WorksheetsPemeriksaan DD - BDB
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Name
Class
Date
1.
Pemeriksaan kepatuhan pengelolaan keuangan desa merupakan pemeriksaan untuk menilai …
a)
Apakah hal pokok (subject matter) pengelolaan keuangan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan (yang digunakan sebagai kriteria)
b)
Apakah sistem pengendalian internal entitas sudah berjalan efektif.
c)
Apakah manajemen entitas telah mematuhi peraturan yang ada
d)
Apakah entitas telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan aspek pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
2.
Tujuan pemeriksaan kepatuhan pengelolaan keuangan desa adalah untuk
a)
menyediakan informasi ke pengguna (intended user) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) apakah entitas yang diperiksa mengikuti/mematuhi peraturan perundang- undangan, keputusan legislatif, kontrak, dan kode etik (codes of conduct) yang ditetapkan
b)
memberikan keyakinan atas aspek dengan tujuan tertentu terhadap peraturan perundang- undangan, keputusan legislatif, kontrak, dan kode etik yang ditetapkan.
c)
meyakini tingkat efektifitas sistem pengendali internal.
d)
menyediakan informasi ke pengguna LHP apakah mutu dengan tujuan tertentu manajemen entitas telah sesuai dengan standar yang ditetapkan
3.
Yang dimaksud dengan regularity dalam aspek pemeriksaan kepatuhan adalah …
a)
ketaatan kepada kriteria formal seperti peraturan perundangan dan perjanjian yang relevan.
b)
ketaatan pada prinsip umum pelaksanaan tata kelola keuangan yang baik dan perilaku pejabat publik.
c)
kepatuhan kepada peraturan yang telah ditetapkan oleh aparat pengawas internal.
d)
kepatuhan pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
4.
Berikut ini merupakan tahapan pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan, kecuali :
a)
Pemerolehan dan analisis bukti
b)
Identifikasi kriteria;
c)
Pengembangan temuan;
d)
Pemerolehan tanggapan atas temuan
5.
Regularity dan propriety merupakan aspek …
a)
Aspek pemeriksaan kepatuhan
b)
Aspek pemeriksaan kepatutan
c)
Aspek pemeriksaan keuangan
d)
Aspek pemeriksaan keuangan dan kepatutan
6.
Berikut ini merupakan tahapan pelaporan pemeriksaan kepatuhan :
a)
Tindak Lanjut Pemeriksaan kepatuhan
b)
Identifikasi kriteria;
c)
Pengembangan temuan;
d)
Pemerolehan tanggapan atas temuan
7.
Berikut ini merupakan tahapan perencanaan pemeriksaan kepatuhan, kecuali :
a)
Identifikasi pengguna hasil Pemeriksaan dan pihak yang bertanggung jawab
b)
Penentuan hal pokok, tujuan dan lingkup Pemeriksaan
c)
Pengembangan Temuan
d)
Identifikasi kriteria
8.
Keuangan Desa adalah…
a)
semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan keuangan serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa
b)
semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa
c)
semua hak dan urusan Desa yang dapat dinilai dengan keuangan serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa
d)
semua keuangan Desa dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa
9.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang…
a)
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan kota, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b)
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c)
memiliki rakyat desa yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d)
memiliki rakyat yang Bersama-sama mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa. Penataan Desa bertujuan berikut ini, kecuali :
a)
mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa
b)
mempercepat peningkatan kualitas kemakmuran pengelola masyarakat Desa
c)
mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik
d)
meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa
11.
Berikut ini yang bukan tugas Kepala Desa
a)
menyelenggarakan Pemerintahan Desa
b)
melaksanakan Pembangunan Desa
c)
Meningkatkan sebesar-besarnya kemakmuran penyelenggara desa
d)
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
12.
Kepala Desa dilarang:
a)
Memakmurkan desa
b)
Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c)
Melaksanakan Pembangunan Desa
d)
Ikut serta bergotong-royong membangun desa
13.
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah
a)
dibentuk/didirikan oleh kepala desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan menggunakan dana desa
b)
dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya sebagai wujud penggunaan dana desa yang baik
c)
dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat.
d)
dibentuk/didirikan oleh kepala desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya sebagai wujud penggunaan dana desa yang baik
14.
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa adalah …
a)
Tim yang membantu Kasi/Kaur Pemerintahan Desa dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur
b)
Tim yang wajib dibentuk dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa di Desa
c)
Tim yang membantu Kasi/Kaur Pemerintahan Desa dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa, yang karena Kasi/Kaur tidak boleh melaksakan sendiri PBJ
d)
adalah tim yang membantu kepala desa dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa
15.
Asas Pengelolaan Keuangan Desa adalah berikut ini, kecuali …
a)
Asas Transparan
b)
Asas Akuntabel
c)
Asas Partisipatif
d)
Asas Anggaran Fleksibel
16.
Desa XYZ telah menganggarkan DD sebesar Rp 2M, ADD sebesar Rp1,5M, dan PADes sebesar Rp750jt. APBDes 2020 ditetapkan terlambat, yaitu pada 15 Januari 2020. APBDes telah dilakukan evaluasi oleh kecamatan dan disetujui oleh DPMDes. Seluruh jabatan perangkat desa terisi, dengan kualifikasi pegawai sedang/biasa. Sarana dan prasarana kerja kurang memenuhi standar kebutuhan layanan yang layak. Administrasi menggunakan Siskeudes, dan dijalankan kurang tertib, sering tidak tepat waktu. Desa telah menyusun RAB (perencanaan) pada seluruh kegiatan. Langkah berikut ini yang bukan merupakan teknik pemeriksaan keuangan desa adalah :
a)
Menguji kelengkapan bukti transaksi
b)
Melakukan cek/pengukuran atas pekerjaan fisik swakelola (20% dari 40 kegiatan)
c)
Wawancara dengan Supplier Pemasok Bahan dan Perlengkapan Proyek Desa
d)
Menguji kesesuaian jumlah barang yang dibeli dengan volume fisik terpasang
17.
Hasil pengecekan fisik swakelola plengsengan, ada kekurangan volume (dibandingkan dengan RAB) di 6 pekerjaan, dengan volume 46,24M3 @Rp1.265.000 (asersi penilaian / valuation), Langkah berikut ini yang bukan merupakan teknik pemeriksaan keuangan desa dengan tujuan pemeriksaan mengujian asersi di atas adalah :
a)
Reviu dokumen keabsahan dan kelengkapan bukti transaksi
b)
Melakukan cek/pengukuran atas pekerjaan fisik swakelola (20% dari 40 kegiatan)
c)
Menguji kesesuaian jumlah barang yang dibeli dengan volume fisik terpasang
d)
Konfirmasi ke Kepala Desa terkait hasil pengecekan fisik yang terdapat kekurangan volume
18.
Hasil wawancara dengan perangkat desa, pemeriksa mengetahui bahwa dana desa setelah dicairkan oleh bendahara, dan langsung diserahkan kepada kepala desa. Selanjutnya kepala desa mengelola dana desa tersebut, dan tidak membuat catatan/pertanggungjawaban. Untuk pertanggungjawaban dana desa, kepala desa membuat kegiatan fiktif. Asersi apa yang paling dilanggar dari transaksi tersebut :
a)
Keberadaan atau Keterjadian
b)
Hak dan Kewajiban
c)
Presentation and Disclosure
d)
Kelengkapan
19.
Bendahara membuat pertanggungjawaban penggunaan dana desa, disesuaikan dengan RAB yang ada. Hasil pekerjaan tidak dilakukan pengecekan akhir oleh perangkat desa yang ditunjuk. Asersi apa yang paling dilanggar dari transaksi tersebut :
a)
Hak dan Kewajiban
b)
Keberadaan atau Keterjadian
c)
Kelengkapan
d)
Presentation and Disclosure
20.
Karena dana desa setelah dicairkan oleh bendahara, dan langsung diserahkan kepada kepala desa. Dan atas swakelola plengsengan bendahara desa tida tahu menahu penggunaan dana desa, dan sangat minimnya informasi terkait penggunaan dana desa, tidak membuat catatan/pertanggungjawaban dana desa. Asersi apa yang paling dilanggar dari transaksi tersebut :
a)
Hak dan Kewajiban
b)
Keberadaan atau Keterjadian
c)
Kelengkapan
d)
Presentation and Disclosure
100 %
