wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Peraturan Pengendalian Residu Ikan

Total questions: 92

Worksheet time: 4hrs 6mins

Name
Class
Date
1.

Pengendalian Residu adalah upaya yang dilakukan agar Ikan konsumsi hasil pembudidayaan bebas dari residu Obat Ikan dan/atau metabolitnya, bahan kimia dan/atau metabolitnya, dan Kontaminan atau memiliki kandungan residu di bawah ambang batas yang dipersyaratkan.

4 lines
2.

Monitoring Residu adalah serangkaian kegiatan untuk mendapatkan data dan informasi tentang kandungan residu Obat Ikan dan/atau metabolitnya, bahan kimia dan/atau metabolitnya.

4 lines
3.

Apa yang dimaksud dengan Monitoring Residu?

4 lines
4.

Apa yang dimaksud dengan Residu?

4 lines
5.

Apa yang dimaksud dengan Obat Ikan?

4 lines
6.

Apa yang dimaksud dengan Kontaminan?

4 lines
7.

Apa yang dimaksud dengan Pembudidayaan Ikan?

4 lines
8.

Siapa yang dimaksud dengan Pembudi Daya Ikan?

4 lines
9.

Apa itu Batas Maksimum Residu (BMR)?

4 lines
10.

Apa itu Batas Minimum Kinerja Laboratorium (BMKL)?

4 lines
11.

Apa itu Screening Target Concentration (STC)?

4 lines
12.

Apa itu Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Residu (SIMPR)?

4 lines
13.

Siapa yang dimaksud dengan Petugas Pengambil Sampel Residu?

4 lines
14.

Apa yang dimaksud dengan Otoritas Kompeten?

4 lines
15.

Siapa yang dimaksud dengan Menteri?

4 lines
16.

Siapa yang dimaksud dengan Direktur Jenderal?

4 lines
17.

Apa itu Dinas Provinsi?

4 lines
18.

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam Pengendalian Residu pada Pembudidayaan Ikan konsumsi?

4 lines
19.

Apa yang termasuk dalam Monitoring Residu?

4 lines
20.

Monitoring Residu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:

a)

perencanaan

b)

pelaksanaan

21.

Pengendalian Residu dilakukan terhadap Pembudidayaan Ikan konsumsi pada tahap:

a)

pembenihan

b)

pembesaran

22.

Rencana Monitoring Residu Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a)

lokasi monitoring

b)

jumlah sampel

c)

substansi uji

d)

laboratorium yang melaksanakan pengujian

e)

objek monitoring

23.

Jumlah sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berdasarkan ketentuan:

a)

untuk air sebanyak 1 (satu) sampel pada setiap 1 (satu) unit pembenihan

b)

untuk Ikan sebanyak 1 (satu) sampel pada setiap 100 (seratus) ton produksi berdasarkan perkiraan produksi tahun sebelumnya di provinsi tersebut

24.

1 (satu) sampel Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b sebanyak:

a)

500 (lima ratus) gr untuk setiap substansi A6 dan B1

b)

250 (dua ratus lima puluh) gr untuk setiap substansi A1, A3, B2a, B3a, B3c, dan B3e

25.

Substansi uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, berupa substansi yang memiliki potensi dampak terhadap keamanan pangan dan kesehatan konsumen.

4 lines
26.

Substansi uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, berupa substansi yang memiliki potensi dampak terhadap keamanan pangan dan kesehatan konsumen.

4 lines
27.

Waktu pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, dilakukan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun di lokasi yang berbeda.

4 lines
28.

Pengambilan sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan oleh Petugas Pengambil Sampel Residu.

4 lines
29.

Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a.air di unit pembenihan untuk mengetahui konsentrasi Obat Ikan; atau b.Ikan hasil pembudidayaan di unit pembesaran untuk mengetahui kandungan Residu.

4 lines
30.

Pengambilan sampel air di unit pembenihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a.unit pembenihan yang mendistribusikan benihnya kepada unit pembesaran yang ditemukan mengandung ResiduA6 atau yang terdapat penggunaan Obat Ikan yang dilarang; dan b.diutamakan diambil dari unit pembenihan yang sudah memiliki Surat Izin Usaha Perikanan atau Tanda Daftar Pembudi Daya Ikan Kecil.

4 lines
31.

Pengambilan sampel Ikan hasil pembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan: a.mempertimbangkan prinsip keterwakilan dan berbasis risiko; b.berat sampel sesuai dengan substansi yang diuji; c.diutamakan diambil dari unit pembesaran yang sudah memiliki Surat Izin Usaha Perikanan atau Tanda Daftar Pembudi Daya Ikan Kecil; d.dilakukan paling lambat 20 (dua puluh) hari sebelum panen; dan e.dari beberapa titik di unit pembesaran pada 1 (satu) target lokasi pengambilan.

4 lines
32.

Prinsip keterwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan secara proporsional sesuai dengan produksi yang ada di kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.

4 lines
33.

Prinsip berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan memperhatikan: a.lokasi yang pada periode sebelumnya terdapat sampel dengan kandungan residunya melebihi BMR atau BMKL; dan/atau b.lokasi yang terdapat penggunaan Obat Ikan yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan bahan kimia yang dilarang, dan potensi kontaminasi.

4 lines
34.

Petugas Pengambil Sampel Residu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), setelah melakukan pengambilan sampel melakukan pencatatan data sampel dalam formulir deskripsi sampel.

4 lines
35.

Formulir deskripsi sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a.tanggal pengambilan sampel; b.kode sampel; c.nama dan alamat pemilik sampel; d.titik koordinat lokasi; e.nomor petakan; f.nomor Surat Izin Usaha Perikanan atau Tanda Daftar Pembudi Daya Ikan Kecil; g.nomor sertifikat cara pembenihan ikan yang.

4 lines
36.

Apa saja yang harus dicantumkan dalam deskripsi sampel?

4 lines
37.

Apa yang harus dilakukan terhadap sampel yang diambil?

4 lines
38.

Apa saja yang harus dicantumkan pada label SIMPR?

4 lines
39.

Bagaimana cara penyimpanan sampel air?

4 lines
40.

Apa yang harus dilakukan untuk menjaga kualitas sampel saat pengiriman?

4 lines
41.

Apa yang dilakukan dalam pengujian sampel?

4 lines
42.

Pengujian penapisan (screening) untuk mengetahui ada atau tidaknya konsentrasi Obat Ikan pada air atau Residu pada sampel Ikan dilakukan dalam jangka waktu paling lama berapa hari kerja sejak sampel diterima oleh laboratorium?

a)

5 hari kerja

b)

10 hari kerja

c)

3 hari kerja

d)

7 hari kerja

43.

Hasil pengujian penapisan (screening) untuk sampel air dituangkan dalam laporan hasil pengujian, berupa?

a)

Tidak ditemukan konsentrasi Obat Ikan

b)

Ditemukan konsentrasi Obat Ikan

44.

Laporan hasil pengujian ditemukan konsentrasi Obat Ikan, Dinas Provinsi merekomendasikan kepada Pembudi Daya Ikan untuk melakukan tindakan perbaikan. Apa yang harus dilakukan?

4 lines
45.

Laporan hasil pengujian tidak ditemukan kandungan Residu, Dinas Provinsi merekomendasikan kepada Pembudi Daya Ikan berupa?

a)

Proses pembesaran Ikan dapat dilanjutkan

b)

Ikan hasil pembesaran dapat diedarkan

46.

Pengujian konfirmatori dilakukan dalam jangka waktu paling lama berapa hari kerja sejak sisa sampel diterima oleh laboratorium acuan?

a)

5 hari kerja

b)

10 hari kerja

c)

3 hari kerja

d)

7 hari kerja

47.

Apa yang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak sisa sampel diterima oleh laboratorium acuan?

4 lines
48.

Apa yang dilaporkan jika tidak ditemukan kandungan Residu?

a)

Kandungan Residu ditemukan

b)

Tidak ditemukan kandungan Residu

49.

Apa yang harus dilakukan jika hasil pengujian konfirmatori lebih besar dari BMR?

a)

Melaporkan non compliance

b)

Melaporkan compliance

50.

Siapa yang melakukan investigasi untuk mengetahui sumber Residu?

4 lines
51.

Dalam jangka waktu berapa lama investigasi dilakukan setelah diterimanya hasil pengujian?

4 lines
52.

Apa yang dilakukan oleh Petugas Pengambil Sampel Residu?

4 lines
53.

Apa yang harus dilakukan terhadap sistem pengelolaan air sumber dan air media budidaya?

4 lines
54.

Apa yang dilakukan terhadap jenis zat aktif Obat Ikan yang diduga ditambahkan ke dalam pakan Ikan?

4 lines
55.

Pengambilan sampel air sumber, sedimen, dan air media budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan pada wadah budidaya yang terdeteksi Residu dan/atau pada wadah budidaya yang terdekat apabila diduga sumber Residu berasal dari faktor lingkungan dan selanjutnya pengujian dilakukan terhadap substansi uji yang menunjukkan hasil yang tidak sesuai pada saat uji konfirmatori.

4 lines
56.

Berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Dinas Provinsi menyampaikan: a.hasil investigasi kepada Direktur Jenderal; dan b.rekomendasi tindakan perbaikan yang harus dilakukan oleh Pembudi Daya Ikan dan larangan mengedarkan Ikan hasil budidaya yang mengandung Residu.

4 lines
57.

Hasil investigasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukan ke dalam SIMPR dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterbitkan.

4 lines
58.

Tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan menerapkan prinsip-prinsip cara pembenihan/pembesaran Ikan yang baik.

4 lines
59.

Dinas Provinsi melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tindakan perbaikan yang dilakukan oleh Pembudi Daya Ikan.

4 lines
60.

Pengelolaan sistem informasi Pengendalian Residu dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan menggunakan SIMPR.

4 lines
61.

SIMPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai Pengendalian Residu setiap tahun.

4 lines
62.

Informasi Pengendalian Residu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) disajikan berdasarkan hasil verifikasi atas deskripsi sampel dan hasil pengujian.

4 lines
63.

Kepala Dinas Provinsi menyampaikan laporan pelaksanaan Monitoring Residu, investigasi, rekomendasi tindakan perbaikan, dan tindakan perbaikan oleh Pembudi Daya Ikan kepada Direktur Jenderal.

4 lines
64.

Siapa yang menyampaikan laporan pelaksanaan Monitoring Residu?

4 lines
65.

Apa yang dilakukan Direktur Jenderal berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Provinsi?

4 lines
66.

Apa yang digunakan oleh Direktur Jenderal sebagai bahan penyusunan laporan tahunan?

4 lines
67.

Kepada siapa Otoritas Kompeten menyampaikan laporan tahunan?

4 lines
68.

Apa yang dilaksanakan bersamaan dengan Rencana Monitoring Residu Nasional tahun berikutnya?

4 lines
69.

Siapa yang melakukan Pembinaan Pengendalian Residu?

4 lines
70.

Apa saja yang termasuk dalam Pembinaan oleh Direktur Jenderal?

4 lines
71.

Apa yang dilakukan oleh gubernur dalam Pembinaan?

4 lines
72.

Apa yang dapat dilakukan oleh Pembudi Daya Ikan?

4 lines
73.

Kapan pelaksanaan Monitoring Residu dilakukan?

4 lines
74.

Siapa yang dapat mengkoordinasikan pelaksanaan Monitoring Residu?

4 lines
75.

Apa yang terjadi pada Peraturan Menteri ini saat mulai berlaku?

4 lines
76.

Apa yang diperintahkan untuk pengundangan Peraturan Menteri ini?

4 lines
77.

Tanggal pengambilan:

4 lines
78.

Kode sampel:

4 lines
79.

Nama dan alamat pemilik sampel:

4 lines
80.

Titik koordinat lokasi:

4 lines
81.

Nomor petakan:

4 lines
82.

Nomor SIUP/TDPIK:

4 lines
83.

Nomor Sertifikat cara pembenihan ikan yang baik atau cara pembesaran ikan yang baik:

4 lines
84.

Komoditas:

4 lines
85.

Substansi Uji:

4 lines
86.

Metode Uji:

4 lines
87.

Asal benih untuk sampel ikan:

4 lines
88.

Obat ikan dan/atau bahan kimia yang digunakan:

4 lines
89.

Pakan ikan yang digunakan:

4 lines
90.

Laboratorium pengujian:

4 lines
91.

Batas maksimum residu dan batas minimum kinerja laboratorium:

a)

Dietilstilbestrol Ikanμg/kg-1

b)

Metiltestosteron Ikanμg/kg-1

c)

Kloramfenikol Ikan dan Udangμg/kg-0,3

d)

Dimetridazol Ikan dan Udangμg/kg-3

92.

Kondisi lingkungan unit pembudidayaan:

4 lines