NEW
Font size
S
M
L
XL
WorksheetsPAD - Surakarta
Total questions: 35
Worksheet time: 18mins
Name
Class
Date
1.
Sumber pendapatan daerah dari retribusi biasanya berasal dari :
a)
Bagi hasil dari penerimaan pusat.
b)
Hibah dan sumbangan dari lembaga internasional
c)
Biaya pelayanan atau jasa yang dikenakan oleh pemerintah daerah
d)
Pajak properti dan pajak kendaraan bermotor
2.
Sumber pendapatan daerah pada umunya terdiri dari :
a)
Pajak daerah, dana hibah, dan biaya pelayanan publik
b)
Bagi hasil dari penerimaan pusat, dana zakat, dan pendapatan asli desa
c)
Retribusi, bagi hasil dari penerimaan pusat, dan pajak daerah
d)
Sumbangan sukarela masyarakat, pajak pusat, dan pajak restoran
3.
Apa yang dimaksud dengan Dana Alokasi Umum (DAU) dalam perimbangan keuangan?
a)
Dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk program kesejahteraan rakyat
b)
Dana yang dialokasikan oleh pemerintah daerah untuk membangun infrastruktur
c)
Dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk pengurangan kemiskinan
d)
Dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk pembiayaan rutin pemerintahan
4.
Dalam sistem perimbangan keuangan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) berasal dari?
a)
Transfer pemerintah pusat
b)
Penerimaan pajak, retribusi, dan hasil usaha daerah
c)
Dana cadangan daerah
d)
Bantuan luar negeri
5.
Fungsi pajak daerah dapat dibedakan menjadi 2 (dua) fungsi utama, yaitu :
a)
Fungsi budgetory dan fungsi regulatory
b)
Fungsi mandatory dan budgetary
c)
Fungsi regulatory dan ordinary
d)
Fungsi otorisasi dan budgetary
6.
Menguji rincian Pendapatan Pajak Daerah ke dokumen pendukung adalah teknik pemeriksaan:
a)
Scanning
b)
Vouching
c)
Controlling
d)
Inspeksi
7.
Pemeriksaan kepatuhan merupakan pemeriksaan untuk menilai …
a)
Apakah hal pokok (subject matter) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan (yang digunakan sebagai kriteria
b)
Apakah sistem pengendalian internal entitas sudah berjalan efektif.
c)
Apakah manajemen entitas telah mematuhi peraturan yang ada
d)
Apakah entitas telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan aspek pemeriksaan dengan tujuan tertentu
8.
Ciri ciri Official Assessment System adalah :
a)
Besarnya pajak yang dikenakan dihitung oleh wajib pajak
b)
Wajib pajak sifatnya aktis dalam perhitungan pajak mereka
c)
Besaran pajak terutang akan diketahui setelah petugas pajak menghitung pajak yang terutang dan menerbitkan surat ketetapan pajak
d)
Pemerintah tidak memiliki hak penuh dalam menentukan besaran pajak yang wajib dibayar
9.
Ciri-ciri Self Assessment antara lain adalah:
a)
Penentuan besaran pajak terutang dilakukan oleh petugas pajak
b)
Wajib pajak berperan aktif dalam menuntaskan kewajibannya mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak
c)
Pemerintah perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak
d)
Wajib pajak berperan pasif dalam menuntaskan kewajibannya mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak
10.
Yang dimaksud dengan regularity dalam aspek pemeriksaan kepatuhan adalah …
a)
ketaatan kepada kriteria formal seperti peraturan perundangan dan perjanjian yang relevan
b)
ketaatan pada prinsip umum pelaksanaan tata kelola keuangan yang baik dan perilaku pejabat publik
c)
kepatuhan kepada peraturan yang telah ditetapkan oleh aparat pengawas internal
d)
kepatuhan pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
11.
Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:
a)
PBB-P2, BPHTB, PBJT, PKB, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak $arang Burung Walet, Opsen PKB dan Opsen BBNKB
b)
PBB-P2, BPHTB, PBJT, BBNKB, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak $arang Burung Walet, Opsen PKB dan Opsen BBNKB
c)
PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak $arang Burung Walet, Opsen PKB dan Opsen BBNKB
d)
PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAB, Pajak MBLB, Pajak $arang Burung Walet, Opsen PKB dan Opsen BBNKB
12.
Syarat-syarat rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan yang memadai adalah:
a)
Bersifat khusus, menyelesaikan akar masalah, solusi, efisien, beralasan, prioritas dan risiko
b)
Bersifat khusus, menghilangkan akibat, solusi, dapat diukur, beralasan, prioritas dan risiko
c)
Bersifat khusus, menyelesaikan akar masalah, solusi, dapat diukur, beralasan, prioritas dan risiko
d)
Bersifat umum , menyelesaikan akar masalah, solusi, dapat diukur, beralasan, prioritas dan risiko
13.
Berikut yang bukan termasuk metode pemungutan pajak daerah adalah:
a)
Withholding system
b)
Self asessment
c)
Tax asessment
d)
Official asessment
14.
Berikut jenis pajak yang dihitung sendiri oleh Wajib Pajak Daerah, adalah:
a)
Pajak Reklame
b)
Pajak Air Tanah
c)
PBBKB
d)
BPHTB
15.
Berikut yang bukan intensifikasi pajak adalah:
a)
Mengenakan denda keterlambatan atau kurang bayar
b)
Menghitung kembali nilai objek pajak
c)
Menambah jenis objek pajak baru
d)
Melakukan pemeriksaan pajak dan retribusi
16.
Berikut yang merupakan bagian tahap perencanan pemeriksaan, adalah:
a)
Mengindentifikasi kriteria
b)
Mengembangkan temuan
c)
Mengumpulkan bukti untuk diuji
d)
Tindak lanjut pemeriksaan
17.
Sesuai dengan standar pelaporan, laporan hasil pemeriksaan yang baik harus memenuhi beberapa aspek kualitas, yaitu...
a)
Komprehensif, akurat, tepat waktu, objektif, meyakinkan, jelas, dan ringkas
b)
Tepat waktu, akurat, nyata, tegas, efektif, jelas, dan independen
c)
Tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, jelas, dan ringkas
d)
Lengkap, tepat waktu, akurat, informatif, objektif, ringkas, dan jelas
18.
LHP harus menyajikan hubungan logis antara tujuan pemeriksaan, kriteria, temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, hal ini merupakan unsur kualitas:
a)
Akurat
b)
Lengkap
c)
Meyakinkan
d)
Objektif
19.
Ketika melakukan audit pendapatan daerah, auditor perlu mengevaluasi efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah. Salah satu indikator efektivitas pemungutan pendapatan daerah adalah...
a)
Tingginya jumlah pajak yang belum tertagih
b)
Rendahnya realisasi penerimaan dibandingkan dengan target
c)
Persentase realisasi penerimaan terhadap target yang ditetapkan dalam APBD
d)
Banyaknya penghapusan piutang pajak daerah
20.
Berikut ini merupakan tahapan pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan, kecuali
a)
Pemerolehan dan analisis bukti
b)
Identifikasi kriteria
c)
Pengembangan temuan
d)
Pemerolehan tanggapan atas temuan
21.
Sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, untuk mengurangi administrasi dan mengoptimalkan pemungutan maka beberapa jenis Pajak Kabupaten dan Kota diubah strukturnya menjadai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Berikut yang bukan termasuk PBJT yaitu :
a)
Pajak Hotel
b)
Pajak Penerangan Jalan
c)
Pajak Reklame
d)
Pajak Hiburan
22.
Salah satu pertimbangan realisasi Dana Transfer Umum dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Kota adalah terpenuhinya alokasi anggaran belanja daerah sesuai Peraturan Pemerintah, dimana telah ditetapkan bahwa alokasi anggaran untuk penguatan APIP sebesar :
a)
10% dari total Belanja Daerah diluar belanja Gaji
b)
0,34% dari total belanja daerah
c)
0,16% dari total belanja daerah
d)
0,3% sampai dengan 0,9% dari total Belanja Daerah
23.
Untuk meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Daerah melaksanakan optimalisasi penerimaan Lain-Lain PAD yang Sah dari berbagai potensi pendapatan. Berikut adalah komponen Lain-Lain PAD yang Sah, kecuali :
a)
Pendapatan bunga
b)
Penerimaan dari hasil pemanfaatan BMD
c)
Hasil pengelolaan dana bergulir
d)
Penerimaan daerah dari hasil penyertaan modal daerah
24.
UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD telah mengatur Desain Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK), diantaranya yaitu :
a)
Terdiri dari DAK fisik, DAK non fisik dan hibah daerah
b)
Pemerintah Daerah wajib menyediakan dana pendamping DAK sebesar 10%
c)
Dasar alokasi berupa kriteria umum, kriteria khusus dan kriteria teknis
d)
Jenis DAK dari pemerintah pusat merupakan DAK Fisik
25.
Obyek PBB P2 adalah bumi dan/atau bangunan dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Namun demikian terdapat pengecualian dari obyek PBB P2 adalah kepemilikan, penguasaan dan /atau pemanfaatan atas berikut ini kecuali :
a)
Bumi dan /atau bangunan kantor pemerintah, Pemda dan kantor penyelenggara negara yang dicatat BMD atau BMN;
b)
Bumi dan /atau bangunan yang digunakan untuk kantor diplomatik dan konsulat berdasarkan asa perlakuan timbal balik
c)
Bumi dan /atau bangunan berupa jalan tol yang melintasi wilayah kabupaten/kota
d)
Bumi dan /atau bangunan yang semata-mata digunakan untuk kepentingan umum bidang keagamaan, kesehatan dan pendidikan yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
26.
Tarif maksimal PBB P2 adalah 0,5% sedangkan dasar pengenaan PBB P2 adalah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Besaran pokok PBB P2 terhutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBB P2 dengan tarif PBB P2. Dengan mempertimbangkan Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) maka rumus PBB P2 terhutang untuk NJOP sebesar 1Milyar lebih adalah :
a)
0,5% x 40% x NJTKP
b)
0,5% x 20% x NJTKP
c)
0,5% x 40% x NJOPTKP
d)
0,5% x 20% x NJOP
27.
Pemungutan Pajak Daerah menerapkan 2 (dua) sistem yaitu Self Assesment dan Official Assesment. Pada sistem Self assessment jumlah pajak terhutang dihitung sendiri oleh Wajib Pajak, sebaliknya pada official assessment perhitungan pajak dilakukan oleh pejabat Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Selain terkait mekanisme penghitungan tersebut, terdapat hal mendasar yang menjadi perbedaan kedua sistem tersebut yaitu :
a)
Pemerintah daerah memiliki hak penuh dalam menentukan besaran pajak yang wajib dibayar pada sistem self assessment
b)
Pemda tidak perlu menerbitkan SKPD jika pajak dipungut dengan sistem self assessment.
c)
Pada official assessment pembayaran pajak yang diterima Bendahara harus disetorkan ke Kas Daerah dalam 1x 24 jam
d)
Pada self assessment dapat diterbitkan SKPDKB dan SKPDKBT
28.
Dalam Penatausahaan Keuangan Daerah, dalam rangka tertib administrasi Bendahara Penerimaan harus mencatat penerimaan pendapatan baik yang diterima secara tunai maupun non tunai pada Buku Kas Umum (BKU) yang dilengkapi dokumen pencatatan yang valid. Berikut ini adalah dokumen yang dapat menjadi dasar pencatatan pendapatan daerah oleh Bendahara Penerimaan, kecuali :
a)
Nota kredit bank
b)
Tanda bukti penerimaan
c)
Buku Kas Tunai
d)
Bukti transaksi penyetoran lainnya yang sah
29.
Kepala Daerah melalui Perkada dapat melakukan penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi, dengan pertimbangan masa penagihan telah kadaluwarsa yang dibuktikan dengan dokumen penagihan yang telah dilaksanakan. Sebagaimana diatur dalam PP No 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah, penagihan piutang retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu :
a)
3 (tga) tahun
b)
5 (lima) tahun
c)
8 (delapan) tahun
d)
24 bulan
30.
Hasil pemahaman proses bisnis pengelolaan pendapatan baik pada pengelola pajak maupun wajib pajak diketahui terdapat indikasi permasalahan bahwa wajib pajak melaporkan omzet restoran (penjualan makanan) tidak sesuai dengan omzet yang senyatanya. Kondisi ini merupakan red flag pendapatan yang akan berisiko kesalahan dalam siklus:
a)
Pendaftaran pajak
b)
Penetapan pajak
c)
Penagihan pajak
d)
Pendataan pajak
31.
Dalam rangka peningkatan Pendapatan Daerah, Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemerintah Daerah untuk melaksanakan strategi-strategi yang dapat mendongkrak penerimaan pendapatan secara signifikan, salah satunya dengan melakukan debirokratisasi di bidang pendapatan daerah, dalam bentuk:
a)
penghapusan atau pengurangan regulasi yang tidak relevan dan berpotensi menghambat tercapainya target pendapatan
b)
pengawasan yang lebih intens kepada wajib pajak dan memberikan sanksi yang tegas terhadap penolakan pembayaran pajak
c)
Optimalisasi online sistem (elektronik) terhadap pembayaran pajak daerah sejalan dengan kebijakan non tunai
d)
Penyederhanaan/menghilangkan prosedur yang lamban dan berbelit-belit dalam pengurusan perpajakan yang berpotensi memperlama proses realisasi pendapatan
32.
Metodologi pemeriksaan pada hakekatnya adalah penentuan langkah pada tahap perencanaan. Pada pemeriksaan kepatuhan, setelah pemeriksa mengidentifikasi pengguna laporan dan pihak yang bertanggungjawab dan telah ditetapkan tujuan pemeriksaan, maka tahap selanjutnya adalah penentuan subject matter, aspek dan sub aspek. Pemeriksa telah menentukan aspek utama yaitu pelaksanaan Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah, maka sub aspek yang tidak sesuai aspek yaitu:
a)
Penetapan wajib pajak dari hasil pendataan dan pendaftaran telah dilakukan sesuai peraturan
b)
Pemutakhiran database wajib pajak dan objek pajak telah dilakukan secara periodik
c)
Penyampaian laporan oleh wajib pajak self assessment telah dilakukan sesuai peraturan
d)
Perhitungan target pendapatan pajak dilakukan berdasarkan hasil pendataan dan/atau data potensi
33.
Pemeriksa harus melakukan proses pemahaman entitas dan mengenali SPI entitas untuk dapat mengidentifikasi risiko dan dampaknya terhadap pengendalian. Salah satunya adalah memastikan upaya yang telah dilakukan Pemda dalam hal pemisahan fungsi pada struktur organisasi yang membidangi pendapatan, otorisasi atas transaksi pendapatan oleh pejabat yang berwenang, pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi pendapatan serta telah dilakukan reviu atas kinerja pengelola pendapatan, sebagaimana disyaratkan dalam komponen SPI:
a)
Lingkungan Pengendalian
b)
Penilaian Risiko
c)
Aktivitas Pengendalian
d)
Informasi dan komunikasi
34.
Suatu hal/kondisi dapat dianggap material meskipun nilainya lebih rendah atau berakibat pervasif apabila didalamnya terdapat unsur berikut ini, kecuali :
a)
Terdapat tindakan melanggar hukum yang disengaja atau ketidakpatuhan;
b)
Kesalahan penganggaran yang mengakibatkan pemborosan keuangan daerah
c)
Kondisi kesengajaan mengabaikan, untuk melanjutkan permintaan yang dibuat oleh manajemen, badan otoritas, atau pemeriksa; dan
d)
kejadian dan transaksi yang dilakukan namun tidak didukung dengan dasar hukum yang memadai untuk melaksanakan kegiatan atau transaksi tertentu
35.
Dalam melakukan penilaian risiko pemeriksaan, pemeriksa akan melakukan pentahapan yaitu yang dimulai dengan melakukan identifikasi risiko. Pada tahap selanjutnya pemeriksa sampai dalam tahap menentukan dampak, frekuensi berikut kemungkinan penyebab dari risiko yang telah diidentifikasi tersebut, yang dikenal sebagai tahap:
a)
Analisa risiko
b)
Signifikansi risiko
c)
Pemeringkatan risiko
d)
Deteksi risiko
Reset
