NEW
Font size
WorksheetsUjian Tengah Semester (UTS)
Total questions: 50
Worksheet time: 26mins
Berikut ini yang tidak memiliki hubungan dengan pemeriksaan pajak yaitu :
serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data,
keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional
berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan,
tempat kegiatan usaha atau pekerja bebas, tempat tinggal wajib pajak, atau tempat
lain yang ditentukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM
Pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Direktorat
Jenderal Pajak
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pemeriksaan
sebelumnya oleh tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang bertugas
membahas perbedaan antara pendapat wajib pajak dan pemeriksa pajak pada saat
dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Jenis Pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan,
tempat kegiatan usaha atau pekerja bebas, tempat tinggal wajib pajak, atau tempat
lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak merupakan defenisi dari ...
Pemeriksaan Lapangan
Pemeriksaan Kantor
Pemeriksaan Wajib Pajak
Pemeriksaan Usaha
Berikut ini yang termasuk dalam kategori Petugas Pemeriksa Pajak yaitu :
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak
Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak
Kepala KPP
Kepala Kanwil DJP
Berikut ini adalah kebijakan Umum Pemeriksaan pajak yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, kecuali :
Setiap wajib pajak mempunyai peluang yang sama untuk diperiksa
Setiap pemeriksaan yang dilaksanakan harus dilengkapi dengan surat perintah
pemeriksaan pajak yang mencantumkan tahun pajak yang diperiksa
Pemeriksaan dapat dilaksanakan oleh kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak,
kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak, kantor pemeriksaan dan penyidikan
pajak atau kantor pelayanan pajak
Diperkenankan melakukan pemeriksaan ulang terhadap jenis dan tahun pajak yang sama tanpa kondisi apapun.
Berikut ini yang merupakan kewenangan yang dimiliki oleh petugas pemeriksa pajak saat melakukan pemeriksaan lapangan yaitu :
Memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak
bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau
catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dooumen lain,
uang dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang
diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang teutang
pajak
Melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan apabila wajib pajak hadir dalam
batas waktu yang telah ditentukan
Memberi petunjuk kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya
agar pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Memperlihatkan surat tugas kepada wajib pajak apabila susunan tim pemerikassan
pajak mengalami perubahan
Berikut ini yang merupakan Hak Dan Kewajiban Wajib Pajak saat pemeriksaan lapangan dilakukan yaitu :
Menerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan
Mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara eletronik
Meminta keterangan lisan dan/atau tertulis kepada Kepala DJP
Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan
Berikut ini yang merupakan Hak Dan Kewajiban Wajib Pajak saat pemeriksaan kantor dilakukan yaitu :
Merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui
atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka pemeriksaan.
Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu
yang ditetapkan wajib pajak
Mencari bantuan demi kelancaran pemeriksaan
Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan
Berikut ini yang merupakan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh wajib pajak sebelum pemeriksaan pajak dimulai yaitu :
Menyiapkan tim untuk mendampingi pemeriksaan
Memberitahukan kepada pihak ketiga tentang pemeriksaan yang akan dilakukan
Menentukan waktu dan tempat pemeriksaan
Mempersiapkan dokumen dan bukti pendukung yang diperlukan
Berikut ini yang merupakan kewenangan yang dimiliki oleh wajib pajak saat menghadapi pemeriksaan pajak yaitu :
Menentukan petugas pemeriksa yang akan melakukan pemeriksaan
Menolak untuk memberikan informasi yang diminta oleh petugas pemeriksa
Meminta penundaan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas
Meminta penjelasan mengenai prosedur pemeriksaan yang dilakukan
Berikut ini yang tidak termasuk dalam kategori dokumen yang harus disediakan oleh wajib pajak saat pemeriksaan pajak yaitu :
Dokumen pribadi yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha
Surat pernyataan dari pihak ketiga
Dokumen perpajakan yang telah diajukan sebelumnya
Buku besar dan catatan akuntansi
Apabila dikelompokkan, secara umum pemeriksaan pajak dapat dilaksanakan
berdasarkan beberapa jenis pemeriksaan, kecuali :
Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Pindah Tempat Usaha
Pemeriksaan Ulang
Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi
Pemeriksaan Pajak dan Pengembalian Pendahuluan Kekurangan Pembayaran
Pajak
Pemeriksaan yang dilakukan dalam tahun yang sama terhadap
wajib pajak untuk jenis-jenis pajak tertentu dan/atau untuk seluruh jenis pajak yang hanya dapat dilakukan untuk masa pajak sampai dengan bulan Oktober dari tahun pajak yang bersangkutan
Pemeriksaan tahun berjalan
Pemeriksaan Rutin
Pemeriksaan Khusus
Pemeriksaan Lokasi
Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Pindah Tempat Usaha dapat dilakukan dengan tujuan berikut, kecuali :
Menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi semua kewajiban
perpajakannya selama terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak yang lama.
Wajib pajak pindah tempat terdaftar karena perubahan status atau
perpindahan alamat.
Wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha
atau melakukan pekerjaan bebas dalam tahun atau tahun-tahun pajak yang
sudah diperiksa secara rutin.
Wajib pajak BUT (Badan Usaha Tetap) atau wajib pajak yang keluar negeri
dan terdapat indikasi akan bubar atau meninggalkan Indonesia
Berikut ini yang merupakan jenis pemeriksaan pajak yang dilakukan secara mendalam terhadap wajib pajak yang memiliki risiko tinggi yaitu :
Pemeriksaan Ulang
Pemeriksaan Khusus
Pemeriksaan Lapangan
Pemeriksaan Rutin
Dalam proses pemeriksaan pajak, dokumen apa yang wajib disediakan oleh wajib pajak untuk mendukung proses pemeriksaan?
Surat pernyataan dari pihak ketiga
Dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha
Dokumen perpajakan yang telah diajukan sebelumnya
Dokumen pribadi yang tidak relevan
Apakah yang dimaksud dengan pemeriksaan pajak yang dilakukan di luar kantor pajak dan di lokasi usaha wajib pajak?
Pemeriksaan Khusus
Pemeriksaan Kantor
Pemeriksaan Rutin
Pemeriksaan Lapangan
Berikut ini yang merupakan kewajiban wajib pajak setelah pemeriksaan pajak selesai dilakukan yaitu :
Melakukan pembayaran pajak yang terutang sesuai hasil pemeriksaan
Mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan
Meminta penjelasan mengenai hasil pemeriksaan yang telah dilakukan
Menyerahkan dokumen tambahan yang diminta oleh petugas pemeriksa
Berikut ini yang merupakan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh wajib pajak setelah menerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan yaitu :
Melakukan pembayaran pajak yang terutang
Menghubungi petugas pemeriksa untuk klarifikasi
Menyiapkan dokumen untuk banding
Menanggapi surat pemberitahuan dengan surat resmi
Dalam proses pemeriksaan pajak, apa yang harus dilakukan wajib pajak jika tidak setuju dengan hasil pemeriksaan?
Mengabaikan hasil pemeriksaan dan melanjutkan kegiatan usaha
Menolak untuk membayar pajak yang terutang
Melakukan banding sesuai prosedur yang berlaku
Menyerahkan dokumen baru yang mendukung argumen
Pemeriksaan khusus yang sangat selektif dilakukan oleh Petugas Perpajakan apabila :
Wajib pajak tertentu yang diperiksa berdasarkan pengaduan masyarakat,
misalnya yang semula dikenal melalui Kotak Pos 5000 atau Kring Pajak
50002000.
Wajib pajak pindah tempat terdaftar karena perubahan status atau
perpindahan alamat.
Wajib pajak badan atau orang pribadi yang dalam SPT Tahunan PPh-nya
menyatakan lebih bayar.
Wajib pajak badan atau wajib pajak
orang pribadi yang terpilih berdasarkan skor risiko dan tingkat kepatuhan pajak
tertentu.
Standar umum pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan
Pemeriksa Pajak. Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang memenuhi syarat berikut, kecuali :
Telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki
keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak..
Pemeriksa Pajak harus memelihara dan meningkatkan keahlian dan kompetensinya melalui
pendidikan berkelanjutan.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan dan penyusunan LHP, Pemeriksa Pajak harus
menggunakan keterampilannya secara profesional, cermat dan seksama, objektif, dan
independen, serta selalu menjaga integritas.
semua benar
Gangguan independensi yang dapat dialami oleh Pemeriksa Pajak selama Pemeriksaan meliputi hal-hal berikut, kecuali :
Memiliki kepentingan keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan Wajib Pajak
Pernah bekerja atau memberikan jasa di bidang yang berhubungan dengan masalah perpajakan, akuntansi, ataupun keuangan kepada Wajib Pajak dalam kurun waktu 1 (dua) tahun terakhir
Memiliki hubungan pertalian darah ke atas, ke bawah, atau semenda sampai
dengan derajat kedua dengan Wajib Pajak
Memiliki teman dekat/keluarga yang dapat berposisi sebagai wakil Wajib Pajak
yang diperiksa
Kriteria Pemeriksaan memuat syarat minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan
pemeriksaan. Standar pemeriksaan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan. Standar pemeriksaan terbagi menjadi 3, kecuali :
Standar Umum Pemeriksaan
Standar Umum Penilaian
Standar Pelaksanaan
Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan
Menurut John Hutagaol, Faktor-faktor yang
mempengaruhi pelaksanaan pemeriksaan pajak, antara lain adalah:
Teknologi informasi (information technology) dan Sarana dan prasarana pemeriksaan (audit facilities)
Jumlah sumber daya manusia (the number of human resources)
Kualitas sumber daya (the quality of human resources)
Semua Benar
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemeriksa pajak memiliki kewenangan sebagai berikut, kecuali :
Melakukan Pengumpulan Data dan Melakukan Pemeriksaan Lapangan
Melakukan Klarifikasi dan Konfirmasi
Mengakses Rekening dan Transaksi Keuangan baik yang berhubungan dengan usaha dan pribadi
Menetapkan Hasil Pemeriksaan dan Sanksi
Apakah yang dimaksud dengan pemeriksaan pajak yang dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat?
Pemeriksaan Ulang
Pemeriksaan Khusus
Pemeriksaan Rutin
Pemeriksaan Lapangan
Ada beberapa tujuan dilakukannya pemeriksaan pajak menurut PMK Nomor 82/PMK.03/2011, kecuali :
Memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian
Penghindaran Pajak Berganda
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara sukarela
Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dapat
dilakukan dalam hal Wajib Pajak
Berikut ini merupakan beberapa cara yang bisa dilakukan dalam menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, kecuali :
Menyampaiakan Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi
berdasarkan hasil anasis risiko (risk based selection) mengindikasikan
adanya kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tidak dipenuhi sesuai
ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.
Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran,
atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar,
termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak
Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan kurang bayar
Peraturan terkait Tata Cara Pemeriksaan:
PMK-184/PMK.03/2016
PMK-184/PMK.03/2014
PMK-184/PMK.03/2015
PMK-184/PMK.03/2017
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan:
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
untuk menguji pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan
untuk menguji penyampaian pemenuhan kewajiban perpajakan
Tidak ada jawaban yang benar
Berikut ini merupakan ruang lingkup standar pemeriksaan, kecuali:
standar umum Pemeriksaan
standar pelaksanaan Pemeriksaan
standar pelaporan hasil Pemeriksaan
standar penyajian hasil Pemeriksaan
Yang tidak termasuk Standar Umum Pemeriksaan:
telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup
menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama
jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara
mengumpulkan dan mempelajari data WP
Yang tidak termasuk Standar Pelaksanaan Pemeriksaan:
persiapan yang baik sesuai dengan tujuan Pemeriksaan
Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program)
taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup
Yang dimaksud dengan bukti kompeten terkait temuan hasil Pemeriksaan:
bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi WP yang memiliki hubungan istimewa
bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi WP yang tidak memiliki hubungan istimewa
bukti yang valid dan relevan dengan tidak mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi WP yang memiliki hubungan istimewa
bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas semua transaksi WP
Pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk:
(LHP) Laporan Hasil Pemeriksaan
Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP)
Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2)
Surat Perintah Pemeriksaan (SP2)
Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada WP melalui penyampaian:
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP)
Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
Pernyataan yang tidak benar terkait Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP):
SPHP harus diberitahukan kepada WP dilampiri dengan daftar temuan hasil Pemeriksaan
SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan disampaikan oleh Pemeriksa Pajak disampaikan melalui email
penyampaian SPHP dilakukan bersamaan dengan penyampaian undangan tertulis untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dalam hal Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret
WP wajib memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan
Jangka Waktu Penyerahan Dokumen wajib diserahkan kepada Pemeriksa Pajak paling lama ...... sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan.
4 (empat) bulan
3 (tiga) bulan
1 (satu) bulan
6 (enam) bulan
Hak Wajib Pajak terkait pemeriksaan pajak, kecuali:
meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan
memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2 kepada WP pada waktu Pemeriksaan;
Yang termasuk kewajiban Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan, kecuali: ...
memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan
menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;
memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan
serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data , keterangan dan / atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan disebut
pemeriksaan
pemeriksaan pajak
pemeriksaan umum
pemeriksaan bukti
Audit yang dilakukan di kantor DJP disebut ....
Pemeriksaan Kantor
Pemeriksaan Lapangan
Pemeriksaan Kantor WP
Pemeriksaan Kantor Pihak Ketiga
jangka waktu pemeriksaan lapangan untuk tujuan lain adalah paling lama
3 bulan
4 bulan
6 bulan
9 bulan
jangka waktu pemeriksaan kantor untuk tujuan lain adalah paling lama...
7 hari
14 hari
30 hari
4 bulan
Standar Umum Pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa Pajak. salah satu yang bukan merupakan standar umum pemeriksaan adalah ......
telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak
jujur dan bersih dari tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara
menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama
tidak memiliki riwayat pelanggaran pidana
Apabila Wajib Pajak tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau tidak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan yang antara lain berupa tidak memberikan kesempatan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik dan/atau membuka barang bergerak dan/ atau tidak bergerak, maka pemeriksa pajak berwenang untuk melakukan
Pemeriksaan Bukti permulaan
pemblokiran
penyegelan
pemaksaan
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak :
penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil
melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
Wajib Pajak mengajukan keberatan
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
Apabila pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan lapangan di tempat wajib pajak dan ternyata wajib pajak menolak untuk dilakukan pemeriksaan lapangan maka…
Pemeriksa pajak langsung pulang
Pemeriksaan ditunda dan dicoba lagi pada hari yang lain
Pemeriksa meminta wajib pajak untuk menandatangani Surat Penyataan Penolakan Pemeriksaan
Pemeriksaan dihentikan dan dibuatkan Laporan Hasil Pemeriksaan rutin
