wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Refreshing Course Regulasi Pelayanan Darurat

Total questions: 10

Worksheet time: 4mins

Name
Class
Date
1.

Airport Emergency Planning diatur dalam standard ICAO pada Doc. 9137 Part?

a)

7

b)

5

c)

1

d)

3

2.

Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat Bandar Udara diatur dalam Peraturan DJPU Tahun 2015 Nomor KP

a)

321

b)

90

c)

30

d)

479

3.

Diujung rambuT ada?

(a)  

4.

Pedoman Penyusunan Dokumen AEP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Tahun 2016 Nomor KP

a)

321

b)

90

c)

30

d)

479

5.

Petunjuk Teknis Pengujian Fasilitas Pelayanan Darurat diatur dalam Peraturan DJPU Tahun 2015 Nomor KP

a)

321

b)

90

c)

605

d)

479

6.

Apa huruf keempat dalam "abjad"

a)

a

b)

b

c)

c

d)

d

7.

Pimpinan pada Pos Komando Lapangan (forward command post) bila terjadi kecelakaan pesawat di bandar udara MDC adalah ?

a)

ARFF Officer

b)

ARFF Operation Chief

c)

Airport Operation, Services & Security Division Head

d)

Kepala Basarnas Manado

8.

Komunikasi yang efektif antara Emergency Operation ______​ dan Forward Command​ Post untuk kelancaran operasi penaggulangan keadaan darurat.

a)
Centre
b)
Post
c)

Mobile

d)

Command

9.

Di Gedung Pusat Operasi Penanggulangan Keadaan Darurat (EOC) terdapat ruangan ruangan seperti?

a)

Ruangan Pemantau, RuangKomando, Ruang Negosiasi

b)

Ruangan Ruangan Pemantau, Ruangan Negosiasi Ruang Briefing

c)

Ruangan Komando, Ruangan Negosiasi, Ruang Briefing, Ruang Komunikasi

d)

Ruangan Komando, Ruangan Negosiasi Ruang Pemantau

10.

Pelayanan untuk menyelamatkan jiwa dan harta dari kejadian dan/atau kecelakaan pesawat udara di bandar udara dan sekitarnya sampai radius 5 miles (± 8 Km) dari titik referensi bandar udara, serta menyelamatkan jiwa dan harta dari kejadian, kecelakaan dan/ atau kebakaran fasilitas di bandar udara; adalah definisi dari?

a)

Wet Drill, Dry Drill and Physical Drill.

b)

Airport Rescue & Fire Fighting Services (ARFF)

c)

Table Top Exercise

d)

Penanggulangan Keadaan Darurat (Airport Emergency Plan/ AEP)