wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Fa Kepab Jau 2

Total questions: 60

Worksheet time: 30mins

Name
Class
Date
1.

Pencabutan atas fasilitas penangguhan bea masuk oleh badan usaha atau pelaku usaha di KEK dilakukan dalam hal berikut, kecuali:

a)

Tidak melakukan kegiatan usahanya dalam jangka waktu 12 bulan berturut-turut

b)

Tidak mendapat pemberlakuan kembali setelah 30 hari atas pembekuan IT Inventory

c)

Pailit

d)

Menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelenggarakan kegiatan usaha

2.

Kewajiban badan usaha dan pelaku usaha setelah mendapatkan penetapan pendayagunaan IT inventory KEK adalah sebagai berikut, kecuali:

a)

Memasang tanda nama BU/PU

b)

Menyediakan sarpras untuk penyelenggaraan PDE

c)

Menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar internasional untuk dilaporkan ke DJBC

d)

Mengajukan update data bila ada perubahan data terkait perizinan berusaha

3.

Dokumen pabean guna pemasukan barang dari TPB ke KEK menggunakan:

a)

PPKEK

b)

PPFTZ-02

c)

BC 2.7

d)

BC 4.0

4.

Dokumen pabean guna pemasukan barang dari KEK ke TPB menggunakan:

a)

PPKEK

b)

PPFTZ-02

c)

BC 2.7

d)

BC 4.0

5.

Pemasukan barang yang berasal dari kawasan perdagangan bebas ke KEK menggunakan dokumen pabean berupa:

a)

PPKEK

b)

PPFTZ-01

c)

PPFTZ-02

d)

PPFTZ-03

6.

Kriteria tidak memasukkan kembali barang eks pengeluaran sementara pada KEK dalam hal menyampaikan PPKEK sebelum berakhirnya jangka waktu persetujuan pengeluaran sementara, tetapi realisasi pemasukan kembali melebihi:

a)

jangka waktu 10 hari batas waktu realisasi pemasukan

b)

jangka waktu 20 hari batas waktu realisasi pemasukan

c)

jangka waktu 30 hari batas waktu realisasi pemasukan

d)

jangka waktu 60 hari batas waktu realisasi pemasukan

7.

Mesin dan/atau peralatan yang dimasukan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK dapat dipindahtangankan ke TLDDP wajib membayar bea masuk dan PDRI dalam hal:

a)

Telah digunakan minimal 1 tahun dan telah digunakan sebelum 4 tahun

b)

Telah digunakan minimal 2 tahun dan telah digunakan sebelum 4 tahun

c)

Telah digunakan minimal 3 tahun dan telah digunakan sebelum 4 tahun

d)

Telah digunakan lebih dari 4 tahun

8.

Pengeluaran sisa pengemas dan limbah dari KEK ke TLDPP dikeluarkan dengan cara:

a)

Dengan pemberitahunan pabean dan membayar bea masuk, cukai dan/atau PDRI

b)

Tanpa pemberitahunan pabean dan membayar bea masuk, cukai dan/atau PDRI

c)

Dengan pemberitahunan pabean dan dikecualikan dari kewajiban membayar bea masuk, cukai dan/atau PDRI

d)

Tanpa pemberitahunan pabean dan dikecualikan dari kewajiban membayar bea masuk, cukai dan/atau PDRI

9.

Pengeluaran barang dari KEK ke LDP menggunakan dokumen:

a)

BC. 3.0

b)

BC. 3.1

c)

BC. 3.3

d)

PPKEK

10.

Salah satu fasilitas fiskal yang diperoleh di KEK adalah tax holiday selama 15 tahun untuk minimum investasi di KEK sebesar:

a)

Minimum 100 Milyar

b)

Minimum 500 Milyar

c)

Minimum 1 Triliun

d)

Minimum 2 Triliun

11.

Suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai adalah definisi dari:

a)

KEK

b)

KPBPB

c)

TPB

d)

AEO

12.

Berikut ini adalah wilayah kawasan bebas, kecuali:

a)

Sabang

b)

Batam

c)

Karimun Jawa

d)

Bintan

13.

Kawasan bebas termasuk dalam kawasan khusus yang dikembangkan oleh beberapa negara dengan tujuan, kecuali:

a)

Meningkatkan ekspor

b)

Menarik investasi asing

c)

Transfer Teknologi

d)

Mencagah penyelundupan

14.

Pengeluaran barang dari KPBPB ke TLDDP berlaku:

a)

Membayar BM, dibebaskan PPN, PPnBM, dan PPh

b)

Membayar BM, PPN, PPnBM, dan PPh

c)

Membayar BM, Tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh

d)

Semua Benar

15.

Pengeluaran barang dari KPBPB dalam jangka waktu tertentu paling lama:

a)

1 tahun dan tidak dapat diperpanjang

b)

1 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun

c)

1 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 3 tahun

d)

1 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 5 tahun

16.

Pemasukan barang yang berasal dari TPB ke FTZ menggunakan dokumen pabean berupa:

a)

PPKEK

b)

BC 2.7

c)

BC 4.0

d)

PPFTZ

17.

Pengeluaran barang dari FTZ ke FTZ lainnya menggunakan dokumen pabean berupa:

a)

PPFTZ-01

b)

PPFTZ-02

c)

PPFTZ-03

d)

PPFTZ

18.

Pengeluaran barang dari FTZ ke TPB lainnya menggunakan dokumen pabean berupa

a)

PPFTZ-01

b)

PPFTZ-02

c)

PPFTZ-03

d)

PPFTZ

19.

Pemasukan barang yang berasal dari TLDDP ke FTZ, sepanjang menyangkut pemberian fasilitas PPN tidak dipungut PPN, pemeriksaan fisik dilakukan oleh

a)

DJBC

b)

DJP

c)

DJP dan DJBC

d)

BP Kawasan

20.

Perlakuan Fiskal terhadap Barang dari FTZ ke TPB dimana barang tersebut berasal dari TLDDP adalah:

a)

Dibebaskan pengenaan Bea Masuk, PPN, dan/atau cukai serta tidak dipungut PPh Pasal 22

b)

Diberikan penangguhan bea masuk pembebasan PPN, tidak dipungut PPh pasal 22 dan/atau pembebasan cukai

c)

Wajib bea masuk, PPN, PPh Pasal 22 dan/atau cukai

d)

Diberikan pembebasan PPN dan/atau cukai

21.

Berikut adalah kategori barang yang tidak dipungut bea masuk

a)

barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik

b)

barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya

c)

peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah

d)

Barang angkut terus dan/ atau angkut lanjut dengan tujuan LDP

22.

Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas:

a)

kelebihan pembayaran bea masuk karena pentapan pejabat

b)

kelebihan pembayaran bea masuk karena kesalahan tata usaha

c)

mpor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai;

d)

impor barang yang telah diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar bea masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah

23.

Ketentuan Asal Barang terdiri dari, kecuali:

a)

kriteria asal barang (origin criteria)

b)

kriteria pengiriman (consignment criteria)

c)

ketentuan prosedural (procedural provisions)

d)

Kriteria substansial perubahan ( Substantial Transformation criteria)

24.

Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai regional yang mencapai nilai persentase tertentu disebut:

a)

wholly obtained

b)

wholly produced

c)

RVC

d)

CTC

25.

barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bahan Originating berasal dari 1 (satu) atau lebih Negara Anggota disebut

a)

wholly obtained

b)

Produced exclusively

c)

RVC

d)

CTC

26.

Barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam Daerah Pabean, termasuk kategori

a)

kriteria asal barang (origin criteria)

b)

kriteria pengiriman (consignment criteria)

c)

ketentuan prosedural (procedural provisions)

d)

Kriteria substansial perubahan ( Substantial Transformation criteria)

27.

Barang impor dapat dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui 1 (satu) atau lebih Negara Anggota selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor untuk tujuan transit dan/ atau transhipment dengan ketentuan sebagai berikut, kecuali:

a)

ditujukan untuk alasan geografis

b)

tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/ atau transhipment; dan

c)

mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik

d)

ditujukan untuk pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan

28.

Dalam hal SKA hilang atau rusak, dapat digunakan SKA pengganti dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut, kecuali:

a)

diterbitkan sesuai dengan ketentuan mengenai penerbitan SKA Form E

b)

diberikan tanda/tulisan/cap "CERTIFIED TRUE COPY'' pada kolom 12 SKA Form pengganti

c)

diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA Pengganti

d)

dicantumkan tanggal penerbitan SKA yang hilang atau rusak

29.

Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian SKA, koreksi dilakukan dengan cara sebagai berikut kecuali:

a)

Menerbitkan SKA Pengganti

b)

mencoret striking data yang salah

c)

menambahkan data yang benar

d)

menandaskan dengan membubuhkan tanda tangan/paraf pejabat yang berwenang dari Instansi Penerbit SKA pada bagian yang dilakukan perbaikan

30.

Negara Anggota pengekspor kedua dapat menerbitkan Movement Certificate berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama, dengan ketentuan sebagai berikut kecuali:

a)

berisi informasi yang sama dengan SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama, kecuali jumlah barang

b)

total jumlah barang yang tercantum pada Movement Certificate boleh melebihi jumlah barang yang tercantum pada SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama

c)

mencantumkan nilai invoice barang di Negara Anggota pengekspor kedua pada kolom 9 Movement Certificate

d)

pemberian tanda ( ✓ ) atau ( X ) pada kolom 13 Movement Certificate kotak 'Movement Certificate'

31.

Instansi Penerbit SKA memberikan tanda ( ✓ ) atau ( X ) pada kolom 13 SKA Form E kotak 'Issued Retroactively' apabila menerbitkan SKA Form E lebih dari:

a)

1 (hari) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi

b)

3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi

c)

3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi

d)

5 (lima) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi

32.

Untuk Importir yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli SKA E wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat:

a)

3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)

b)

3 (tiga) hari kerja kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)

c)

5 (lima) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)

d)

7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)

33.

Pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA dikecualikan untuk:

a)

SKA Form E Issued Retroactively,

b)

SKA Form pengganti (Certified True Copy)

c)

SKA Back to back/ movement certificate

d)

SKA Elektronik (E-COO)

34.

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib mencantumkan kode fasilitas persetujuan perdagangan pada kolom 19 PIB. Kode fasilitas untuk ACFTA adalah:

a)

06

b)

54

c)

55

d)

56

35.

SKA tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies), hal tersebut meliputi, kecuali:

a)

kesalahan pengetikan dan/ atau eJaan pada SKAsepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui Dokumen Pelengkap Pabean

b)

perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA dengan spesimen

c)

Kesalahan pencantuman kode fasilitas

d)

kesalahan kecil pada penulisan uraian barang antara SKA Form E dengan Dokumen Pelengkap Pabean, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang yang sama.

36.

Atas impor barang Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya berupa barang pribadi dan/atau keluarganya termasuk Barang Pindahan dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/ atau cukai, apabila Pejabat yang bersangkutan memenuhi kriteria berikut, kecuali:

a)

menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi Perwakilan Negara Asing

b)

prosedur pengangkatannya dilakukan di Indonesia

c)

      berdomisili dan berkedudukan di Indonesia

d)

      berkewarganegaraan asing

37.

    Untuk keperluan kantor perwakilan diplomatik, pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/ Completely Built Up (CBU) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a)

      paling banyak 16 (enam belas) unit untuk kantor dengan Pejabat Senior lebih dari 10 (sepuluh) orang

b)

     paling banyak 6 (enam) unit untuk kantor dengan Pejabat Senior 10 (sepuluh) orang atau kurang

c)

    paling banyak 6 (enam) unit untuk kantor dengan Pejabat Senior lebih dari 5 (lima) orang

d)

    Semua Salah

38.

Kendaraan Bermotor yang telah diberikan pembebasan bea masuk untuk keperluan kantor perwakilan diplomatik, Penyelesaian kewajiban pabean dengan cara dipindahtangankan, dengan ketentuan sebagai berikut kecuali:

a)

Telah digunakan minimal selama 3 tahun sejak keputusan Dirjen

b)

Telah digunakan minimal selama 4 tahun sejak keputusan Dirjen

c)

Kendaraan tersebut telah tidak dapat dipergunakan sebelum 3 tahun

d)

Masa tugas yang bersangkutan berakhir sebelum 2 tahun

39.

Atas pemindahtanganan Kendaraan Bermotor yang telah diberikan pembebasan bea masuk untuk keperluan kantor perwakilan diplomatik, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a)

Melunasi BM dengan cara tarif dikali nilai perolehan

b)

Melunasi BM dengan cara tarif dikali nilai Penyerahan

c)

apabila dipindahtangankaJ1 dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak impor, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan wajib dibayar kembali

d)

tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dikecualikan pada saat impornya

40.

Pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/ Completely Built Up (CBU) untuk keperluan kantor Badan Intemasional, diberikan dengan ketentuan sebagat berikut:

a)

untuk perwakilan Badan Intemasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, paling banyak 5 (lima) unit

b)

untuk perwakilan Badan Intemasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, paling banyak 2 (dua) unit

c)

untuk Badan Intemasional lainnya selain PBB, paling banyak 5 (lima) unit.

d)

untuk Badan Intemasional lainnya selain PBB, paling banyak 2 (dua) unit

41.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah, badan atau lembaga harus mengajukan permohonan dilampiri dengan hal berikut, kecuali:

a)

rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan/atau cukai beserta nilai pabeannya

b)

surat keterangan dari pemberi hadiah/hibah di luar negeri (gift certificate)

c)

pengadaannya menggunakan devisa Indonesia dan terdapat pernyataan bahwa barang tersebut adalah barang kiriman hadiah/hibah

d)

Rekomendasi dari instansi teknis terkait

42.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum harus mengajukan permohonan dilampiri dengan hal berikut, kecuali:

a)

surat penetapan sebagai Museum, Kebun Binatang, Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, atau Konservasi Alam dari kementerian terkait;

b)

rekomendasi untuk diberikan pembebasan bea masuk dari pejabat minimal setingkat eselon I kementerian atau instansi teknis terkait yang menyebutkan jumlah, jenis dan tujuan penggunaan barang yang dimintakan pembebasan bea masuk;

c)

rincian jumlah, jenis barang, negara asal, perkiraan nilai pabean, pelabuhan pemasukan, serta penjelasan fungsi dan keterkaitan barang impor dengan keperluan.

d)

surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan di luar negeri (gift certificate) atau perjanjian kerjasama, dalam hal barang impor berasal dari hibah/bantuan atau perjanjian kerjasama

43.

              Persyaratan Barang Pindahan dapoat diberikan pembebasan bea masuk adalah barang pindahan tiba:

a)

  paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum ketibaan Importir

b)

  paling lama 15 (lima belas) hari setelah ketibaan Importir

c)

   paling lama 60 (enam puluh) hari setelah ketibaan Importir

d)

paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah ketibaan Importir

44.

Barang pribadi penumpang sarana pengangkut diberikan pembebasan sebesar

a)

      FOB USD 50 per orang

b)

  FOB USD 100 per orang

c)

  FOB USD 500 per orang

d)

FOB USD 1. 500 per orang

45.

Barang pribadi awak sarana pengangkut diberikan pembebasan sebesar

a)

FOB USD 50 per orang

b)

FOB USD 100 per orang

c)

FOB USD 500 per orang

d)

FOB USD 1. 500 per orang

46.

Pengenaan Tarif BM terkait barang pribadi (personal use) penumpang dan awak sarana pengangkut sebesar

a)

5%

b)

7,5%

c)

10%

d)

MFN

47.

Pemberian pembebasan untuk barang pelintas batas adalah sebagai berikut, kecuali:

a)

Indonesia dgn Papua New Guinea sebesar USD 300 per orang/bln

b)

Indonesia dengan Malaysia sebesar RM 600 per orang/bln

c)

Indonesia dgn Philipina sebesar USD 250 per orang/bln

d)

Indonesia dgn Timor Leste sebesar USD 500 per orang/bln

48.

Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang dibekukan kegiatan kepabeanannya, tidak diberikan pelayanan kepabeanan di Kantor Pabean yang bersangkutan berupa pengeluaran barang, kecuali untuk:

a)

diimpor untuk dipakai;

b)

di ekspor

c)

diimpor sementara

d)

ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat

49.

Terhadap Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai dengan nilai pabean paling banyak FOB USD3.00 (tiga United States Dollar) per Penerima Barang per kiriman, kecuali:

a)

diberikan pembebasan bea masuk

b)

Dikenakan tarif BM sebesar 7,5%

c)

dipungut Pajak Pertambahan Nilai

d)

dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan

50.

Terhadap Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai dengan nilai pabean lebih dari FOB USD3.00 (tiga United States Dollar) dan tidak melebihi FOB USD 1,500.00 per Penerima Barang per kiriman:

a)

diberikan pembebasan bea masuk

b)

Dikenakan tarif BM sebesar 7,5%

c)

Tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai

d)

Dikenakan Pajak Penghasilan 5%

51.

Dasar Hukum KITE Pembebasan adalah?

a)

PMK 145/PMK.04/2022

b)

PMK 149/PMK.04/2022

c)

PMK 177/PMK.04/2016

d)

PMK 110/PMK.04/2019

52.

Kegiatan Umumnya ada perubahan bentuk atau sifat secara signifikan dari bahan baku menjadi hasil produksi pada kegiatan KITE disebut

a)

Timbun

b)

Olah

c)

Rakit

d)

Pasang

53.

Jangka waktu periode KITE Pembebasan adalah selama

a)

3 bulan

b)

6 bulan

c)

9 bulan

d)

12 bulan

54.

Dokumen Pelaporan untuk KITE Pengembalian menggunakan

a)

BCLKT-01

b)

BCLKT-02

c)

BCLKT-03

d)

LHPRE

55.

Jangka Waktu pelaporan BCLKT untuk KITE Pembebasan maksimal

a)

60 hari setelah Periode KITE Pembebasan berakhir

b)

6 bulan setelah Periode KITE Pembebasan berakhir

c)

60 hari setelah LHPRE terbit

d)

6 bulan setelah LHPRE terbit

56.

Jangka Waktu pelaporan BCLKT untuk KITE Pengembalian maksimal

a)

60 hari setelah Periode KITE Pembebasan berakhir

b)

6 bulan setelah Periode KITE Pembebasan berakhir

c)

60 hari setelah LHPRE terbit

d)

6 bulan setelah LHPRE terbit

57.

Dokumen Pemasukan yang digunakan untuk pemasukan barang Fasilitas KITE dari ex-Fasilitas KITE Lainnya adalah

a)

BC 2.5

b)

BC 2.4

c)

BC 2.8

d)

BC 2.3

58.

Dokumen Pengeluaran yang digunakan Fasilitas KITE untuk ekspor melalui PLB adalah

a)

BC 3.0

b)

BC 3.3

c)

BC 2.4

d)

P3BET

59.

Pemberitahuan kedua untuk menyampaikan pertanggungjawaban (BCLKT) pada pengguna KITE Pembebasan diberitahukan pada saat:

a)

30 hari sebelum akhir periode pembebasan

b)

pada akhir periode pembebasan

c)

30 hari setelah akhir periode pembebasan

d)

30 hari setelah akhir periode pembebasan

60.

Kriteria skala industri KITE IKM dianggap menengah apabila

a)

Kekayaan Bersih 50 juta s.d 500 juta

b)

Hasil Penjualan dibawah 300 Juta

c)

Hasil Penjualan dibawah 300 Juta s.d 2,5 Miliar

d)

Hasil Penjualan diatas 2,5 Miliar s.d 50 Miliar