WorksheetsUlangan Harian - Konsep Dasar Perpajakan - XI AK 2
Total questions: 20
Worksheet time: 20mins
Pajak sebagai sumber penerimaan negara yang dikelola pemerintah untuk membiayai pengeluaran rutin, seperti pengeluaran pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, sosial, dan budaya.
(a)
Pajak atas dokumen dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, ataupun elektronik yang terutang saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan dan diserahkan kepada pihak lain
(a)
Pungutan daerah sebagai pembayaran penggunaan atau karena memperoleh jasa pekerjaan milik daerah guna kepentingan umum, baik secara langsung maupun tidak langsung
(a)
Jenis pajak PPh, PPN, PPnBM, bea masuk, bea keluar dan bea cukai
(a)
Pajak yang pengenaannya memperhatikan kondisi/keadaan wajib pajak
(a)
Sistem pengenaan pajak berdasarkan keadaan penghasilan yang diterima pada suatu tahun pajak
(a)
Sistem pemungutan pajak yang penentuan besarnya pajak dihitung oleh pihak ketiga
(a)
Syarat pemungutan pajak harus memperoleh hasil maksimal secara efektif dan efisien
(a)
Pengenaan pajak berdasarkan status kebangsaan wajib pajak orang pribadi atau badan
(a)
Teori yang menganggap bahwa pemungutan pajak oleh negara mencakup tugas melindungi jiwa, raga dan harta benda perseorangan atau warga negara
(a)
Tarif pajak dengan presentase yang semakin menurun apabila DPP semakin meningkat
(a)
Tari pajak dengan persentase tertentu yang semakin besar apabila DPP semakin besar
(a)
Sanksi yang diberikan atas indikasi tindak pelanggaran (ketidaksengajaan) ataupun tindak kejahatan (kesengajaan) dalam pembayaran pajak
(a)
Formulir dalam perpajakan yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak baik yang dilakukan sendiri maupun melalui pemotongan pihak ke tiga), harta benda yang dimiliki dari luar penghasilan tetap, dari pekerjaan utama, serta penghasilan lainnya (baik yang tergolong objek pajak maupun bukan objek pajak)
(a)
Bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah di lakukan wajib pajak menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
(a)
Surat yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak terkait hasil pemeriksaan pajak atas pelaporan SPT masa/tahunan.
(a)
Harga jual, nilai ekspor atau impor, serta penggantian atau nilai yang dipakai sebagai dasar dalam menghitung besarnya pajak terutang
(a)
Pejabat pajak yang memiliki wewenang, kewajiban dan larangan, dalam rangka pelaksanaan perundang-undangan pajak. Pejabat pajak yang dimaksud adalah Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, gubernur, bupati, wali kota atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perpajakan
(a)
Pengusaha yang melakukan penyerahan barang dan/ atau jasa kena pajak berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1984 dan perubahannya
(a)
Sanksi berupa pembayaran oleh WP atas kerugian atau pelanggaran yang ditimbulkan
(a)
