WorksheetsPOST TEST PER-11 CLUSTER FAKTUR PAJAK
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Name
Class
Date
1.
Nama Pribadi/yang mewakili
Contoh : Valentino Rosso
4 lines
2.
Nama Lengkap Wajib Pajak atau yang diwakili
Sesuai Nama yang terdaftar di KPP misal PT Pasti Bisa untuk Badan, atau Kim Jo YOen (Orang Pribadi)
4 lines
3.
NPWP Wajib Pajak atau yang diwakili
Penulisan tanpa titik, contoh: 012345678511000
4 lines
4.
Tujuan utama diterbitkannya PER-11/PJ/2025 adalah:
a)
Menaikkan tarif pajak penghasilan
b)
Menghapus kewajiban penyampaian SPT
c)
Memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pelaporan pajak
d)
Menetapkan sanksi administrasi baru bagi Wajib Pajak
5.
Berikut yang termasuk dalam lingkup pengaturan PER-11/PJ/2025, KECUALI:
a)
Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26
b)
Surat Pemberitahuan Masa PPN
c)
Surat Keputusan Keberatan Pajak
d)
Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai
6.
Siapa yang berkewajiban membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)?
a)
Wajib Pajak Nonaktif
b)
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
c)
Pemungut Bea Meterai
d)
KPP Pratama
7.
Dalam implementasi Coretax DJP, Nomor Seri Faktur Pajak diberikan secara:
a)
Manual oleh PKP
b)
Ditetapkan dalam Surat Edaran DJP
c)
Otomatis oleh sistem saat e-Faktur diunggah
d)
Ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP
8.
Pada Faktur Pajak eceran, PKP:
a)
Wajib mencantumkan NPWP pembeli
b)
Tidak perlu mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual
c)
Wajib mencantumkan tanda tangan pembeli
d)
Wajib mencantumkan kode transaksi 06
9.
Dalam hal terjadi kesalahan pengisian identitas pembeli dalam Faktur Pajak, maka PKP:
a)
Dapat membuat Faktur Pajak Pengganti
b)
Harus membatalkan Faktur Pajak dan membuat Faktur baru
c)
Tidak perlu melakukan apa-apa
d)
Hanya mengajukan surat permohonan ke KPP
10.
Batas waktu pengunggahan e-Faktur dalam sistem Coretax DJP adalah paling lambat:
a)
Tanggal 10 bulan berikutnya
b)
Tanggal 15 bulan berikutnya
c)
Tanggal 20 bulan berikutnya
d)
Akhir bulan berikutnya
11.
Dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP ke kawasan berikat yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, maka alamat yang wajib dicantumkan dalam Faktur Pajak pembeli adalah:
a)
Alamat kantor pusat pembeli
b)
Alamat tempat kegiatan usaha penerima BKP di kawasan berikat
c)
Alamat cabang PKP penjual
d)
Tidak perlu mencantumkan alamat pembeli
12.
Dalam Faktur Pajak gabungan, PKP dapat menggabungkan penyerahan kepada pembeli yang sama selama 1 bulan kalender, dengan syarat:
a)
Penyerahan menggunakan kode transaksi yang sama
b)
Dilakukan dalam waktu 2 bulan
c)
Hanya untuk transaksi ekspor saja
d)
Hanya untuk transaksi dalam negeri saja
13.
Faktur Pajak harus dibuat paling lambat:
a)
7 hari setelah penyerahan BKP/JKP
b)
15 hari setelah penyerahan BKP/JKP
c)
Pada saat penyerahan BKP/JKP atau saat diterimanya pembayaran sebelum penyerahan
d)
Sebelum tanggal 10 bulan berikutnya
14.
Dalam Faktur Pajak, keterangan identitas pembeli yang berupa NPWP, NIK, atau nomor paspor WAJIB diisi sesuai dengan:
a)
Data administrasi di Kementerian Dalam Negeri
b)
Data yang diadministrasikan dalam sistem DJP atau data sebenarnya
c)
Data yang tercantum dalam SIUP pembeli
d)
Data hasil survei lapangan oleh KPP
15.
PKP dapat membuat Faktur Pajak Gabungan sepanjang:
a)
Menggunakan kode transaksi berbeda
b)
Transaksi kepada pembeli yang berbeda
c)
Seluruh penyerahan dalam 1 bulan kepada pembeli yang sama dan kode transaksi yang sama
d)
Transaksi dilakukan lintas mata uang
100 %
