WorksheetsPAI BAB NIKAH XI
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
seorang laki laki dan perempuan yang memiliki kemampuan untuk menikah dan takut terporosot ke dalam zina maka di hukumi wajib untuk menikah
wajib
sunnah
mubah
makruh
pernikahan syighar, yaitu adalah ...
pernikahan dengan persyaratan barter tanpa pemberian mahar.
pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama
pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang wanita tanpa dihadiri walinya
Pernikahan orang yang sedang ihram, baik ihram Haji atau Umrah serta belum memasuki waktu tahallul.
talak yang jatuh pada saat diucapkan, tanpa ditunda di sebut talak ....
talak munajjah
talak mudhof
talak mualak
talak ra'i
talak yang jatuhnya bersyarat atau tergantung pada suatu peristiwa di masa depan. Talak ini juga disebut talak ...
talak raj'i
talak ta'liq.
talak mualak
talak sunnah
hadits di bawah menjelaskan tentang
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم-: «تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ»
Seorang wanita dinikahi karena empat sebab: karena hartanya, keturunannya, pekerjaan nya serta agamanya, pilihlah dia yang mengerti agama, maka anda akan selamat
Seorang wanita dinikahi karena empat sebab: karena anak satu satu nya , keturunannya, kecantikannya serta agamanya, pilihlah dia yang mengerti agama, maka anda akan selamat
Seorang wanita dinikahi karena empat sebab: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya serta agamanya, pilihlah dia yang mengerti agama, maka anda akan selamat
Seorang wanita dinikahi karena empat sebab: karena hartanya, anak pemimpim, kecantikannya serta agamanya, pilihlah dia yang mengerti agama, maka anda akan selamat
Pernyataan di bawah ini merupakan fungsi dari sebuah pernikahan, kecuali ….
menjaga diri dari berbagai macam penyakit
penerus dari keberadaan eksistensi manusia
perlindungan bagi terjaganya akhlak
tempat berlangsungnya proses penanaman nilai
Apakah hukum bagi seorang laki-laki yang mampu menikah tetapi memilih untuk tidak menikah dan berpotensi terjerumus ke dalam zina?
sunnah
wajib menikah
haram
makruh
Dalam konteks pernikahan, apa yang dimaksud dengan mahar?
Persetujuan dari wali nikah
Uang yang dibayarkan untuk menyewa tempat pernikahan
Biaya yang dikeluarkan untuk pesta pernikahan
Hadiah yang diberikan oleh suami kepada istri
Apakah yang dimaksud dengan talak bain?
Talak yang dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak
Talak yang diucapkan dalam keadaan marah
Talak yang dapat dirujuk kembali
Talak yang tidak dapat dirujuk kembali
Seseorang yang ingin menikah dengan maksud semata-mata untuk meguasai harta atau membalas dendam, maka hukum nikahnya adalah ….
haram
sunnah
makruh
mubah
Ayat al qur'an yang artinya "Dan dari tanda-tanda kekuasaan Allah sesungguhnya telah menciptakan bagi kamu dari jenis kalian pasangan agar menjadi tenang dengannya, dan menjadikan di antara kalian kasih sayang. Sesungguhnya yang demikian itu tanda dari kaum yang berfikir." Ayat tersebut memberikan penegasan bahwa tujuan pernikahan adalah untuk....
Memperoleh ketentraman dan kebahagiaan hidup
Memperoleh keturunan yang baik
Memperoleh rezeki dan pekerjaan yang halal
Memperoleh keturunan yang baik dan syah
saat masa iddah perempuan di larang menerima khitbah atau pinangan, di larang menikah dengan laki laki lain, di larang keluar rumah, di larang mengenakan perhiasaan dan wewangian
masa iddah
masa nifas
masa puber
masa subur
sah pernikahan jika didasari oleh beberapa rukun berikut ini, kecuali ....
ijab-qobul
satu saksi adil
mahar
wali
perkata Abu Hurairoh Radhiyallahu anhu telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم-: «تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ»
di riwayatkan oleh
H.r.Bukhori
H.R.Muslim
H.R. imam tarmizi
H.R. sholeh
وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً وَّرَزَقَكُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِۗ اَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُوْنَ وَبِنِعْمَتِ اللّٰهِ هُمْ يَكْفُرُوْنَۙ ٧
ayat di atas menjelaskan tentang ...
hukum pernikahaan
hukum perceraian
hukum iddah
hukum rujuk
pernikahaan menurut uu no 1 tahun 1974 adalah ....
pernikahan merupakan suatu ikatan lahir dan untuk ikatan perempuan dan suami istri, ikatan tersebut bertujuan membentuk keluarga yang bahagia yang kekal dengan berdasarkan ketuhanan yang maha es
pernikahan merupakan suatu ikatan lahir dan batin antara laki - laki dan perempuan sebagai suami istri, ikatan tersebut bertujuan membentuk keluarga yang bahagia yang kekal dengan berdasarkan ketuhanan yang maha es
pernikahan merupakan suatu tujuan dan memperoleh kekayaan, sebagai suami istri, ikatan tersebut bertujuan membentuk keluarga yang bahagia yang kekal dengan berdasarkan ketuhanan yang maha es
pernikahan merupakan suatu ikatan lahir dan batin antara lkedua orang tua sebagai suami istri, ikatan tersebut bertujuan membentuk keluarga yang bahagia yang kekal dengan berdasarkan ketuhanan yang maha es
seseorang yang mampu menikah dan mampu mengendalikan hawa nafsu nya mesti tidak menikah, tetapi ia tidak memiliki keiginan dan tekad untuk memenuhi kebutuhan sebagai suami istri atau istri dengan baik.
di atas menjelaskan tentang hukum pernikahan ....
makruh
mubah
sunnah
wajib
seorang laki laki dan perempuan yang memiliki kemampuan untuk menikah dan takut terporosot ke dalam zina maka di hukumi!
sunnah
wajib
makruh
mubah
pernikahaan dalam masa iddah adalah...
pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang wanita tanpa dihadiri walinya
seseorang menikahi wanita yang telah dicerai tiga kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama, dan ini dilakukan atas perintah suami pertama tersebut.
pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama
pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang masih dalam masa iddah, baik karena bercerai atau suami meninggal dunia.
Haram dinikahi karena hubungan pernikahan (mushoharah) kecuali ....
Ibu mertua, dan terus ke atas.
Anak tiri dan istri yang telah digaulinya, termasuk cucu tiri, dan terus ke bawah.
bu tiri, dan siapa saja wanita yang pernah dinikahi oleh bapa
sahabat dari kaka kandung
