WorksheetsQuiz Perundangan Perkebunan KLs A
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
“Setiap orang yang membuka dan mengolah lahan dalam luasan tertentu untuk keperluan budidaya tanaman Perkebunan wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup”. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal:
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Undang Undang No. 39 Tahun 2014 Pasal 33 menyebutkan bahwa kegiatan Pelindungan tanaman dilakukan melalui tahapan kegiatan berikut ini, kecuali:
Pemantauan OPT
Pengamatan OPT
Pemberantasan OPT
Pengendalian OPT
Sebagai upaya dalam penyediaan standar baku teknis dalam usaha budidaya kelapa sawit yang baik (Good agriculture Practices), Pemerintah menerbitkan Pedoman Budidaya Kelapa Sawit Yang Baik yang tertuang dalam:
Peraturan Menteri Pertanian No. 131 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020
Dalam kegiatan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit khususnya, dilarang dilakukan dengan cara dibakar. Pengaturan Pembukaan lahan tanpa bakar secara detil diatur dalam Peraturan:
Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pertanian No. 05 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020
Ketentuan dalam pembukaan lahan perkebunan tanpa bakar berikut ini, kecuali:
Perusahaan perkebunan harus memiliki RKPPLP yang disetujui oleh Dinas yang membidangi perkebunan
Pekebun harus memiliki RKPPLP yang disetujui oleh Dinas yang membidangi perkebunan
Pelaku Usaha Perkebunan dalam kegiatan pembukaan dan/atau pengolahan Lahan Perkebunan wajib dilakukan dengan tanpa membakar secara manual atau mekanis
Biomassa hasil dari kegiatan pembukaan dan/atau pengolahan Lahan Perkebunan dilarang untuk dibakar.
Dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit untuk mencapai peningkatan produksi, produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan Pekebun Kelapa Sawit, Pemerintah menerbitkan Pedoman Peremajaan Kelapa Sawit yang tertuang dalam:
Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pertanian No. 05 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020
Lahan gambut yang dapat dimanfaatkan untuk budidaya kelapa sawit sesuai pengaturan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2009 adalah:
Lahan gambut budidaya dengan ketebalan lapisan gambut kurang dari 3 meter dengan proporsi lahan minimal 70%
Lahan gambut budidaya dengan ketebalan lapisan gambut lebih dari 3 meter dengan proporsi lahan minimal 70%
Lahan gambut budidaya dengan ketebalan lapisan gambut kurang dari 5 meter dengan proporsi lahan minimal 80%
Lahan gambut budidaya dengan ketebalan lapisan gambut lebih dari 5 meter dengan proporsi lahan minimal 80%
Benih yang beredar di masyarakat adalah benih yang sudah melalui proses sidang pelepasan varitas oleh pemerintah pusat. Hal tersebut tertuang dalam ketentuan Undang Undang No 22 Tahun 2019 pasal:
Pasal 25
Pasal 27
Pasal 29
Pasal 30
'Setiap orang dilarang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat dan/atau tidak berlabel'. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang Undang No 22 Tahun 2019 pasal:
Pasal 25
Pasal 27
Pasal 29
Pasal 30
Berikut adalah ketentuan mengenai kriteria izin usaha produksi benih perkebunan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 50 Tahun 2015, kecuali:
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Memiliki tenaga ahli dan/atau terampil di bidang perbenihan
Izin Usaha produksi benih diterbitkan oleh Bupati/Walikota
'Setiap orang yang melakukan kegiatan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetic wajib memiliki izin kecuali petani kecil'. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang Undang No 22 Tahun 2019 pasal:
Pasal 25
Pasal 27
Pasal 29
Pasal 30
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melindungi, memperkaya, memanfaatkan, mengembangkan dan melestarikan sumber daya genetic tanaman Perkebunan sesuai denan ketentuan peraturan perundang undangan. Ketentuan ini tertuang dalam Undang Undang No. 39 Tahun 2014 pasal:
Pasal 19
Pasal 21
Pasal 23
Pasal 24
Setiap orang dilarang mengeluarkan sumber daya genetic tanaman Perkebunan yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah negara kesatuan republic Indonesia. Ketentuan ini tertuang dalam Undang Undang No. 39 Tahun 2014 pasal:
Pasal 19
Pasal 21
Pasal 23
Pasal 24
Orang perseorangan atau badan hukum dapat melakukan pencarian dan pengumpulan Sumber Daya Genetik Perkebunan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Pertanian. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 19 tahun 2021 pasal:
Pasal 1
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian No. 19 tahun 2021 pasal 25 bahwa Pemasukan Sumber Daya Genetik Perkebunan dilakukan hanya untuk tujuan berikut ini, kecuali:
menunjang program penelitian, termasuk pemuliaan tanaman;
menurunkan keanekaragaman genetik;
menyelamatkan dan melestarikan SDG; dan/atau
memulihkan SDG dari bencana alam
Kewajiban bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi untuk melakukan sertfikasi ISPO diberlakukan sejak terbitnya Peraturan:
Peraturan Menteri Pertanian No.26 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pertanian No.19 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pertanian No.11 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pertanian No.38 Tahun 2020
Kewajiban bagi pekebun kelapa sawit baik (plasma maupun swadaya) untuk melakukan sertfikasi ISPO diberlakukan sejak terbitnya Peraturan:
Peraturan Menteri Pertanian No.26 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pertanian No.19 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pertanian No.11 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pertanian No.38 Tahun 2020
Secara umum ada 7 prinsip ISPO. Khusus bagi pekebun diterapkan hanya 5 prinsip ISPO sebagai berikut, kecuali:
Kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan
Penerapan praktik Budidaya perkebunan yang baik
Penerapan transparansi
Tanggung jawab terhadap pekerja
Berikut ini adalah kriteria pada prinsip Kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan, kecuali:
Hak atas tanah
Izin usaha Perkebunan
Sengketa Lahan
Pengelolaan dan pemanfaatan limbah
Yang merupakan kriteria dalam prinsip tanggung jawab terhadap pekerja adalah:
Pemberdayaan masyarakat hukum adat
Pengembangan usaha lokal
Kesehatan dan keselamatan kerja
Pengelolaan dan pemanfaatan limbah
