wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Ujian Akhir Semester Perpajakan

Total questions: 60

Worksheet time: 10hrs 0mins

Name
Class
Date
1.

Apa yang dimaksud dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam sistem perpajakan Indonesia?

a)

Pajak atas penghasilan yang dikenakan pada akhir tahun pajak.

b)

Pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam proses produksi dan distribusi.

c)

Pajak yang hanya dikenakan pada barang mewah yang diimpor.

d)

Pajak yang dibayarkan oleh pemerintah kepada produsen barang dan jasa.

2.

Siapa yang termasuk dalam kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan apa kewajiban utamanya terkait PPN?

a)

Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tanpa batasan omzet.

b)

Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang omzetnya melebihi batasan tertentu dan wajib melaporkan PPN.

c)

Pegawai negeri sipil yang menerima gaji dari pemerintah.

d)

Perusahaan yang bergerak di bidang ekspor barang dan jasa saja.

3.

Jelaskan perbedaan mendasar antara Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam mekanisme PPN!

a)

Pajak Masukan adalah PPN yang dipungut PKP, sedangkan Pajak Keluaran adalah PPN yang dibayar PKP.

b)

Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar oleh PKP saat memperoleh Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, sedangkan Pajak Keluaran adalah PPN yang dipungut oleh PKP saat menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.

c)

Pajak Masukan hanya berlaku untuk barang, sementara Pajak Keluaran hanya untuk jasa.

d)

Keduanya adalah jenis pajak yang sama dan tidak ada perbedaan.

4.

Jelaskan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dan apa syarat-syaratnya agar Pajak Masukan dapat dikreditkan!

a)

Pajak Masukan dapat dikreditkan tanpa syarat apapun.

b)

Pajak Masukan dapat dikreditkan jika terkait langsung dengan kegiatan usaha dan didukung oleh Faktur Pajak yang sah.

c)

Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan jika nilai Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan.

d)

Pengkreditan Pajak Masukan dilakukan setelah PKP menerima restitusi PPN.

5.

Apa yang dimaksud dengan Faktur Pajak dan mengapa dokumen ini sangat penting dalam administrasi PPN?

a)

Faktur Pajak adalah bukti transaksi pembelian barang atau jasa.

b)

Faktur Pajak adalah bukti pungutan PPN yang dibuat oleh PKP saat menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, penting sebagai dasar pengkreditan Pajak Masukan dan pelaporan PPN.

c)

Faktur Pajak hanya diperlukan untuk transaksi di atas nilai tertentu.

d)

Faktur Pajak adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pembeli barang dan jasa.

6.

Bagaimana cara menghitung PPN Kurang Bayar atau Lebih Bayar dalam satu Masa Pajak?

a)

PPN Kurang/Lebih Bayar dihitung berdasarkan selisih antara total omzet dan total biaya.

b)

PPN Kurang/Lebih Bayar dihitung dari selisih antara Pajak Keluaran yang dipungut dan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam satu Masa Pajak.

c)

PPN Kurang/Lebih Bayar ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara sepihak.

d)

Hanya PPN Kurang Bayar yang dihitung, PPN Lebih Bayar tidak dihitung.

7.

Apa konsekuensi bagi PKP yang tidak melaporkan PPN atau terlambat melaporkannya?

a)

PKP akan langsung dicabut statusnya tanpa peringatan.

b)

Dikenakan sanksi administrasi berupa bunga, serta dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti melakukan tindak pidana perpajakan.

c)

Hanya diwajibkan untuk membayar PPN yang kurang bayar tanpa denda.

d)

Dikenakan sanksi administrasi berupa denda, serta dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti melakukan tindak pidana perpajakan.

8.

Bagaimana perlakuan PPN untuk kegiatan ekspor barang dan jasa?

a)

Ekspor barang dan jasa dikenakan PPN dengan tarif normal.

b)

Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan Jasa Kena Pajak dikenakan PPN dengan tarif 0,1%

c)

Ekspor tidak dikenakan PPN sama sekali dan tidak perlu dilaporkan.

d)

Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan Jasa Kena Pajak dikenakan PPN namun dengan hanya tarif nol persen saja

9.

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, apa saja yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) ?

a)

Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diserahkan oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.

b)

Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.

c)

Kepemilikan dan/atau penguasaan atas tanah dan/atau bangunan.

d)

Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.

10.

Termasuk kategori Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi yaitu

a)

Badan usaha yang berkedudukan di Indonesia.

b)

Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

c)

Kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia.

d)

Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

11.

Termasuk objek Pajak Penghasilan, kecuali?

a)

Gaji dan tunjangan.

b)

Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat baik dibentuk atau disahkan maupun tidak oleh pemerintah dan/atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan baik dibentuk atau disahkan maupun tidak oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

c)

Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah dan/atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

d)

Royalti dan sewa.

12.

Bagaimana prinsip dasar pengenaan Pajak Penghasilan di Indonesia bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri?

a)

Territorial principle (berdasarkan sumber penghasilan di Indonesia saja).

b)

Worldwide income principle (atas seluruh penghasilan, baik dari Indonesia maupun luar negeri).

c)

Source principle (berdasarkan lokasi sumber penghasilan).

d)

Destination principle (berdasarkan tempat penggunaan penghasilan).

13.

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dikenakan atas penghasilan berupa:

a)

Gaji, upah, honorarium, dan tunjangan

b)

Gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

c)

Penghasilan berupa dividen yang diterima Wajib Pajak orang pribadi luar negeri.

d)

Penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan.

14.

Bagaimana status Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut Pihak Ketiga (misalnya PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2) bagi Wajib Pajak?

a)

Selalu bersifat final dan tidak dapat dikreditkan.

b)

Merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan dengan PPh terutang pada akhir tahun pajak, kecuali jika bersifat final.

c)

Merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

d)

Wajib dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak pada saat menerima penghasilan.

15.

Apa yang dimaksud dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi?

a)

Metode penghitungan PPh yang hanya berlaku untuk Wajib Pajak Badan.

b)

Pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari batasan tertentu, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak.

c)

Rumus untuk menghitung PPh terutang yang berlaku untuk semua jenis Wajib Pajak.

d)

Fasilitas pembebasan PPh bagi Wajib Pajak dengan omzet kecil.

16.

Tahun pajak 2024, PT ABC memiliki omset sebesar Rp 4.000.000.000 dan memperoleh laba bersih atau laba kena pajak sebesar Rp 1.000.000.000,00. Berapa Pajak Penghasilan Badan yang terutang jika PT ABC menggunakan tarif normal Pasal 17?

a)

Rp 110.000.000,00

b)

Rp 220.000.000,00

c)

Rp 250.000.000,00

d)

Rp 0 (nol) karena laba tidak dikenakan PPh.

17.

Manakah pernyataan yang paling tepat mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?

a)

PTKP adalah jumlah penghasilan bruto yang wajib dipajaki.

b)

PTKP adalah batasan penghasilan neto yang tidak dikenakan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, disesuaikan dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan.

c)

PTKP adalah batasan penghasilan bruto yang tidak dikenakan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, disesuaikan dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan.

d)

PTKP hanya berlaku untuk penghasilan dari pekerjaan bebas.

18.

Menurut Anda, mengapa Indonesia menerapkan pajak kepada rakyat?

a)

Karena sekitar 75% penerimaan negara berasal dari pajak

b)

Karena sumber daya alam Indonesia telah memadai

c)

Karena Indonesia adalah negara berkembang

d)

Karena perlu dikenakan pajak pada orang kaya sekali

19.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah

a)

Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak.

b)

Rumah Tinggal Mewah

c)

Bumi dan/atau Bangunan.

d)

Penghasilan dari pekerjaan atau kegiatan.

20.

Subjek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yaitu

a)

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

b)

Orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

c)

Setiap orang yang melakukan transaksi jual beli tanah.

d)

Pengembang properti.

21.

Manakah di antara berikut yang tidak termasuk dalam pengertian "bumi" sebagai objek PBB?

a)

Permukaan bumi (tanah dan perairan pedalaman).

b)

Tubuh bumi di bawahnya.

c)

Pekarangan rumah tinggal.

d)

Mesin produksi yang terpasang pada bangunan.

22.

Bangunan apa yang tidak dikenakan PBB?

a)

Bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal pribadi.

b)

Bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

c)

Bangunan perkantoran swasta.

d)

Gedung pertokoan.

23.

Dasar pengenaan PBB adalah...

a)

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

b)

Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

c)

Harga jual properti.

d)

Luas tanah dan bangunan.

24.

Apa yang dimaksud dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)?

a)

Nilai jual minimum properti yang dikenakan PBB.

b)

Batasan nilai jual objek pajak tertentu yang tidak dikenakan PBB.

c)

Nilai jual properti yang digunakan untuk tujuan komersial.

d)

Nilai jual properti yang ditetapkan oleh pembeli.

25.

Pajak Bumi dan Bangunan yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota adalah...

a)

PBB Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB P3).

b)

PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

c)

PPh Pasal 21.

d)

PPN.

26.

Bagaimana tarif PBB P2 umumnya ditetapkan?

a)

Tarif tunggal 0,5% secara nasional.

b)

Ditetapkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) dengan Peraturan Daerah, dengan tarif setinggi-tingginya 0,3%.

c)

Tarif progresif sesuai nilai NJOP.

d)

Tarif 10% dari NJOP.

27.

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB adalah...

a)

Dokumen yang berisi besarnya PBB terutang dalam satu tahun pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.

b)

Dokumen permohonan keberatan atas ketetapan PBB.

c)

Bukti pembayaran PBB.

d)

Surat permohonan pengurangan PBB.

28.

Kapan jatuh tempo pembayaran PBB P2 umumnya ditetapkan?

a)

Akhir tahun pajak.

b)

Enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.

c)

Setiap tanggal 1 Januari tahun pajak yang bersangkutan.

d)

Dalam waktu 1 bulan sejak diterimanya SPPT.

29.

Siapakah yang dimaksud dengan Wajib Pajak menurut Undang-Undang KUP?

a)

Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b)

Hanya orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

c)

Hanya perusahaan yang sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

d)

Setiap warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

30.

Apa fungsi utama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?

a)

Sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

b)

Sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan di sektor formal.

c)

Sebagai kartu identitas untuk kegiatan non-perpajakan.

d)

Sebagai bukti pembayaran pajak tahunan.

31.

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan hal-hal berikut, kecuali:

a)

Penghitungan dan/atau pembayaran pajak yang terutang.

b)

Penghasilan.

c)

Harta dan kewajiban.

d)

Rencana liburan tahunan Wajib Pajak.

32.

Berapa lama batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024

a)

Paling lama 28 Februari 2025

b)

Paling lama 31 Maret 2025

c)

Paling lama 30 April 2025

d)

Paling lama 31 Mei 2025

33.

Yang dimaksud dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah...

a)

Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b)

Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak lebih bayar.

c)

Surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

d)

Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah rugi berdasarkan hasil pemeriksaan.

34.

Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT dapat dikenakan sanksi administrasi berupa...

a)

Kurungan penjara.

b)

Denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

c)

Penyitaan aset tanpa peringatan.

d)

Pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara langsung.

35.

Apa tujuan dilakukannya pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak?

a)

Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b)

Untuk mencabut izin usaha Wajib Pajak.

c)

Untuk mencari tahu informasi pribadi Wajib Pajak.

d)

Untuk memaksa Wajib Pajak membayar pajak lebih banyak.

36.

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu...

a)

Surat Ketetapan Pajak.

b)

Rencana penagihan pajak.

c)

Peraturan Pemerintah tentang perpajakan.

d)

Penyitaan barang sitaan.

37.

Jangka waktu daluwarsa penagihan pajak adalah...

a)

2 tahun sejak tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.

b)

5 tahun sejak tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, kecuali telah dilakukan penangguhan atau penghentian penagihan pajak.

c)

10 tahun sejak utang pajak timbul.

d)

Tidak ada daluwarsa penagihan pajak.

38.

Apa yang menjadi objek Bea Meterai menurut Undang-Undang Bea Meterai yang berlaku?

a)

Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak.

b)

Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata.

c)

Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.

d)

Kepemilikan dan/atau penguasaan atas tanah dan/atau bangunan.

39.

Berapakah tarif Bea Meterai yang berlaku saat ini untuk sebagian besar dokumen?

a)

Rp 3.000,00

b)

Rp 6.000,00

c)

Rp 10.000,00

d)

Rp 10.500,00

40.

Manakah di antara dokumen berikut yang tidak termasuk objek Bea Meterai?

a)

Surat perjanjian.

b)

Akta Notaris beserta salinan dan kutipannya.

c)

Tanda terima pembayaran yang jumlahnya di atas Rp 5.000.000,00.

d)

Surat keterangan domisili.

41.

Bea Meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat...

a)

Administrasi publik.

b)

Pidana.

c)

Perdata.

d)

Perdata dan Pidana.

42.

Pihak yang terutang Bea Meterai atas dokumen yang dibuat satu pihak adalah...

a)

Pihak yang menerima dokumen.

b)

Pihak yang mengajukan dokumen.

c)

Pihak yang mengelola dokumen.

d)

Pihak yang mendapatkan manfaat dari dokumen.

43.

Apakah yang dimaksud dengan dokumen yang "tidak terutang Bea Meterai"?

a)

Dokumen yang Bea Meterainya sudah dibayar lunas.

b)

Dokumen yang tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan undang-undang.

c)

Dokumen yang tidak memiliki tanda tangan.

d)

Dokumen yang nilai transaksinya sangat kecil.

44.

Penggunaan Bea Meterai secara elektronik (e-meterai) paling tepat diterapkan untuk dokumen jenis apa?

a)

Dokumen fisik yang memerlukan tanda tangan basah.

b)

Dokumen digital atau elektronik yang memerlukan pembubuhan meterai.

c)

Dokumen yang digunakan untuk kepentingan pemerintah.

d)

Surat perjanjian yang dibuat di luar negeri.

45.

Salah satu karakteristik utama PPN adalah bahwa PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa. Hal ini menunjukkan bahwa PPN adalah pajak...

a)

Langsung

b)

Tidak Langsung

c)

Subjektif

d)

Progresif

46.

Dalam perhitungan PPN, yang menjadi dasar pengenaan pajak (DPP) adalah nilai tambah atau harga jual barang/jasa. Hal ini berarti PPN dikenakan atas...

a)

Seluruh penghasilan Wajib Pajak.

b)

Laba bersih perusahaan.

c)

Harga jual atau penggantian barang/jasa.

d)

Besarnya kekayaan Wajib Pajak.

47.

Salah satu karakteristik PPN adalah dikenakan atas konsumsi barang dan jasa. Hal ini menunjukkan bahwa PPN adalah pajak yang bebannya pada akhirnya ditanggung oleh konsumen akhir. Karakteristik ini dikenal sebagai pajak atas konsumsi...

a)

Di luar negeri

b)

Di dalam negeri

c)

Barang mewah

d)

Pendapatan

48.

Meskipun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut dan menyetor PPN ke negara, beban pajak PPN pada akhirnya dialihkan kepada konsumen akhir. Ini menunjukkan bahwa PPN adalah jenis pajak...

a)

Langsung

b)

Subjektif

c)

Tidak langsung

d)

Progresif

49.

PPN dikenakan pada setiap tahapan produksi dan distribusi, mulai dari pabrikan hingga pengecer, tanpa menimbulkan efek pajak berganda karena adanya mekanisme pengkreditan. Karakteristik ini dikenal sebagai...

a)

Single-stage tax

b)

Multi-stage non-cumulative tax

c)

Cumulative tax

d)

Income tax

50.

Ciri PPN yang menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada objeknya (konsumsi barang/jasa) dan bukan pada kondisi atau kemampuan ekonomis Wajib Pajak (konsumen akhir) disebut pajak...

a)

Subjektif

b)

Progresif

c)

Objektif

d)

Regresif

51.

Jika suatu produk diimpor ke Indonesia, PPN akan dikenakan pada saat impor. Ini sesuai dengan karakteristik PPN sebagai pajak atas konsumsi...

a)

Di luar negeri

b)

Di dalam negeri

c)

Global

d)

Regional

52.

Prinsip multi-stage non-cumulative pada PPN secara efektif diwujudkan melalui mekanisme...

a)

Pembebasan PPN

b)

Pengenaan sanksi pajak

c)

Pengkreditan Pajak Masukan

d)

Penetapan tarif tunggal

53.

Seorang individu dengan penghasilan tinggi dan individu dengan penghasilan rendah yang membeli barang yang sama dengan harga yang sama akan membayar PPN yang sama pula. Ini adalah contoh dari karakteristik PPN sebagai pajak...

a)

Subjektif

b)

Progresif

c)

Objektif

d)

Tidak langsung

54.

Apa implikasi dari karakteristik PPN sebagai pajak tidak langsung bagi Pemerintah?

a)

Pemerintah harus berinteraksi langsung dengan setiap konsumen akhir.

b)

Pemungutan pajak dilakukan oleh pihak ketiga (PKP), bukan langsung oleh Pemerintah dari konsumen.

c)

Beban pajak tidak dapat digeser.

d)

Pajak hanya dikenakan pada Wajib Pajak tertentu.

55.

Karakteristik multi-stage non-cumulative berarti bahwa PPN tidak menyebabkan cascading effect. Apa yang dimaksud dengan cascading effect?

a)

PPN hanya dikenakan pada satu tahapan saja.

b)

PPN dibebaskan untuk barang-barang pokok.

c)

Pajak dikenakan berulang-ulang pada harga yang sama di setiap tahapan, sehingga total pajak menjadi berlipat ganda.

d)

Pajak yang dikembalikan kepada konsumen akhir.

56.

Mengapa PPN disebut sebagai pajak atas konsumsi di dalam negeri?

a)

Karena hanya barang produksi lokal yang dikenakan PPN.

b)

Karena PPN dikenakan pada setiap transaksi konsumsi barang/jasa yang terjadi di wilayah pabean Indonesia.

c)

Karena ekspor barang dan jasa tidak dikenakan PPN.

d)

Karena PPN hanya berlaku untuk transaksi antar-perusahaan di Indonesia.

57.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas...

a)

Kepemilikan tanah dan/atau bangunan setiap tahun.

b)

Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

c)

Penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan.

d)

Pembangunan gedung baru.

58.

Siapa yang menjadi Subjek Pajak BPHTB?

a)

Pihak yang mengalihkan hak (penjual/pemberi warisan).

b)

Pihak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan (pembeli/penerima warisan/penerima hibah).

c)

Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

d)

Pemerintah Daerah setempat.

59.

Apa yang dimaksud dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)?

a)

Nilai jual minimum properti yang dikenakan PBB.

b)

Batasan nilai perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang tidak dikenakan BPHTB.

c)

Nilai perolehan yang ditetapkan oleh penjual.

d)

Nilai perolehan objek pajak yang digunakan untuk tujuan komersial.

60.

Berapakah tarif tunggal BPHTB yang berlaku di seluruh Indonesia?

a)

0,5%

b)

1%

c)

5%

d)

10%