dalam praktiknya:
Membayarkan kerugian yang diderita orang lain
Mengumpulkan dana dalam sebuah tabungan atau pengumpulan uang iuran dari peserta atau majelis
Memberikan keuntungan kepada orang-orang yang sedang tertimpa musibah
Menjamin kebaikan yang didapat oleh setiap orang
Dalam pemasaran dan penjualan produk Syariah, ada hal-hal yang dilarang dilakukan. Produk dapat rusak kehalalannya karena cara menjualnya menggunakan cara-cara yang dilarang dalam Syariah. Berikut adalah cara-cara yang dilarang, kecuali:
Menjual barang yang tidak jelas kualitas dan kuantitasnya
Menimbun barang untuk menaikan harga
Menjual barang hasil curian
Menjual dengan semangat silaturahim
Selain akad tabarru, dalam asuransi Syariah juga terdapat akad tijarah yang artinya:
Akad gotong royong, adil, makmur dan sejahtera
Akad yang dibuat dengan tujuan mencari keuntungan (profit oriented)
Akad sepihak untuk melindungi pemegang polis
Akad yang dapat melakukan perubahan dari kontrak tolong-menolong menjadi kontrak bisnis
Dalam menjalankan program asuransi Syariah terdapat akad-akad yang mengikat kedua pihak antara peserta dengan perusahaan asuransi. Secara terminology fiqih, akad didefinisikan dengan:
Pertalian kedua belah pihak yang saling memberi janji dengan bersepakat masing-masing membayarkan/ memberikan sesuatu dan mengikatkan diri dalam komitmen perjanjian
Pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek ikatan
Janji perusahaan asuransi untuk membayarkan sejumlah uang pertanggungan yang dijanjikan setelah semua kewajiban peserta terpenuhi
Kepastian hubungan dua pihak yang bersepakat dengan bersama-sama menandatangani kesepakatan yang telah dibuat untuk menanggung bersama kewajiban dan hak yang dapat diterima
Rukun aqad adalah seperti yang tertulis di bawah ini kecuali:
Pernyataan untuk mengikatkan diri
Pihak-pihak yang ber-aqad
Harga yang pasti
Objek akad
Dalam asuransi Syariah, premi (kontribusi) yang dibayarkan oleh para pesertanya bukan merupakan milik perusahaan sepenuhnya. Hanya ujrah (fee) sebagai wakil saja yang menjadi hak perusahaan, selebihnya adalah tabarru yang menjadi haknya:
Agen
Peserta
Pelatihan agen
Pemilik kantor
Salah satu cara yang menyebabkan sesuatu menjadi haram adalah Risywah. Risywah dalam konteks keuangan artinya:
Penawaran palsu
Permintaan palsu
Penyuapan
Penipuan
Negara tempat lahir regulasi tentang asuransi Syariah tahun 2005, yaitu “The Insurance Rulebook”:
Indonesia
Bahrain
Sudan
Malaysia
Dalam Islam, semua manusia adalah sama dan yang membedakan adalah keimanannya. Dalam Syariah, sesama manusia harus saling tolong-menolong dalam kebajikan tanpa membedakan dari mana mereka berasal dan beragama apakah mereka. Prinsip hUkum yang mengatur hubungan manusia dengan yang lainnya disebut:
Ibadah
Sadjadah
Muamalah
Barok
Prinsip hUkum yang mengatur hubungan manusia dengan yang lainnya disebut:
Ibadah
Sadjadah
Muamalah
Barokah
Ketidakjelasan atas salah satu persyaratannya akan merusak kehalalan dari transaksi tersebut. Ketidakjelasan kualitas pada saat barang diserahkan seperti dalam system ijon membuat transaksi tersebut disebut:
Terror
Ghoror
Horor
Sohor
Dalam Syariah ada dua hal yang diatur, yaitu:
Ibadah dan Muamalah
Keyakinan dan budi pekerti
Akidah dan Muamalah
Akhlak dan Ibadah
Tertanggung membayar sejumlah premi dengan tujuan mentransfer risikonya pada perusahaan. Perusahaan akan membayarkan manfaat asuransi jika tertanggung mengalami peristiwa yang dipertanggungkan. Ini merupakan konsep:
Asuransi Syariah
Asuransi konvensional
Asuransi umum
Asuransi kerugian
Ketika penanggung tidak bisa memastikan berapa premi yang akan diterima dari tertanggung dan juga kapan harus membayarkan klaim. Dan pihak lain, tertanggung juga tidak tahu kapan pembayaran manfaat akan diberikan. Transaksi dalam praktik asuransi tersebut mengandung unsur:
Gharar
Akad
Maysir
Riba
Berdasarkan keterkaitan dengan investasi, asuransi Syariah dibedakan menjadi:
Asuransi unitlink dan asuransi tradisional
Asuransi berjangka dan asuransi dwiguna
Asuransi penerbangan dan asuransi pasar modal
Asuransi kerugian dan asuransi jiwa
Memasarkan produk Syariah haruslah terbebas dari praktik tercela yang dilarang dalam agama. Berikut adalah beberapa praktik tercela tersebut, kecuali:
Presentasi yang tidak jujur
Menetapkan dan memberikan manfaat yang ridak sesuai dengan kebutuhan nasabah
Memberikan penjelasan hanya sesuai dengan pengetahuan yang agen miliki
Banyak bersumpah dalam meyakinkan calon nasabah
Transaksi dalam Syariah islam harus memenuhi syarat-syaratnya agar terpenuhi prinsip keadilan. Syarat-syarat tersebut adalah:
Langsung, umum, bebas, rahasia
Bebas riba, sama-sama senang, kualitas barang baik, komunikasi nyaman
Tawar-menawar, menggunakan uang sebagai alat tukar, barang dapat dilihat, kedua pihak puas
Kepastian harga, kualitas memuaskan, kuantitas sesuai kesepakatan, waktu penyerahan
Berikut adalah kaidah-kaidah yang dianjurkan dalam berbisnis Syariah, kecuali:
Bersaing dengan sehat
Berprilaku adil
Tidak pernah memikirkan keuntungan
Sabar dalam melayani
Negara pertama yang memiliki undang-undang tentang asuransi Syariah tahun 1984, Takaful Act:
Indonesia
Sudan
Bahrain
Malaysia
Kontribusi yang dibayarkan oleh peserta adalah milik peserta setelah dipotong ujrah (biaya) untuk perusahaan. Dalam asuransi syariah, perusahaan asuransi tidak lagi berperan sebagai penanggung, melainkan:
Tertanggung
Pengelola
Ahli waris
Penerima manfaat
Sebuah transaksi dikatakan Maysir bila transaksi tersebut:
Terdapat unsur untung-untungan sehingga manfaat yang didapatkan oleh seseorang membawa kerugian orang lainnya.
Melaksanakan kegiatan yang sifatnya tidak jelas sehingga setiap orang tidak mengetahui ketentuan yang sebenarnya.
Memiliki unsur ribawi dengan melibatkan bank sebagai badan yang melakukan kegiatan ini
Mengandung tipu daya sehingga keuntungan diraup oleh pelaku dan
Sesuatu dikatakan haram karena salah satu dari dua hal, yaitu karena:
Barangnya rusak atau cara menggunakan barang tersebut dengan cara yang tidak benar.
Zatnya yang memang sudah haram atau cara mendapatkannya yang tidak dibenarkan dalam agama.
Makanan yang dimakan dengan menyebut nama Allah atau makanan yang dimakan tanpa memberitahu orang sekitarnya.
Makan dan minum dalam kadar secukupnya atau bekerja sepenuh hati dengan semangat.
Dalam asuransi syariah, akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong dan bukan semata untuk tujuan komersial, disebut?
Tabarru
Tijarah
Ijarah
Musytarakah
Negara yang sampai akhir tahun 2009 telah memiliki lebih dari 40 perusahaan yang memasarkan produk asuransi syariah:
Indonesia
Bahrain
Sudan
Malaysia
Dalam menjalani kehidupan, manusia selalu ingin memperoleh yang halal dan menghidari yang haram. Untuk lebih memahami hal ini, sesuatu dapat dikatakan haram karena hal-hal dibawah ini, kecuali:
Zat nya bersifat haram atau karena cara memperoleh hal tersebut dengan cara-cara yang bertentangan dengan syariah.
Zat nya bersifat halal namun cara mendapatkannya dengan cara yang haram.
Cara mendapatkan hal tersebut tidak diharamkan tetapi benda tersebut masuk dalam kategori haram.
Zatnya bersifal halal dan cara mendapatkannya dengan cara-cara yang dianjurkan dalam syariah.
Penambahan atas sesuatu dengan cara yang tidak sah adalah melanggar ketentuan syariah. Menambahkan sejumlah uang dalam pengembalian pinjaman dalam sistim pembungaan merupakan salah satu contoh dari:
Kafalah
Wakalah
Hawalah
Riba
Salah satu cara yang menyebabkan sesuatu menjadi haram adalah Tadlis. Tadlis artinya:
Pembungaan uang
Penipuan
Perjudian
Permintaan Palsu
Negara pionir asuransi syariah, ditandai dengan lahirnya Islamic Insurance Company pada tahun 1979:
Indonesia
Bahrain
Sudan
Malaysia
...Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. al-Maidah [5]: 2). Dalam ayat Al Qur’an diatas, kita sesama manusia diwajibkan tolong menolong. Dalam konteks asuransi syariah, ini juga berarti:
Asuransi syariah hanya dapat dipasarkan dan dimiliki oleh umat muslim.
Asuransi syariah hanya dapat dipasarkan oleh umat Muslim walaupun pesertanya adalah bukan umat Muslim.
Asuransi Syariah boleh dipasarkan oleh siapa saja dan dimiliki oleh siapa saja baik umat muslim maupun bukan.
Semua jawaban salah
Asuransi jiwa syariah merujuk pada beberapa konsep yang dipraktikkan pada masa Rasulullah SAW maupun sebelumnya yang pada masa Beliau praktik tersebut masih terus berlaku. Salah satu praktik ini adalah al-Qasamah yang dalam praktiknya:
Membayarkan kerugian yang diderita oleh orang lain.
Mengumpulkan dana dalam sebuah tabungan atau pengumpulan uang iuran dari peserta atau majelis.
Memberikan keuntungan b
Asuransi jiwa syariah merujuk pada beberapa konsep yang dipraktikkan pada masa Rasulullah SAW maupun sebelumnya yang pada masa Beliau praktik tersebut masih terus berlaku. Salah satu praktik ini adalah al-Aqila yang artinya:
Saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarganya.
Saling menasihati untuk kebaikan bersama.
Saling memberi dan menerima barang-barang yang disukai pemberi dan penerimanya.
Saling percaya satu sama lain sehingga kehidupan di dunia menjadi damai.
Salah satu prinsip dalam syariah, mengajak orang lain untuk saling tolong menolong adalah baik. Prinsip ini mengatur hubungan antar manusia. Prinsip ini dikenal dengan:
Muamalah
Wakalah
Hawalah
Jualah
Secara harfiah, Syariah berarti:
Keyakinan
Kepercayaan
Peraturan
Budi pekerti
Berdasarkan istilah, Asuransi atau Takaful (Bahasa Arab) berasal dari kata Kafalah yang artinya Menjamin atau bertanggung jawab atas sesuatu. Karenanya, Asuransi Syariah adalah:
Sebuah usaha tolong menolong antar peserta asuransi, menjamin satu sama lain, untuk menghadapi risiko.
Menjamin pembayaran kontribusi masing-masing peserta untuk kemudian dibayarkan sebagai santunan pada para peserta.
Iuran yang dibayarkan yang pada saat dibutuhkan dapat diambil kembali.
Perjanjian antara tertanggung dengan penanggung yang menjamin tertanggung dengan sejumlah uang pertanggungan.
Salah satu instrumen investasi syariah adalah obligasi syariah yang juga dikenal dengan sebutan:
Sukron
Sukuk
Sukri
Sukria
Dalam berinvestasi, perusahaan dapat menempatkan dalam instrumen investasi syariah sebagai berikut, kecuali:
Saham
Deposito
Arisan
Obligasi
Kaidah perniagaan seperti yang diajarkan dalam Islam, Siddiq, Amanah, Tabliq, Fatonah. Secara berurutan kaidah tersebut bermakna:
Dapat dipercaya, Menunaikan amanat, Menyiarkan kebaikan, dan Memiliki pengetahuan yang baik tentang apa yang dijual.
Memiliki pengetahuan yang baik tentang apa yang dijual, Menunaikan amanat, Dapat dipercaya, dan Menyiarkan kebaikan.
Memiliki pengetahuan yang baik tentang apa yang dijual, Menunaikan amanat, Menyiarkan kebaikan, dan Dapat dipercaya.
Menunaikan amanat, Memiliki pengetahuan yang baik tentang apa yang dijual, Menyiarkan kebaikan, dan Dapat dipercaya.
Dalam pemilihan saham syariah yang didasarkan pada peraturan BapepamLK no. II.k.1. tentang kriteria dan penerbitan daftar efek syariah, berikut adalah yang harus dihindari dalam kriteria pemilihan saham syariah berdasarkan kegiatan usaha, kecuali:
Perjudian
Jasa keuangan ribawi
Melakukan transaksi yang memiliki unsur suap
Memberikan keuntungan secara bagi hasil
Manakah pernyataan yang tepat untuk menggambarkan konsep penjualan asuransi syariah:
Strategi penjualan dengan memerhatikan dan sesuai dengan kaidah-kaidah Islam.
Menjual sebanyak-banyaknya untuk keuntungan perusahaan dan diri sendiri.
Berbicara lebih banyak daripada mendengarkan agar nasabah mendapat b
Salah satu cara yang menyebabkan sesuatu menjadi haram adalah Ikhtikar. Ikhtikar dalam konteks keuangan artinya:
Penawaran palsu
Permintaan palsu
Penyuapan
Penipuan
Perusahaan berhak mendapatkan ujrah karena perusahaan bertanggungjawab untuk melakukan hal-hal berikut dibawah ini, kecuali:
Administrasi
Underwriting
Investasi
Debt collection
Para ahli berpendapat bahwa dalam konsep asuransi konvensional ada saat satu pihak diuntungkan dan pihak lain dirugikan. Contoh, tertanggung akan mengalami kerugian jika sampai akhir periode pertanggungan tidak mengajukan klaim sedangkan penanggung akan diuntungkan dari peristiwa ini. Unsur untung-untungan seperti ini dalam syariah disebut:
Dalam syariah, asuransi termasuk dalam aktifitas prinsip:
Ahlak
Ibadah
Aqidah
Muamalah
Praktik lain yang dilarang dalam syariah adalah Bai’ Najasy yang artinya:
Penjualan barang sebelum waktu panen sehingga pelaku mendapatkan harga yang pasti sedangkan pembeli tidak mendapatkan kepastian dalam kualitas dan kuantitas.
Penumpukan barang untuk menciptakan kelangkaan sehingga ia dapat mengontrol harga tinggi sesuka yang ia inginkan.
Jual beli dengan menipu calon pembelinya seolah permintaan akan barang tersebut tinggi sehingga pelaku dapat menaikan harga sesukanya.
Transaksi tanpa menyebutkan kualitas barang yang dijual sehingga pembeli tidak mengetahui apakah barang yang dibeli cacat atau tidak.
Sejalan dengan yang telah diatur oleh biro perasuransian, Majelis Ulama Indonesia men-fatwakan bahwa operasional asuransi syariah menggunakan akad:
Wadi’ah
Wakalah Bil Ujrah
Hawalah
Kafalah
Dalam asuransi konvensional, perusahaan sebagai penanggung bertanggung jawab dalam membayarkan uang pertanggungan. Perusahaan beresiko merugi sebesar uang pertanggungan yang dibayarkan. Hal yang mirip dengan peruntungan ini disebut:
Maysir
Gharar
Riba
Tadlis
Bertransaksi yang terdapat unsur penipuan didalamnya dilarang dalam agama. Mencampur barang yang rusak dengan barang yang masih bagus dengan harapan pembeli tidak melihat kecacatannya juga merupakan unsur penipuan. Penipuan dalam bertransaksi disebut?
Gharar
Riba
Tadlis
Akad
Dalam menjalankan prinsip Muamalah, setiap orang harus melakukan hal-hal yang bersifat Halal dan meninggalkan hal-hal yang Haram. Dalam bermuamalah, setiap orang dapat menggunakan kreatifitasnya sehingga itu mengapa dalam bermuamalah:
Semuanya boleh dilakukan kecuali yang dilarang.
Semuanya dilarang kecuali yang diperintahkan.
Semuanya tidak boleh dilakukan setelah diperintahkan.
Semua tidak dilarang selagi bisa dilakukan.
Rukun aqad adalah seperti yang tertulis dibawah ini kecuali:
Pernyataan untuk mengikatkan diri.
Pihak-pihak yang ber-aqad.
Harga yang pasti
Objek aqad.
Dalam menjalankan usahanya, Asuransi Syariah memiliki prinsip-prinsip dasar baik yang
