NEW
Font size
WorksheetsPretest PPKSP
Total questions: 5
Worksheet time: 3mins
Kebijakan Pencagahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, diatur di dalam
Permendikbudristek No. 64 Tahun 2023
Permendikbudristek No. 64 Tahun 2024
Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023
Permendikbudristek No. 46 Tahun 2024
Pembentukan TPPK dilakukan di :
Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan
Satuan Pendidikan
Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan dan Organisasi Mitra
Pencegahan kekerasan yang dapat dilakukan di sekolah melalui integrasi PPKSP dalam ekstrakurikuler, adalah jenis pencegahan melalui :
Tata Kelola
Sarana Prasarana
Edukasi
Sosialisasi
Penanggung Jawab yang tertera di dalam SK Satgas, adalah :
Kepala Sekolah
Kepala Dinas
Ketua Komite
Boleh Kepala Sekolah dengan Seijin Kepala Dinas
Berikut yang tidak termasuk jenis kekerasan fisik, adalah :
Pemukulan oleh teman sekelas
Pengeroyokan yang selalu dilakukan kaka kelas
Tidak diberi tugas karena berbeda suku dan agama
Lari keliling lapangan karena kesiangan
