Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Quiz Materi Mahram Nikah dan Mahar Nikah

Total questions: 10

Worksheet time: 15mins

Name
Class
Date
1.

Ahmad ingin menikah dengan sepupunya, yaitu anak perempuan dari saudara laki-laki ayahnya. Sebelum melamar, ia bertanya kepada ustaz apakah pernikahan ini diperbolehkan. Bagaimana hukum pernikahan mereka dalam Islam?

a)

Tidak boleh, karena sepupu termasuk mahram

b)

Boleh, karena sepupu bukan termasuk mahram

c)

Tidak boleh, karena masih dalam satu garis keturunan

d)

Boleh, dengan syarat mendapat izin dari ayahnya

2.

Siti baru saja bercerai dan masih dalam masa iddah. Suaminya menjatuhkan talak tiga (talak bain kubra). Jika mantan suaminya ingin rujuk dan menikahinya kembali, apa yang harus dilakukan Siti?

a)

Menunggu masa iddah selesai, lalu langsung menikah lagi dengan mantan suami

b)

Boleh menikah kembali dengan mantan suami jika mendapat izin wali

c)

Harus menikah dengan pria lain terlebih dahulu, kemudian jika bercerai bisa menikah kembali dengan mantan suami

d)

Tidak bisa menikah kembali dengan mantan suami karena talak tiga bersifat permanen

3.

Perhatikan daftar wanita berikut:

1. Ibu kandung

2. Sepupu

3. Saudara perempuan seayah

4. Istri dari anak laki-lakinya (menantu)

Dari daftar tersebut, yang termasuk mahram dan haram dinikahi adalah:

a)

1, 2, dan 3

b)

1,3, dan 4

c)

2,3, dan 4

d)

1,2 dan 4

4.

Manakah dari berikut ini yang bukan termasuk sebab haram dinikahi sementara?

a)

Perempuan yang masih dalam masa iddah

b)

Perempuan yang ditalak bain kubro

c)

Saudara perempuan seayah-seibu

d)

Perempuan yang dinikahi oleh laki-laki yang sudah memiliki empat istri

5.

Bu Ani menyusui bayi bernama Dina yang berumur kurang dari dua tahun dan kurang dari lima kali susuan. Apakah Dina termasuk mahram bagi anak laki-laki Bu Ani?

a)

Ya, karena Dina disusui oleh bu Ani

b)

Tidak, karena persyaratan persusuan tidak terpenuhi

c)

Ya, karena hubungan persusuan menciptakan ikatan keluarga

d)

Tidak, karena hanya hubungan darah yang menentukan mahram

6.

Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut:

1. Mahar boleh dalam bentuk barang atau uang.

2. Mahar boleh berupa jasa selama bermanfaat.

3. Mahar harus selalu disebutkan dalam akad agar sah.

4. Mahar yang ringan lebih dianjurkan dalam Islam.

Dari pernyataan-pernyataan tersebut, yang benar tentang mahar adalah:

a)

1,2, dan 3

b)

2,3, dan 4

c)

1,2, dan 4

d)

1,3 dan 4

7.

Seorang suami menceraikan istrinya sebelum mereka bercampur, tetapi dalam akad nikah sudah disebutkan mahar sebesar 10 juta rupiah. Berdasarkan QS. Al-Baqarah ayat 237, berapa jumlah mahar yang wajib diberikan suami kepada mantan istrinya?

a)

Tidak perlu membayar mahar

b)

Membayar penuh sebesar 10 juta rupiah

c)

Membayar separuhnya, yaitu 5 juta rupiah

d)

Membayar sesuai kesepakatan setelah perceraian

8.

Fatimah menikah dengan Ali tanpa menyebutkan mahar dalam akad. Setelah beberapa bulan menikah, Ali ingin memberikan mahar yang setara dengan saudara perempuan kandung Fatimah. Mahar jenis apakah yang digunakan dalam kasus ini?

a)

Mahar Musamma

b)

Mahar Wajib

c)

Mahar Mitsil

d)

Mahar Sunnah

9.

Seorang wanita dicerai oleh suaminya sebelum mereka bercampur, dan dalam akad nikah tidak disebutkan mahar. Berdasarkan QS. Al-Baqarah ayat 236, apa yang harus diberikan suami kepada mantan istrinya?

a)

Tidak wajib memberikan apa pun

b)

Memberikan mut’ah sesuai kemampuan suami

c)

Membayar mahar yang setara dengan saudara perempuan istrinya

d)

Mengembalikan seluruh biaya yang dikeluarkan keluarga istri

10.

Ahmad ingin menikahi Aisyah, tetapi ia hanya memiliki sedikit harta. Ia ingin memberikan mahar berupa jasa mengajarkan Al-Qur'an. Berdasarkan hukum Islam, bagaimana status pernikahan mereka jika Aisyah ridha dengan mahar tersebut?

a)

Tidak sah, karena mahar harus berupa benda berharga

b)

Sah, karena mahar bisa berupa jasa mengajarkan Al-Qur’an

c)

Tidak sah, karena mahar minimal harus berupa emas atau perak

d)

Sah, tetapi harus ada tambahan harta sebagai pelengkap mahar