WorksheetsQuiz Hukum Acara Pidana
Total questions: 40
Worksheet time: 30mins
Ketentuan secara formil berkaitan dengn proses penyidikan diatur dalam :
KUHAP
KUHP
KUHPerdata
Hukum adat
Kumpulan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tata cara Negara dengan perantaraan alat - alatnya ( Aparatnya ) untuk mencari kebenaran, mengadili / menetapkan suatu keputusan (di muka / oleh hakim) terhadap seseorang yang disangka / didakwa melakukan tindak pidana, disebut :
Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Kitab Kitab Undang-undang Hukum Tata Usaha Negara.
Ketentuan tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana diatur dalam
UU No. 8 of 1981
UU No. 8 of 1991
UU No. 3 of 1981
UU No. 18 of 1991
Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mencari menemukan peristiwa pidana disebut dengan
Penyelidikan
Penindakan
Penyidikan
Penyitaan
Serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan menemukan bukti guna terang tindak pidana yang terjadi disebut dengan :
Penyelidikan
Penyidikan
Penindakan
Penyitaan
Ketentuan yang mengatur tentang siapakah penyidik diatur dalam :
Pasal 7 KUHAP
Pasal 7 KUHP
Pasal 8 KUHAP
Pasal 6 ayat (1) KUHAP
Dalam rangka penyidikan, Penyidik melakukan upaya paksa. Upaya paksa yang dilakukan Penyidik terdiri dari, Kecuali :
Penangkapan
Olah TKP
Penggeledahan
Penyitaan
Seseorang yang karena perbuatannya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagi pelaku pidana disebut :
Terdakwa
Tersangka
Terduga
Saksi
Serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak untuk kepentingan penyidikan disebut
Penggeledahan badan
penggeledahan rumah
penyitaan
penanganan tkp
Tindakan hukum untuk memasuki rumah ,tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pmeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut UU disebut dengan tindakan :
penangkapan
penyitaan
penggeledahan badan
penggeledahan rumah
Penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penentapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang Undang disebut
penangkapan
penahanan
penyitaan
pengekangan sementara
Perintah penahanan awal yang diberikan oleh Penyidik sebagaimana dimaksud pasal 20 KUHAP , hanya berlaku paling lama :
30 hari
60 hari
120 hari
20 hari
Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan kejahatan berdasarkan :
bukti awal
bukti permulaan
bukti yang cukup
pengakuan tersangka
Berdasarkan Putusan MK No. 130 / PUU-XII / 2015 Tentang Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan ( SPDP ) berapa lama Penyidik diberi batas waktu untuk mengirimkan SPDP ke Jaksa Penuntut Umum
15 hari
7 hari
30 hari
14 hari
Apa yang dimaksud dengan alat bukti yang sah ?
keterangan saksi, ahli, surat , petunjuk dan keterangan terdakwa
bukti di tkp dan identifikasi
barang bukti hasil penggeledahan
informasi yang diperoleh dari keterangan terdakwa
Untuk kepentingan pemeriksaan, penyidik berwenang memanggil setiap orang. Dalam KUHAP diatur orang yang dapat dipanggil, apa sajakah status orang-orang yang dapat dipanggil tersebut ?
saksi dan ahli
saksi dan tersangka
tersangka
jawaban a, b dan c salah
Dibawah ini merupakan syarat sahnya keterangan saksi, yaitu :
Diberikan oleh 2 orang atau lebih oleh orang yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri tentang suatu peristiwa yang terjadi dan sebelumnya mengucapkan sumpah atau janji.
Diberikan oleh dua orang atau lebih dan diucapkan di depan sidang.
Diberikan oleh dua orang atau lebih dan sebelumnya mengucapkan sumpah atau janji.
Diberikan oleh kuasa hukumnya
Perbuatan, Kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi tindak pidana dan siapa pelakunya adalah merupakan :
keterangan saksi
keterangan tersangka
petunjuk
surat
Petunjuk merupakan salah satu alat bukti yang diperoleh dari :
Keterangan saksi dan Barang Bukti.
Pengakuan tersangka saja.
Keterangan Saksi, Surat dan Keterangan Terdakwa
a, b, dan c semua salah
Suatu kasus/perkara tindak pidana dapat dihentikan proses penyidikannya apabila
Tersangkanya melarikan diri.
Tersangkanya tidak koorperatif.
Tersangkanya meninggal dunia.
Tersangkanya pejabat negara.
Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan disebut :
olah tkp
penggeledahan
penyitaan
penahanan
Alat Bukti sebagai Pembuktian dalam Tindak Pidana dicantumkan dalam KUHAP pada Pasal ?
170 kuhap
203 kuhap
205 kuhap
184 kuhap
Dalam hal penjatuhan Vonis pidana kepada seorang terdakwa, hakim tidak boleh menjatuhkan Vonis kecuali apabila dengan :
alat bukti tindak pidana
minimal dua alat bukti
barang bukti lengkap
bukti permulaan yang cukup
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus Praperadilan yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP kecuali :
sah atau tidaknya penangkapan.
sah tidaknya status tersangka.
sah tidaknya penahanan.
sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana, disebut :
pengaduan
laporan
penyelidikan
penyidikan
Pemberitahuan yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum, seseorang yang telah melakukan tindak pidana dan aduan yang merugikannya, disebut :
laporan
permohonan
pengaduan
tuntutan
Pengemban fungsi penyidikan menurut KUHAP adalah :
Polri dan PPNS
PPNS dan PNS
kejaksaan dan KPK
jaksa dan hakim
Gugatan pra peradilan dapat diajukan ke pengadilan Negeri apabila, kecuali :
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan .
Sah atau tidaknya pemeriksaan
Sah atau tidaknya penghentian penuntutan
Sah tidaknya Penangkapan
Apakah yang dimaksud dengan pengertian tertangkap tangan?
Adalah tertangkapnya seseorang ketika sedang bersembunyi setelah melakukan suatu tindak pidana.
tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat setelah tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya
Adalah tertangkapnya seseorang ketika akan melakukan tindak pidana dan sudah ada niat padanya untuk melakukan perbuatan tersebut.
tertangkapnya seseorang yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana.
Apakah yang dimaksud dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bagi penyidik?
Adalah surat yang wajib dibuat oleh penyidik ketika melakukan penyidikan
Adalah surat pemberitahuan kepada Kepala kejaksaan tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.
Adalah surat yang terdapat didalam berkas perkara yang akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Adalah surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan kepala kejaksaan yang dilakukan oleh penyidik.
TPolri sebagai korwas PPNS wajib untuk memberikan bantuan-bantuan penyidikan kepada PPNS. Di bawah ini merupakan bantuan-bantuan penyidikan yang dapat diberikan, kecuali :
Bantuan teknis pemeriksaan lab forensik
Bantuan dana operasional
Bantuan taktis, berupa personil maupun peralatan penyidikan
Bantuan upaya paksa
Dibawah ini adalah benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan, kecuali :
Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana
Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana
Benda yang digunakan oleh penyidik dalam melakukan suatu penyidikan
Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Apabila Berkas Perkara yang dikirim kepada Penuntut Umum ternyata dikembalikan karena belum lengkap, maka penyidik diminta untuk melakukan penyidikan tambahan atau pembetulan guna melengkapi Berkas Perkara. Kapan Berkas Perkara tersebut dikirim kembali oleh Penyidik kepada Penuntut Umum ?
Dua minggu (empat belas hari) setelah Berkas Perkara yang dikembalikan dan diterima oleh Penyidik.
Seminggu (tujuh hari) setelah Berkas Perkara yang dikembalikan dan diterima oleh Penyidik.
Setelah semua permintaan Penuntut Umum dapat dipenuhi.
Apabila ternyata Penyidik tidak dapat memenuhi permintaan Penuntut Umum karena permintaan tersebut memang sulit dipenuhi Berkas Perkara tidak perlu dikirim kembali.
Apakah semua keterangan yang saudara sampaikan dalam pemeriksaan ini sudah yang sebenarnya dan sesuai dengan yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan ini ? ini adalah contoh pertanyaan :
penutup
terbuka
Awal
tambahan
Pertanyaan inti yang harus digali dari terperiksa dan disusun berdasarkan penjabaran unsur-unsur perkara yang di persangkakan dalam bentuk “7”Kah disebut pertanyaan :
pertanyaan tambahan
pertanyaan pokok/inti
pertanyaan penutup
pertanyaan awal
Sasaran penyelidikan meliputi antara lain, kecuali :
benda /barang
persangkaan pasal
tempat
orang
Kewajiban penyidik dalam hal berkas telah dilengkapi oleh penyidik dan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa adalah :
mencari keterangan lain
memperdalam pembuktian
mencari bukti tambahan
menyerahkan tersangka dan barang bukti
Untuk diangkat sebagai pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 A PP 58 tahun 2010 calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut kecuali:
masa kerja sebagai pns paling singkat 5 tahun
Berpangkat paling rendah Penata Muda III/a
Pendidikan paling rendah Sarjana Hukum atau yang setara.
Sehat jasmani dan rohani.
Dalam hal terjadi perubahan struktur organisasi, mutasi pejabat PPNS di dalam kementerian atau lembaga pemerintah non kementrian maupun antar kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang dasar hukum kewenangannya berbeda, pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang membawahi pejabat PPNS yang bersangkutan wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama :
20 hari
30 hari
50 hari
60 hari
Siapakah yang mengangkat calon pejabat PPNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaiama dimaksud dalam PP 58 tahun 2010 adalah:
KAPOLRI atau pejabat yang ditunjuk
KEJAGUNG atau pejabat yang ditunjuk
Menteri atau pejabat yang ditunjuk menteri
anggota DPR RI.
