wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Quiz tentang Desa dan Pemerintahan

Total questions: 121

Worksheet time: 1hrs 3mins

Name
Class
Date
1.

Apa definisi Desa menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014?

a)

Kesatuan masyarakat hukum dengan kewenangan terbatas untuk mengurus pemerintahan sendiri.

b)

Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur urusan pemerintahannya sendiri.

c)

Wilayah administratif di bawah kecamatan yang memiliki kekuasaan penuh.

d)

Kesatuan sosial dengan hak asal usul yang tidak diakui negara.

2.

Siapa saja unsur utama dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa?

a)

Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

b)

Kepala Desa dan masyarakat setempat.

c)

Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan masyarakat Desa.

d)

Kepala Desa dan Pemerintah Pusat.

3.

Apa fungsi utama Badan Permusyawaratan Desa?

a)

Menyusun peraturan Desa tanpa konsultasi.

b)

Melaksanakan fungsi pemerintahan sebagai wakil masyarakat Desa.

c)

Menetapkan kebijakan pembangunan Desa.

d)

Menjalankan tugas administratif Pemerintah Desa.

4.

Apa tujuan utama pendirian BUM Desa?

a)

Mendapatkan keuntungan bagi pemerintah pusat.

b)

Mengelola kekayaan desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

c)

Mengatur kegiatan pertanian masyarakat desa.

d)

Mengelola bantuan pemerintah secara langsung.

5.

Apa yang dimaksud dengan Peraturan Desa?

a)

Peraturan yang dibuat oleh masyarakat Desa berdasarkan tradisi.

b)

Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan disahkan oleh Pemerintah Pusat.

c)

Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah disepakati dengan Badan Permusyawaratan Desa.

d)

Peraturan yang hanya berlaku untuk perangkat Desa.

6.

Apa tujuan dari Pasal 2 UU No. 6 Tahun 2014?

a)

Melakukan pembinaan desa sesuai tradisi lokal.

b)

Menyediakan pengaturan desa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

c)

Mengutamakan kepentingan pusat dalam pengaturan desa.

d)

Mengurangi otonomi desa.

7.

Pengaturan Desa berasaskan subsidiaritas. Apa artinya?

a)

Pemerintah Desa memiliki hak untuk menetapkan kebijakan lokalnya sendiri.

b)

Desa hanya bergantung pada bantuan pusat.

c)

Semua kebijakan Desa harus disetujui oleh pemerintah pusat.

d)

Pemerintah daerah mengontrol penuh Desa.

8.

Apa yang dimaksud dengan "rekognisi" dalam asas pengaturan Desa?

a)

Mengakui hak-hak masyarakat Desa yang diabaikan.

b)

Pengakuan terhadap keberadaan dan hak asal usul Desa.

c)

Memberikan bantuan penuh kepada Desa.

d)

Pengawasan ketat atas kegiatan Desa.

9.

Apa tujuan dari pengaturan Desa menurut Pasal 4?

a)

Memberikan otoritas penuh kepada pemerintah pusat untuk membina Desa.

b)

Melestarikan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa.

c)

Menjadikan Desa sebagai wilayah administratif tanpa otonomi.

d)

Menghilangkan hak asal usul Desa.

10.

Apa yang dimaksud dengan Pemberdayaan Masyarakat Desa?

a)

Usaha mengembangkan kemandirian masyarakat Desa melalui kebijakan dan pendampingan.

b)

Memberikan modal usaha kepada seluruh warga Desa.

c)

Meningkatkan kegiatan pertanian di Desa.

d)

Membatasi akses masyarakat Desa terhadap sumber daya.

11.

Siapa yang dimaksud dengan Pemerintah Desa?

a)

Kepala Desa yang bekerja sama dengan Pemerintah Pusat.

b)

Kepala Desa dan perangkat Desa sebagai penyelenggara pemerintahan.

c)

Perangkat Desa yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri.

d)

Badan Permusyawaratan Desa.

12.

Apa peran utama Kawasan Perdesaan menurut UU Desa?

a)

Mengutamakan pengembangan infrastruktur perkotaan.

b)

Fokus pada kegiatan utama pertanian dan pengelolaan sumber daya alam.

c)

Menghapus kegiatan tradisional masyarakat desa.

d)

Menetapkan kawasan ekonomi eksklusif.

13.

Apa arti "aset Desa" dalam konteks UU Desa?

a)

Barang milik pemerintah pusat yang digunakan oleh Desa.

b)

Barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa atau diperoleh secara sah.

c)

Barang yang dipinjamkan kepada Desa oleh Pemerintah Daerah.

d)

Hanya berupa uang yang dimiliki oleh Desa.

14.

Apa yang dimaksud dengan Keuangan Desa?

a)

Uang yang dihibahkan oleh pemerintah pusat kepada Desa.

b)

Semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang.

c)

Anggaran Pemerintah Daerah yang disalurkan ke Desa.

d)

Hanya dana pembangunan Desa.

15.

Siapa yang dimaksud dengan Menteri dalam UU Desa?

a)

Menteri Keuangan.

b)

Menteri Dalam Negeri.

c)

Menteri yang menangani urusan desa.

d)

Menteri yang bertanggung jawab atas pemerintahan daerah.

16.

Apa yang dimaksud dengan Musyawarah Desa dalam Pasal 1 UU No. 6 Tahun 2014?

a)

Pertemuan antara masyarakat Desa untuk menentukan kebijakan daerah.

b)

Forum diskusi antara Pemerintah Pusat dan Desa.

c)

Musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk menyepakati hal-hal strategis.

d)

Musyawarah antara perangkat Desa dan masyarakat untuk membahas peraturan.

17.

Siapa yang berwenang menetapkan Peraturan Desa?

a)

Kepala Desa dengan persetujuan masyarakat.

b)

Badan Permusyawaratan Desa.

c)

Kepala Desa setelah dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa.

d)

Menteri yang menangani Desa.

18.

Apa yang dimaksud dengan "kemandirian" dalam asas pengaturan Desa?

a)

Desa mampu menentukan kebijakan tanpa bergantung pada pihak lain.

b)

Desa tidak membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah.

c)

Pemerintah Desa tidak terikat dengan aturan pusat.

d)

Desa hanya mengatur urusan yang diserahkan pemerintah daerah.

19.

Apa arti "keberlanjutan" dalam asas pengaturan Desa?

a)

Desa harus terus bergantung pada bantuan pemerintah.

b)

Program Desa harus dilaksanakan tanpa memperhatikan dampak jangka panjang.

c)

Semua program dan kebijakan Desa harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan.

d)

Kebijakan Desa harus segera diganti setelah masa pemerintahan baru.

20.

Apa tujuan pengaturan Desa dalam Pasal 4 poin (h)?

a)

Memajukan perekonomian masyarakat Desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.

b)

Mengembangkan sektor pendidikan di wilayah Desa.

c)

Memberikan otonomi penuh kepada masyarakat Desa.

d)

Membatasi aktivitas pembangunan di Desa.

21.

Siapa yang disebut Pemerintahan Daerah dalam UU No. 6 Tahun 2014?

a)

Gubernur dan Presiden sebagai pelaksana tugas.

b)

Gubernur, Bupati, atau Walikota beserta perangkat daerahnya.

c)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

d)

Kepala Desa dan perangkatnya.

22.

Apa tujuan utama dari pembinaan kemasyarakatan Desa?

a)

Meningkatkan kemampuan masyarakat Desa dalam sektor ekonomi.

b)

Membatasi otonomi Desa untuk mencegah konflik.

c)

Menciptakan harmoni antara masyarakat Desa dengan pemerintah pusat.

d)

Mengembangkan kemampuan masyarakat Desa untuk mandiri dan sejahtera.

23.

Apa yang menjadi fokus utama dari Pembangunan Desa?

a)

Meningkatkan jumlah penduduk Desa.

b)

Meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa.

c)

Membantu pemerintah daerah mencapai target pembangunan.

d)

Mempertahankan adat istiadat Desa tanpa perubahan.

24.

Apa yang dimaksud dengan "hak asal usul" Desa?

a)

Hak yang diberikan pemerintah pusat kepada Desa setelah kemerdekaan.

b)

Hak yang dimiliki Desa berdasarkan tradisi atau sejarah lokalnya.

c)

Hak untuk mengatur wilayah tanpa batasan.

d)

Hak eksklusif Desa untuk menolak intervensi luar.

25.

Apa yang dimaksud dengan "keberagaman" sebagai asas pengaturan Desa?

a)

Pengakuan bahwa setiap Desa memiliki ciri khas dan keunikannya.

b)

Setiap Desa harus mengadopsi tradisi yang sama.

c)

Desa wajib mengikuti kebijakan pemerintah pusat secara seragam.

d)

Pemerintah Daerah harus menghapus perbedaan di setiap Desa.

26.

Apa fungsi utama Kawasan Perdesaan?

a)

Sebagai pusat kegiatan perdagangan antar wilayah.

b)

Sebagai tempat permukiman dan pelayanan sosial serta ekonomi.

c)

Sebagai wilayah strategis untuk pembangunan industri.

d)

Sebagai kawasan konservasi alam.

27.

Apa yang dimaksud dengan "partisipasi" sebagai asas pengaturan Desa?

a)

Desa wajib mengikuti arahan dari pemerintah pusat.

b)

Setiap warga Desa harus mengikuti program pemerintah daerah.

c)

Keterlibatan masyarakat Desa dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan pembangunan.

d)

Hanya perangkat Desa yang terlibat dalam musyawarah.

28.

Apa yang dimaksud dengan "subsidiaritas"?

a)

Prinsip pembagian tugas berdasarkan tingkat pemerintahan.

b)

Desa berhak sepenuhnya menentukan urusan internal tanpa batasan.

c)

Pemerintah pusat memberikan dana subsidi langsung kepada Desa.

d)

Pemerintah Desa harus tunduk pada pemerintah pusat.

29.

Apa peran BUM Desa?

a)

Mengelola keuangan desa untuk kebutuhan perangkat desa.

b)

Menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

c)

Menyalurkan bantuan dari pemerintah pusat kepada masyarakat desa.

d)

Mengembangkan sektor pariwisata di seluruh wilayah desa.

30.

Apa tujuan Pasal 4 poin (i) dalam UU Desa?

a)

Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.

b)

Memberikan otonomi penuh kepada perangkat Desa.

c)

Menghilangkan pengaruh pemerintah daerah dalam urusan Desa.

d)

Meningkatkan alokasi anggaran dari pusat ke Desa.

31.

Desa berkedudukan di wilayah mana menurut Pasal 5?

a)

Provinsi

b)

Kabupaten/Kota

c)

Kecamatan

d)

Desa Induk

32.

Desa yang berada di kawasan suaka alam berhak mendapatkan dana apa?

a)

Dana Desa

b)

Dana Pelestarian

c)

Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi

d)

Dana Kehutanan

33.

Jenis Desa menurut Pasal 6 terdiri atas?

a)

Desa dan Desa Mandiri

b)

Desa Adat dan Desa Mandiri

c)

Desa dan Desa Adat

d)

Desa, Kelurahan, dan Desa Adat

34.

Apa syarat batas usia Desa induk untuk pembentukan Desa baru?

a)

2 tahun

b)

5 tahun

c)

10 tahun

d)

15 tahun

35.

Jumlah minimal kepala keluarga di wilayah Jawa untuk pembentukan desa adalah?

a)

800 kepala keluarga

b)

1.000 kepala keluarga

c)

1.200 kepala keluarga

d)

1.500 kepala keluarga

36.

Apa tujuan utama dari pembentukan Desa persiapan?

a)

Meningkatkan jumlah penduduk desa

b)

Membentuk desa baru secara bertahap

c)

Menghapus desa yang tidak berkembang

d)

Menurunkan status desa menjadi kelurahan

37.

Berapa jangka waktu maksimal desa persiapan untuk menjadi desa definitif?

a)

1 tahun

b)

2 tahun

c)

3 tahun

d)

5 tahun

38.

Desa dapat dihapus karena alasan berikut, kecuali:

a)

Bencana alam

b)

Kepentingan program nasional strategis

c)

Kurangnya partisipasi masyarakat

d)

Evaluasi tidak memenuhi syarat

39.

Apa syarat utama untuk menggabungkan dua desa?

a)

Persetujuan perangkat desa saja

b)

Kesepakatan antara desa yang berbatasan

c)

Usulan pemerintah daerah

d)

Penilaian kelayakan oleh pemerintah pusat

40.

Perubahan status Desa menjadi kelurahan dilakukan berdasarkan?

a)

Keputusan Kepala Desa

b)

Prakarsa Pemerintah Desa dan BPD melalui Musyawarah Desa

c)

Arahan Pemerintah Pusat

d)

Rekomendasi dari kecamatan

41.

Barang milik Desa yang berubah menjadi kelurahan akan menjadi?

a)

Milik Pemerintah Desa induk

b)

Kekayaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

c)

Aset bersama masyarakat

d)

Milik pribadi perangkat Desa

42.

Siapa yang dapat memprakarsai pembentukan desa di kawasan strategis nasional?

a)

Gubernur

b)

Bupati/Walikota

c)

Pemerintah

d)

Masyarakat Desa

43.

Perubahan status kelurahan menjadi desa harus memenuhi syarat apa?

a)

Arahan Menteri

b)

Prakarsa masyarakat dan peraturan perundang-undangan

c)

Keputusan Kepala Desa

d)

Evaluasi dari kecamatan

44.

Apa yang menjadi lampiran wajib dalam Peraturan Daerah tentang pembentukan Desa?

a)

Peta batas wilayah Desa

b)

Alokasi dana Desa

c)

Daftar kepala keluarga

d)

Rencana kerja tahunan Desa

45.

Siapa yang memberikan nomor registrasi untuk Peraturan Daerah tentang Desa?

a)

Bupati

b)

Walikota

c)

Gubernur

d)

Menteri

46.

Apa langkah berikutnya jika Gubernur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah?

a)

Rancangan tersebut langsung disahkan oleh Bupati/Walikota

b)

Bupati/Walikota melakukan penyempurnaan dan penetapan

c)

Gubernur mengeluarkan keputusan resmi

d)

Pemerintah pusat menetapkan undang-undang

47.

Rancangan Peraturan Daerah yang ditolak oleh Gubernur tidak dapat diajukan kembali selama?

a)

2 tahun

b)

3 tahun

c)

5 tahun

d)

10 tahun

48.

Rancangan Peraturan Daerah yang ditolak oleh Gubernur tidak dapat diajukan kembali selama?

a)

2 tahun

b)

3 tahun

c)

5 tahun

d)

10 tahun

49.

Apabila Gubernur tidak memberikan keputusan dalam waktu yang ditentukan, maka Rancangan Peraturan Daerah dapat?

a)

Dibatalkan secara otomatis

b)

Disahkan oleh Bupati/Walikota

c)

Ditunda hingga ada keputusan

d)

Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

50.

Sarana dan prasarana kelurahan yang berubah status menjadi desa dikelola oleh siapa?

a)

Kecamatan

b)

Kabupaten/Kota

c)

Desa yang bersangkutan

d)

Pemerintah Pusat

51.

Apa alasan utama pembentukan Desa baru di kawasan strategis nasional?

a)

Menambah pendapatan daerah

b)

Memanfaatkan sumber daya alam lokal

c)

Kepentingan nasional

d)

Membentuk wilayah otonomi baru

52.

Siapa yang bertanggung jawab mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan Desa?

a)

Bupati/Walikota

b)

Gubernur

c)

DPRD

d)

Menteri Dalam Negeri

53.

Berapa hari waktu yang diberikan kepada Gubernur untuk menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah?

a)

10 hari

b)

15 hari

c)

20 hari

d)

30 hari

54.

Jika Gubernur tidak memberikan persetujuan atau penolakan dalam waktu 20 hari, maka?

a)

Rancangan dianggap batal

b)

Rancangan dapat disahkan oleh Bupati/Walikota

c)

Rancangan harus diajukan ulang

d)

Pemerintah pusat mengambil alih keputusan

55.

Penggabungan Desa menjadi satu Desa baru diatur oleh?

a)

Undang-Undang Desa

b)

Peraturan Menteri

c)

Peraturan Daerah

d)

Keputusan Presiden

56.

Prakarsa pembentukan Desa baru harus mempertimbangkan?

a)

Tujuan pembangunan nasional

b)

Tradisi lokal dan kondisi sosial budaya

c)

Peraturan internasional

d)

Arahan kementerian

57.

Desa persiapan merupakan bagian dari?

a)

Desa induk

b)

Wilayah kelurahan

c)

Kawasan suaka alam

d)

Kecamatan

58.

Penetapan status Desa dilakukan melalui?

a)

Keputusan Menteri

b)

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

c)

Surat Keputusan Kepala Desa

d)

Arahan DPRD

59.

Apa saja kewenangan Desa menurut Pasal 18?

a)

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelaksanaan pembangunan di kota

b)

Pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa

c)

Pelaksanaan pembangunan kota dan pemberdayaan masyarakat kota

d)

Penyelenggaraan pemerintahan tingkat provinsi

60.

Kewenangan Desa berdasarkan Pasal 19 meliputi hal berikut, kecuali:

a)

Kewenangan berdasarkan hak asal usul

b)

Kewenangan lokal berskala Desa

c)

Kewenangan ditugaskan oleh kecamatan

d)

Kewenangan lain sesuai peraturan perundang-undangan

61.

Apa dasar pelaksanaan kewenangan Desa?

a)

Perintah dari pemerintah pusat

b)

Prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa

c)

Arahan dari DPRD Provinsi

d)

Keputusan Menteri Dalam Negeri

62.

Siapa yang mengatur dan mengurus kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul?

a)

Pemerintah Pusat

b)

Pemerintah Daerah

c)

Desa itu sendiri

d)

Kecamatan

63.

Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah meliputi bidang berikut, kecuali:

a)

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

b)

Pelaksanaan Pembangunan Desa

c)

Pembinaan kemasyarakatan Desa

d)

Pemberian bantuan keuangan kepada kota

64.

Apa syarat utama dari penugasan kewenangan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah kepada Desa?

a)

Disertai biaya

b)

Mendapat persetujuan masyarakat

c)

Harus melalui musyawarah desa

d)

Diatur oleh kecamatan

65.

Kewenangan Desa menurut Pasal 19 huruf a dan b dilaksanakan oleh siapa?

a)

Pemerintah Daerah Kabupaten

b)

Pemerintah Desa

c)

Gubernur

d)

DPRD

66.

Menurut Pasal 22, penugasan kepada Desa oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah meliputi bidang-bidang berikut, kecuali:

a)

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

b)

Pemberdayaan masyarakat Desa

c)

Pengelolaan keuangan tingkat nasional

d)

Pelaksanaan Pembangunan Desa

67.

Apa yang menjadi dasar pelaksanaan kewenangan tugas lain yang ditugaskan oleh Pemerintah kepada Desa?

a)

Peraturan daerah provinsi

b)

Peraturan Bupati/Walikota

c)

Ketentuan peraturan perundang-undangan

d)

Hasil musyawarah Desa

68.

Siapa yang menyelenggarakan Pemerintahan Desa?

a)

Pemerintah Pusat

b)

Pemerintah Daerah Provinsi

c)

Pemerintah Desa

d)

DPRD Kabupaten

69.

Apa tujuan utama asas Kepastian Hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa?

a)

Menjamin keadilan dan mencegah pelanggaran hukum

b)

Mengutamakan kepentingan kelompok tertentu

c)

Melindungi kebijakan desa tanpa dasar hukum

d)

Membuat keputusan tanpa memperhatikan aturan hukum

70.

Asas yang menekankan pentingnya keteraturan dan sistem yang terorganisasi dengan baik dalam pemerintahan desa adalah...

a)

Keterbukaan

b)

Tertib Penyelenggaraan Pemerintahan

c)

Akuntabilitas

d)

Keberagaman

71.

Mengutamakan kepentingan masyarakat luas dalam kebijakan desa merupakan prinsip dari asas...

a)

Tertib Kepentingan Umum

b)

Proporsionalitas

c)

Profesionalitas

d)

Kearifan Lokal

72.

Pemerintah desa wajib bersikap transparan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan anggaran sesuai asas..............

a)

Akuntabilitas

b)

Keterbukaan

c)

Profesionalitas

d)

Partisipatif

73.

Asas yang menekankan pada tindakan yang seimbang dan adil adalah...

a)

Proporsionalitas

b)

Efektivitas

c)

Keberagaman

d)

Partisipatif

74.

Apa yang dituntut dari penyelenggara pemerintahan desa berdasarkan asas Profesionalitas?

a)

Memiliki kompetensi dan keahlian tinggi

b)

Fokus pada kepentingan kelompok tertentu

c)

Tidak memperhatikan keseimbangan hak dan kewajiban

d)

Membuat keputusan tanpa melibatkan masyarakat

75.

Asas yang menekankan pentingnya pertanggungjawaban atas keputusan dan kebijakan desa adalah...

a)

Akuntabilitas

b)

Keterbukaan

c)

Keberagaman

d)

Proporsionalitas

76.

Pengelolaan sumber daya secara optimal untuk mencapai tujuan maksimal merupakan prinsip dari asas...

a)

Efektivitas dan Efisiensi

b)

Keterbukaan

c)

Tertib Penyelenggaraan Pemerintahan

d)

Partisipatif

77.

Menghormati tradisi dan budaya lokal dalam kebijakan desa sesuai dengan asas...

a)

Keberagaman

b)

Kearifan Lokal

c)

Profesionalitas

d)

Akuntabilitas

78.

Pemerintah desa yang mengakomodasi perbedaan agama, budaya, dan suku masyarakat mencerminkan penerapan asas...

a)

Keberagaman

b)

Partisipatif

c)

Keterbukaan

d)

Akuntabilitas

79.

Asas Partisipatif dalam pemerintahan desa bertujuan untuk........

4 lines
80.

Asas Partisipatif dalam pemerintahan desa bertujuan untuk........

a)

Memaksimalkan penggunaan anggaran

b)

Melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan

c)

Meningkatkan keuntungan bagi kelompok tertentu

d)

Melestarikan kearifan lokal

81.

Asas yang memastikan keteraturan administrasi dan koordinasi antarperangkat desa adalah...........

a)

Tertib Penyelenggaraan Pemerintahan

b)

Kepastian Hukum

c)

Efektivitas dan Efisiensi

d)

Kearifan Lokal

82.

Apa tujuan asas Akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa?

a)

Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam evaluasi

b)

Memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat dan pihak berwenang

c)

Memaksimalkan hasil pembangunan desa

d)

Memperkuat sistem pemerintahan yang tertutup

83.

Pengelolaan anggaran desa yang hemat dan menghasilkan manfaat nyata mencerminkan asas.......

a)

Akuntabilitas

b)

Efektivitas dan Efisiensi

c)

Kearifan Lokal

d)

Keberagaman

84.

Melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan program desa sesuai dengan asas........

a)

Keterbukaan

b)

Partisipatif

c)

Profesionalitas

d)

Proporsionalitas

85.

Siapa yang termasuk dalam Pemerintah Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 25?

a)

Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa

b)

Kepala Desa dan Perangkat Desa

c)

Kepala Desa, Perangkat Desa, dan masyarakat Desa

d)

Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Lembaga Adat

86.

Tugas utama Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) meliputi halhal berikut, kecuali...

a)

Membina kemasyarakatan Desa

b)

Melaksanakan Pembangunan Desa

c)

Menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional

d)

Memberdayakan masyarakat Desa

87.

Menurut perubahan dalam UU No. 3 Tahun 2024, Kepala Desa mengusulkan pengangkatan perangkat Desa kepada........

a)

Gubernur

b)

Camat

c)

Bupati/Wali Kota

d)

Badan Permusyawaratan Desa

88.

Apa yang menjadi hak baru bagi Kepala Desa menurut UU No. 3 Tahun 2024?

a)

Memperoleh penghasilan tetap setiap bulan

b)

Mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan

c)

Mengajukan rancangan Peraturan Desa

d)

Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan

89.

Kewajiban Kepala Desa untuk mengundurkan diri berlaku jika mencalonkan diri untuk posisi berikut, kecuali.......

a)

Kepala Daerah

b)

Anggota DPRD

c)

Pegawai Negeri Sipil

d)

Jabatan politik lainnya

90.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang mengoordinasikan Pembangunan Desa secara.......

a)

Terpusat

b)

Partisipatif

c)

Profesional

d)

Efisien

91.

Salah satu kewajiban Kepala Desa adalah memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa. Kewajiban ini berkaitan dengan asas...

a)

Transparansi

b)

Demokrasi

c)

Akuntabilitas

d)

Stabilitas sosial

92.

Kepala Desa dapat mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan sesuai ketentuan, atau menunjuk...

a)

Kepala perangkat Desa

b)

Camat

c)

Kuasa hukum

d)

Ketua Badan Permusyawaratan Desa

93.

Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. KKN mengacu pada...

a)

Kolaborasi, Korporasi, dan Nepotisme

b)

Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme

c)

Komunikasi, Konsistensi, dan Nasionalisme

d)

Keterbukaan, Kejujuran, dan Netralitas

94.

Kepala Desa dapat menetapkan Peraturan Desa sebagai bagian dari kewenangannya. Hal ini termasuk dalam tugas...

a)

Pemberdayaan masyarakat

b)

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

c)

Pembinaan kemasyarakatan Desa

d)

Pengelolaan aset Desa

95.

Salah satu kewajiban Kepala Desa yang baru ditambahkan dalam UU No. 3 Tahun 2024 adalah...

a)

Memberdayakan masyarakat Desa

b)

Menjalin kerja sama dengan pemangku kepentingan Desa

c)

Mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam jabatan politik lain

d)

Memberikan informasi kepada masyarakat Desa

96.

Menurut Pasal 26 ayat (2), Kepala Desa bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan...

a)

Peraturan Desa

b)

Pembangunan Desa

c)

Aset Desa

d)

Anggaran Desa

97.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Kepala Desa dapat mengusulkan dan menerima...

a)

Pelimpahan kewenangan pusat

b)

Pelimpahan sebagian kekayaan negara

c)

Pinjaman dana dari luar negeri

d)

Hibah dari pihak swasta

98.

Prinsip tata pemerintahan yang profesional, efektif, dan transparan termasuk dalam kewajiban Kepala Desa untuk...

a)

Mengelola aset Desa

b)

Menyelesaikan perselisihan masyarakat Desa

c)

Melaksanakan prinsip pemerintahan yang baik

d)

Melakukan pemberdayaan masyarakat

99.

Kepala Desa berhak memberikan mandat pelaksanaan tugas kepada...

a)

Badan Permusyawaratan Desa

b)

Perangkat Desa

c)

Kepala Dusun

d)

Ketua RT/RW

100.

Pengembangan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa merupakan bagian dari kewenangan Kepala Desa untuk...

a)

Membina masyarakat Desa

b)

Memberdayakan lembaga adat Desa

c)

Mengembangkan potensi masyarakat Desa

d)

Melestarikan nilai budaya lokal

101.

Kepala Desa wajib mengembangkan potensi sumber daya alam dengan memperhatikan...

a)

Keberlanjutan lingkungan hidup

b)

Keuntungan ekonomi Desa

c)

Dukungan dari pemerintah pusat

d)

Pendapatan asli Desa

102.

Peningkatan perekonomian masyarakat Desa harus diarahkan untuk mencapai...

a)

Ketahanan pangan

b)

Skala produktif yang berkelanjutan

c)

Pembangunan infrastruktur

d)

Pemenuhan kebutuhan dasar

103.

Kepala Desa harus menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, yang menunjukkan tanggung jawabnya terhadap...

a)

Demokrasi lokal

b)

Kepastian hukum

c)

Efisiensi pemerintahan

d)

Kearifan lokal

104.

Kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat Desa bertujuan untuk mendukung prinsip...

a)

Keterbukaan

b)

Partisipasi

c)

Profesionalitas

d)

Akuntabilitas

105.

Berdasarkan Pasal 27 UU No. 6 Tahun 2014, kepada siapa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran?

a)

Badan Permusyawaratan Desa

b)

Bupati/Walikota

c)

Camat

d)

Masyarakat Desa

106.

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan melalui forum apa?

a)

Forum Musyawarah Desa

b)

Forum Kecamatan

c)

Rapat Desa

d)

Sidang Daerah

107.

Apa sanksi administratif pertama yang dapat dikenakan kepada Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajibannya menurut Pasal 28 ayat (1)?

a)

Pemberhentian sementara

b)

Teguran lisan

c)

Teguran tertulis

d)

Pemecatan

108.

Stratif pertama yang dapat dikenakan kepada Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajibannya menurut Pasal 28 ayat (1)?

a)

Pemberhentian sementara

b)

Teguran lisan

c)

Teguran tertulis

d)

Pemecatan langsung

109.

Kepala Desa dilarang melakukan tindakan berikut, kecuali:

a)

Merugikan kepentingan umum

b)

Menyalahgunakan wewenang

c)

Menjadi pengayom masyarakat

d)

Melakukan kolusi

110.

Berdasarkan Pasal 29, Kepala Desa dilarang meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas selama:

a)

20 hari kerja berturut-turut

b)

30 hari kerja berturut-turut

c)

45 hari kerja berturut-turut

d)

60 hari kerja berturut-turut

111.

Dalam hal Kepala Desa menerima uang dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan, tindakan ini dikategorikan sebagai:

a)

Kolusi

b)

Korupsi

c)

Nepotisme

d)

Diskriminasi

112.

Siapa yang berhak memberikan teguran lisan atau tertulis kepada Kepala Desa yang melanggar larangan dalam Pasal 29?

a)

Camat

b)

Badan Permusyawaratan Desa

c)

Bupati/Walikota

d)

Pemerintah Pusat

113.

Dalam Pasal 27 UU No. 3 Tahun 2024, Kepala Desa diwajibkan memberikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa kepada:

a)

Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran

b)

Camat setiap akhir bulan

c)

Masyarakat Desa setiap semester

d)

Kementerian Desa

114.

Pasal 29 melarang Kepala Desa membuat keputusan yang menguntungkan:

a)

Warga desa secara umum

b)

Anggota keluarga tertentu

c)

Perangkat desa

d)

Semua golongan Masyarakat

115.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Desa diwajibkan menjadi:

a)

Pengayom semua golongan masyarakat

b)

Pelaksana kegiatan kampanye

c)

Anggota partai politik

d)

Pengelola proyek pribadi

116.

Kepala Desa dapat diberhentikan sementara jika:

a)

Tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban selama 2 tahun berturut-turut

b)

Tidak hadir di desa selama 15 hari kerja

c)

Tidak mematuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis

d)

Tidak memenuhi kuota perangkat desa

117.

Dalam menyampaikan laporan kepada masyarakat desa, Kepala Desa wajib melakukannya:

a)

Secara lisan di balai desa

b)

Dalam bentuk tertulis setiap akhir tahun anggaran

c)

Setiap kali diminta oleh Badan Permusyawaratan Desa

d)

Dalam bentuk forum diskusi bulanan

118.

Kepala Desa dilarang ikut serta dalam kampanye untuk:

a)

Pemilihan kepala desa

b)

Pemilihan ketua BPD

c)

Pemilihan umum atau kepala daerah

d)

Musyawarah desa

119.

Jika Kepala Desa meninggalkan tugas tanpa alasan selama 30 hari kerja berturut-turut, sanksi yang dapat diberikan adalah:

a)

Pemecatan langsung

b)

Teguran tertulis

c)

Teguran lisan diikuti pemberhentian sementara

d)

Pengurangan tunjangan

120.

Salah satu kewajiban Kepala Desa berdasarkan Pasal 27 UU No. 6 Tahun 2014 adalah:

a)

Menyampaikan laporan setiap akhir bulan kepada camat

b)

Menyampaikan laporan akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota

c)

Menyebarkan informasi setiap semester kepada masyarakat

d)

Mengadakan musyawarah desa setiap minggu

121.

Dalam Pasal 29, Kepala Desa dilarang melakukan tindakan diskriminatif terhadap:

a)

Aparatur negara

b)

Golongan masyarakat tertentu

c)

Perangkat Desa

d)

Pegawai Desa