NEW
Font size
WorksheetsKuis
Total questions: 12
Worksheet time: 8mins
Dalam konteks muamalah, bagaimana seharusnya seorang Muslim bersikap terhadap inovasi dalam transaksi yang belum ada sebelumnya?
Inovasi tersebut harus sesuai dengan prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan maqashid syariah
Selama tidak ada larangan eksplisit, maka inovasi tersebut diperbolehkan
Jika tidak dicontohkan oleh Nabi, maka dianggap haram
Perlu mendapatkan persetujuan dari ulama sebelum diterapkan
Seorang pedagang menawarkan "Paket Rahasia" seharga Rp 150.000, di mana pembeli tidak mengetahui isi paket tersebut. Apakah ini diperbolehkan dalam Islam?
Diperbolehkan, asalkan nilai barang dalam paket minimal Rp 150.000
Tidak diperbolehkan, karena termasuk transaksi gharar yang berisiko
Tidak diperbolehkan, kecuali ada jaminan pengembalian uang
Diperbolehkan, karena pembeli telah setuju dengan syarat yang ada
Dalam Islam, akidah, syariah, dan akhlak merupakan pilar penting yang saling mendukung. Bagaimana akidah dapat mempengaruhi perilaku seseorang dalam berinteraksi sosial?
Akidah tidak memiliki dampak pada muamalah karena sifatnya duniai
Akidah hanya berfungsi dalam konteks ibadah dan tidak berhubungan dengan muamalah
Akidah dapat membentuk seseorang menjalankan syariat islam termasuk muamalah
Akidah hanya relevan dalam konteks ritual keagamaan
Bagaimana Ijma' dapat berkontribusi dalam pengembangan hukum ekonomi syariah di era globalisasi saat ini?
Ijma' tidak relevan dalam konteks globalisasi
Ijma' hanya berlaku untuk masalah yang sudah ada dalam Al-Qur'an
Ijma' dapat memberikan solusi untuk masalah ekonomi yang baru muncul
Ijma' bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum negara
Dalam konteks hukum muamalah, mengapa penting bagi seorang Muslim untuk mengetahui jenis-jenis transaksi yang diperbolehkan dalam Islam?
Agar dapat menghindari riba dan praktik yang dilarang
Karena semua transaksi dianggap sama dalam Islam
Karena hanya transaksi yang besar yang perlu diperhatikan
Agar dapat berbisnis dengan cara yang lebih menguntungkan
Yuni sedang mempertimbangkan untuk melakukan transaksi jual beli barang elektronik. Hukum Islam dalam muamalah bersifat longgar untuk memberikan fleksibilitas terhadap kebutuhan manusia. Namun, fleksibilitas ini tetap memiliki batasan. Dalam kondisi seperti apa hukum muamalah yang awalnya mubah bisa berubah menjadi haram?
Ketika transaksi menimbulkan eksploitasi salah satu pihak atau mengandung unsur gharar
Jika transaksi dilakukan oleh non-Muslim, maka otomatis menjadi haram
Ketika transaksi dilakukan dalam kondisi darurat, meskipun mengandung riba
Jika transaksi mengandung unsur spekulasi tetapi memberikan manfaat bagi salah satu pihak
Seorang anak berusia 6 tahun mendapatkan warisan berupa perhiasan dari ibunya. Anak tersebut berencana untuk menjual perhiasan itu kepada tetangganya tanpa sepengetahuan walinya.
Tidak sah, karena anak belum memiliki kapasitas hukum untuk bertransaksi
Sah, karena anak tersebut adalah pemilik perhiasan
Tidak sah, kecuali jika pihak pembeli setuju untuk menunggu anak tersebut dewasa
Sah, tetapi harus mendapat persetujuan dari orang tua
Hadi, seorang remaja berusia 10 tahun yang sudah mumayyiz, ingin membeli motor secara kredit. Ia sudah memahami konsep jual beli dan mencicil, tetapi belum baligh. Bagaimana hukum transaksi yang dilakukan oleh Hadi?
Tidak sah karena kredit mengandung riba
Tidak sah karena anak di bawah umur tidak boleh bertransaksi
Sah jika mendapatkan izin dari walinya
Sah secara otomatis karena ia sudah mumayyiz
Heri, seorang pria yang sudah baligh dan berakal sehat, dipaksa oleh sekelompok orang untuk menjual tanahnya dengan harga yang sangat murah. Jika ia menolak, mereka mengancam akan mencelakai keluarganya.
Sah, tetapi bisa dibatalkan jika pria tersebut mengajukan gugatan ke pengadilan
Tidak sah, kecuali jika pria tersebut menerima pembayaran penuh sebelum akad dilakukan
Sah karena dilakukan oleh seseorang yang memiliki ahliyyah al-ada' yang sempurna
Tidak sah karena transaksi dilakukan dalam kondisi paksaan (ikrah)
Seorang pria berusia 35 tahun didiagnosis mengalami gangguan bipolar, di mana dalam kondisi manik ia sangat aktif dan impulsif, tetapi dalam kondisi depresi ia kehilangan kesadaran penuh atas tindakannya. Dalam salah satu episode maniknya, ia membuat perjanjian bisnis dengan seorang kolega untuk menjual rumahnya dengan harga jauh di bawah harga pasar. Setelah beberapa minggu, saat kondisinya kembali stabil, ia menyadari bahwa keputusan tersebut merugikannya dan ingin membatalkan transaksi tersebut.
Bagaimana status hukum perjanjian ini dalam fiqih muamalah?
Sah, karena ia secara fisik mampu menandatangani kontrak saat itu
Tidak sah, karena gangguan kejiwaan dapat menghalangi kemampuan untuk membuat keputusan yang tepat
Semua jawaban tepat
Tidak ada jawaban yang tepat
Seorang pria bernama Ahmad meninggal dunia dalam kecelakaan kerja dan ternyata ia telah memiliki polis asuransi jiwa berbasis syariah yang mencantumkan anaknya yang masih berusia 4 tahun, Lina, sebagai penerima manfaat. Namun, saudara dari Ahmad tersebut ingin mengelola dana tersebut dengan alasan bahwa Lina yang masih di bawah umur belum bisa mengelola hartanya sendiri.
Bagaimana status dana asuransi syariah tersebut dalam hukum Islam?
Anak tersebut tidak bisa menerima dana hingga mencapai usia baligh
Dana tersebut harus diberikan kepada keluarga terdekat yang berhak mengelolanya
Polis asuransi batal karena penerima manfaat belum memiliki ahliyyah al-ada’
Anak tersebut tetap berhak menerima manfaat asuransi, tetapi pengelolaannya harus dilakukan oleh walinya
Seorang pria dewasa yang dikenal luas sebagai orang yang sangat pelupa (sering lupa membawa barang, lupa janji, dan bahkan lupa dengan transaksi yang baru saja ia lakukan) menandatangani kontrak perjanjian kerja sama bisnis dengan temannya. Lima hari setelah menandatangani perjanjian, ia tiba-tiba mengklaim bahwa ia tidak ingat pernah melakukan perjanjian tersebut, dan meminta agar perjanjian itu dibatalkan dengan alasan "lupa adalah penghalang kecakapan hukum" (awaridh al-ahliyah).
Bagaimana status perjanjian ini menurut hukum Islam?
Sah jika ada saksi atau bukti lain yang menunjukkan bahwa ia memang sadar saat menandatangani akad
Tidak sah, karena seseorang yang memiliki gangguan daya ingat tidak bisa bertindak dalam hukum
Sah, karena pelupa tidak termasuk dalam kategori penghalang kecakapan hukum yang membatalkan akad
Tidak sah, karena akad hanya sah jika seseorang bisa mengingatnya dalam jangka panjang
