NEW
Font size
WorksheetsMateri 3
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Kalian telah memahami bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik. Berikut ini ketentuan yang menyatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang” terdapat dalam pasal .…
Pasal 25 A
Pasal 24 A
Pasal 23 A
Pasal 22 A
Sebagai Negara kepulauan yang dikelilingi wilayah perairan, Indonesia telah menetapkan batas-batas wilayahnya. Batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dengan negara lain telah melalui kesepakatan sesuai perkembangan hukum internasional. Berapakah batas ZEE Indonesia tersebut ….
2 mil
20 mil
200 mil
2.000 mil
Batas wilayah Indonesia yang meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya, mulai dari bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial negara hingga jarak 200 mil dikenal dengan istilah .…
Zona Ekonomi Eksklusif
Laut Teritorial
Zona Tambahan
Landasan Kontinen
Penetapan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam sidang BPUPK yang telah disepakati adalah ....
seluruh Hindia Belanda
seluruh Hindia Belanda ditambah
Malaya, Borneo Utara, Timor, dan Papua
seluruh Hindia ditambah Malaya dan
Borneo Utara
Benar semua
Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wilayah selatan adalah ....
Samudra Hindia
Laut Arafuru
Papua Nugini
Filipina, Malaysia, dan
Singapura
Berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG), jumlah pulau seluruh provinsi Indonesia tahun
2024 terdapat ................... pulau
16.766
17.576
17.887
17.380
Terletak dimanakah PLBN tersebut?
Kab. Sanggau, Prov. Kalimantan Barat
Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat
Kab. Malaka, Nusa Tenggara Tim
Kota Jayapura, Papua
Undang-Undang yang mengatur tentang wilayah negara adalah ....
Undang-Undang No. 15 Tahun 2010
Undang-Undang No. 43 Tahun 2008
Luas ruang udara Indonesia berdasarkan data AirNav Indonesia adalah ....
6.789.268 km²
5.789.268 km²
7.789.268 km²
4.789.268 km²
Ruang lingkup Wilayah Negara meliputi ....
wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
wilayah darat, wilayah perairan, dan darat di bawahnya serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
wilayah darat, wilayah perairan, dan udara
wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya,
