NEW
Font size
WorksheetsUjian K3 Radiologi (UTS)
Total questions: 25
Worksheet time: 23mins
Keselamatan radiasi adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar:
Dosis radiasi dapat dikendalikan dengan sempurna
Dosis radiasi terurai pada saat dilakukan penyinaran
Dosis radiasi yang mengenai lingkungan disekitarnya terpantau
Dosis radiasi terhadap pekerja radiasi dan lingkungan hidup tidak melampaui sesuai peraturan perundang-undangan
Upaya keselamatan radiasi untuk membatasi penyinaran yang berhubungan dengan pemantauan pada pekerja radiasi di daerah radiasi dapat dilakukan melalui:
klasifikasi pegawai
pengujian perlengkapan
pengujian alat ukur
pembagian daerah kerja
Upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk terjaminnya tingkat kesehatan dan keselamatan kerja dengan radiasi:
Membuat prosedur kerja biasa
Membuat tanda-tanda adanya bahaya radiasi dengan jelas
Memelihara peralatan x ray pada instalasi radiologi
Menempatkan petugas jaga 24 Jam
Untuk mengurangi dampak radiasi dari sumber radiasi, maka diterapkan tiga strategi dasar keselamatan dan kesehatan sebagai prinsip keselamatan dan kesehatan al:
Kurangi waktu berada di sekitar sumber radiasi
Posisikan diri mendekati sumber radiasi
Gunakan alat bantu yang sesuai
Gunakan waktu pelaksanaan yang cepat.
Dalam hal terjadi kecelakaan radiasi, pengusaha instalasi harus melakukan upaya:
Penanggulangan
Pelaporan kecelakaan
Perencanaan
Evaluasi kecelakaan
Dalam upaya penanggulangan kecelakaan radiasi diutamakan:
Keselamatan pasien
Keselamatan petugas
Keselamatan manusia
Keselamatan lingkungan
Dalam hal terjadi kecelakaan radiasi, pengusaha instalasi radiologi harus segera melaporkan terjadinya kecelakaan radiasi kepada:
Badan pengawas
Direktur RS
Batan
Kemenkes
Petugas yang ditunjuk oleh Penguasa Instalasi Atom dan oleh Instansi yang berwenang dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan persoalan keselamatan dan kesehatan terhadap radiasi:
Petugas proteksi radiasi
Ahli proteksi radiasi
Pekerja radiasi
Fisika radiasi
USEAC (United State Energy Atomic Commision) tahun 1960 - 1968 dilaporkan bahwa efek yang timbul disebabkan adanya kecelakaan radiasi yang diakibatkan adanya kecelakaan radiasi dan secara rinci kecelakaan tersebut yang paling tinggi adalah:
Kesalahan prosedur
Kesalahan operator
Kerusakan perlengkapan
Lain - Lain
Kesalahan Operator terhadap kecelakaan radiasi dengan faktor yang paling banyak adalah:
Tidak mengikuti prosedur
Tidak menggunakan peralatan proteksi
Tidak melakukan survey radiasi
Kesalahan menghitung paparan radiasi
Pemonitoran kontaminasi setelah bekerja dengan sumber radiasi yang perlu di monitor adalah:
pasien
diri sendiri
pakaian
kaki
Izin Pemanfaatan Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir berakhir apabila:
dicabut oleh Kepala BATAN
habis masa berlaku izin;
badan Pemegang Izin tidak bubar atau dibubarkan
terjadi pengalihan pemegang saham
Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ?
Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya
melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup
meningkatkan produksi dan produktivitas nasional
menjamin keselamatan setiap orang lain
Pengolahan Limbah Radioaktif mempunyai tiga prinsip al:
Pengentalan dan pembauran
Penangguhan dan peluruhan
Pengonsentrasian dan pembaharuan
pengungkungan dan pengenceran
Seseorang mengalami kecelakaan radiasi mengakibatkan kerusakan sistem pencernaan, sistem darah, saraf pusat, luka radiasi, sterilitas, hal ini disebut :
Efek non stokastik (deterministic )
Efek genetik
Efek stokastik
Efek somatic
Seseorang mengalami kecelakaan radiasi mengakibatkan leukemia atau kankers, hal ini disebut :
Efek non stokastik (deterministic )
Efek Stokastik
Efek somatic
Efek genetic
Tanggung jawab PPR
memahami dan melaksanakan semua ketentuan peraturan rumah sakit
membuat program Proteksi dan Keselamatan Radiasi
memantau manajemen keuanan program Keselamatan Radiasi
memastikan ketersediaan dan kelayakan perlengkapan x Ray.
Seseorang yang karena jabatannya atau tugasnya selalu berhubungan dengan medan radiasi dan oleh Instansi yang Berwenang senantiasa memperolch pengamatan tentang dosis-dosis radiasi yang diterimanya;
Petugas proteksi radiasi
Ahli proteksi radiasi
Pekerja radiasi
Fisika radiasi
Nilai dosis yang diterima oleh pekerja radiasi selama bekerja di medan radiasi adalah:
Radiasi pengion
Dosis radiasi
Nilai batas dosis
Catatan dosis
Menurut Peraturan Perundang-undangan, Petugas yang berwenang melakukan pekerjaan radiografi dengan menggunakan zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya dan bertanggung jawab langsung kepada Pengusaha Instalasi Pemanfaatan Tenaga Nuklir disebut:
Petugas Radiografi
Petugas Proteksi Radiasi
Petugas Reaktor Nuklir
Petugas Kesehatan Ahli Radiografi
Prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan radiasi adalah:
Pemanfaatan tradiasi sama dengan resiko
Penerimaan dosis tidak melebihi nilai batas
Penerimaan dosis melebihi nilai batas
Paparan setinggi-tingginya
Barang siapa membangun, mengoperasionalkan atau melakukan pelayanan radiasi tanpa izin dipidanan penjara dan denda :
Penjara 15 tahun denda 1 miliar
Penjara 10 tahun denda 1 miliar
Penjara 20 tahun denda 1 miliar
Penjara 5 tahun denda 1 miliar
Pengusaha instalasi harus menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan setiap pekerja radiasi secara berkala:
Sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun
Sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun
Sekurang-kurangnya sekali dalam tiga tahun
Sekurang-kurangnya sekali dalam empat tahun
Pengusaha instalasi harus mengkalibrasi pesawat radioterapi secara berkala:
Sekurang-kurangnya sekali dalam empat tahun
Sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun
Sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun
Sekurang-kurangnya sekali dalam tiga tahun
Keselamatan pasien di Instalasi Radiologi merupakan salah satu bagian pelayanan rumah sakit oleh karena itu;
pelayanan radiologi hanya terfokus pada pelayanan radiologi
dalam memanfaatkan radiasi keselamatan pasen diutamakan
pemanfaatan radiasi pengion terarah pada pesawat sinar x
pemakaian radiasi pengion tidak mengandung resiko
