NEW
Font size
WorksheetsFa Kepab Jau 2
Total questions: 60
Worksheet time: 30mins
Pencabutan atas fasilitas penangguhan bea masuk oleh badan usaha atau pelaku usaha di KEK dilakukan dalam hal berikut, kecuali:
Tidak melakukan kegiatan usahanya dalam jangka waktu 12 bulan berturut-turut
Tidak mendapat pemberlakuan kembali setelah 30 hari atas pembekuan IT Inventory
Pailit
Menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelenggarakan kegiatan usaha
Kewajiban badan usaha dan pelaku usaha setelah mendapatkan penetapan pendayagunaan IT inventory KEK adalah sebagai berikut, kecuali:
Memasang tanda nama BU/PU
Menyediakan sarpras untuk penyelenggaraan PDE
Menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar internasional untuk dilaporkan ke DJBC
Mengajukan update data bila ada perubahan data terkait perizinan berusaha
Dokumen pabean guna pemasukan barang dari TPB ke KEK menggunakan:
PPKEK
PPFTZ-02
BC 2.7
BC 4.0
Dokumen pabean guna pemasukan barang dari KEK ke TPB menggunakan:
PPKEK
PPFTZ-02
BC 2.7
BC 4.0
Pemasukan barang yang berasal dari kawasan perdagangan bebas ke KEK menggunakan dokumen pabean berupa:
PPKEK
PPFTZ-01
PPFTZ-02
PPFTZ-03
Kriteria tidak memasukkan kembali barang eks pengeluaran sementara pada KEK dalam hal menyampaikan PPKEK sebelum berakhirnya jangka waktu persetujuan pengeluaran sementara, tetapi realisasi pemasukan kembali melebihi:
jangka waktu 10 hari batas waktu realisasi pemasukan
jangka waktu 20 hari batas waktu realisasi pemasukan
jangka waktu 30 hari batas waktu realisasi pemasukan
jangka waktu 60 hari batas waktu realisasi pemasukan
Mesin dan/atau peralatan yang dimasukan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK dapat dipindahtangankan ke TLDDP wajib membayar bea masuk dan PDRI dalam hal:
Telah digunakan minimal 1 tahun dan telah digunakan sebelum 4 tahun
Telah digunakan minimal 2 tahun dan telah digunakan sebelum 4 tahun
Telah digunakan minimal 3 tahun dan telah digunakan sebelum 4 tahun
Telah digunakan lebih dari 4 tahun
Pengeluaran sisa pengemas dan limbah dari KEK ke TLDPP dikeluarkan dengan cara:
Dengan pemberitahunan pabean dan membayar bea masuk, cukai dan/atau PDRI
Tanpa pemberitahunan pabean dan membayar bea masuk, cukai dan/atau PDRI
Dengan pemberitahunan pabean dan dikecualikan dari kewajiban membayar bea masuk, cukai dan/atau PDRI
Tanpa pemberitahunan pabean dan dikecualikan dari kewajiban membayar bea masuk, cukai dan/atau PDRI
Pengeluaran barang dari KEK ke LDP menggunakan dokumen:
BC. 3.0
BC. 3.1
BC. 3.3
PPKEK
Salah satu fasilitas fiskal yang diperoleh di KEK adalah tax holiday selama 15 tahun untuk minimum investasi di KEK sebesar:
Minimum 100 Milyar
Minimum 500 Milyar
Minimum 1 Triliun
Minimum 2 Triliun
Suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai adalah definisi dari:
KEK
KPBPB
TPB
AEO
Berikut ini adalah wilayah kawasan bebas, kecuali:
Sabang
Batam
Karimun Jawa
Bintan
Kawasan bebas termasuk dalam kawasan khusus yang dikembangkan oleh beberapa negara dengan tujuan, kecuali:
Meningkatkan ekspor
Menarik investasi asing
Transfer Teknologi
Mencagah penyelundupan
Pengeluaran barang dari KPBPB ke TLDDP berlaku:
Membayar BM, dibebaskan PPN, PPnBM, dan PPh
Membayar BM, PPN, PPnBM, dan PPh
Membayar BM, Tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh
Semua Benar
Pengeluaran barang dari KPBPB dalam jangka waktu tertentu paling lama:
1 tahun dan tidak dapat diperpanjang
1 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun
1 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 3 tahun
1 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 5 tahun
Pemasukan barang yang berasal dari TPB ke FTZ menggunakan dokumen pabean berupa:
PPKEK
BC 2.7
BC 4.0
PPFTZ
Pengeluaran barang dari FTZ ke FTZ lainnya menggunakan dokumen pabean berupa:
PPFTZ-01
PPFTZ-02
PPFTZ-03
PPFTZ
Pengeluaran barang dari FTZ ke TPB lainnya menggunakan dokumen pabean berupa
PPFTZ-01
PPFTZ-02
PPFTZ-03
PPFTZ
Pemasukan barang yang berasal dari TLDDP ke FTZ, sepanjang menyangkut pemberian fasilitas PPN tidak dipungut PPN, pemeriksaan fisik dilakukan oleh
DJBC
DJP
DJP dan DJBC
BP Kawasan
Perlakuan Fiskal terhadap Barang dari FTZ ke TPB dimana barang tersebut berasal dari TLDDP adalah:
Dibebaskan pengenaan Bea Masuk, PPN, dan/atau cukai serta tidak dipungut PPh Pasal 22
Diberikan penangguhan bea masuk pembebasan PPN, tidak dipungut PPh pasal 22 dan/atau pembebasan cukai
Wajib bea masuk, PPN, PPh Pasal 22 dan/atau cukai
Diberikan pembebasan PPN dan/atau cukai
Berikut adalah kategori barang yang tidak dipungut bea masuk
barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik
barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya
peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah
Barang angkut terus dan/ atau angkut lanjut dengan tujuan LDP
Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas:
kelebihan pembayaran bea masuk karena pentapan pejabat
kelebihan pembayaran bea masuk karena kesalahan tata usaha
mpor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai;
impor barang yang telah diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar bea masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah
Ketentuan Asal Barang terdiri dari, kecuali:
kriteria asal barang (origin criteria)
kriteria pengiriman (consignment criteria)
ketentuan prosedural (procedural provisions)
Kriteria substansial perubahan ( Substantial Transformation criteria)
Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai regional yang mencapai nilai persentase tertentu disebut:
wholly obtained
wholly produced
RVC
CTC
barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bahan Originating berasal dari 1 (satu) atau lebih Negara Anggota disebut
wholly obtained
Produced exclusively
RVC
CTC
Barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam Daerah Pabean, termasuk kategori
kriteria asal barang (origin criteria)
kriteria pengiriman (consignment criteria)
ketentuan prosedural (procedural provisions)
Kriteria substansial perubahan ( Substantial Transformation criteria)
Barang impor dapat dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui 1 (satu) atau lebih Negara Anggota selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor untuk tujuan transit dan/ atau transhipment dengan ketentuan sebagai berikut, kecuali:
ditujukan untuk alasan geografis
tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/ atau transhipment; dan
mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik
ditujukan untuk pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan
Dalam hal SKA hilang atau rusak, dapat digunakan SKA pengganti dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut, kecuali:
diterbitkan sesuai dengan ketentuan mengenai penerbitan SKA Form E
diberikan tanda/tulisan/cap "CERTIFIED TRUE COPY'' pada kolom 12 SKA Form pengganti
diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA Pengganti
dicantumkan tanggal penerbitan SKA yang hilang atau rusak
Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian SKA, koreksi dilakukan dengan cara sebagai berikut kecuali:
Menerbitkan SKA Pengganti
mencoret striking data yang salah
menambahkan data yang benar
menandaskan dengan membubuhkan tanda tangan/paraf pejabat yang berwenang dari Instansi Penerbit SKA pada bagian yang dilakukan perbaikan
Negara Anggota pengekspor kedua dapat menerbitkan Movement Certificate berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama, dengan ketentuan sebagai berikut kecuali:
berisi informasi yang sama dengan SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama, kecuali jumlah barang
total jumlah barang yang tercantum pada Movement Certificate boleh melebihi jumlah barang yang tercantum pada SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama
mencantumkan nilai invoice barang di Negara Anggota pengekspor kedua pada kolom 9 Movement Certificate
pemberian tanda ( ✓ ) atau ( X ) pada kolom 13 Movement Certificate kotak 'Movement Certificate'
Instansi Penerbit SKA memberikan tanda ( ✓ ) atau ( X ) pada kolom 13 SKA Form E kotak 'Issued Retroactively' apabila menerbitkan SKA Form E lebih dari:
1 (hari) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi
3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi
3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi
5 (lima) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi
Untuk Importir yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli SKA E wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat:
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
3 (tiga) hari kerja kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
5 (lima) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
Pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA dikecualikan untuk:
SKA Form E Issued Retroactively,
SKA Form pengganti (Certified True Copy)
SKA Back to back/ movement certificate
SKA Elektronik (E-COO)
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib mencantumkan kode fasilitas persetujuan perdagangan pada kolom 19 PIB. Kode fasilitas untuk ACFTA adalah:
06
54
55
56
SKA tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies), hal tersebut meliputi, kecuali:
kesalahan pengetikan dan/ atau eJaan pada SKAsepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui Dokumen Pelengkap Pabean
perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA dengan spesimen
Kesalahan pencantuman kode fasilitas
kesalahan kecil pada penulisan uraian barang antara SKA Form E dengan Dokumen Pelengkap Pabean, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang yang sama.
Atas impor barang Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya berupa barang pribadi dan/atau keluarganya termasuk Barang Pindahan dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/ atau cukai, apabila Pejabat yang bersangkutan memenuhi kriteria berikut, kecuali:
menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi Perwakilan Negara Asing
prosedur pengangkatannya dilakukan di Indonesia
berdomisili dan berkedudukan di Indonesia
berkewarganegaraan asing
Untuk keperluan kantor perwakilan diplomatik, pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/ Completely Built Up (CBU) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
paling banyak 16 (enam belas) unit untuk kantor dengan Pejabat Senior lebih dari 10 (sepuluh) orang
paling banyak 6 (enam) unit untuk kantor dengan Pejabat Senior 10 (sepuluh) orang atau kurang
paling banyak 6 (enam) unit untuk kantor dengan Pejabat Senior lebih dari 5 (lima) orang
Semua Salah
Kendaraan Bermotor yang telah diberikan pembebasan bea masuk untuk keperluan kantor perwakilan diplomatik, Penyelesaian kewajiban pabean dengan cara dipindahtangankan, dengan ketentuan sebagai berikut kecuali:
Telah digunakan minimal selama 3 tahun sejak keputusan Dirjen
Telah digunakan minimal selama 4 tahun sejak keputusan Dirjen
Kendaraan tersebut telah tidak dapat dipergunakan sebelum 3 tahun
Masa tugas yang bersangkutan berakhir sebelum 2 tahun
Atas pemindahtanganan Kendaraan Bermotor yang telah diberikan pembebasan bea masuk untuk keperluan kantor perwakilan diplomatik, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Melunasi BM dengan cara tarif dikali nilai perolehan
Melunasi BM dengan cara tarif dikali nilai Penyerahan
apabila dipindahtangankaJ1 dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak impor, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan wajib dibayar kembali
tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dikecualikan pada saat impornya
Pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/ Completely Built Up (CBU) untuk keperluan kantor Badan Intemasional, diberikan dengan ketentuan sebagat berikut:
untuk perwakilan Badan Intemasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, paling banyak 5 (lima) unit
untuk perwakilan Badan Intemasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, paling banyak 2 (dua) unit
untuk Badan Intemasional lainnya selain PBB, paling banyak 5 (lima) unit.
untuk Badan Intemasional lainnya selain PBB, paling banyak 2 (dua) unit
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah, badan atau lembaga harus mengajukan permohonan dilampiri dengan hal berikut, kecuali:
rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan/atau cukai beserta nilai pabeannya
surat keterangan dari pemberi hadiah/hibah di luar negeri (gift certificate)
pengadaannya menggunakan devisa Indonesia dan terdapat pernyataan bahwa barang tersebut adalah barang kiriman hadiah/hibah
Rekomendasi dari instansi teknis terkait
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum harus mengajukan permohonan dilampiri dengan hal berikut, kecuali:
surat penetapan sebagai Museum, Kebun Binatang, Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, atau Konservasi Alam dari kementerian terkait;
rekomendasi untuk diberikan pembebasan bea masuk dari pejabat minimal setingkat eselon I kementerian atau instansi teknis terkait yang menyebutkan jumlah, jenis dan tujuan penggunaan barang yang dimintakan pembebasan bea masuk;
rincian jumlah, jenis barang, negara asal, perkiraan nilai pabean, pelabuhan pemasukan, serta penjelasan fungsi dan keterkaitan barang impor dengan keperluan.
surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan di luar negeri (gift certificate) atau perjanjian kerjasama, dalam hal barang impor berasal dari hibah/bantuan atau perjanjian kerjasama
Persyaratan Barang Pindahan dapoat diberikan pembebasan bea masuk adalah barang pindahan tiba:
paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum ketibaan Importir
paling lama 15 (lima belas) hari setelah ketibaan Importir
paling lama 60 (enam puluh) hari setelah ketibaan Importir
paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah ketibaan Importir
Barang pribadi penumpang sarana pengangkut diberikan pembebasan sebesar
FOB USD 50 per orang
FOB USD 100 per orang
FOB USD 500 per orang
FOB USD 1. 500 per orang
Barang pribadi awak sarana pengangkut diberikan pembebasan sebesar
FOB USD 50 per orang
FOB USD 100 per orang
FOB USD 500 per orang
FOB USD 1. 500 per orang
Pengenaan Tarif BM terkait barang pribadi (personal use) penumpang dan awak sarana pengangkut sebesar
5%
7,5%
10%
MFN
Pemberian pembebasan untuk barang pelintas batas adalah sebagai berikut, kecuali:
Indonesia dgn Papua New Guinea sebesar USD 300 per orang/bln
Indonesia dengan Malaysia sebesar RM 600 per orang/bln
Indonesia dgn Philipina sebesar USD 250 per orang/bln
Indonesia dgn Timor Leste sebesar USD 500 per orang/bln
Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang dibekukan kegiatan kepabeanannya, tidak diberikan pelayanan kepabeanan di Kantor Pabean yang bersangkutan berupa pengeluaran barang, kecuali untuk:
diimpor untuk dipakai;
di ekspor
diimpor sementara
ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat
Terhadap Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai dengan nilai pabean paling banyak FOB USD3.00 (tiga United States Dollar) per Penerima Barang per kiriman, kecuali:
diberikan pembebasan bea masuk
Dikenakan tarif BM sebesar 7,5%
dipungut Pajak Pertambahan Nilai
dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan
Terhadap Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai dengan nilai pabean lebih dari FOB USD3.00 (tiga United States Dollar) dan tidak melebihi FOB USD 1,500.00 per Penerima Barang per kiriman:
diberikan pembebasan bea masuk
Dikenakan tarif BM sebesar 7,5%
Tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai
Dikenakan Pajak Penghasilan 5%
Dasar Hukum KITE Pembebasan adalah?
PMK 145/PMK.04/2022
PMK 149/PMK.04/2022
PMK 177/PMK.04/2016
PMK 110/PMK.04/2019
Kegiatan Umumnya ada perubahan bentuk atau sifat secara signifikan dari bahan baku menjadi hasil produksi pada kegiatan KITE disebut
Timbun
Olah
Rakit
Pasang
Jangka waktu periode KITE Pembebasan adalah selama
3 bulan
6 bulan
9 bulan
12 bulan
Dokumen Pelaporan untuk KITE Pengembalian menggunakan
BCLKT-01
BCLKT-02
BCLKT-03
LHPRE
Jangka Waktu pelaporan BCLKT untuk KITE Pembebasan maksimal
60 hari setelah Periode KITE Pembebasan berakhir
6 bulan setelah Periode KITE Pembebasan berakhir
60 hari setelah LHPRE terbit
6 bulan setelah LHPRE terbit
Jangka Waktu pelaporan BCLKT untuk KITE Pengembalian maksimal
60 hari setelah Periode KITE Pembebasan berakhir
6 bulan setelah Periode KITE Pembebasan berakhir
60 hari setelah LHPRE terbit
6 bulan setelah LHPRE terbit
Dokumen Pemasukan yang digunakan untuk pemasukan barang Fasilitas KITE dari ex-Fasilitas KITE Lainnya adalah
BC 2.5
BC 2.4
BC 2.8
BC 2.3
Dokumen Pengeluaran yang digunakan Fasilitas KITE untuk ekspor melalui PLB adalah
BC 3.0
BC 3.3
BC 2.4
P3BET
Pemberitahuan kedua untuk menyampaikan pertanggungjawaban (BCLKT) pada pengguna KITE Pembebasan diberitahukan pada saat:
30 hari sebelum akhir periode pembebasan
pada akhir periode pembebasan
30 hari setelah akhir periode pembebasan
30 hari setelah akhir periode pembebasan
Kriteria skala industri KITE IKM dianggap menengah apabila
Kekayaan Bersih 50 juta s.d 500 juta
Hasil Penjualan dibawah 300 Juta
Hasil Penjualan dibawah 300 Juta s.d 2,5 Miliar
Hasil Penjualan diatas 2,5 Miliar s.d 50 Miliar
