WorksheetsUAS Fiqih SPI
Total questions: 50
Worksheet time: 3hrs 30mins
Dalam konteks pernikahan menurut hukum Islam, wali nikah memiliki kedudukan yang sangat penting terutama bagi perempuan. Dalam suatu kasus, seorang perempuan dewasa yang cerdas dan tidak berada di bawah tekanan, memutuskan untuk menikah tanpa persetujuan walinya dan menunjuk seorang laki-laki sebagai wali hakam (pengganti) tanpa sebab syar’i. Dalam pandangan mayoritas ulama mazhab, bagaimana status pernikahan tersebut?
Sah secara mutlak karena perempuan dewasa berhak menentukan wali sendiri tanpa pembatasan
Tidak sah karena wali nasab tidak dirujuk, dan tidak ada uzur yang sah untuk wali hakim
Sah tetapi makruh karena tidak melibatkan wali nasab
Sah bila wali hakim disetujui oleh wali nasab secara tidak langsung
Salah satu syarat sahnya perceraian dalam Islam adalah pelafalan talak oleh suami dalam keadaan sadar dan tidak dipaksa. Namun, bagaimana status hukum talak yang dijatuhkan oleh suami dalam keadaan marah, dan marahnya tersebut berada pada tingkat tidak menguasai kesadaran, menurut mayoritas fuqaha?
Talak tetap sah karena marah bukan alasan pembatalan kecuali gila
Talak tidak sah karena tidak ada niat yang sadar dalam menjatuhkannya
Talak sah hanya jika disertai bukti kuat dari pihak istri
Talak tidak sah bila kemarahan sudah mencapai derajat tak menguasai diri
Dalam hukum waris Islam, perbedaan antara sistem pewarisan Islam dan sistem pewarisan barat terletak pada prinsip keadilan yang berbasis wahyu. Salah satu contoh konkret adalah pembagian waris antara anak laki-laki dan anak perempuan. Apa alasan teologis dan sosiologis di balik ketentuan bahwa anak laki-laki mendapatkan dua bagian dari anak perempuan?
Karena laki-laki berkewajiban mencari nafkah dan menjadi pemimpin keluarga
Karena perempuan lebih lemah secara biologis
Karena budaya Arab dahulu lebih mengutamakan laki-laki
Karena perempuan tidak diperkenankan mewarisi harta dalam kondisi tertentu
Islam memberikan hak dan kewajiban kepada suami istri yang saling melengkapi. Namun, dalam beberapa konteks sosial modern, terdapat anggapan bahwa kewajiban istri untuk taat kepada suami bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender. Bagaimana seharusnya pemahaman fikih kontemporer menjawab kritik ini?
Dengan menegaskan superioritas laki-laki dan kepatuhan mutlak istri
Dengan memahami ketaatan istri sebagai timbal balik terhadap tanggung jawab suami sebagai pemimpin dan penanggung jawab keluarga
Dengan menolak kewajiban taat karena bertentangan dengan HAM modern
Dengan menyerahkan sepenuhnya relasi suami istri kepada hukum positif negara
Dalam konteks perceraian Islam, terdapat konsep iddah sebagai masa tunggu bagi perempuan pasca cerai. Salah satu tujuannya adalah memastikan tidak ada kehamilan agar tidak terjadi percampuran nasab. Dalam praktiknya, bagaimana status perempuan yang menggugurkan kandungan secara sengaja untuk mempercepat masa iddah agar bisa menikah dengan laki-laki lain?
Masa iddahnya langsung berakhir karena tidak ada janin
Iddah tetap berlaku sesuai waktu normal karena gugur kandungan tidak menghapus hukum nasab sebelumnya
Iddah berakhir bila usia janin belum 40 hari
Perempuan tersebut harus menjalani iddah selama 1 tahun sebagai bentuk sanksi moral
Suatu keluarga Muslim memiliki satu anak perempuan dan tidak memiliki anak laki-laki. Ketika sang ayah wafat, muncul perdebatan mengenai siapa saja ahli waris yang berhak atas hartanya. Bagaimana pembagian warisannya menurut sistem faraidh?
Anak perempuan mendapat seluruh harta, tanpa bagian untuk saudara ayah
Anak perempuan mendapat ½, sisanya diberikan kepada ahli waris ashabah terdekat
Anak perempuan mendapatkan dua pertiga, dan sisanya menjadi milik ibunya
Seluruh harta dibagi rata kepada anak perempuan dan paman dari pihak ayah
Dalam akad pernikahan, terdapat unsur ijab dan kabul yang menjadi rukun utama. Namun dalam praktik modern, terjadi fenomena pernikahan secara daring melalui media digital. Bagaimana hukum fikih terhadap pernikahan jarak jauh (online) tersebut jika seluruh rukun dan syarat dipenuhi?
Tidak sah karena tidak ada pertemuan fisik antara wali dan suami
Sah bila dilakukan secara sinkron (langsung) dan dapat dibuktikan secara hukum
Sah mutlak tanpa batasan karena teknologi menghapus batas syar’i
Tidak sah kecuali dilakukan di negara yang mengakui pernikahan daring
Dalam hukum Islam, salah satu bentuk keadilan gender yang dijamin adalah hak perempuan terhadap mahar. Namun sering kali mahar dijadikan simbol ekonomi semata. Dalam konteks fikih, apa makna filosofis mahar yang wajib diberikan suami kepada istri?
Bentuk balas jasa atas keperawanan istri
Harga pembelian perempuan secara hukum
Tanda penghormatan dan kesungguhan atas ikatan suci pernikahan
Sebagai bentuk kompensasi atas ketundukan perempuan
Dalam kasus keluarga Muslim modern, seorang ibu rumah tangga mengelola seluruh urusan rumah tangga, membesarkan anak, dan bahkan mendukung ekonomi keluarga dengan usaha rumahan. Dalam konteks fikih keluarga, bagaimana pandangan Islam terhadap kontribusi istri semacam ini terhadap harta keluarga?
Harta tetap sepenuhnya milik suami karena istri hanya membantu
Istri tidak memiliki hak apa pun karena tidak menjadi pencari nafkah utama
Istri memiliki hak atas keuntungan ekonomi yang dia usahakan, dan suami tidak boleh mengambilnya tanpa izin
Istri hanya mendapat hak jika tertulis dalam perjanjian pernikahan
Dalam sistem sosial Islam, keadilan tidak hanya dimaknai sebagai kesetaraan formal, tetapi juga sebagai pemberian hak sesuai kebutuhan dan tanggung jawab. Dalam konteks masyarakat majemuk, muncul pertanyaan tentang bagaimana keadilan ditegakkan dalam distribusi sumber daya publik, terutama terhadap kelompok rentan. Berdasarkan nilai-nilai fikih, bagaimana Islam memandang konsep keadilan sosial?
Keadilan adalah distribusi merata terhadap semua orang tanpa melihat perbedaan
Keadilan dalam Islam adalah distribusi sesuai status sosial
Keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya, termasuk memperhatikan kebutuhan khusus kelompok tertentu
Keadilan dalam Islam bergantung pada kontribusi ekonomi masing-masing individu
Zakat bukan sekadar ibadah individual, melainkan sistem ekonomi sosial yang terstruktur. Di tengah meningkatnya ketimpangan sosial dan angka kemiskinan ekstrem, muncul pertanyaan: seberapa kuat peran zakat sebagai instrumen rekayasa sosial dalam masyarakat modern?
Zakat hanya berdampak spiritual dan tidak relevan dalam konteks ekonomi makro
Zakat berfungsi sebagai stabilisator sosial yang mengurangi kecemburuan dan mendistribusikan kekayaan secara adil
Zakat tidak dapat dijadikan solusi karena tidak bersifat wajib di negara sekuler
Zakat hanya berlaku untuk kaum fakir miskin di negara Islam
Infak dan sedekah bersifat sukarela, namun memiliki potensi besar dalam membangun solidaritas sosial. Di era digital saat ini, banyak platform crowdfunding berbasis syariah yang menghimpun infak dan sedekah dari masyarakat luas. Berdasarkan prinsip fiqih, bagaimana seharusnya pengelolaan infak dan sedekah dalam konteks ini?
Infak dan sedekah tidak perlu diaudit karena bersifat non-wajib
Infak dan sedekah cukup diserahkan kepada individu tanpa perlu lembaga
Pengelolaan harus transparan, akuntabel, dan mengikuti prinsip amanah serta maslahat
Pengelolaan infak dan sedekah bebas dari prinsip fikih karena tidak memiliki syarat khusus
Konflik antarindividu dalam masyarakat sering kali dipicu oleh distribusi sumber daya dan ketidakadilan struktural. Dalam tradisi fikih, dikenal prinsip ishlah (perdamaian) sebagai alternatif penyelesaian konflik. Jika dua pihak bertikai karena warisan keluarga, dan salah satunya mengajukan penyelesaian melalui jalur musyawarah berdasarkan prinsip syariah, maka bagaimana pandangan fikih terhadap solusi ini?
Tidak sah karena warisan hanya bisa dibagi sesuai hukum faraidh
Musyawarah tidak diakui jika bertentangan dengan surat wasiat
Sah sejauh tidak melanggar prinsip keadilan dan semua pihak rela
Tidak diperbolehkan jika melibatkan kompromi terhadap hukum wajib
Dalam kondisi krisis seperti bencana alam, infak dan sedekah menjadi instrumen vital yang menunjukkan solidaritas umat. Namun, dalam praktiknya, banyak yang menyumbang karena popularitas lembaga atau publikasi media, bukan karena niat ikhlas. Berdasarkan prinsip maqashid syariah dan fikih ibadah, bagaimana hal ini diposisikan?
Tidak sah karena niat riya’ membatalkan ibadah
Diterima secara hukum asalkan manfaat sosial tetap terwujud
Haram karena niat bukan karena Allah
Boleh dilakukan jika untuk menarik lebih banyak donatur
Zakat produktif menjadi inovasi dalam pengelolaan zakat kontemporer, yakni zakat yang disalurkan untuk pemberdayaan ekonomi mustahik melalui modal usaha. Dari perspektif fiqih dan maqashid syariah, bagaimana legitimasi dan keunggulan model zakat produktif dibanding zakat konsumtif?
Tidak sah karena zakat harus habis dikonsumsi langsung
Sah dan lebih utama jika memberdayakan mustahik secara jangka panjang
Haram karena mengubah fungsi zakat yang hanya untuk kebutuhan harian
Diperbolehkan hanya jika semua mustahik setuju
Dalam sejarah Islam, Nabi Muhammad SAW sering kali menjadi mediator dalam konflik sosial, termasuk antara kabilah dan individu. Dalam fikih, penyelesaian konflik dikenal dengan istilah tahkim (arbitrasi). Jika dua tokoh masyarakat meminta tokoh agama menjadi penengah, apa syarat utama yang harus dimiliki seorang hakim (penengah) menurut prinsip fikih?
Kekuasaan politik dan jabatan formal
kekayaan dan pengaruh sosial
Keadilan, ilmu agama, dan sikap adil terhadap semua pihak
Kemampuan retorika dan negosiasi
Sistem zakat tidak hanya bertujuan mengentaskan kemiskinan, tetapi juga menumbuhkan spiritualitas dalam berinfak. Namun dalam pelaksanaannya, banyak kalangan ekonomi menengah enggan berzakat karena merasa telah membayar pajak. Bagaimana pendekatan fikih sosial menjawab fenomena ini?
Pajak dapat menggantikan zakat selama negara berfungsi baik
Zakat tetap wajib karena memiliki dasar hukum ibadah dan fungsi spiritual
Tidak perlu zakat jika pajak lebih besar jumlahnya
Zakat dapat ditiadakan dalam sistem negara modern
Kehidupan modern sering kali memicu konflik sosial di lingkungan keluarga, seperti dalam hal pembagian harta, gaya hidup, atau peran gender. Prinsip fikih mengenal konsep urf (adat) sebagai salah satu sumber hukum sekunder. Dalam mengelola konflik domestik, bagaimana posisi urf dalam fikih bila bertentangan dengan nash yang jelas?
Urf bisa membatalkan nash jika sesuai dengan kepentingan mayoritas
Urf hanya berlaku jika tidak bertentangan dengan nash syar'i
Urf selalu didahulukan dalam semua kondisi karena bersifat lokal
Urf tidak punya kedudukan dalam hukum Islam
Dalam Al-Qur’an, manusia disebut sebagai khalifah di bumi (QS. Al-Baqarah: 30). Posisi ini bukan hanya menunjuk pada kehormatan, tetapi juga tanggung jawab besar dalam mengelola alam. Namun, dalam praktiknya, eksploitasi sumber daya alam terus berlangsung atas nama pembangunan. Berdasarkan prinsip Islam, bagaimana seharusnya posisi "khalifah" ini diterjemahkan dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup?
Hak eksklusif untuk memanfaatkan alam secara bebas demi kesejahteraan manusia
Wewenang absolut manusia untuk mengatur alam sesuai kebutuhannya
Amanah untuk menjaga keseimbangan ekologis dan menghindari kerusakan
Status simbolik yang tidak berkaitan dengan persoalan lingkungan hidup
Dalam QS. Al-A’raf ayat 56, Allah melarang manusia membuat kerusakan di bumi setelah diperbaiki. Larangan ini bersifat menyeluruh dan mencakup tindakan yang merusak tatanan ekologis. Dalam konteks ini, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik penebangan hutan secara liar yang menyebabkan banjir dan krisis iklim?
Diperbolehkan jika dilakukan untuk kepentingan ekonomi negara
Termasuk bentuk fasad (kerusakan) yang dilarang karena merusak keseimbangan lingkungan
Tidak relevan karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an
Boleh dilakukan selama mendapat izin dari pemerintah
Konsep mizan (keseimbangan) dalam QS. Ar-Rahman menunjukkan bahwa alam semesta ini diciptakan dengan sistem yang terukur. Dalam konteks fikih lingkungan, bagaimana prinsip mizan dapat dijadikan pijakan dalam aktivitas manusia terhadap lingkungan?
Manusia bebas mengubah struktur alam selama hasilnya produktif
Prinsip mizan hanya berlaku dalam perhitungan hisab dan astronomi
Mizan menuntut manusia menjaga keseimbangan ekosistem dan tidak melampaui batas dalam pemanfaatan sumber daya
Prinsip mizan lebih bersifat simbolis dan tidak memiliki konsekuensi hukum
Air, tanah, dan udara termasuk sumber daya vital bagi kehidupan. Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda: “Manusia berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” Bagaimana interpretasi hadis ini dalam konteks pengelolaan sumber daya alam hari ini?
Sumber daya vital boleh dimiliki individu selama tidak merugikan orang lain
Negara harus menyerahkan pengelolaan sumber daya kepada swasta sepenuhnya
Sumber daya vital adalah hak bersama dan tidak boleh dimonopoli oleh individu atau korporasi
Hadis ini hanya berlaku untuk masyarakat Badui di masa Nabi
Islam tidak hanya melarang kerusakan, tetapi juga mendorong pelestarian dan perbaikan lingkungan. Salah satu contoh adalah sabda Nabi Muhammad SAW: “Jika terjadi kiamat sementara di tangan seseorang ada benih tanaman, maka tanamlah ia.” Bagaimana pemahaman fikih terhadap makna hadis ini?
Hadis ini bersifat metaforis dan tidak berlaku secara literal
Menunjukkan bahwa amal pelestarian lingkungan tetap bernilai meskipun secara logis tidak berdampak langsung
Mendorong umat Islam menghindari kiamat dengan bertani
Tidak relevan dengan krisis lingkungan modern
Dalam kajian maqashid al-syari’ah, salah satu tujuan syariat adalah hifz al-bi’ah (menjaga lingkungan). Meskipun tidak disebut sebagai tujuan pokok oleh para ulama klasik, namun para pemikir kontemporer memandangnya penting dalam menjaga maslahah jangka panjang. Apa justifikasi fikih untuk memasukkan pelestarian lingkungan sebagai bagian dari maqashid?
Karena lingkungan menyangkut kelangsungan hidup manusia dan makhluk lainnya, yang termasuk dalam perlindungan jiwa dan keturunan
Karena lingkungan adalah objek netral yang tidak terkait langsung dengan hukum syariah
Karena para ulama masa kini lebih mengedepankan isu-isu politik
Karena lingkungan masuk dalam kategori mubah dan tidak perlu diatur hukum
Di banyak negara, termasuk Indonesia, pencemaran lingkungan oleh industri besar terus terjadi meskipun ada regulasi. Dalam Islam, konsep maslahah mursalah digunakan untuk menyusun kebijakan publik yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Bagaimana maslahah mursalah dapat dijadikan dasar hukum dalam menindak pelaku pencemaran lingkungan?
Tidak dapat digunakan karena tidak memiliki dalil tekstual eksplisit
Hanya berlaku untuk ibadah, bukan urusan sosial seperti lingkungan
Dapat digunakan karena mendukung kemaslahatan umum dan mencegah kerusakan massal
Tidak relevan karena urusan lingkungan adalah urusan negara, bukan agama
Prinsip la dharar wa la dirar (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain) merupakan salah satu kaidah fiqih yang populer. Dalam konteks lingkungan, bagaimana prinsip ini relevan untuk menilai tindakan membuang limbah beracun ke sungai oleh sebuah perusahaan?
Tindakan tersebut dapat dibenarkan jika menguntungkan secara ekonomi
Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip la dharar karena membahayakan ekosistem dan masyarakat
Tidak berlaku karena kaidah tersebut hanya untuk urusan muamalah antarindividu
Sah jika dilakukan oleh perusakan yang memiliki izin operasional
Perkembangan teknologi finansial telah melahirkan sistem pembayaran digital seperti e-wallet, QRIS, dan mata uang kripto. Dalam fiqih muamalah, prinsip kejelasan (gharar) dan keadilan dalam transaksi menjadi syarat sah suatu akad. Dalam konteks ini, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap penggunaan QRIS untuk jual beli di pasar tradisional?
Dilarang karena tidak menggunakan uang tunai sebagai alat tukar yang sah
Diperbolehkan jika transaksi memenuhi prinsip kejelasan nominal dan kerelaan kedua belah pihak
Syubhat karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash
Hanya boleh untuk transaksi non-komersial
Pandemi COVID-19 telah menimbulkan perdebatan fiqih terkait keharusan vaksinasi. Sebagian menolak dengan dalih belum adanya kandungan halal secara pasti. Dalam fiqih, prinsip darurat (dharurah) dapat mengubah hukum asal sesuatu yang haram menjadi halal dalam kondisi tertentu. Bagaimana penerapan kaidah ini dalam konteks vaksinasi massal?
Vaksinasi tetap haram meski darurat jika belum ada label halal
Boleh digunakan karena mencegah kemudaratan yang lebih besar termasuk dalam maqashid syariah
Vaksinasi harus ditunda sampai semua umat yakin kehalalannya
Hanya wajib bagi kelompok rentan, bukan untuk semua orang
Dalam platform marketplace, pembeli sering melakukan pembayaran sebelum barang dikirim, bahkan sebelum diproduksi. Dalam fiqih, akad seperti ini disebut salam, yaitu pembayaran di muka untuk barang yang akan diserahkan kemudian. Bagaimana ketentuan fiqih terhadap model transaksi semacam ini dalam konteks e-commerce?
Tidak sah karena tidak ada barang di tangan penjual saat transaksi
Diperbolehkan selama spesifikasi barang, waktu, dan jumlah disepakati jelas
Diharamkan karena bertentangan dengan prinsip jual beli konvensional
Hanya sah jika pembelinya adalah pemerintah
Kecerdasan buatan kini mulai digunakan untuk membantu dalam urusan hukum Islam, termasuk pembuatan fatwa otomatis. Muncul kekhawatiran bahwa ini akan menggeser peran ulama. Dalam perspektif ushul fiqh, bagaimana pendekatan Islam terhadap pemanfaatan AI dalam bidang keagamaan?
Dilarang karena menggantikan otoritas ulama
Diperbolehkan sebagai alat bantu selama tidak menggantikan ijtihad manusia yang berkompeten
Diharamkan karena AI tidak memiliki jiwa dan tidak bisa niat
Hanya boleh digunakan dalam pendidikan, bukan fatwa
Cryptocurrency seperti Bitcoin digunakan secara luas dalam transaksi global. Namun, sifatnya yang sangat fluktuatif dan tidak didukung aset fisik menimbulkan kekhawatiran tentang unsur gharar dan maisir. Bagaimana hukum menggunakan cryptocurrency sebagai alat transaksi menurut fiqih kontemporer?
Diperbolehkan secara mutlak karena merupakan bentuk uang modern
Dilarang karena mengandung unsur ketidakjelasan, spekulasi, dan perjudian
Diperbolehkan jika digunakan sebagai investasi jangka panjang
Boleh hanya jika diatur oleh lembaga keuangan Islam
Transplantasi organ telah menjadi prosedur medis umum dalam menyelamatkan nyawa manusia. Dalam fiqih, terdapat prinsip al-dharurat tubih al-mahzurat (kondisi darurat membolehkan yang dilarang). Namun, terdapat perdebatan antara keharusan menjaga nyawa dengan larangan memperjualbelikan organ. Apa pandangan fiqih yang seimbang dalam isu ini?
Dilarang total karena tubuh manusia adalah amanah dan bukan milik pribadi
Diperbolehkan dengan syarat tidak ada unsur jual beli organ dan atas dasar kerelaan
Diperbolehkan tanpa syarat karena untuk kepentingan medis
Hanya boleh dilakukan antara anggota keluarga sedarah
Di era digital, penyebaran informasi salah atau hoaks sangat mudah dilakukan. Dalam Islam, penyampaian berita harus diverifikasi (QS. Al-Hujurat: 6). Dalam konteks fiqih, bagaimana hukum menyebarkan informasi tanpa tabayyun dalam media sosial?
Diperbolehkan jika informasi itu positif
Diharamkan karena dapat menyebabkan kerusakan sosial dan fitnah
Hanya makruh karena niatnya bukan untuk menipu
Tidak masalah jika sumbernya populer
Platform crowdfunding kini digunakan untuk menghimpun dana wakaf produktif. Dalam fiqih, wakaf harus menjaga prinsip kelestarian (istibaq) dan tidak boleh hilang pokoknya. Bagaimana hukum penggunaan platform digital untuk pengumpulan dan pengelolaan wakaf produktif?
Tidak sah karena tidak sesuai dengan praktik wakaf zaman klasik
Sah dan dibolehkan selama sistemnya transparan, amanah, dan menjaga pokok wakaf
Hanya boleh dilakukan oleh lembaga pemerintah
Harus mendapatkan fatwa dari ulama lokal terlebih dahulu
Fiqih sebagai hasil ijtihad manusia senantiasa mengalami perkembangan sesuai dengan konteks zaman. Di era digital, muncul berbagai fenomena baru seperti pinjaman online, smart contract, hingga algoritma syariah. Hal ini menantang fleksibilitas fiqih untuk tetap relevan. Dalam konteks ini, bagaimana seharusnya posisi fiqih di era modern menurut pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah?
Fiqih harus ditinggalkan karena tidak mampu menjawab persoalan digital kontemporer
Fiqih harus direvisi seluruhnya agar sesuai dengan sistem hukum global
Fiqih harus dikembangkan dengan mempertimbangkan maslahat dan tujuan syariat
Fiqih hanya berlaku dalam bidang ibadah dan ritual saja
Kemajuan dalam teknologi reproduksi seperti bayi tabung dan surrogate mother menimbulkan persoalan hukum baru dalam Islam. Ulama kontemporer menggunakan metode istinbāṭ hukum untuk menentukan status kehalalan prosedur tersebut. Dalam hal ini, metode apakah yang paling tepat digunakan untuk menetapkan hukum fiqih terhadap teknologi reproduksi tersebut?
Qiyas dan istihsān dengan memperhatikan kemaslahatan dan batasan syariat
Ijma' salaf yang bersifat tekstual dan tidak terbuka terhadap perubahan zaman
Takwil terhadap ayat-ayat mutasyābih dan membatasi makna harfiah
Istidlāl historis dengan merujuk pada tradisi masyarakat Arab klasik
Fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga otoritatif seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) sering menjadi panduan masyarakat dalam menghadapi persoalan kontemporer seperti fintech, vaksinasi, dan hukum bisnis syariah. Apa yang menjadi dasar otoritas sebuah fatwa dapat diikuti secara luas oleh umat?
Karena fatwa memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti peraturan pemerintah
Karena fatwa bersumber langsung dari Al-Qur'an dan Hadis tanpa tafsir
Karena fatwa merupakan hasil kolektif para ulama yang kompeten dan memperhatikan konteks sosial
Karena fatwa adalah pendapat personal yang bisa disesuaikan dengan kepentingan lokal
Transaksi jual beli kini dilakukan melalui berbagai platform digital. Dalam fiqih klasik, keberadaan penjual dan pembeli secara fisik adalah syarat terpenuhinya akad. Namun, dalam akad digital, syarat ini berubah bentuk. Bagaimana fiqih kontemporer memandang keabsahan akad jual beli daring?
Tidak sah karena tidak ada ijab qabul lisan
Sah hanya jika ada campur tangan lembaga keuangan syariah
Tidak berlaku karena tidak disebutkan dalam kitab-kitab fiqih klasik
Sah jika terpenuhi unsur ijab qabul secara tertulis dan jelas antara dua pihak yang sadar hukum
Dalam menetapkan hukum terhadap masalah kontemporer seperti gaya hidup urban, transaksi modern, atau busana Muslim masa kini, para fuqahā sering mempertimbangkan ‘urf (kebiasaan masyarakat). Apa justifikasi penggunaan ‘urf dalam istinbāṭ hukum Islam menurut ulama ushul fiqh?
Karena ‘urf dianggap lebih tinggi kedudukannya daripada dalil qath’i
Karena ‘urf dapat menjadi hukum asal jika tidak bertentangan dengan nash dan maqāṣid syarī‘ah
Karena ‘urf adalah hukum wajib yang harus diikuti semua masyarakat
Karena ‘urf membebaskan mujtahid dari kewajiban berijtihad
Fenomena global seperti perubahan iklim, bioetika, hingga krisis ekonomi memerlukan respons hukum Islam yang komprehensif dan lintas disiplin. Dalam konteks ini, muncullah konsep ijtihād jamā‘ī (ijtihad kolektif). Apa keunggulan ijtihad kolektif dibandingkan ijtihad individu dalam menjawab persoalan kontemporer?
Ijtihad kolektif lebih lambat sehingga dapat menunda keputusan
Ijtihad kolektif cenderung bias karena terlalu banyak pandangan
Ijtihad kolektif lebih valid karena melibatkan ulama lintas keahlian dan memberi hasil yang inklusif
Ijtihad kolektif tidak diperlukan jika sudah ada fatwa individu
Dalam konteks globalisasi, umat Islam terlibat dalam sistem hukum dan interaksi lintas budaya. Fiqih kontemporer perlu menjawab isu seperti kontrak internasional, perdamaian antarnegara, dan perlindungan minoritas. Prinsip fiqih manakah yang paling dominan dalam menjawab isu-isu global ini?
Al-barā’ah al-aṣliyyah (asal hukum bebas dari tuntutan)
Sadd al-dzarī‘ah (menutup celah kerusakan)
Al-maslahah al-mursalah (kemaslahatan umum yang tidak bertentangan dengan nash)
Takhrīj al-manāṭ (analisis hukum berdasarkan dalil spesifik)
Tidak sedikit fatwa ulama menimbulkan kontroversi di masyarakat, terutama ketika bersinggungan dengan budaya lokal, politik, atau ekonomi. Dalam fiqih, apa prinsip yang harus dipegang oleh ulama agar fatwa tetap dihormati dan diterima oleh umat?
Fatwa harus berdasarkan nash literal tanpa kompromi terhadap kondisi sosial
Fatwa harus mempertimbangkan kondisi lokal, maqāṣid syarī‘ah, dan realitas sosial umat
Fatwa harus disesuaikan dengan selera masyarakat agar diterima
Fatwa hanya boleh ditujukan kepada ulama dan pejabat agama
Dalam sejarah fiqih, terdapat perbedaan pandangan antara Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi‘i tentang status air musta‘mal. Imam Abu Hanifah menganggapnya tetap suci, sedangkan Imam Syafi‘i menganggapnya tidak menyucikan. Perbedaan ini sering menjadi perdebatan dalam praktik ibadah umat Islam hingga kini. Apa pendekatan terbaik dalam menyikapi perbedaan ini menurut metode fiqih kontemporer?
Menganggap satu pendapat benar dan yang lain sesat karena berbeda dari mayoritas
Menerima seluruh pendapat tanpa telaah sehingga semua dianggap benar mutlak
Menganalisis dalil masing-masing mazhab secara kritis dan memilih pendapat yang lebih kontekstual dan maslahat
Meninggalkan mazhab dan hanya berpegang pada pendapat modern tanpa referensi klasik
Dalam hukum Islam, ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan talak tiga yang dijatuhkan sekaligus. Sebagian menganggap sah sebagai tiga talak, sementara lainnya menilainya sebagai satu. Apa yang menjadi alasan utama di balik perbedaan ini?
Perbedaan bacaan dalam Al-Qur'an
Perbedaan dalam penafsiran hadis serta perbedaan konteks sosial yang dihadapi para ulama
Tidak adanya pembahasan talak dalam Al-Qur'an
Kebingungan para ulama dalam menetapkan hukum pernikahan
Ijtihad menjadi jalan utama bagi ulama dalam mengkaji persoalan-persoalan baru seperti bank digital, AI dalam fatwa, dan bioetika. Dalam kerangka ushul fiqh, apa syarat mutlak yang harus dimiliki seorang mujtahid dalam melakukan ijtihad?
Menguasai semua kitab tafsir dan hadis mutawatir
Menguasai ilmu bahasa Arab, kaidah ushul fiqh, maqāṣid al-syarī‘ah, serta mampu memahami konteks zaman
Memiliki hafalan al-Qur’an minimal 20 juz
Pernah berguru langsung kepada imam mazhab klasik
Mazhab dalam Islam tidak hanya berfungsi sebagai panduan hukum, tetapi juga mencerminkan pendekatan metodologis yang berbeda dalam memahami dalil. Apa nilai penting dari memahami mazhab secara mendalam dalam studi hukum Islam?
Untuk memastikan hanya satu mazhab yang benar di antara yang lain
Agar dapat mengikuti seluruh fatwa mazhab tanpa perlu memahami dalilnya
Untuk memahami perbedaan metode instibat hukum dan memperkaya wawasan dalam merespons dinamika sosial
Supaya dapat memilih pendapat yang paling ringan hukumannya
Beberapa ulama klasik mengharamkan musik berdasarkan hadis tertentu dan asumsi kerusakan moral yang ditimbulkan. Namun, dalam konteks zaman kini, sebagian ulama menilai musik dapat menjadi sarana dakwah atau terapi. Apa prinsip ushul fiqh yang dapat digunakan untuk menilai ulang hukum musik dalam konteks zaman modern?
Qath'iyyah Al-Dalalah
Sadd Al-Dzari'ah
Tahqiq Al-Manath dan Maqashid Al-Syari'ah
Taqlid Mutlak kepada ulama tertentu
Dalam konteks negara demokratis seperti Indonesia, fatwa ulama tidak bersifat mengikat hukum, namun tetap menjadi rujukan moral dan etika. Bagaimana sebaiknya posisi fatwa dipahami dalam masyarakat modern?
Fatwa harus diikuti seluruh warga negara karena lebih tinggi dari hukum negara
Fatwa adalah hasil ijtihad kolektif yang dapat menjadi panduan hukum keagamaan tanpa bersifat memaksa
Fatwa adalah pendapat manusia yang bisa salah dan tidak relevan
Fatwa hanya berlaku di negara-negara Islam klasik
Sejumlah ulama klasik tidak membolehkan perempuan menjadi hakim karena dianggap tidak memenuhi syarat keadilan dan kepemimpinan. Namun, sebagian ulama kontemporer membolehkannya atas dasar kesetaraan, keadilan, dan kemampuan. Prinsip fiqih apa yang digunakan untuk menjustifikasi perubahan hukum ini?
Ijma’ ulama muta’akhirin
Maslahah mursalah dan istihsan dengan pertimbangan konteks sosial
Hukm ‘urfī dari masyarakat Arab
Naskh terhadap pendapat ulama terdahulu
Ulama seperti Imam Malik tidak memaksakan pendapatnya meskipun beliau memiliki murid dari berbagai daerah. Apa makna penting dari sikap ini dalam pendidikan fiqih masa kini?
Mendorong mahasiswa hanya mengikuti mazhab Maliki
Menunjukkan bahwa semua pendapat ulama adalah relatif dan tidak penting
Menjadi teladan dalam berilmu secara terbuka, toleran, dan tidak fanatik terhadap satu pendapat
Menyiratkan bahwa perbedaan adalah tanda kelemahan hukum Islam
