wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Amandemen UUD 1945

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Apa alasan utama di lakukannya Amandemen 1945 pada masa reformasi?

a)

Menambah masa jabatan presiden

b)

Menghapus lembaga legislatif

c)

Menyesuaikan sistem hukum dengan nilai demokrasi

d)

Menerapkan sistem Parlementer

2.

Berapa kali UUD 1945 mengalami amandemen dalam kurun waktu 1999–2002?

a)

Dua kali

b)

Tiga kali

c)

Empat Kali

d)

Lima kali

3.

Lembaga manakah yang memiliki wewenang untuk mengubah UUD 1945?

a)

DPR

b)

Mahkamah Konstitusi

c)

Presiden

d)

MPR

4.

Salah satu hasil dari amandemen adalah pembatasan masa jabatan presiden. Maksimal berapa periode seorang presiden boleh menjabat?

a)

Satu Periode

b)

Dua Periode

c)

Tiga Periode

d)

Jawaban A dan B benar

5.

Dalam amandemen UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia ditegaskan sebagai sistem...?

a)

Parlementer

b)

Otoriter

c)

Presidensial

d)

Monarki konstitusional

6.

Apa peran dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setelah amandemen?

a)

Menunjuk Presiden

b)

Membuat undang-undang tanpa DPR

c)

Mengawasi kebijakan daerah

d)

Menyusun APBN

7.

Apa saja hak yang lebih ditegaskan dalam Bab XA hasil amandemen?

a)

Hak sosial dan hak atas kekuasaan

b)

Hak berpolitik dan berdagang

c)

Hak asasi manusia

d)

Hak atas tanah

8.

Apa saja faktor yang menjadi dasar pemikiran amandemen UUD 1945?

a)

Ekonomi, investasi, dan dagang

b)

Supremasi MPR, kekuasaan presiden, dan keterbatasan pasal

c)

Sosial, budaya, dan pariwisata

d)

Jawaban B dan C benar

9.

Mengapa sistem perubahan UUD dilakukan dengan cara adendum?

a)

Supaya isi asli UUD tetap utuh

b)

Karena naskah asli hilang

c)

Agar UUD 1945 diganti total

d)

Karena di anggap sistem terlama tidak relevan hingga masa depan

10.

Apa kelemahan dari hasil amandemen UUD 1945 menurut makalah?

a)

Tidak ada pengaturan lembaga negara

b)

DPD memiliki kewenangan yang terlalu besar

c)

Banyak aturan yang terlalu fleksibel

d)

Kewenangan DPD belum seimbang dengan DPR