Worksheetsperpajakan
Total questions: 15
Worksheet time: 75secs
Dasar hukum Pajak Penghasilan di Indonesia diatur dalam
UU No. 36 Tahun 2008
UU No. 28 Tahun 2007
UU No. 11 Tahun 2020
UU No. 42 Tahun 2009
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang bersifat
wajib
pilihan
memaksa
opsional
Berikut yang termasuk subjek pajak dalam negeri adalah
Orang pribadi yang tinggal di Indonesia selama 100 hari dalam setahun
Badan usaha yang berdiri dan berkedudukan di Indonesia
Kedutaan besar asing
warisan
Subjek pajak luar negeri meliputi
WNA yang tinggal lebih dari 183 hari dalam 12 bulan
Perusahaan asing yang memiliki kantor cabang di Indonesia
Perusahaan luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia tanpa bentuk usaha tetap
Badan usaha tetap yang didirikan di Indonesia
Berikut yang bukan termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) adalah
Gaji dan tunjangan
warisan
keuntungan usaha
dividen
Tarif Pajak Penghasilan untuk orang pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp 5 miliar adalah
5%
15%
30%
35%
Contoh penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final adalah
Gaji karyawan
bunga deposito
royalti dan hak cipta
hibah
Tarif PPh Final untuk transaksi penjualan saham di Bursa Efek adalah
0,1%
1%
0,1% dari keuntungan
1% dari bruto
Bentuk Usaha Tetap (BUT) dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif
10%
15%
22%
30%
PPh 21 dikenakan atas penghasilan dari
kegiatan impor barang
gaji dan tunjangan karyawan
transaksi jual beli saham
jasa konstruksi
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi seorang lajang adalah
Rp 54 juta/tahun
Rp 58,5 juta/tahun
Rp 60 juta/tahun
Rp 72 juta/tahun
PPh 25 adalah pajak yang dibayarkan oleh
Karyawan setiap bulan
Perusahaan atau usaha sebagai angsuran pajak tahunan
Importir yang membeli barang dari luar negeri
penerima dividen
Batas akhir pembayaran Pajak Penghasilan tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah
31 desember
31 januari
31 maret
30 april
Jika wajib pajak telat membayar pajak, maka akan dikenakan denda sebesar
1% perbulan
2% perbulan
5% perbulan
10% perbulan
UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp 4,8 miliar dikenakan PPh Final dengan tarif
0,1%
0,5%
1%
2%
