NEW
Font size
WorksheetsTata cara pemeriksaan pajak
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Apa yang diatur dalam Bab VI Undang-Undang KUP?
Penghapusan pajak
Pemberian NPWP
Pembukuan dan Pemeriksaan
Penghitungan pajak
Siapa yang melaksanakan pemeriksaan pajak?
Petugas pemeriksa
Akuntan publik
Direktur Jenderal Pajak
Wajib Pajak
Apa kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa terkait dokumen?
Menyerahkan semua dokumen ke kantor pajak
Menyimpan dokumen selama 5 tahun
Menghapus semua catatan
Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku dan catatan
Apa yang harus dilakukan pemeriksa pajak sebelum melakukan pemeriksaan?
Menghubungi Wajib Pajak
Menyegel semua dokumen
Memberitahukan Wajib Pajak dengan surat pemberitahuan
Menghentikan semua kegiatan Wajib Pajak
Apa yang terjadi jika Wajib Pajak tidak memberikan akses saat pemeriksaan?
Pemeriksaan dibatalkan
Pemeriksaan dilanjutkan tanpa akses
Wajib Pajak tidak dikenakan sanksi
Pemeriksa dapat melakukan penyegelan
Apa yang dimaksud dengan penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan?
Penghitungan yang dilakukan oleh Wajib Pajak
Penghitungan yang dilakukan jika Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban
Penghitungan berdasarkan laporan keuangan
Penghitungan berdasarkan estimasi
Apa yang harus dilakukan Wajib Pajak jika menggunakan proses pengolahan data secara elektronik?
Memberikan akses kepada petugas pemeriksa
Menghapus semua data elektronik
Tidak perlu melakukan apa-apa
Menyerahkan semua data ke kantor pajak
Apa yang diatur dalam Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang KUP?
Penghapusan NPWP
Pemberian sanksi
Kewajiban merahasiakan data
Peniadaan kewajiban merahasiakan data
Apa yang harus dilakukan Direktur Jenderal Pajak setelah pemeriksaan selesai?
Menghapus semua data Wajib Pajak
Menyampaikan hasil pemeriksaan melalui SPHP
Menyerahkan semua dokumen ke pengadilan
Menghentikan semua kegiatan Wajib Pajak
Apa yang menjadi dasar pembuatan nota penghitungan setelah pemeriksaan?
Surat pemberitahuan
SPHP
LHP
Laporan keuangan
