wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Soal Lisensi Syariah

Total questions: 93

Worksheet time: 54mins

Name
Class
Date
1.

Dalam pedoman Asuransi Syariah Fatwa DSN-MUI No. 21/ DSN-MUI/ X/ 2001 tentang akad Tijarah dan Tabarru adalah sebagai berikut:

a)

Akad Tijarah dapat diubah menjadi akad Tabarru dan akad Tabarru juga dapat diubah menjadi akad Tijarah

b)

Akad Tijarah dapat diubah menjadi akad Tabarru, namun akad Tabarru tidak dapat diubah menjadi akad Tijarah

c)

Akad Tijarah tidak dapat diubah menjadi akad Tabarru dan begitu juga sebaliknya

d)

Akad Tijarah tidak dapat diubah menjadi akad Tabarru, namun akad Tabarru dapat diubah menjadi akad Tijarah

2.

Fungsi utama dari penjualan adalah terpenuhinya kebutuhan klien dengan menggunakan manfaat yang kita jual kepadanya. Dalam konsep penjualan Syariah, selain pemenuhan kebutuhan, penjualan juga berfungsi untuk:

a)

Memperbanyak silaturahim

b)

Memperbanyak agenda penjualan

c)

Memperkenalkan produk

d)

Mendapatkan komisi

3.

Penempatan dana investasi deposito Syariah dalam akad Mudharabah di bank Syariah:

a)

Nasabah sebagai penyimpan dan Bank sebagai pemberi kredit

b)

Nasabah sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan Bank sebagai pengelola dana (Mudharib)

c)

Nasabah sebagai pengelola dana (Mudharib) dan Bank sebagai pemilik dana (Shahibul Maal)

d)

Bank dan Nasabah sama-sama sebgai pengelola dana (Mudharib)

4.

Dalam islam, jelas hal-hal yang dihalalkan dan diharamkan. Berikut adalah hal-hal yang diharamkan, kecuali:

a)

Minuman

b)

Darah

c)

Bangkai

d)

Daging babi

5.

Pengelompokan saham-saham ke dalam Jakarta Islamic Index (JII) melalui proses seleksi sebagai berikut, kecuali:

a)

Saham-saham yang dipilih adalah saham-saham yang termasuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Bapepam & LK

b)

Dari saham-saham Syariah tersebut kemudian dipilih 60 saham berdasarkan urutan kapitalisasi terbesar selama 1 tahun terakhir

c)

Dari 60 saham yang memiliki kapitalisasi terbesar tersebut, kemudian dipilih 30 saham berdasarkan tingkat likuiditas yaitu urutan nilai transaksi terbesar di pasar regular selama 1 tahun terakhir

d)

Saham-saham dikelompokkan berdasarkan akta pendirian perusahaan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut menganut prinsip Syariah dalam kegiatan usahanya

6.

Setiap perusahaan yang memasarkan produk syariah harus memiliki DPS yang direkomendasikan oleh DSN-MUI. Secara berurutan, kepanjangan dari singkatan DPS –DSN-MUI adalah:

a)

Dewan Penjamin Simpanan – Dana Syariah Nasional – Mahkamah Ulama Indonesia

b)

Dewan Pengayom Syariah – Dakwah Syariah Nasional – Majelis Undang undang Islam

c)

Dewan Pengawas Syariah – Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia

d)

Dewan Perwakilan Syariah – Dewan Syar’i Nasional – Majelis Ulama Indonesia

7.

Salah satu cara yang menyebabkan sesuatu menjadi haram adalah Maysir. Maysir dalam konteks keuangan artinya:

a)

Pembungaan

b)

Penyuapan

c)

Perjudian

d)

Penipuan

8.

Tidak seperti perusahaan asuransi konvensional, perusahaan asuransi Syariah berfungsi sebagai pengelola dana tabarru dari kontribusi peserta dan dana tersebut tetaplah dana peserta. Karenanya perusahaan asuransi disebut juga sebagai:

a)

Kontributor

b)

Operator

c)

Organisator

d)

Komunikator

9.

Dalam hal kepemilikan dana, premi yang terkumpul dalam asuransi konvensional adalah menjadi milik perusahaan seluruhnya dan perusahaan berhak menginvestasikan dana tersebut keman

4 lines
10.

Dalam hal kepemilikan dana, premi yang terkumpul dalam asuransi konvensional adalah menjadi milik perusahaan seluruhnya dan perusahaan berhak menginvestasikan dana tersebut kemana saja. Dalam asuransi Syariah merupakan milik:

a)

Peserta

b)

Agen pemasar

c)

Ahli waris

d)

Bank Syariah

11.

Masing-masing peserta menghibahkan sejumlah dana untuk membantu peserta lain yang tertimpa musibah. Hibah tersebut dikumpulkan dalam satu rekening yang disebut Tabarru Pool of Fund dan suatu waktu mengambilnya dari sana saat ada peserta yang tertimpa musibah. Ini merupakan konsep dari:

a)

Asuransi Syariah

b)

Asuransi konvensional

c)

Asuransi umum

d)

Asuransi kerugian

12.

Perusahaan, dalam asuransi Syariah, berfungsi sebagai wakil dari para peserta. Sebagai wakil, perusahaan berhak atas imbalan sejumlah dana atas apa yang telah dikerjakan bagi para peserta. Akad ini juga disebut:

a)

Mudharabah

b)

Ijarah Muntahia bi tamlik

c)

Wakalah bil Ujrah

d)

Kafalah

13.

Asuransi secara prinsip tertera dalam Al Quran. Dalam beberapa ayat, Allah memerintahkan hambanya untuk mempersiapkan diri untuk hari esok. Hal ini dapat dilihat pada:

a)

Al Hasyr: 18

b)

Al Fatihah: 2

c)

Al Baqarah: 18

d)

Al Maidah: 2

14.

Berdasarkan pembayaran manfaatnya, asuransi Syariah dibedakan menjadi:

a)

Pembayaran tunai dan non tunai

b)

Pembayaran lump sum dan anuitas

c)

Pembayaran langsung dan tidak langsung

d)

Semua jawaban salah

15.

Dalam berinvestasi, hasil sangat bergantung pada aktifitas riil dari bisnis yang sedang dijalankan dimana hasil tersebut tidaklah pasti setiap waktunya, kadang mendapatkan keuntungan, bahkan kadang merugi, walaupun sesekali mungkin impas. Praktik membuat pasti hasil investasi yang sebenarnya tidak pasti merupakan praktik:

a)

Ribawi

b)

Premi

c)

Menabung

d)

Gharar

16.

Syariah mengenai ibadah adalah peraturan yang mengatur hubungan Manusia dengan Allah SWT sedang Muamalah adalah:

a)

Mengatur hanya tentang perniagaan

b)

Berisi aturan tentang pernikahan dan perceraian

c)

Aturan manusia untuk seluruh alam semesta

d)

Mengatur hubungan antar manusia

17.

Berdasarkan Fatwa dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No. 52/ DSNMUI/ III/ 2006, yang menjadi objek wakalah bil ujrah adalah, kecuali:

a)

Kegiatan administrasi

b)

Pengelolaan dana

c)

Pembayaran klaim

d)

Pembayaran kontribusi

18.

Perusahaan asuransi Syariah tidak lagi berfungsi sebagai penanggung karena fungsi dan tugasnya yang Utama adalah mengelola dana peserta yang disebut tabarru. Dalam asuransi Syariah kita tidak lagi menyebut uang yang dibayarkan peserta sebagai premi melainkan:

a)

Biaya akuisisi

b)

Biaya asuransi

c)

Wakalah bi Ujrah

d)

Kontribusi

19.

Praktik asuransi Syariah saat ini berasal dari budaya bangsa Arab. Bangsa Arab telah menerapkan praktik ini sebelum zaman Nabi Muhammad saw. Praktik yang berarti saling memikul dan bertanggung jawab untuk keluarga ini yang disebut:

a)

Al qabalah

b)

Al ghanimah

c)

Al aqilah

d)

Al jariyah

20.

Yang membedakan antara Fikih Ibadah dan Muamalah adalah:

a)

Ibadah-semua dilarang kecuali yang diperintahkan, Muamalah-Semuanya boleh kecuali yang dilarang

b)

Ibadah-Semuanya boleh karena diperintahkan, Muamalah-Semuanya boleh karena tidak dilarang

c)

Ibadah-Sebagian dilarang dan sebagian lagi diper

21.

Sebuah transaksi jual beli haruslah terpenuhi kepastian empat hal utama yaitu: kepastian atas kualitas barang, kepastian kuantitas, kepastian harga, dan kepastian waktu penyerahan. Akad jual beli asuransi konvensional gagal dalam memberikan kepastian atas:

a)

Kepastian harga dan kualitas

b)

Kepastian penyerahan waktu dan kualitas

c)

Kepastian harga dan waktu penyerahan

d)

Kepastian kualitas dan kuantitas

22.

Fikih Muamalah mengatur beberapa hal di bawah ini, kecuali:

a)

Politik

b)

Sosial

c)

Ekonomi

d)

Ibadah

23.

Dalam Syariah, ada dua hal yang diatur yaitu:

a)

Ibadah dan Muamalah

b)

Keyakinan dan budi pekerti

c)

Akidah dan Muamalah

d)

Akhlak dan Ibadah

24.

Berdasarkan kepesertaannya, asuransi jiwa Syariah dibedakan menjadi:

a)

Asuransi kebakaran dan asuransi banjir

b)

Asuransi jiwa perorangan dan kumpulan

c)

Asuransi manula dan asuransi remaja

d)

Asuransi jiwa dan asuransi kerugian

25.

Dalam akifitas ekonomi, contoh praktik Riba terdapat dalam:

a)

Pembelian barang dengan kredit

b)

Pembungaan uang

c)

Meminjam uang

d)

Berinvestasi

26.

Risywah adalah:

a)

Penyuapan

b)

Persekongkolan

c)

Perkulakan

d)

Perserikatan

27.

Berikut prinsip yang dilarang, kecuali:

a)

Gharar

b)

Maysir

c)

Amanah

d)

Risywah

28.

Berikut adalah cara-cara yang dilarang dalam Syariah:

a)

Riba, Tadlis, Gharar, Maysir, Ikhtikar, Risywah

b)

Mudharabah, Syirkah, Akad, Amal, Bai’I, Baitul mal

c)

Dain, Adl, Fa’i, Fatwa, Fiqh, Gharim

d)

Haq, Hawalah, Ijab, Ijarah, Istishna, Ja’alah

29.

Bay’ Najasy dalam konteks keuangan artinya:

a)

Penawaran palsu

b)

Permintaan palsu

c)

Penyuapan

d)

Penipuan

30.

DPS adalah singkatan dari:

a)

Dewan Penjamin Syariah

b)

Dewan Pengawas Syariah

c)

Dana Pinjaman Syariah

d)

Dana Pokok Simpanan

31.

Kontrak dalam Syariah disebut:

a)

Gharar

b)

Akad

c)

Maysir

d)

Riba

32.

Gharar artinya:

a)

Penipuan

b)

Ketidakjelasan

c)

Perjudian

d)

Pembungaan uang

33.

Salah satu contoh yang termasuk dalam Riba Nasiah adalah:

a)

Emas ditukar dengan emas dengan jumlah yang berbeda

b)

Tambahan uang yang diberikan saat mengembalikan pinjaman

c)

Pemberian Bunga pinjaman untuk keperluan biaya pengobatan

d)

Janji pengembalian uang tanpa bunga

34.

Gharar berarti ketidakjelasan, yang terdapat dalam contoh di bawah ini:

a)

Penanggung dan tertanggung tidak dapat memastikan berapa premi yang harus dibayarkan dan kapan uang pertanggungan akan diberikan

b)

Tertanggung akan mengalami kerugian jika sampai Akhir kontrak tidak mengajukan klaim. Sebaliknya, penanggung yang diuntungkan

c)

Tertanggung mengajukan pinjaman polis dan harus mengembalikannya disertai dengan bunga atas pinjaman

d)

Semua jawaban salah

35.

Ada dua bentuk akad dalam asuransi Syariah, yaitu:

a)

Tabarru dan Tijarah

b)

Syirkah dan Murabahah

c)

Ijarah dan Mudharabah

d)

Semua jawaban salah

36.

Kontrak ini tersebut:

a)

Maysir

b)

Gharar

c)

Riba

d)

Tadlis

37.

Dalam asuransi Syariah, akad yang dilakukan untuk tujuan komersil, disebut:

a)

Tabarru

b)

Tijarah

c)

Ijarah

d)

Musytarakah

38.

Aspek tersebut dibagi dalam tiga kelompok besar sebagai berikut:

a)

Akidah, Syariah, Muamalah

b)

Halal, Haram, Mubah

c)

Maysir, Gharar, Riba

d)

Maysir, Gharar, Riba

39.

Praktik pembungaan uang disebut:

a)

Maysir

b)

Gharar

c)

Riba

d)

Tadlis

40.

Yang dimaksud akad Tabarru adalah:

a)

Akad yang dilakukan untuk tujuan tolong-menolong

b)

Akad yang dilakukan antara dua orang dalam berjual beli

c)

Akad yang sudah lama dilakukan, itu mengapa disebut Tabarru

d)

Akad yang mengutamakan keuntungan bisnis

41.

Dalam asuransi, praktik riba terjadi saat:

a)

Perusahaan mengasuransikan nasabah

b)

Perusahaan menginvestasikan dalam instrumen yang memberikan bunga

c)

Perusahaan menyimpan dananya hanya dalam brangkas

d)

Perusahaan tidak berinvestasi hanya mengandalkan dana yang didapat dari para nasabahnya

42.

Al qasamah adalah:

a)

Pengumpulan dana dalam sebuah tabungan atau pengumpulan uang iuran dari para peserta

b)

Penarikan dana jaminan kesehatan dari baitul maal

c)

Pemberian santunan bagi keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi

d)

Bantuan kemanusiaan untuk seluruh umat manusi di dunia

43.

Berdasarkan manfaatnya, Asuransi jiwa Syariah dibedakan menjadi:

a)

Asuransi Dasar dan Asuransi Tambahan

b)

Asuransi Berjangka dan Asuransi Seumur Hidup

c)

Asuransi Tradisional dan Asuransi Unitlink

d)

Asuransi Karyawan dan Asuransi Keluarga

44.

Asuransi Jiwa Syariah merujuk pada beberapa konsep yang dipraktikan pada masa Rasulullah SAW maupun sebelumnya yang pada masa Beliau praktik tersebut masih terus berlaku. Salah satu praktik ini adalah al Qasamah yang dalam praktiknya:

a)

Membayarkan kerugian yang diderita orang lain

b)

Mengumpulkan dana dalam sebuah tabungan atau pengumpulan uang iuran dari peserta atau majelis

c)

Memberikan keuntungan kepada orang-orang yang sedang tertimpa musibah

d)

Menjamin kebaikan yang didapat oleh setiap orang

45.

Dalam pemasaran dan penjualan produk Syariah, ada hal-hal yang dilarang dilakukan. Produk dapat rusak kehalalannya karena cara menjualnya menggunakan cara-cara yang dilarang dalam Syariah. Berikut adalah cara-cara yang dilarang, kecuali:

a)

Menjual barang yang tidak jelas kualitas dan kuantitasnya

b)

Menimbun barang untuk menaikan harga

c)

Menjual barang hasil curian

d)

Menjual dengan semangat silaturahim

46.

Selain akad tabarru, dalam asuransi Syariah juga terdapat akad tijarah yang artinya:

a)

Akad gotong royong, adil, makmur dan sejahtera

b)

Akad yang dibuat dengan tujuan mencari keuntungan (profit oriented)

c)

Akad sepihak untuk melindungi pemegang polis

d)

Akad yang dapat melakukan perubahan dari kontrak tolong-menolong menjadi kontrak bisnis

47.

Dalam menjalankan program asuransi Syariah terdapat akad-akad yang mengikat kedua pihak antara peserta dengan perusahaan asuransi. Secara terminology fiqih, akad didefinisikan dengan:

a)

Pertalian kedua belah pihak yang saling memberi janji dengan bersepakat masing-masing membayarkan/ memberikan sesuatu dan mengikatkan diri dalam komitmen perjanjian

b)

Pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek ikatan

c)

Janji perusahaan asuransi untuk membayarkan sejumlah uang pertanggungan yang dijanjikan setelah semua kewajiban peserta terpenuhi

d)

Kepastian hubungan dua pihak yang bersepakat dengan bersama-sama menandatangani kesepakatan yang telah dibuat untuk menanggung bersama kewajiban dan hak yang dapat diterima

48.

Rukun aqad adalah seperti yang tertulis di bawah ini kecuali:

a)

Pernyataan untuk mengikatkan diri

b)

Pihak-pihak yang ber-aqad

c)

Harga yang pasti

d)

Objek akad

49.

Dalam asuransi Syariah, premi (kontribusi) yang dibayarkan oleh para pesertanya bukan merupakan milik perusahaan sepenuhnya. Hanya ujrah (fee) sebagai wakil saja yang menjadi hak perusahaan, selebihnya adalah tabarru yang menjadi haknya:

a)

Agen

b)

Peserta

c)

Pelatihan agen

d)

Pemilik kantor

50.

Salah satu cara yang menyebabkan sesuatu menjadi haram adalah Risywah. Risywah dalam konteks keuangan artinya:

a)

Penawaran palsu

b)

Permintaan palsu

c)

Penyuapan

d)

Penipuan

51.

Negara tempat lahir regulasi tentang asuransi Syariah tahun 2005, yaitu “The Insurance Rulebook”:

a)

Indonesia

b)

Bahrain

c)

Sudan

d)

Malaysia

52.

Dalam Islam, semua manusia adalah sama dan yang membedakan adalah keimanannya. Dalam Syariah, sesama manusia harus saling tolong-menolong dalam kebajikan tanpa membedakan dari mana mereka berasal dan beragama apakah mereka. Prinsip hUkum yang mengatur hubungan manusia dengan yang lainnya disebut:

a)

Ibadah

b)

Sadjadah

c)

Muamalah

d)

Barok

53.

Prinsip hUkum yang mengatur hubungan manusia dengan yang lainnya disebut:

a)

Ibadah

b)

Sadjadah

c)

Muamalah

d)

Barokah

54.

Ketidakjelasan atas salah satu persyaratannya akan merusak kehalalan dari transaksi tersebut. Ketidakjelasan kualitas pada saat barang diserahkan seperti dalam system ijon membuat transaksi tersebut disebut:

a)

Terror

b)

Ghoror

c)

Horor

d)

Sohor

55.

Dalam Syariah ada dua hal yang diatur, yaitu:

a)

Ibadah dan Muamalah

b)

Keyakinan dan budi pekerti

c)

Akidah dan Muamalah

d)

Akhlak dan Ibadah

56.

Tertanggung membayar sejumlah premi dengan tujuan mentransfer risikonya pada perusahaan. Perusahaan akan membayarkan manfaat asuransi jika tertanggung mengalami peristiwa yang dipertanggungkan. Ini merupakan konsep:

a)

Asuransi Syariah

b)

Asuransi konvensional

c)

Asuransi umum

d)

Asuransi kerugian

57.

Ketika penanggung tidak bisa memastikan berapa premi yang akan diterima dari tertanggung dan juga kapan harus membayarkan klaim. Dan pihak lain, tertanggung juga tidak tahu kapan pembayaran manfaat akan diberikan. Transaksi dalam praktik asuransi tersebut mengandung unsur:

a)

Gharar

b)

Akad

c)

Maysir

d)

Riba

58.

Berdasarkan keterkaitan dengan investasi, asuransi Syariah dibedakan menjadi:

a)

Asuransi unitlink dan asuransi tradisional

b)

Asuransi berjangka dan asuransi dwiguna

c)

Asuransi penerbangan dan asuransi pasar modal

d)

Asuransi kerugian dan asuransi jiwa

59.

Memasarkan produk Syariah haruslah terbebas dari praktik tercela yang dilarang dalam agama. Berikut adalah beberapa praktik tercela tersebut, kecuali:

a)

Presentasi yang tidak jujur

b)

Menetapkan dan memberikan manfaat yang ridak sesuai dengan kebutuhan nasabah

c)

Memberikan penjelasan hanya sesuai dengan pengetahuan yang agen miliki

d)

Banyak bersumpah dalam meyakinkan calon nasabah

60.

Transaksi dalam Syariah islam harus memenuhi syarat-syaratnya agar terpenuhi prinsip keadilan. Syarat-syarat tersebut adalah:

a)

Langsung, umum, bebas, rahasia

b)

Bebas riba, sama-sama senang, kualitas barang baik, komunikasi nyaman

c)

Tawar-menawar, menggunakan uang sebagai alat tukar, barang dapat dilihat, kedua pihak puas

d)

Kepastian harga, kualitas memuaskan, kuantitas sesuai kesepakatan, waktu penyerahan

61.

Berikut adalah kaidah-kaidah yang dianjurkan dalam berbisnis Syariah, kecuali:

a)

Bersaing dengan sehat

b)

Berprilaku adil

c)

Tidak pernah memikirkan keuntungan

d)

Sabar dalam melayani

62.

Negara pertama yang memiliki undang-undang tentang asuransi Syariah tahun 1984, Takaful Act:

a)

Indonesia

b)

Sudan

c)

Bahrain

d)

Malaysia

63.

Kontribusi yang dibayarkan oleh peserta adalah milik peserta setelah dipotong ujrah (biaya) untuk perusahaan. Dalam asuransi syariah, perusahaan asuransi tidak lagi berperan sebagai penanggung, melainkan:

a)

Tertanggung

b)

Pengelola

c)

Ahli waris

d)

Penerima manfaat

64.

Sebuah transaksi dikatakan Maysir bila transaksi tersebut:

a)

Terdapat unsur untung-untungan sehingga manfaat yang didapatkan oleh seseorang membawa kerugian orang lainnya.

b)

Melaksanakan kegiatan yang sifatnya tidak jelas sehingga setiap orang tidak mengetahui ketentuan yang sebenarnya.

c)

Memiliki unsur ribawi dengan melibatkan bank sebagai badan yang melakukan kegiatan ini

d)

Mengandung tipu daya sehingga keuntungan diraup oleh pelaku dan

65.

Sesuatu dikatakan haram karena salah satu dari dua hal, yaitu karena:

a)

Barangnya rusak atau cara menggunakan barang tersebut dengan cara yang tidak benar.

b)

Zatnya yang memang sudah haram atau cara mendapatkannya yang tidak dibenarkan dalam agama.

c)

Makanan yang dimakan dengan menyebut nama Allah atau makanan yang dimakan tanpa memberitahu orang sekitarnya.

d)

Makan dan minum dalam kadar secukupnya atau bekerja sepenuh hati dengan semangat.

66.

Dalam asuransi syariah, akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong dan bukan semata untuk tujuan komersial, disebut?

a)

Tabarru

b)

Tijarah

c)

Ijarah

d)

Musytarakah

67.

Negara yang sampai akhir tahun 2009 telah memiliki lebih dari 40 perusahaan yang memasarkan produk asuransi syariah:

a)

Indonesia

b)

Bahrain

c)

Sudan

d)

Malaysia

68.

Dalam menjalani kehidupan, manusia selalu ingin memperoleh yang halal dan menghidari yang haram. Untuk lebih memahami hal ini, sesuatu dapat dikatakan haram karena hal-hal dibawah ini, kecuali:

a)

Zat nya bersifat haram atau karena cara memperoleh hal tersebut dengan cara-cara yang bertentangan dengan syariah.

b)

Zat nya bersifat halal namun cara mendapatkannya dengan cara yang haram.

c)

Cara mendapatkan hal tersebut tidak diharamkan tetapi benda tersebut masuk dalam kategori haram.

d)

Zatnya bersifal halal dan cara mendapatkannya dengan cara-cara yang dianjurkan dalam syariah.

69.

Penambahan atas sesuatu dengan cara yang tidak sah adalah melanggar ketentuan syariah. Menambahkan sejumlah uang dalam pengembalian pinjaman dalam sistim pembungaan merupakan salah satu contoh dari:

a)

Kafalah

b)

Wakalah

c)

Hawalah

d)

Riba

70.

Salah satu cara yang menyebabkan sesuatu menjadi haram adalah Tadlis. Tadlis artinya:

a)

Pembungaan uang

b)

Penipuan

c)

Perjudian

d)

Permintaan Palsu

71.

Negara pionir asuransi syariah, ditandai dengan lahirnya Islamic Insurance Company pada tahun 1979:

a)

Indonesia

b)

Bahrain

c)

Sudan

d)

Malaysia

72.

...Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. al-Maidah [5]: 2). Dalam ayat Al Qur’an diatas, kita sesama manusia diwajibkan tolong menolong. Dalam konteks asuransi syariah, ini juga berarti:

a)

Asuransi syariah hanya dapat dipasarkan dan dimiliki oleh umat muslim.

b)

Asuransi syariah hanya dapat dipasarkan oleh umat Muslim walaupun pesertanya adalah bukan umat Muslim.

c)

Asuransi Syariah boleh dipasarkan oleh siapa saja dan dimiliki oleh siapa saja baik umat muslim maupun bukan.

d)

Semua jawaban salah

73.

Asuransi jiwa syariah merujuk pada beberapa konsep yang dipraktikkan pada masa Rasulullah SAW maupun sebelumnya yang pada masa Beliau praktik tersebut masih terus berlaku. Salah satu praktik ini adalah al-Qasamah yang dalam praktiknya:

a)

Membayarkan kerugian yang diderita oleh orang lain.

b)

Mengumpulkan dana dalam sebuah tabungan atau pengumpulan uang iuran dari peserta atau majelis.

c)

Memberikan keuntungan b

74.

Asuransi jiwa syariah merujuk pada beberapa konsep yang dipraktikkan pada masa Rasulullah SAW maupun sebelumnya yang pada masa Beliau praktik tersebut masih terus berlaku. Salah satu praktik ini adalah al-Aqila yang artinya:

a)

Saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarganya.

b)

Saling menasihati untuk kebaikan bersama.

c)

Saling memberi dan menerima barang-barang yang disukai pemberi dan penerimanya.

d)

Saling percaya satu sama lain sehingga kehidupan di dunia menjadi damai.

75.

Salah satu prinsip dalam syariah, mengajak orang lain untuk saling tolong menolong adalah baik. Prinsip ini mengatur hubungan antar manusia. Prinsip ini dikenal dengan:

a)

Muamalah

b)

Wakalah

c)

Hawalah

d)

Jualah

76.

Secara harfiah, Syariah berarti:

a)

Keyakinan

b)

Kepercayaan

c)

Peraturan

d)

Budi pekerti

77.

Berdasarkan istilah, Asuransi atau Takaful (Bahasa Arab) berasal dari kata Kafalah yang artinya Menjamin atau bertanggung jawab atas sesuatu. Karenanya, Asuransi Syariah adalah:

a)

Sebuah usaha tolong menolong antar peserta asuransi, menjamin satu sama lain, untuk menghadapi risiko.

b)

Menjamin pembayaran kontribusi masing-masing peserta untuk kemudian dibayarkan sebagai santunan pada para peserta.

c)

Iuran yang dibayarkan yang pada saat dibutuhkan dapat diambil kembali.

d)

Perjanjian antara tertanggung dengan penanggung yang menjamin tertanggung dengan sejumlah uang pertanggungan.

78.

Salah satu instrumen investasi syariah adalah obligasi syariah yang juga dikenal dengan sebutan:

a)

Sukron

b)

Sukuk

c)

Sukri

d)

Sukria

79.

Dalam berinvestasi, perusahaan dapat menempatkan dalam instrumen investasi syariah sebagai berikut, kecuali:

a)

Saham

b)

Deposito

c)

Arisan

d)

Obligasi

80.

Kaidah perniagaan seperti yang diajarkan dalam Islam, Siddiq, Amanah, Tabliq, Fatonah. Secara berurutan kaidah tersebut bermakna:

a)

Dapat dipercaya, Menunaikan amanat, Menyiarkan kebaikan, dan Memiliki pengetahuan yang baik tentang apa yang dijual.

b)

Memiliki pengetahuan yang baik tentang apa yang dijual, Menunaikan amanat, Dapat dipercaya, dan Menyiarkan kebaikan.

c)

Memiliki pengetahuan yang baik tentang apa yang dijual, Menunaikan amanat, Menyiarkan kebaikan, dan Dapat dipercaya.

d)

Menunaikan amanat, Memiliki pengetahuan yang baik tentang apa yang dijual, Menyiarkan kebaikan, dan Dapat dipercaya.

81.

Dalam pemilihan saham syariah yang didasarkan pada peraturan BapepamLK no. II.k.1. tentang kriteria dan penerbitan daftar efek syariah, berikut adalah yang harus dihindari dalam kriteria pemilihan saham syariah berdasarkan kegiatan usaha, kecuali:

a)

Perjudian

b)

Jasa keuangan ribawi

c)

Melakukan transaksi yang memiliki unsur suap

d)

Memberikan keuntungan secara bagi hasil

82.

Manakah pernyataan yang tepat untuk menggambarkan konsep penjualan asuransi syariah:

a)

Strategi penjualan dengan memerhatikan dan sesuai dengan kaidah-kaidah Islam.

b)

Menjual sebanyak-banyaknya untuk keuntungan perusahaan dan diri sendiri.

c)

Berbicara lebih banyak daripada mendengarkan agar nasabah mendapat b

83.

Salah satu cara yang menyebabkan sesuatu menjadi haram adalah Ikhtikar. Ikhtikar dalam konteks keuangan artinya:

a)

Penawaran palsu

b)

Permintaan palsu

c)

Penyuapan

d)

Penipuan

84.

Perusahaan berhak mendapatkan ujrah karena perusahaan bertanggungjawab untuk melakukan hal-hal berikut dibawah ini, kecuali:

a)

Administrasi

b)

Underwriting

c)

Investasi

d)

Debt collection

85.

Para ahli berpendapat bahwa dalam konsep asuransi konvensional ada saat satu pihak diuntungkan dan pihak lain dirugikan. Contoh, tertanggung akan mengalami kerugian jika sampai akhir periode pertanggungan tidak mengajukan klaim sedangkan penanggung akan diuntungkan dari peristiwa ini. Unsur untung-untungan seperti ini dalam syariah disebut:

4 lines
86.

Dalam syariah, asuransi termasuk dalam aktifitas prinsip:

a)

Ahlak

b)

Ibadah

c)

Aqidah

d)

Muamalah

87.

Praktik lain yang dilarang dalam syariah adalah Bai’ Najasy yang artinya:

a)

Penjualan barang sebelum waktu panen sehingga pelaku mendapatkan harga yang pasti sedangkan pembeli tidak mendapatkan kepastian dalam kualitas dan kuantitas.

b)

Penumpukan barang untuk menciptakan kelangkaan sehingga ia dapat mengontrol harga tinggi sesuka yang ia inginkan.

c)

Jual beli dengan menipu calon pembelinya seolah permintaan akan barang tersebut tinggi sehingga pelaku dapat menaikan harga sesukanya.

d)

Transaksi tanpa menyebutkan kualitas barang yang dijual sehingga pembeli tidak mengetahui apakah barang yang dibeli cacat atau tidak.

88.

Sejalan dengan yang telah diatur oleh biro perasuransian, Majelis Ulama Indonesia men-fatwakan bahwa operasional asuransi syariah menggunakan akad:

a)

Wadi’ah

b)

Wakalah Bil Ujrah

c)

Hawalah

d)

Kafalah

89.

Dalam asuransi konvensional, perusahaan sebagai penanggung bertanggung jawab dalam membayarkan uang pertanggungan. Perusahaan beresiko merugi sebesar uang pertanggungan yang dibayarkan. Hal yang mirip dengan peruntungan ini disebut:

a)

Maysir

b)

Gharar

c)

Riba

d)

Tadlis

90.

Bertransaksi yang terdapat unsur penipuan didalamnya dilarang dalam agama. Mencampur barang yang rusak dengan barang yang masih bagus dengan harapan pembeli tidak melihat kecacatannya juga merupakan unsur penipuan. Penipuan dalam bertransaksi disebut?

a)

Gharar

b)

Riba

c)

Tadlis

d)

Akad

91.

Dalam menjalankan prinsip Muamalah, setiap orang harus melakukan hal-hal yang bersifat Halal dan meninggalkan hal-hal yang Haram. Dalam bermuamalah, setiap orang dapat menggunakan kreatifitasnya sehingga itu mengapa dalam bermuamalah:

a)

Semuanya boleh dilakukan kecuali yang dilarang.

b)

Semuanya dilarang kecuali yang diperintahkan.

c)

Semuanya tidak boleh dilakukan setelah diperintahkan.

d)

Semua tidak dilarang selagi bisa dilakukan.

92.

Rukun aqad adalah seperti yang tertulis dibawah ini kecuali:

a)

Pernyataan untuk mengikatkan diri.

b)

Pihak-pihak yang ber-aqad.

c)

Harga yang pasti

d)

Objek aqad.

93.

Dalam menjalankan usahanya, Asuransi Syariah memiliki prinsip-prinsip dasar baik yang

4 lines