wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional

Total questions: 60

Worksheet time: 30mins

Name
Class
Date
1.
Disagreement on a point of law or fact, a conflict of legal views or interest between two persons, merupakan pengertian sengketa menurut:
a)
John G. Merrils
b)
Permanent Court of International Justice
c)
International Court of Justice
d)
Wolfgang Friedmann
2.
Berikut ini ciri-ciri sengketa hukum, kecuali:
a)
Apabila sengketa tersebut dapat diserahkan dan diselesaikan oleh pengadilan internasional.
b)
Diputuskan oleh Mahkamah Internnasional dengan bergantung pada prinsiip ex aequo et bono.
c)
Dasar hukum bagi pengadilan untuk melaksanakan yurisdiksinya adalah kesepakatan para pihak yang bersengketa.
d)
Penentuan suatu sengketa sebagai sengketa hukum ditentukan sendiri atau tergantung pada para pihak yang bersangkutan.
3.
Cara-cara penyelesaian sengketa yang disarankan dalam Piagam PBB diatur dalam:
a)
Pasal 2 ayat (3)
b)
Pasal 2 ayat (4)
c)
Pasal 33 ayat (1)
d)
Pasal 33 ayat (2)
4.
Berikut ini prinsip-prinsip penyelesaian sengketa secara damai, kecuali:
a)
prinsip itikad baik (good faith)
b)
prinsip exhaustion of local remedies
c)
prinsip military necessity
d)
prinsip kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa
5.
Yang tidak termasuk ke dalam metode diplomatik dalam penyelesaian sengketa internasional secara damai adalah:
a)
Konsiliasi
b)
Arbitrase
c)
Good offices
d)
Mediasi
6.
Perundingan yang diadakan secara langsung antara para pihak dengan tujuan untuk mencari penyelesaian sengketa melalui dialog, tanpa melibatkan pihak ketiga adalah metode
a)
Negosiasi
b)
Konsiliasi
c)
Arbitrase
d)
Mediasi
7.
Perundingan yang diadakan secara langsung antara para pihak dengan tujuan untuk mencari penyelesaian sengketa melalui dialog, tanpa melibatkan pihak ketiga adalah metode
a)
Negosiasi
b)
Konsiliasi
c)
Arbitrase
d)
Mediasi
8.
Salah satu kelebihan dari negosiasi adalah;
a)
Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan penyelesaian sengketa menurut kesepakatan mereka.
b)
Fakta-faka yang melingkupi suatu sengketa ditetapkan dan dikaji secara objektif.
c)
Kemungkinan para pihak bersikeras pada pendiriannya masing-masing sangat besar.
d)
Tertutupnya pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketa, khususnya jika salah satu pihak berada dalam posisi yang lemah.
9.
Mediasi sebagai salah satu metode penyelesaian sengketa internasional secara damai antara lain diatur dalam the Hague Convention on the Peaceful Settlement of Disputes 1907
a)
Article 2-8
b)
Article 9-36
c)
Article 37-43
d)
Article 44-52
10.
A method for the settlement of international disputes of any nature, according to which a commission set up by the parties, either on a permanent basis or on an ad-hoc basis to deal with a dispute, and attempts to define the terms of a settlement susceptible of being accepted by them or of affording the parties, with a view to its settlement, such aid as they may have requested, merupakan pengertian dari ...
a)
Mediasi
b)
Arbitrase
c)
Konsiliasi
d)
Inquiry
11.
Berikut ini nama-nama lain metode penyelesaian sengketa inquiry, kecuali
a)
Fact finding
b)
Trier of fact
c)
Pencarian Fakta
d)
Concilitiation
12.
Berikut ini tujuan dari inquiry, kecuali
a)
Membentuk suatu dasar bagi penyelesaian sengketa.
b)
Mengawasi pelaksanaan suatu perjanjian internasional.
c)
Memberikan informasi guna membuat keputusan internasional.
d)
Membuat keputusan internasional.
13.
Berikut ini hasil dari inquiry, kecuali:
a)
Laporan komisi pencari fakta
b)
Laporan tidak memuat argumen
c)
Laporan berisi usulan penelitian
d)
Laporan berisi fakta-fakta seputar permasalahan yang disengketakan
14.
Berikut ini dasar pelaksanaan inquiry di PBB, kecuali:
a)
UN General Assembly Resolution 2329/1967
b)
UN Charter article 33
c)
UN General Assembly Resolution 46/59 of 9 december 1991
d)
UN Declaration 01 January 1942
15.
Penyelesaian sengketa internasional melalui penyelidikan dilakukan oleh:
a)
Komisi penyelidik (commission on inquiry)
b)
fact finding mission
c)
international court of justice
d)
ombudsman international
16.
A procedure for the settlement of dispute between states by binding award on the basis of law and as a result of an undertaking voluntary accepted, merupakan pengertian dari:
a)
Arbitration
b)
Judicial settlement
c)
Mediation
d)
Consiliation
17.
Berikut ini ketentuan mengenai arbitrator/arbiter, kecuali
a)
Arbiter dipilih oleh para pihak
b)
Para pihak memiliki kebebasan untuk memilih, menentukan komposisi, dan persyaratan arbitrator.
c)
Jumlah arbitrator umumnya lebih dari satu orang dan berjumlah ganjil.
d)
Jika para pihak tidak dapat menentukan arbitrator dalam waktu tiga bulan, maka sengketa diselesaikan di mahkamah internasional
18.
Permanent Court of Arbitration dibentuk berdasarkan
a)
The Hague Convention 1899
b)
The Hague Convention 1907
c)
Paris Peace Conference 1919
d)
UN Charter 1945
19.
Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase menurut Advisory Opinion Permanent Court of Justice mengenai Interpretation of the Treaty of Lausanne Case (1925) PCIJ Ser B. No. 12 mempunyai pengertian bahwa:
a)
Arbitrase adalah prosedur untuk penyelesaian sengketa hukum.
b)
Arbitrase menghasilkan keputusan yang mengikat seluruh negara.
c)
Dalam peradilan arbitrase, para pihak yang bersengketa tidak boleh memmilih arbitratornya.
d)
Arbitase menentukan pihak ketiga yang terlibat.
20.
Setiap pengadilan arbitrase yang dibentuk akan bekerja sesuai dengan:
a)
Acta compromis
b)
Award
c)
Advisory opinion
d)
Accord
21.
Berdasarkan Pasal 81 Konvensi Den Haag 1907, keputusan arbitrase bersifat:
a)
Definitive and no appeal.
b)
Prosedural.
c)
Enforceable and Feasible.
d)
Final and binding.
22.
Keputusan Permanent Court of Arbitration (PCA) dapat diajukan kepada Mahkamah Internasional dengan alasan berikut ini, kecuali:
a)
Excess de puvoir.
b)
Tidak tercapainya putusan mayoritas.
c)
Tidak cukupnya alasan-alasan bagi putusan yang dikeluarkan.
d)
Salah satu pihak tidak puas dengan putusan yang dikeluarkan.
23.
Dalam menentukan hukum yang akan digunakan dalam arbitrase, jika para pihak tidak menetapkan hukum yang berlaku, maka badan arbitrase cenderung:
a)
menerapkan ketentuan dan prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku.
b)
menerapkan hukum nasional dari pihak yang lebih lemah kedudukan politiknya.
c)
menolak permohonan penyelesaian sengketa para pihak.
d)
menerapkan hukum nasional dari pihak yang lebih kuat perekonomiannya.
24.
Berikut ini Pengadilan Internasional yang masih berdiri saat ini:
a)
Permanent Court of International of Justice
b)
International Court of Justice
c)
The International Triibunal for the Law of the Sea
d)
International Criminal Court
25.
Yang dapat menyerahkan perkaranya ke Mahkamah Internasional sesuai ketentuan Statuta Mahkamah Internasional adalah:
a)
negara
b)
organisasi internasional
c)
badan-badan khusus PBB
d)
para pihak
26.
Negara anggota PBB ...
a)
secara ipso facto merupakan pihak pada Statuta Mahkamah Internasional.
b)
tidak dapat menyerahkan perkaranya ke Mahkamah Internasional.
c)
bukan pihak pada Statuta Mahkamah Internasional.
d)
merupakan yuriskdiksi voluntary Mahkamah Internasional.
27.
International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) merupakan badan peradilan internasional yang merupakan hasil mandat dari ....
a)
United Nations Convention on the Law of the Sea 1982
b)
Third United Nations COnference on the Law of the Sea 1982
c)
Convention on the High Seas 1962
d)
Convention on Fishing and Conservation of Living Resources of the High Seas
28.
Komposisi International Tribunal of the Law of the Sea (ITLOS) terdiri dari 21 Hakim yang berasal dari negara anggota konvensi yang dipilih dengan cara....
a)
memperhatikan representasi geografis yang seimbang.
b)
melakukan pemilihan di tingkat nasional terlebih dahulu.
c)
menyesuaikan dengan keanggotaan dalam Mahkamah Internasional.
d)
mengumpulkan dukungan dari negara anggota lainnya.
29.
World Intellectual Property Organization (WIPO) memiliki Pusat Arbitrase dan Mediasi (Arbitration and Mediation Center) yang dibentuk pada tahun ...
a)
1992
b)
1994
c)
2002
d)
2010
30.
Yang dimaksud dengan contentious cases jurisdiction pada Mahkamah Internasional adalah:
a)
memutuskan perkara sengketa yang diajukan oleh negara-negara kepada Mahkamah, berdasarkan hukum internasional.
b)
memberikan pendapat terhadap permasalahan hukum yang diajukan oleh organ-organ maupun badan khusus PBB.
c)
memberikan fakta-fakta hukum kepada negara-negara yang mengajukan permohonan kepadanya.
d)
memutuskan sengketa antara negara dengan organ maupun badan khusus PBB.
e)
Option 5
31.
Berikut ini lingkup sengketa hukum yang menjadi yurisdiksi Mahkamah Internasional, kecuali:
a)
Penafsiran perjanjian.
b)
Adanya suatau fakta yang bila telah nyata akan menimbulkan suatu pelanggaran terhadap kewajiban internasional.
c)
Sifat atau besarnya pergantian yang harus dilaksanakan karena pelanggaran dari suatu kewajiban internasional.
d)
Setiap persoalan organisasi Internasional.
32.
Komposisi hakim Mahkamah Internasional adalah sebagai berikut, kecuali:
a)
Terdiri dari 15 orang hakim
b)
Dipilih berdasarkan mayoritas mutlak dalam pertemuan secara bersamaan namun terpisah dari Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB.
c)
Dewan Keamanan memiliki hak veto atas hakim yang dipilih.
d)
Hakim dipilih untuk jangka waktu sembilan tahun.
33.
Berikut ini sumber-sumber hukum yang digunakan Mahkamah Internasional dalam membuat suatu keputusan, kecuali:
a)
Perjanjian Internasional
b)
Kebiasaan Internasional
c)
Asas-asas hukum umum yang diakui olen negara-negara yang beradab
d)
Hukum nasional dari negara-negara yang bersengketa
34.
Berikut ini negara-negara yang berhak mengajukan tuntutannya di hadapan Mahkamah Internasional, kecuali:
a)
Negara bukan anggota PBB namun menjadi peserta Statuta Mahkamah Internasional.
b)
Negara anggota PBB yang secara ipso facto menjadi peserta Mahkamah Internasional.
c)
negara-negara bukan peserta statuta yang menundukkan diri terhadap yurisdiksi Mahkamah Internasional.
d)
Negara-negara yang sedang dalam sengketa bersenjata dan berada di bawah pengawasan Dewan Keamanan PBB.
35.
Berikut ini dasar hukum pelaksanaan Peradilan di Mahkamah Internasional, kecuali:
a)
Statuta Mahkamah Internasional
b)
Aturan-aturan Mahkamah/ Rules of Court
c)
Petunjuk Teknis/ Praktice Direction
d)
Statuta Mahkamah Permanen Internasioal
36.
Lingkup kejahatan yang menjadi yurisdiksi Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court) adalah sebagai berikut, kecuali:
a)
Genosida
b)
kejahatan terhadap kemanusiaan
c)
kejahatan perang
d)
kejahatan korporasi perusahaan multinasional
37.
Dasar pembentukan International Criminal Court (ICC) adalah
a)
Statuta Roma 1998
b)
Konvensi Den Haag 1907
c)
Konvensi Den Haag 1899
d)
Piagam PBB 1945
38.
Latar belakang dibentuknya International Criminal Court adalah ...
a)
terjadinya perang dunia ke-1.
b)
terjadinya perang dunia ke-2.
c)
adanya penjajahan oleh negara maju terhadap negara berkembang.
d)
fakta terjadinya kejahatan kemanusiaan di berbagai belahan dunia.
39.
Terdapat dua asas yang merupakan dua asas pokok mendasari bekerjanya ICC, yaitu:
a)
asas complementary dan asas operasional
b)
asas complementary dan asas ne bis idem
c)
asas operasional dan asas retroaktif
d)
asas ne bis idem dan asas retroaktif
40.
Keberadaan ICC sebagai pelengkap dari pengadilan HAM nasional yang dibentuk negara dalam mengadili pelanggaran HAM yang berat disebut sebagai ...
a)
asas complementary
b)
asas operasional
c)
asas ne bis idem
d)
asas retroaktif
41.
Berikut ini asas-asas operasional yang digunakan di ICC dalam memeriksa perkara yang dibawa kehadapannya, kecuali
a)
Individual criminal responsibility
b)
nebis in idem
c)
pertanggung jawaban komandan dan atasan
d)
konsensualisme
42.
Penyelesaian sengketa antar negara anggota ASEAN diatur di dalam
a)
The Treaty of Amity and Cooperation in South East Asia 1976
b)
The ASEAN Charter 2008
c)
Bangkok Deklaration 1967
d)
The ASEAN Human Rights Declaration 2012
43.
Organ ASEAN yang memiliki kewenangan dalam menangani sengketa antar negara anggota ASEAN adalah...
a)
ASEAN High Council
b)
ASEAN Coordinating Council
c)
ASEAN Community Council
d)
ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights
44.
Berikut ini ketentuan mengenai penyelesaian sengketa berdasarkan kententuan TAC ASEAN 1976, kecuali
a)
Sebuah dewan yang terdiri dari perwakilan seluruh negara anggota ASEAN.
b)
Memberikan rekomendasi cara-cara penyelesaian sengketa.
c)
Memiliki wewenang untuk memberikan jasa baik, mediasi, penyelidikan atau konsiliasi.
d)
Memberikan keputusan yang bersifat mengikat dan final.
45.
Berikut ini dasar hukum penyelesaian sengketa melalui Organisasi Regional, kecuali:
a)
Kovenant LBB pasal 21
b)
Piagam PBB pasal 33
c)
Piagam PBB pasal 52
d)
Piagam PBB pasal 4
46.
Penyelesaian sengketa di WTO diselesaikan melalui:
a)
General Council Meeting as Dispute Settlement Body
b)
General Council Meeting as Trade Policy Review Body
c)
Trade Negotiations Committee
d)
Plurilateral committees
47.
Tahap pertama penyelesaian sengketa perdagangan di DSB WTO adalah
a)
consultation
b)
the panel
c)
agrement stages
d)
appeals
48.
Kewenangan panel dalam penyelesaian sengeketa di WTO adalah:
a)
membantu DSB dalam menentukan keputusan atau rekomendasi terhadap suatu sengketa.
b)
membantu para pihak dengan memberikan konsultasi terhadap sengketa yang mereka hadapi.
c)
melakukan mediasi ketika para pihak gagal mencapai kesepakatan.
d)
menerima banding dari salah satu pihak yang tidak puas atas keputusan DSB.
49.
Proses pemeriksaan kasus di tingkat banding oleh tiga dari tujuh anggota permanen appelate body yang ditunjuk oleh DSB adalah selama ...
a)
60 - 90 hari
b)
90 - 120 hari
c)
30 - 60 hari
d)
1 - 30 hari
50.
Kasus sengketa wilayah pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia diselesaikan melalui ...
a)
Negosiasi
b)
Mediasi
c)
Konsiliasi
d)
Pengadilan/Tribunal Internasional
51.
Kasus aturan impor hortikultura, hewan, dan produk hewan antara Indonesia dengan Selandia Baru, diselesaikan melalui ....
a)
Negosiasi
b)
Mediasi
c)
Konsiliasi
d)
Pengadilan/Tribunal Internasional
52.
Kerangka kesepahaman sengketa kontrol lalu lintas udara/ flight information region (FIR) antara Indonesia dan Singapura diselesaikan melalui ....
a)
Negosiasi
b)
Mediasi
c)
Konsiliasi
d)
Pengadilan/Tribunal Internasional
53.
Penyelesaian sengketa antara Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka sehingga munculnya MoU Helsinski, dilakukan dengan metode ...
a)
Negosiasi
b)
Mediasi
c)
Konsiliasi
d)
Pengadilan/Tribunal Internasional
54.
Organ penyelesaian sengketa di dalam World Intellectual Property Organization disebut ...
a)
Arbitration and Mediation Center
b)
Alternative Dispute Resolution for Intellectual Property
c)
International Court for Intellectual Property
d)
The Administration for International Intellectual Property Dispute Resolution
55.
Lingkup kewenangan International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) adalah penyelesaian sengketa antara ....
a)
negara dengan negara
b)
negara dengan investor internasional
c)
negara dengan organisasi internasional
d)
negara dengan perusahaan multinasional
56.
The International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) dibentuk berdasarkan Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States yang berlaku secara efektif pada ...
a)
14 Oktober 1966
b)
24 Oktober 1945
c)
18 Maret 1965
d)
28 Maret 1945
57.
The International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia (ICTY) merupakan lembaga yang dibentuk di bawah PBB untuk mengadili pelaku kejahatan perang selama Perang Yugoslavia, dibentuk berdasarkan ...
a)
Resolution 827 UN Security Council 1993
b)
Resolution 705 UN Security Council 1991
c)
Resolution 714 UN Security Council 1991
d)
Resolution 831 UN Security Council 1993
58.
Berikut ini lingkup jurisdiksi dari The International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia (ICTY), kecuali ...
a)
Grave breaches of the Geneva Convention
b)
Violation of the laws or costums of war
c)
Genocide
d)
Grave breaces of the State Sovereignty
59.
International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) dibentuk pada tahun 1994 melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB 955 dan dibubarkan pada Tahun ...
a)
1995
b)
2005
c)
2015
d)
2025
60.
Tribunal International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) terdiri dari ...
a)
15 Hakim dan 3 Chamber
b)
16 Hakim dan 4 Chamber
c)
18 Hakim dan 3 Chamber
d)
20 Hakim dan 4 Chamber