WorksheetsSarapan pagi
Total questions: 10
Worksheet time: 8mins
Disebutkan bahwa Desa/Kelurahan dan Desa adat dilarang menggunakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik) dalam berbagai kegiatan di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Demi menciptakan Bali asri dan lestari sekaligus mengurangi sampah plastik di Bali dengan slogan: ”Desaku Lestari Tanpa Sampah Plastik”. Hal ini tercantum dalam?
PERATURAN GUBERNUR BALI
NOMOR 47 TAHUN 2019
TENTANG
PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS SUMBER
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2023
TENTANG
PROVINSI BALI
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI
NOMOR 4 TAHUN 2023
TENTANG
HALUAN PEMBANGUNAN BALI MASA DEPAN, 100 TAHUN BALI ERA BARU 2025-2125
SURAT EDARAN
NOMOR : 09 TAHUN 2025
TENTANG
GERAKAN BALI BERSIH SAMPAH
Pada "PERATURAN GUBERNUR BALI
NOMOR 47 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS SUMBER" disebutkannya jenis jenis PSP. Dibawah ini yang manakah termasuk PSP?
Kantong plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan plastik
Kresek, sampah organik dan sampah B3
Pipet, sampah rumah tangga (sampah spesifik) dan polysterina (styrofoam)
Sampah plastik, sampah organik dan sampah B3
Pada "PERATURAN GUBERNUR BALI
NOMOR 47 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS SUMBER" dijelaskan bahwa ada jenis jenis sampah yang diatur pada pasal dan bab keberapakah itu?
Bab I pasal 2
Bab II pasal 4
Bab III pasal 6
Bab IV pasal 8
Perhatikan pernyataan berikut
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. Jenis dan sumber Sampah;
b. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga;
c. Pengelolaan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
d. Pengelolaan Sampah Spesifik;
e. Pengelolaan Sampah oleh Produsen;
f. Pengelolaan Sampah residu;
g. Kewajiban;
h. Larangan;
i. Peran serta masyarakat;
j. Pembinaan dan pengawasan; dan
k. Pembiayaan
Hal tersebut diatur dalam?
PERATURAN GUBERNUR BALI
NOMOR 47 TAHUN 2019
TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS SUMBER. Pasal 3
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2023
TENTANG PROVINSI BALI. Pasal 4
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI
NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG HALUAN PEMBANGUNAN BALI MASA DEPAN, 100 TAHUN BALI ERA BARU 2025-2125. Pasal 5
SURAT EDARAN
NOMOR : 09 TAHUN 2025 TENTANG GERAKAN BALI BERSIH SAMPAH. Pasal 6
Perhatikan pernyataan SINGKAT berikut
Peraturan Daerah ini disusun sebagai pedoman dalam:
a. memastikan kesucian dan keharmonisan unteng Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali terjaga dengan baik secara berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan Masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia Niskala-Sakala dalam Bali Era Baru;
b. memperkuat Manusia Bali yang berkarakter jujur, teguh, konsisten, santun, tabah, loyal, lascarya, tragia, ulet, gigih, tekun, kreatif, serta inovatif dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. penyusunan Visi, Misi, dan strategi dengan pendekatan tematik, menyeluruh, serta terintegrasi antara Alam, Manusia, dan Kebudayaan dalam satu kesatuan wilayah, pola, dan tata kelola bagi setiap Calon Kepala Daerah dan Kepala Desa;
d. penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana atau sebutan lain üngkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Bali;
e. penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang melestarikan, melindungi, mengembangkan dan/atau memberdayakan adat-isüadat, tradisi, seni-budaya, serta kearifan lokal yang adiluhung sebagai jati diri Masyarakat Bali; dan
f. mewujudkan pemerintahan di Bali yang konsisten berkomitmen kuat menjaga kesucian serta keharmonisan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali untuk kemuliaan generasi Bali sepanjang zaman.
Hal tersebut terdapat pada
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI
NOMOR 4 TAHUN 2023, pada pasal?
Pasal 10
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Perhatikan pernyataan berikut
Pendanaan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini bersumber pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
b. sumber-sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Pernyataan tersebut terdapat dalam PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2023 pada pasal dan bab keberapa?
Bab 3 pasal 7
Bab 4 pasal 8
Bab 5 pasal 9
Bab 6 pasal 10
Gubernur Bali, Wayan Koster, telah
memberlakukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari
Penggunaan Busana Adat Bali pada tanggal
26 Agustus 2018
26 September 2018
26 November 2018
26 Oktober 2018
Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, serta
Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, mulai hari Rabu (Buda Wage, Klawu),
tanggal 26 September 2018 oleh Wayan Koster yang ditetapkan melalui?
Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018
Peraturan Gubernur Bali
Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali
Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I yaitu?
Bali utara dan Bali selatan
Bali, Lombok, Jawa timur
Bali, Nusa tenggara timur dan Nusa tenggara barat
Bali, Nusa tenggara timur dan Lombok
Filosofi masyarakat
Bali mengenai tiga penyebab kebahagiaan, yaitu
sikap hidup yang harmonis antara manusia
dengan Tuhan, antarsesama manusia, dan
antara manusia dengan lingkungan berdasarkan
pengorbanan suci (yadnya) merupakan pengertian dari? Yang terdapat pada "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2023
TENTANG PROVINSI BALI" pasal keberapakah?
Sad Kerthi, pasal ke 5
Tri Guna, pasal ke 6
Sad Ripu, pasal ke 6
Tri Hita Karana, pasal ke 5
