Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

UAS Fiqih SPI

Total questions: 50

Worksheet time: 3hrs 30mins

Name
Class
Date
1.

Dalam konteks pernikahan menurut hukum Islam, wali nikah memiliki kedudukan yang sangat penting terutama bagi perempuan. Dalam suatu kasus, seorang perempuan dewasa yang cerdas dan tidak berada di bawah tekanan, memutuskan untuk menikah tanpa persetujuan walinya dan menunjuk seorang laki-laki sebagai wali hakam (pengganti) tanpa sebab syar’i. Dalam pandangan mayoritas ulama mazhab, bagaimana status pernikahan tersebut?

a)

Sah secara mutlak karena perempuan dewasa berhak menentukan wali sendiri tanpa pembatasan

b)

Tidak sah karena wali nasab tidak dirujuk, dan tidak ada uzur yang sah untuk wali hakim

c)

Sah tetapi makruh karena tidak melibatkan wali nasab

d)

Sah bila wali hakim disetujui oleh wali nasab secara tidak langsung

2.

Salah satu syarat sahnya perceraian dalam Islam adalah pelafalan talak oleh suami dalam keadaan sadar dan tidak dipaksa. Namun, bagaimana status hukum talak yang dijatuhkan oleh suami dalam keadaan marah, dan marahnya tersebut berada pada tingkat tidak menguasai kesadaran, menurut mayoritas fuqaha?

a)

Talak tetap sah karena marah bukan alasan pembatalan kecuali gila

b)

Talak tidak sah karena tidak ada niat yang sadar dalam menjatuhkannya

c)

Talak sah hanya jika disertai bukti kuat dari pihak istri

d)

Talak tidak sah bila kemarahan sudah mencapai derajat tak menguasai diri

3.

Dalam hukum waris Islam, perbedaan antara sistem pewarisan Islam dan sistem pewarisan barat terletak pada prinsip keadilan yang berbasis wahyu. Salah satu contoh konkret adalah pembagian waris antara anak laki-laki dan anak perempuan. Apa alasan teologis dan sosiologis di balik ketentuan bahwa anak laki-laki mendapatkan dua bagian dari anak perempuan?

a)

Karena laki-laki berkewajiban mencari nafkah dan menjadi pemimpin keluarga

b)

Karena perempuan lebih lemah secara biologis

c)

Karena budaya Arab dahulu lebih mengutamakan laki-laki

d)

Karena perempuan tidak diperkenankan mewarisi harta dalam kondisi tertentu

4.

Islam memberikan hak dan kewajiban kepada suami istri yang saling melengkapi. Namun, dalam beberapa konteks sosial modern, terdapat anggapan bahwa kewajiban istri untuk taat kepada suami bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender. Bagaimana seharusnya pemahaman fikih kontemporer menjawab kritik ini?

a)

Dengan menegaskan superioritas laki-laki dan kepatuhan mutlak istri

b)

Dengan memahami ketaatan istri sebagai timbal balik terhadap tanggung jawab suami sebagai pemimpin dan penanggung jawab keluarga

c)

Dengan menolak kewajiban taat karena bertentangan dengan HAM modern

d)

Dengan menyerahkan sepenuhnya relasi suami istri kepada hukum positif negara

5.

Dalam konteks perceraian Islam, terdapat konsep iddah sebagai masa tunggu bagi perempuan pasca cerai. Salah satu tujuannya adalah memastikan tidak ada kehamilan agar tidak terjadi percampuran nasab. Dalam praktiknya, bagaimana status perempuan yang menggugurkan kandungan secara sengaja untuk mempercepat masa iddah agar bisa menikah dengan laki-laki lain?

a)

Masa iddahnya langsung berakhir karena tidak ada janin

b)

Iddah tetap berlaku sesuai waktu normal karena gugur kandungan tidak menghapus hukum nasab sebelumnya

c)

Iddah berakhir bila usia janin belum 40 hari

d)

Perempuan tersebut harus menjalani iddah selama 1 tahun sebagai bentuk sanksi moral

6.

Suatu keluarga Muslim memiliki satu anak perempuan dan tidak memiliki anak laki-laki. Ketika sang ayah wafat, muncul perdebatan mengenai siapa saja ahli waris yang berhak atas hartanya. Bagaimana pembagian warisannya menurut sistem faraidh?

a)

Anak perempuan mendapat seluruh harta, tanpa bagian untuk saudara ayah

b)

Anak perempuan mendapat ½, sisanya diberikan kepada ahli waris ashabah terdekat

c)

Anak perempuan mendapatkan dua pertiga, dan sisanya menjadi milik ibunya

d)

Seluruh harta dibagi rata kepada anak perempuan dan paman dari pihak ayah

7.

Dalam akad pernikahan, terdapat unsur ijab dan kabul yang menjadi rukun utama. Namun dalam praktik modern, terjadi fenomena pernikahan secara daring melalui media digital. Bagaimana hukum fikih terhadap pernikahan jarak jauh (online) tersebut jika seluruh rukun dan syarat dipenuhi?

a)

Tidak sah karena tidak ada pertemuan fisik antara wali dan suami

b)

Sah bila dilakukan secara sinkron (langsung) dan dapat dibuktikan secara hukum

c)

Sah mutlak tanpa batasan karena teknologi menghapus batas syar’i

d)

Tidak sah kecuali dilakukan di negara yang mengakui pernikahan daring

8.

Dalam hukum Islam, salah satu bentuk keadilan gender yang dijamin adalah hak perempuan terhadap mahar. Namun sering kali mahar dijadikan simbol ekonomi semata. Dalam konteks fikih, apa makna filosofis mahar yang wajib diberikan suami kepada istri?

a)

Bentuk balas jasa atas keperawanan istri

b)

Harga pembelian perempuan secara hukum

c)

Tanda penghormatan dan kesungguhan atas ikatan suci pernikahan

d)

Sebagai bentuk kompensasi atas ketundukan perempuan

9.

Dalam kasus keluarga Muslim modern, seorang ibu rumah tangga mengelola seluruh urusan rumah tangga, membesarkan anak, dan bahkan mendukung ekonomi keluarga dengan usaha rumahan. Dalam konteks fikih keluarga, bagaimana pandangan Islam terhadap kontribusi istri semacam ini terhadap harta keluarga?

a)

Harta tetap sepenuhnya milik suami karena istri hanya membantu

b)

Istri tidak memiliki hak apa pun karena tidak menjadi pencari nafkah utama

c)

Istri memiliki hak atas keuntungan ekonomi yang dia usahakan, dan suami tidak boleh mengambilnya tanpa izin

d)

Istri hanya mendapat hak jika tertulis dalam perjanjian pernikahan

10.

Dalam sistem sosial Islam, keadilan tidak hanya dimaknai sebagai kesetaraan formal, tetapi juga sebagai pemberian hak sesuai kebutuhan dan tanggung jawab. Dalam konteks masyarakat majemuk, muncul pertanyaan tentang bagaimana keadilan ditegakkan dalam distribusi sumber daya publik, terutama terhadap kelompok rentan. Berdasarkan nilai-nilai fikih, bagaimana Islam memandang konsep keadilan sosial?

a)

Keadilan adalah distribusi merata terhadap semua orang tanpa melihat perbedaan

b)

Keadilan dalam Islam adalah distribusi sesuai status sosial

c)

Keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya, termasuk memperhatikan kebutuhan khusus kelompok tertentu

d)

Keadilan dalam Islam bergantung pada kontribusi ekonomi masing-masing individu

11.

Zakat bukan sekadar ibadah individual, melainkan sistem ekonomi sosial yang terstruktur. Di tengah meningkatnya ketimpangan sosial dan angka kemiskinan ekstrem, muncul pertanyaan: seberapa kuat peran zakat sebagai instrumen rekayasa sosial dalam masyarakat modern?

a)

Zakat hanya berdampak spiritual dan tidak relevan dalam konteks ekonomi makro

b)

Zakat berfungsi sebagai stabilisator sosial yang mengurangi kecemburuan dan mendistribusikan kekayaan secara adil

c)

Zakat tidak dapat dijadikan solusi karena tidak bersifat wajib di negara sekuler

d)

Zakat hanya berlaku untuk kaum fakir miskin di negara Islam

12.

Infak dan sedekah bersifat sukarela, namun memiliki potensi besar dalam membangun solidaritas sosial. Di era digital saat ini, banyak platform crowdfunding berbasis syariah yang menghimpun infak dan sedekah dari masyarakat luas. Berdasarkan prinsip fiqih, bagaimana seharusnya pengelolaan infak dan sedekah dalam konteks ini?

a)

Infak dan sedekah tidak perlu diaudit karena bersifat non-wajib

b)

Infak dan sedekah cukup diserahkan kepada individu tanpa perlu lembaga

c)

Pengelolaan harus transparan, akuntabel, dan mengikuti prinsip amanah serta maslahat

d)

Pengelolaan infak dan sedekah bebas dari prinsip fikih karena tidak memiliki syarat khusus

13.

Konflik antarindividu dalam masyarakat sering kali dipicu oleh distribusi sumber daya dan ketidakadilan struktural. Dalam tradisi fikih, dikenal prinsip ishlah (perdamaian) sebagai alternatif penyelesaian konflik. Jika dua pihak bertikai karena warisan keluarga, dan salah satunya mengajukan penyelesaian melalui jalur musyawarah berdasarkan prinsip syariah, maka bagaimana pandangan fikih terhadap solusi ini?

a)

Tidak sah karena warisan hanya bisa dibagi sesuai hukum faraidh

b)

Musyawarah tidak diakui jika bertentangan dengan surat wasiat

c)

Sah sejauh tidak melanggar prinsip keadilan dan semua pihak rela

d)

Tidak diperbolehkan jika melibatkan kompromi terhadap hukum wajib

14.

Dalam kondisi krisis seperti bencana alam, infak dan sedekah menjadi instrumen vital yang menunjukkan solidaritas umat. Namun, dalam praktiknya, banyak yang menyumbang karena popularitas lembaga atau publikasi media, bukan karena niat ikhlas. Berdasarkan prinsip maqashid syariah dan fikih ibadah, bagaimana hal ini diposisikan?

a)

Tidak sah karena niat riya’ membatalkan ibadah

b)

Diterima secara hukum asalkan manfaat sosial tetap terwujud

c)

Haram karena niat bukan karena Allah

d)

Boleh dilakukan jika untuk menarik lebih banyak donatur

15.

Zakat produktif menjadi inovasi dalam pengelolaan zakat kontemporer, yakni zakat yang disalurkan untuk pemberdayaan ekonomi mustahik melalui modal usaha. Dari perspektif fiqih dan maqashid syariah, bagaimana legitimasi dan keunggulan model zakat produktif dibanding zakat konsumtif?

a)

Tidak sah karena zakat harus habis dikonsumsi langsung

b)

Sah dan lebih utama jika memberdayakan mustahik secara jangka panjang

c)

Haram karena mengubah fungsi zakat yang hanya untuk kebutuhan harian

d)

Diperbolehkan hanya jika semua mustahik setuju

16.

Dalam sejarah Islam, Nabi Muhammad SAW sering kali menjadi mediator dalam konflik sosial, termasuk antara kabilah dan individu. Dalam fikih, penyelesaian konflik dikenal dengan istilah tahkim (arbitrasi). Jika dua tokoh masyarakat meminta tokoh agama menjadi penengah, apa syarat utama yang harus dimiliki seorang hakim (penengah) menurut prinsip fikih?

a)

Kekuasaan politik dan jabatan formal

b)

kekayaan dan pengaruh sosial

c)

Keadilan, ilmu agama, dan sikap adil terhadap semua pihak

d)

Kemampuan retorika dan negosiasi

17.

Sistem zakat tidak hanya bertujuan mengentaskan kemiskinan, tetapi juga menumbuhkan spiritualitas dalam berinfak. Namun dalam pelaksanaannya, banyak kalangan ekonomi menengah enggan berzakat karena merasa telah membayar pajak. Bagaimana pendekatan fikih sosial menjawab fenomena ini?

a)

Pajak dapat menggantikan zakat selama negara berfungsi baik

b)

Zakat tetap wajib karena memiliki dasar hukum ibadah dan fungsi spiritual

c)

Tidak perlu zakat jika pajak lebih besar jumlahnya

d)

Zakat dapat ditiadakan dalam sistem negara modern

18.

Kehidupan modern sering kali memicu konflik sosial di lingkungan keluarga, seperti dalam hal pembagian harta, gaya hidup, atau peran gender. Prinsip fikih mengenal konsep urf (adat) sebagai salah satu sumber hukum sekunder. Dalam mengelola konflik domestik, bagaimana posisi urf dalam fikih bila bertentangan dengan nash yang jelas?

a)

Urf bisa membatalkan nash jika sesuai dengan kepentingan mayoritas

b)

Urf hanya berlaku jika tidak bertentangan dengan nash syar'i

c)

Urf selalu didahulukan dalam semua kondisi karena bersifat lokal

d)

Urf tidak punya kedudukan dalam hukum Islam

19.

Dalam Al-Qur’an, manusia disebut sebagai khalifah di bumi (QS. Al-Baqarah: 30). Posisi ini bukan hanya menunjuk pada kehormatan, tetapi juga tanggung jawab besar dalam mengelola alam. Namun, dalam praktiknya, eksploitasi sumber daya alam terus berlangsung atas nama pembangunan. Berdasarkan prinsip Islam, bagaimana seharusnya posisi "khalifah" ini diterjemahkan dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup?

a)

Hak eksklusif untuk memanfaatkan alam secara bebas demi kesejahteraan manusia

b)

Wewenang absolut manusia untuk mengatur alam sesuai kebutuhannya

c)

Amanah untuk menjaga keseimbangan ekologis dan menghindari kerusakan

d)

Status simbolik yang tidak berkaitan dengan persoalan lingkungan hidup

20.

Dalam QS. Al-A’raf ayat 56, Allah melarang manusia membuat kerusakan di bumi setelah diperbaiki. Larangan ini bersifat menyeluruh dan mencakup tindakan yang merusak tatanan ekologis. Dalam konteks ini, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik penebangan hutan secara liar yang menyebabkan banjir dan krisis iklim?

a)

Diperbolehkan jika dilakukan untuk kepentingan ekonomi negara

b)

Termasuk bentuk fasad (kerusakan) yang dilarang karena merusak keseimbangan lingkungan

c)

Tidak relevan karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an

d)

Boleh dilakukan selama mendapat izin dari pemerintah

21.

Konsep mizan (keseimbangan) dalam QS. Ar-Rahman menunjukkan bahwa alam semesta ini diciptakan dengan sistem yang terukur. Dalam konteks fikih lingkungan, bagaimana prinsip mizan dapat dijadikan pijakan dalam aktivitas manusia terhadap lingkungan?

a)

Manusia bebas mengubah struktur alam selama hasilnya produktif

b)

Prinsip mizan hanya berlaku dalam perhitungan hisab dan astronomi

c)

Mizan menuntut manusia menjaga keseimbangan ekosistem dan tidak melampaui batas dalam pemanfaatan sumber daya

d)

Prinsip mizan lebih bersifat simbolis dan tidak memiliki konsekuensi hukum

22.

Air, tanah, dan udara termasuk sumber daya vital bagi kehidupan. Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda: “Manusia berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” Bagaimana interpretasi hadis ini dalam konteks pengelolaan sumber daya alam hari ini?

a)

Sumber daya vital boleh dimiliki individu selama tidak merugikan orang lain

b)

Negara harus menyerahkan pengelolaan sumber daya kepada swasta sepenuhnya

c)

Sumber daya vital adalah hak bersama dan tidak boleh dimonopoli oleh individu atau korporasi

d)

Hadis ini hanya berlaku untuk masyarakat Badui di masa Nabi

23.

Islam tidak hanya melarang kerusakan, tetapi juga mendorong pelestarian dan perbaikan lingkungan. Salah satu contoh adalah sabda Nabi Muhammad SAW: “Jika terjadi kiamat sementara di tangan seseorang ada benih tanaman, maka tanamlah ia.” Bagaimana pemahaman fikih terhadap makna hadis ini?

a)

Hadis ini bersifat metaforis dan tidak berlaku secara literal

b)

Menunjukkan bahwa amal pelestarian lingkungan tetap bernilai meskipun secara logis tidak berdampak langsung

c)

Mendorong umat Islam menghindari kiamat dengan bertani

d)

Tidak relevan dengan krisis lingkungan modern

24.

Dalam kajian maqashid al-syari’ah, salah satu tujuan syariat adalah hifz al-bi’ah (menjaga lingkungan). Meskipun tidak disebut sebagai tujuan pokok oleh para ulama klasik, namun para pemikir kontemporer memandangnya penting dalam menjaga maslahah jangka panjang. Apa justifikasi fikih untuk memasukkan pelestarian lingkungan sebagai bagian dari maqashid?

a)

Karena lingkungan menyangkut kelangsungan hidup manusia dan makhluk lainnya, yang termasuk dalam perlindungan jiwa dan keturunan

b)

Karena lingkungan adalah objek netral yang tidak terkait langsung dengan hukum syariah

c)

Karena para ulama masa kini lebih mengedepankan isu-isu politik

d)

Karena lingkungan masuk dalam kategori mubah dan tidak perlu diatur hukum

25.

Di banyak negara, termasuk Indonesia, pencemaran lingkungan oleh industri besar terus terjadi meskipun ada regulasi. Dalam Islam, konsep maslahah mursalah digunakan untuk menyusun kebijakan publik yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Bagaimana maslahah mursalah dapat dijadikan dasar hukum dalam menindak pelaku pencemaran lingkungan?

a)

Tidak dapat digunakan karena tidak memiliki dalil tekstual eksplisit

b)

Hanya berlaku untuk ibadah, bukan urusan sosial seperti lingkungan

c)

Dapat digunakan karena mendukung kemaslahatan umum dan mencegah kerusakan massal

d)

Tidak relevan karena urusan lingkungan adalah urusan negara, bukan agama

26.

Prinsip la dharar wa la dirar (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain) merupakan salah satu kaidah fiqih yang populer. Dalam konteks lingkungan, bagaimana prinsip ini relevan untuk menilai tindakan membuang limbah beracun ke sungai oleh sebuah perusahaan?

a)

Tindakan tersebut dapat dibenarkan jika menguntungkan secara ekonomi

b)

Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip la dharar karena membahayakan ekosistem dan masyarakat

c)

Tidak berlaku karena kaidah tersebut hanya untuk urusan muamalah antarindividu

d)

Sah jika dilakukan oleh perusakan yang memiliki izin operasional

27.

Perkembangan teknologi finansial telah melahirkan sistem pembayaran digital seperti e-wallet, QRIS, dan mata uang kripto. Dalam fiqih muamalah, prinsip kejelasan (gharar) dan keadilan dalam transaksi menjadi syarat sah suatu akad. Dalam konteks ini, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap penggunaan QRIS untuk jual beli di pasar tradisional?

a)

Dilarang karena tidak menggunakan uang tunai sebagai alat tukar yang sah

b)

Diperbolehkan jika transaksi memenuhi prinsip kejelasan nominal dan kerelaan kedua belah pihak

c)

Syubhat karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash

d)

Hanya boleh untuk transaksi non-komersial

28.

Pandemi COVID-19 telah menimbulkan perdebatan fiqih terkait keharusan vaksinasi. Sebagian menolak dengan dalih belum adanya kandungan halal secara pasti. Dalam fiqih, prinsip darurat (dharurah) dapat mengubah hukum asal sesuatu yang haram menjadi halal dalam kondisi tertentu. Bagaimana penerapan kaidah ini dalam konteks vaksinasi massal?

a)

Vaksinasi tetap haram meski darurat jika belum ada label halal

b)

Boleh digunakan karena mencegah kemudaratan yang lebih besar termasuk dalam maqashid syariah

c)

Vaksinasi harus ditunda sampai semua umat yakin kehalalannya

d)

Hanya wajib bagi kelompok rentan, bukan untuk semua orang

29.

Dalam platform marketplace, pembeli sering melakukan pembayaran sebelum barang dikirim, bahkan sebelum diproduksi. Dalam fiqih, akad seperti ini disebut salam, yaitu pembayaran di muka untuk barang yang akan diserahkan kemudian. Bagaimana ketentuan fiqih terhadap model transaksi semacam ini dalam konteks e-commerce?

a)

Tidak sah karena tidak ada barang di tangan penjual saat transaksi

b)

Diperbolehkan selama spesifikasi barang, waktu, dan jumlah disepakati jelas

c)

Diharamkan karena bertentangan dengan prinsip jual beli konvensional

d)

Hanya sah jika pembelinya adalah pemerintah

30.

Kecerdasan buatan kini mulai digunakan untuk membantu dalam urusan hukum Islam, termasuk pembuatan fatwa otomatis. Muncul kekhawatiran bahwa ini akan menggeser peran ulama. Dalam perspektif ushul fiqh, bagaimana pendekatan Islam terhadap pemanfaatan AI dalam bidang keagamaan?

a)

Dilarang karena menggantikan otoritas ulama

b)

Diperbolehkan sebagai alat bantu selama tidak menggantikan ijtihad manusia yang berkompeten

c)

Diharamkan karena AI tidak memiliki jiwa dan tidak bisa niat

d)

Hanya boleh digunakan dalam pendidikan, bukan fatwa

31.

Cryptocurrency seperti Bitcoin digunakan secara luas dalam transaksi global. Namun, sifatnya yang sangat fluktuatif dan tidak didukung aset fisik menimbulkan kekhawatiran tentang unsur gharar dan maisir. Bagaimana hukum menggunakan cryptocurrency sebagai alat transaksi menurut fiqih kontemporer?

a)

Diperbolehkan secara mutlak karena merupakan bentuk uang modern

b)

Dilarang karena mengandung unsur ketidakjelasan, spekulasi, dan perjudian

c)

Diperbolehkan jika digunakan sebagai investasi jangka panjang

d)

Boleh hanya jika diatur oleh lembaga keuangan Islam

32.

Transplantasi organ telah menjadi prosedur medis umum dalam menyelamatkan nyawa manusia. Dalam fiqih, terdapat prinsip al-dharurat tubih al-mahzurat (kondisi darurat membolehkan yang dilarang). Namun, terdapat perdebatan antara keharusan menjaga nyawa dengan larangan memperjualbelikan organ. Apa pandangan fiqih yang seimbang dalam isu ini?

a)

Dilarang total karena tubuh manusia adalah amanah dan bukan milik pribadi

b)

Diperbolehkan dengan syarat tidak ada unsur jual beli organ dan atas dasar kerelaan

c)

Diperbolehkan tanpa syarat karena untuk kepentingan medis

d)

Hanya boleh dilakukan antara anggota keluarga sedarah

33.

Di era digital, penyebaran informasi salah atau hoaks sangat mudah dilakukan. Dalam Islam, penyampaian berita harus diverifikasi (QS. Al-Hujurat: 6). Dalam konteks fiqih, bagaimana hukum menyebarkan informasi tanpa tabayyun dalam media sosial?

a)

Diperbolehkan jika informasi itu positif

b)

Diharamkan karena dapat menyebabkan kerusakan sosial dan fitnah

c)

Hanya makruh karena niatnya bukan untuk menipu

d)

Tidak masalah jika sumbernya populer

34.

Platform crowdfunding kini digunakan untuk menghimpun dana wakaf produktif. Dalam fiqih, wakaf harus menjaga prinsip kelestarian (istibaq) dan tidak boleh hilang pokoknya. Bagaimana hukum penggunaan platform digital untuk pengumpulan dan pengelolaan wakaf produktif?

a)

Tidak sah karena tidak sesuai dengan praktik wakaf zaman klasik

b)

Sah dan dibolehkan selama sistemnya transparan, amanah, dan menjaga pokok wakaf

c)

Hanya boleh dilakukan oleh lembaga pemerintah

d)

Harus mendapatkan fatwa dari ulama lokal terlebih dahulu

35.

Fiqih sebagai hasil ijtihad manusia senantiasa mengalami perkembangan sesuai dengan konteks zaman. Di era digital, muncul berbagai fenomena baru seperti pinjaman online, smart contract, hingga algoritma syariah. Hal ini menantang fleksibilitas fiqih untuk tetap relevan. Dalam konteks ini, bagaimana seharusnya posisi fiqih di era modern menurut pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah?

a)

Fiqih harus ditinggalkan karena tidak mampu menjawab persoalan digital kontemporer

b)

Fiqih harus direvisi seluruhnya agar sesuai dengan sistem hukum global

c)

Fiqih harus dikembangkan dengan mempertimbangkan maslahat dan tujuan syariat

d)

Fiqih hanya berlaku dalam bidang ibadah dan ritual saja

36.

Kemajuan dalam teknologi reproduksi seperti bayi tabung dan surrogate mother menimbulkan persoalan hukum baru dalam Islam. Ulama kontemporer menggunakan metode istinbāṭ hukum untuk menentukan status kehalalan prosedur tersebut. Dalam hal ini, metode apakah yang paling tepat digunakan untuk menetapkan hukum fiqih terhadap teknologi reproduksi tersebut?

a)

Qiyas dan istihsān dengan memperhatikan kemaslahatan dan batasan syariat

b)

Ijma' salaf yang bersifat tekstual dan tidak terbuka terhadap perubahan zaman

c)

Takwil terhadap ayat-ayat mutasyābih dan membatasi makna harfiah

d)

Istidlāl historis dengan merujuk pada tradisi masyarakat Arab klasik

37.

Fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga otoritatif seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) sering menjadi panduan masyarakat dalam menghadapi persoalan kontemporer seperti fintech, vaksinasi, dan hukum bisnis syariah. Apa yang menjadi dasar otoritas sebuah fatwa dapat diikuti secara luas oleh umat?

a)

Karena fatwa memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti peraturan pemerintah

b)

Karena fatwa bersumber langsung dari Al-Qur'an dan Hadis tanpa tafsir

c)

Karena fatwa merupakan hasil kolektif para ulama yang kompeten dan memperhatikan konteks sosial

d)

Karena fatwa adalah pendapat personal yang bisa disesuaikan dengan kepentingan lokal

38.

Transaksi jual beli kini dilakukan melalui berbagai platform digital. Dalam fiqih klasik, keberadaan penjual dan pembeli secara fisik adalah syarat terpenuhinya akad. Namun, dalam akad digital, syarat ini berubah bentuk. Bagaimana fiqih kontemporer memandang keabsahan akad jual beli daring?

a)

Tidak sah karena tidak ada ijab qabul lisan

b)

Sah hanya jika ada campur tangan lembaga keuangan syariah

c)

Tidak berlaku karena tidak disebutkan dalam kitab-kitab fiqih klasik

d)

Sah jika terpenuhi unsur ijab qabul secara tertulis dan jelas antara dua pihak yang sadar hukum

39.

Dalam menetapkan hukum terhadap masalah kontemporer seperti gaya hidup urban, transaksi modern, atau busana Muslim masa kini, para fuqahā sering mempertimbangkan ‘urf (kebiasaan masyarakat). Apa justifikasi penggunaan ‘urf dalam istinbāṭ hukum Islam menurut ulama ushul fiqh?

a)

Karena ‘urf dianggap lebih tinggi kedudukannya daripada dalil qath’i

b)

Karena ‘urf dapat menjadi hukum asal jika tidak bertentangan dengan nash dan maqāṣid syarī‘ah

c)

Karena ‘urf adalah hukum wajib yang harus diikuti semua masyarakat

d)

Karena ‘urf membebaskan mujtahid dari kewajiban berijtihad

40.

Fenomena global seperti perubahan iklim, bioetika, hingga krisis ekonomi memerlukan respons hukum Islam yang komprehensif dan lintas disiplin. Dalam konteks ini, muncullah konsep ijtihād jamā‘ī (ijtihad kolektif). Apa keunggulan ijtihad kolektif dibandingkan ijtihad individu dalam menjawab persoalan kontemporer?

a)

Ijtihad kolektif lebih lambat sehingga dapat menunda keputusan

b)

Ijtihad kolektif cenderung bias karena terlalu banyak pandangan

c)

Ijtihad kolektif lebih valid karena melibatkan ulama lintas keahlian dan memberi hasil yang inklusif

d)

Ijtihad kolektif tidak diperlukan jika sudah ada fatwa individu

41.

Dalam konteks globalisasi, umat Islam terlibat dalam sistem hukum dan interaksi lintas budaya. Fiqih kontemporer perlu menjawab isu seperti kontrak internasional, perdamaian antarnegara, dan perlindungan minoritas. Prinsip fiqih manakah yang paling dominan dalam menjawab isu-isu global ini?

a)

Al-barā’ah al-aṣliyyah (asal hukum bebas dari tuntutan)

b)

Sadd al-dzarī‘ah (menutup celah kerusakan)

c)

Al-maslahah al-mursalah (kemaslahatan umum yang tidak bertentangan dengan nash)

d)

Takhrīj al-manāṭ (analisis hukum berdasarkan dalil spesifik)

42.

Tidak sedikit fatwa ulama menimbulkan kontroversi di masyarakat, terutama ketika bersinggungan dengan budaya lokal, politik, atau ekonomi. Dalam fiqih, apa prinsip yang harus dipegang oleh ulama agar fatwa tetap dihormati dan diterima oleh umat?

a)

Fatwa harus berdasarkan nash literal tanpa kompromi terhadap kondisi sosial

b)

Fatwa harus mempertimbangkan kondisi lokal, maqāṣid syarī‘ah, dan realitas sosial umat

c)

Fatwa harus disesuaikan dengan selera masyarakat agar diterima

d)

Fatwa hanya boleh ditujukan kepada ulama dan pejabat agama

43.

Dalam sejarah fiqih, terdapat perbedaan pandangan antara Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi‘i tentang status air musta‘mal. Imam Abu Hanifah menganggapnya tetap suci, sedangkan Imam Syafi‘i menganggapnya tidak menyucikan. Perbedaan ini sering menjadi perdebatan dalam praktik ibadah umat Islam hingga kini. Apa pendekatan terbaik dalam menyikapi perbedaan ini menurut metode fiqih kontemporer?

a)

Menganggap satu pendapat benar dan yang lain sesat karena berbeda dari mayoritas

b)

Menerima seluruh pendapat tanpa telaah sehingga semua dianggap benar mutlak

c)

Menganalisis dalil masing-masing mazhab secara kritis dan memilih pendapat yang lebih kontekstual dan maslahat

d)

Meninggalkan mazhab dan hanya berpegang pada pendapat modern tanpa referensi klasik

44.

Dalam hukum Islam, ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan talak tiga yang dijatuhkan sekaligus. Sebagian menganggap sah sebagai tiga talak, sementara lainnya menilainya sebagai satu. Apa yang menjadi alasan utama di balik perbedaan ini?

a)

Perbedaan bacaan dalam Al-Qur'an

b)

Perbedaan dalam penafsiran hadis serta perbedaan konteks sosial yang dihadapi para ulama

c)

Tidak adanya pembahasan talak dalam Al-Qur'an

d)

Kebingungan para ulama dalam menetapkan hukum pernikahan

45.

Ijtihad menjadi jalan utama bagi ulama dalam mengkaji persoalan-persoalan baru seperti bank digital, AI dalam fatwa, dan bioetika. Dalam kerangka ushul fiqh, apa syarat mutlak yang harus dimiliki seorang mujtahid dalam melakukan ijtihad?

a)

Menguasai semua kitab tafsir dan hadis mutawatir

b)

Menguasai ilmu bahasa Arab, kaidah ushul fiqh, maqāṣid al-syarī‘ah, serta mampu memahami konteks zaman

c)

Memiliki hafalan al-Qur’an minimal 20 juz

d)

Pernah berguru langsung kepada imam mazhab klasik

46.

Mazhab dalam Islam tidak hanya berfungsi sebagai panduan hukum, tetapi juga mencerminkan pendekatan metodologis yang berbeda dalam memahami dalil. Apa nilai penting dari memahami mazhab secara mendalam dalam studi hukum Islam?

a)

Untuk memastikan hanya satu mazhab yang benar di antara yang lain

b)

Agar dapat mengikuti seluruh fatwa mazhab tanpa perlu memahami dalilnya

c)

Untuk memahami perbedaan metode instibat hukum dan memperkaya wawasan dalam merespons dinamika sosial

d)

Supaya dapat memilih pendapat yang paling ringan hukumannya

47.

Beberapa ulama klasik mengharamkan musik berdasarkan hadis tertentu dan asumsi kerusakan moral yang ditimbulkan. Namun, dalam konteks zaman kini, sebagian ulama menilai musik dapat menjadi sarana dakwah atau terapi. Apa prinsip ushul fiqh yang dapat digunakan untuk menilai ulang hukum musik dalam konteks zaman modern?

a)

Qath'iyyah Al-Dalalah

b)

Sadd Al-Dzari'ah

c)

Tahqiq Al-Manath dan Maqashid Al-Syari'ah

d)

Taqlid Mutlak kepada ulama tertentu

48.

Dalam konteks negara demokratis seperti Indonesia, fatwa ulama tidak bersifat mengikat hukum, namun tetap menjadi rujukan moral dan etika. Bagaimana sebaiknya posisi fatwa dipahami dalam masyarakat modern?

a)

Fatwa harus diikuti seluruh warga negara karena lebih tinggi dari hukum negara

b)

Fatwa adalah hasil ijtihad kolektif yang dapat menjadi panduan hukum keagamaan tanpa bersifat memaksa

c)

Fatwa adalah pendapat manusia yang bisa salah dan tidak relevan

d)

Fatwa hanya berlaku di negara-negara Islam klasik

49.

Sejumlah ulama klasik tidak membolehkan perempuan menjadi hakim karena dianggap tidak memenuhi syarat keadilan dan kepemimpinan. Namun, sebagian ulama kontemporer membolehkannya atas dasar kesetaraan, keadilan, dan kemampuan. Prinsip fiqih apa yang digunakan untuk menjustifikasi perubahan hukum ini?

a)

Ijma’ ulama muta’akhirin

b)

Maslahah mursalah dan istihsan dengan pertimbangan konteks sosial

c)

Hukm ‘urfī dari masyarakat Arab

d)

Naskh terhadap pendapat ulama terdahulu

50.

Ulama seperti Imam Malik tidak memaksakan pendapatnya meskipun beliau memiliki murid dari berbagai daerah. Apa makna penting dari sikap ini dalam pendidikan fiqih masa kini?

a)

Mendorong mahasiswa hanya mengikuti mazhab Maliki

b)

Menunjukkan bahwa semua pendapat ulama adalah relatif dan tidak penting

c)

Menjadi teladan dalam berilmu secara terbuka, toleran, dan tidak fanatik terhadap satu pendapat

d)

Menyiratkan bahwa perbedaan adalah tanda kelemahan hukum Islam