Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Quiz Perundangan Perkebunan KLs A

Total questions: 20

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.

“Setiap orang yang membuka dan mengolah lahan dalam luasan tertentu untuk keperluan budidaya tanaman Perkebunan wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup”. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal:

a)

Pasal 31

b)

Pasal 32

c)

Pasal 33

d)

Pasal 34

2.

Undang Undang No. 39 Tahun 2014 Pasal 33 menyebutkan bahwa kegiatan Pelindungan tanaman dilakukan melalui tahapan kegiatan berikut ini, kecuali:

a)

Pemantauan OPT

b)

Pengamatan OPT

c)

Pemberantasan OPT

d)

Pengendalian OPT

3.

Sebagai upaya dalam penyediaan standar baku teknis dalam usaha budidaya kelapa sawit yang baik (Good agriculture Practices), Pemerintah menerbitkan Pedoman Budidaya Kelapa Sawit Yang Baik yang tertuang dalam:

a)

Peraturan Menteri Pertanian No. 131 Tahun 2013

b)

Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013

c)

Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021

d)

Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020

4.

Dalam kegiatan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit khususnya, dilarang dilakukan dengan cara dibakar. Pengaturan Pembukaan lahan tanpa bakar secara detil diatur dalam Peraturan:

a)

Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2016

b)

Peraturan Menteri Pertanian No. 05 Tahun 2018

c)

Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021

d)

Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020

5.

Ketentuan dalam pembukaan lahan perkebunan tanpa bakar berikut ini, kecuali:

a)

Perusahaan perkebunan harus memiliki RKPPLP yang disetujui oleh Dinas yang membidangi perkebunan

b)

Pekebun harus memiliki RKPPLP yang disetujui oleh Dinas yang membidangi perkebunan

c)

Pelaku Usaha Perkebunan dalam kegiatan pembukaan dan/atau pengolahan Lahan Perkebunan wajib dilakukan dengan tanpa membakar secara manual atau mekanis

d)

Biomassa hasil dari kegiatan pembukaan dan/atau pengolahan Lahan Perkebunan dilarang untuk dibakar.

6.

Dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit untuk mencapai peningkatan produksi, produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan Pekebun Kelapa Sawit, Pemerintah menerbitkan Pedoman Peremajaan Kelapa Sawit yang tertuang dalam:

a)

Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2016

b)

Peraturan Menteri Pertanian No. 05 Tahun 2018

c)

Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021

d)

Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020

7.

Lahan gambut yang dapat dimanfaatkan untuk budidaya kelapa sawit sesuai pengaturan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2009 adalah:

a)

Lahan gambut budidaya dengan ketebalan lapisan gambut kurang dari 3 meter dengan proporsi lahan minimal 70%

b)

Lahan gambut budidaya dengan ketebalan lapisan gambut lebih dari 3 meter dengan proporsi lahan minimal 70%

c)

Lahan gambut budidaya dengan ketebalan lapisan gambut kurang dari 5 meter dengan proporsi lahan minimal 80%

d)

Lahan gambut budidaya dengan ketebalan lapisan gambut lebih dari 5 meter dengan proporsi lahan minimal 80%

8.

Benih yang beredar di masyarakat adalah benih yang sudah melalui proses sidang pelepasan varitas oleh pemerintah pusat. Hal tersebut tertuang dalam ketentuan Undang Undang No 22 Tahun 2019 pasal:

a)

Pasal 25

b)

Pasal 27

c)

Pasal 29

d)

Pasal 30

9.

'Setiap orang dilarang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat dan/atau tidak berlabel'. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang Undang No 22 Tahun 2019 pasal:

a)

Pasal 25

b)

Pasal 27

c)

Pasal 29

d)

Pasal 30

10.

Berikut adalah ketentuan mengenai kriteria izin usaha produksi benih perkebunan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 50 Tahun 2015, kecuali:

a)

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

b)

Memiliki unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

c)

Memiliki tenaga ahli dan/atau terampil di bidang perbenihan

d)

Izin Usaha produksi benih diterbitkan oleh Bupati/Walikota

11.

'Setiap orang yang melakukan kegiatan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetic wajib memiliki izin kecuali petani kecil'. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang Undang No 22 Tahun 2019 pasal:

a)

Pasal 25

b)

Pasal 27

c)

Pasal 29

d)

Pasal 30

12.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melindungi, memperkaya, memanfaatkan, mengembangkan dan melestarikan sumber daya genetic tanaman Perkebunan sesuai denan ketentuan peraturan perundang undangan. Ketentuan ini tertuang dalam Undang Undang No. 39 Tahun 2014 pasal:

a)

Pasal 19

b)

Pasal 21

c)

Pasal 23

d)

Pasal 24

13.

Setiap orang dilarang mengeluarkan sumber daya genetic tanaman Perkebunan yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah negara kesatuan republic Indonesia. Ketentuan ini tertuang dalam Undang Undang No. 39 Tahun 2014 pasal:

a)

Pasal 19

b)

Pasal 21

c)

Pasal 23

d)

Pasal 24

14.

Orang perseorangan atau badan hukum dapat melakukan pencarian dan pengumpulan Sumber Daya Genetik Perkebunan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Pertanian. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 19 tahun 2021 pasal:

a)

Pasal 1

b)

Pasal 3

c)

Pasal 4

d)

Pasal 5

15.

Merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian No. 19 tahun 2021 pasal 25 bahwa Pemasukan Sumber Daya Genetik Perkebunan dilakukan hanya untuk tujuan berikut ini, kecuali:

a)

menunjang program penelitian, termasuk pemuliaan tanaman;

b)

menurunkan keanekaragaman genetik;

c)

menyelamatkan dan melestarikan SDG; dan/atau

d)

memulihkan SDG dari bencana alam

16.

Kewajiban bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi untuk melakukan sertfikasi ISPO diberlakukan sejak terbitnya Peraturan:

a)

Peraturan Menteri Pertanian No.26 Tahun 2007

b)

Peraturan Menteri Pertanian No.19 Tahun 2011

c)

Peraturan Menteri Pertanian No.11 Tahun 2015

d)

Peraturan Menteri Pertanian No.38 Tahun 2020

17.

Kewajiban bagi pekebun kelapa sawit baik (plasma maupun swadaya) untuk melakukan sertfikasi ISPO diberlakukan sejak terbitnya Peraturan:

a)

Peraturan Menteri Pertanian No.26 Tahun 2007

b)

Peraturan Menteri Pertanian No.19 Tahun 2011

c)

Peraturan Menteri Pertanian No.11 Tahun 2015

d)

Peraturan Menteri Pertanian No.38 Tahun 2020

18.

Secara umum ada 7 prinsip ISPO. Khusus bagi pekebun diterapkan hanya 5 prinsip ISPO sebagai berikut, kecuali:

a)

Kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan

b)

Penerapan praktik Budidaya perkebunan yang baik

c)

Penerapan transparansi

d)

Tanggung jawab terhadap pekerja

19.

Berikut ini adalah kriteria pada prinsip Kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan, kecuali:

a)

Hak atas tanah

b)

Izin usaha Perkebunan

c)

Sengketa Lahan

d)

Pengelolaan dan pemanfaatan limbah

20.

Yang merupakan kriteria dalam prinsip tanggung jawab terhadap pekerja adalah:

a)

Pemberdayaan masyarakat hukum adat

b)

Pengembangan usaha lokal

c)

Kesehatan dan keselamatan kerja

d)

Pengelolaan dan pemanfaatan limbah