WorksheetsPeraturan Pengendalian Residu Ikan
Total questions: 92
Worksheet time: 4hrs 6mins
Pengendalian Residu adalah upaya yang dilakukan agar Ikan konsumsi hasil pembudidayaan bebas dari residu Obat Ikan dan/atau metabolitnya, bahan kimia dan/atau metabolitnya, dan Kontaminan atau memiliki kandungan residu di bawah ambang batas yang dipersyaratkan.
Monitoring Residu adalah serangkaian kegiatan untuk mendapatkan data dan informasi tentang kandungan residu Obat Ikan dan/atau metabolitnya, bahan kimia dan/atau metabolitnya.
Apa yang dimaksud dengan Monitoring Residu?
Apa yang dimaksud dengan Residu?
Apa yang dimaksud dengan Obat Ikan?
Apa yang dimaksud dengan Kontaminan?
Apa yang dimaksud dengan Pembudidayaan Ikan?
Siapa yang dimaksud dengan Pembudi Daya Ikan?
Apa itu Batas Maksimum Residu (BMR)?
Apa itu Batas Minimum Kinerja Laboratorium (BMKL)?
Apa itu Screening Target Concentration (STC)?
Apa itu Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Residu (SIMPR)?
Siapa yang dimaksud dengan Petugas Pengambil Sampel Residu?
Apa yang dimaksud dengan Otoritas Kompeten?
Siapa yang dimaksud dengan Menteri?
Siapa yang dimaksud dengan Direktur Jenderal?
Apa itu Dinas Provinsi?
Apa saja kegiatan yang termasuk dalam Pengendalian Residu pada Pembudidayaan Ikan konsumsi?
Apa yang termasuk dalam Monitoring Residu?
Monitoring Residu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
perencanaan
pelaksanaan
Pengendalian Residu dilakukan terhadap Pembudidayaan Ikan konsumsi pada tahap:
pembenihan
pembesaran
Rencana Monitoring Residu Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
lokasi monitoring
jumlah sampel
substansi uji
laboratorium yang melaksanakan pengujian
objek monitoring
Jumlah sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berdasarkan ketentuan:
untuk air sebanyak 1 (satu) sampel pada setiap 1 (satu) unit pembenihan
untuk Ikan sebanyak 1 (satu) sampel pada setiap 100 (seratus) ton produksi berdasarkan perkiraan produksi tahun sebelumnya di provinsi tersebut
1 (satu) sampel Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b sebanyak:
500 (lima ratus) gr untuk setiap substansi A6 dan B1
250 (dua ratus lima puluh) gr untuk setiap substansi A1, A3, B2a, B3a, B3c, dan B3e
Substansi uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, berupa substansi yang memiliki potensi dampak terhadap keamanan pangan dan kesehatan konsumen.
Substansi uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, berupa substansi yang memiliki potensi dampak terhadap keamanan pangan dan kesehatan konsumen.
Waktu pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, dilakukan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun di lokasi yang berbeda.
Pengambilan sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan oleh Petugas Pengambil Sampel Residu.
Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a.air di unit pembenihan untuk mengetahui konsentrasi Obat Ikan; atau b.Ikan hasil pembudidayaan di unit pembesaran untuk mengetahui kandungan Residu.
Pengambilan sampel air di unit pembenihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a.unit pembenihan yang mendistribusikan benihnya kepada unit pembesaran yang ditemukan mengandung ResiduA6 atau yang terdapat penggunaan Obat Ikan yang dilarang; dan b.diutamakan diambil dari unit pembenihan yang sudah memiliki Surat Izin Usaha Perikanan atau Tanda Daftar Pembudi Daya Ikan Kecil.
Pengambilan sampel Ikan hasil pembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan: a.mempertimbangkan prinsip keterwakilan dan berbasis risiko; b.berat sampel sesuai dengan substansi yang diuji; c.diutamakan diambil dari unit pembesaran yang sudah memiliki Surat Izin Usaha Perikanan atau Tanda Daftar Pembudi Daya Ikan Kecil; d.dilakukan paling lambat 20 (dua puluh) hari sebelum panen; dan e.dari beberapa titik di unit pembesaran pada 1 (satu) target lokasi pengambilan.
Prinsip keterwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan secara proporsional sesuai dengan produksi yang ada di kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
Prinsip berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan memperhatikan: a.lokasi yang pada periode sebelumnya terdapat sampel dengan kandungan residunya melebihi BMR atau BMKL; dan/atau b.lokasi yang terdapat penggunaan Obat Ikan yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan bahan kimia yang dilarang, dan potensi kontaminasi.
Petugas Pengambil Sampel Residu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), setelah melakukan pengambilan sampel melakukan pencatatan data sampel dalam formulir deskripsi sampel.
Formulir deskripsi sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a.tanggal pengambilan sampel; b.kode sampel; c.nama dan alamat pemilik sampel; d.titik koordinat lokasi; e.nomor petakan; f.nomor Surat Izin Usaha Perikanan atau Tanda Daftar Pembudi Daya Ikan Kecil; g.nomor sertifikat cara pembenihan ikan yang.
Apa saja yang harus dicantumkan dalam deskripsi sampel?
Apa yang harus dilakukan terhadap sampel yang diambil?
Apa saja yang harus dicantumkan pada label SIMPR?
Bagaimana cara penyimpanan sampel air?
Apa yang harus dilakukan untuk menjaga kualitas sampel saat pengiriman?
Apa yang dilakukan dalam pengujian sampel?
Pengujian penapisan (screening) untuk mengetahui ada atau tidaknya konsentrasi Obat Ikan pada air atau Residu pada sampel Ikan dilakukan dalam jangka waktu paling lama berapa hari kerja sejak sampel diterima oleh laboratorium?
5 hari kerja
10 hari kerja
3 hari kerja
7 hari kerja
Hasil pengujian penapisan (screening) untuk sampel air dituangkan dalam laporan hasil pengujian, berupa?
Tidak ditemukan konsentrasi Obat Ikan
Ditemukan konsentrasi Obat Ikan
Laporan hasil pengujian ditemukan konsentrasi Obat Ikan, Dinas Provinsi merekomendasikan kepada Pembudi Daya Ikan untuk melakukan tindakan perbaikan. Apa yang harus dilakukan?
Laporan hasil pengujian tidak ditemukan kandungan Residu, Dinas Provinsi merekomendasikan kepada Pembudi Daya Ikan berupa?
Proses pembesaran Ikan dapat dilanjutkan
Ikan hasil pembesaran dapat diedarkan
Pengujian konfirmatori dilakukan dalam jangka waktu paling lama berapa hari kerja sejak sisa sampel diterima oleh laboratorium acuan?
5 hari kerja
10 hari kerja
3 hari kerja
7 hari kerja
Apa yang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak sisa sampel diterima oleh laboratorium acuan?
Apa yang dilaporkan jika tidak ditemukan kandungan Residu?
Kandungan Residu ditemukan
Tidak ditemukan kandungan Residu
Apa yang harus dilakukan jika hasil pengujian konfirmatori lebih besar dari BMR?
Melaporkan non compliance
Melaporkan compliance
Siapa yang melakukan investigasi untuk mengetahui sumber Residu?
Dalam jangka waktu berapa lama investigasi dilakukan setelah diterimanya hasil pengujian?
Apa yang dilakukan oleh Petugas Pengambil Sampel Residu?
Apa yang harus dilakukan terhadap sistem pengelolaan air sumber dan air media budidaya?
Apa yang dilakukan terhadap jenis zat aktif Obat Ikan yang diduga ditambahkan ke dalam pakan Ikan?
Pengambilan sampel air sumber, sedimen, dan air media budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan pada wadah budidaya yang terdeteksi Residu dan/atau pada wadah budidaya yang terdekat apabila diduga sumber Residu berasal dari faktor lingkungan dan selanjutnya pengujian dilakukan terhadap substansi uji yang menunjukkan hasil yang tidak sesuai pada saat uji konfirmatori.
Berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Dinas Provinsi menyampaikan: a.hasil investigasi kepada Direktur Jenderal; dan b.rekomendasi tindakan perbaikan yang harus dilakukan oleh Pembudi Daya Ikan dan larangan mengedarkan Ikan hasil budidaya yang mengandung Residu.
Hasil investigasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukan ke dalam SIMPR dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterbitkan.
Tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan menerapkan prinsip-prinsip cara pembenihan/pembesaran Ikan yang baik.
Dinas Provinsi melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tindakan perbaikan yang dilakukan oleh Pembudi Daya Ikan.
Pengelolaan sistem informasi Pengendalian Residu dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan menggunakan SIMPR.
SIMPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai Pengendalian Residu setiap tahun.
Informasi Pengendalian Residu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) disajikan berdasarkan hasil verifikasi atas deskripsi sampel dan hasil pengujian.
Kepala Dinas Provinsi menyampaikan laporan pelaksanaan Monitoring Residu, investigasi, rekomendasi tindakan perbaikan, dan tindakan perbaikan oleh Pembudi Daya Ikan kepada Direktur Jenderal.
Siapa yang menyampaikan laporan pelaksanaan Monitoring Residu?
Apa yang dilakukan Direktur Jenderal berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Provinsi?
Apa yang digunakan oleh Direktur Jenderal sebagai bahan penyusunan laporan tahunan?
Kepada siapa Otoritas Kompeten menyampaikan laporan tahunan?
Apa yang dilaksanakan bersamaan dengan Rencana Monitoring Residu Nasional tahun berikutnya?
Siapa yang melakukan Pembinaan Pengendalian Residu?
Apa saja yang termasuk dalam Pembinaan oleh Direktur Jenderal?
Apa yang dilakukan oleh gubernur dalam Pembinaan?
Apa yang dapat dilakukan oleh Pembudi Daya Ikan?
Kapan pelaksanaan Monitoring Residu dilakukan?
Siapa yang dapat mengkoordinasikan pelaksanaan Monitoring Residu?
Apa yang terjadi pada Peraturan Menteri ini saat mulai berlaku?
Apa yang diperintahkan untuk pengundangan Peraturan Menteri ini?
Tanggal pengambilan:
Kode sampel:
Nama dan alamat pemilik sampel:
Titik koordinat lokasi:
Nomor petakan:
Nomor SIUP/TDPIK:
Nomor Sertifikat cara pembenihan ikan yang baik atau cara pembesaran ikan yang baik:
Komoditas:
Substansi Uji:
Metode Uji:
Asal benih untuk sampel ikan:
Obat ikan dan/atau bahan kimia yang digunakan:
Pakan ikan yang digunakan:
Laboratorium pengujian:
Batas maksimum residu dan batas minimum kinerja laboratorium:
Dietilstilbestrol Ikanμg/kg-1
Metiltestosteron Ikanμg/kg-1
Kloramfenikol Ikan dan Udangμg/kg-0,3
Dimetridazol Ikan dan Udangμg/kg-3
Kondisi lingkungan unit pembudidayaan:
