Font size
WorksheetsUAS Akuntansi Syariah
Total questions: 6
Worksheet time: 37mins
Pada tanggal 1 Juli 2025, Bank Syariah Indah Setia menyetujui Pembiayaan Apartemen Antarbangsa di kawasan Jakarta Utara dengan nilai sewa sebesar Rp36 juta per tahun yang dibayar secara merata setiap bulan. Aset ijarah diperoleh senilai Rp300juta dengan umur manfaat selama 10 tahun.
Pengakuan untuk aset ijarah dicatat sebagai:
Aset Ijarah Rp300juta
Aset Ijarah Rp36juta
Piutang Ijarah Rp300juta
Pendapatan Ijarah Rp36juta
Pada saat periode pembayaran sewa setiap bulan, bank syariah mengakui sebagai:
Piutang Ijarah Rp36juta
Piutang Ijarah Rp3juta
Pendapatan Ijarah Rp36juta
Pendapatan Ijarah Rp300juta
Pada saat pembayaran sewa oleh musta'jir setiap bulan, mu'jir mencatat sebagai:
Pendapatan Ijarah Rp3juta
Pendapatan Ijarah Rp36juta
Piutang Ijarah Rp36juta
Piutang Ijarah Rp300juta
Aset ijarah disusutkan dengan metode garis lurus, tanpa nilai sisa (residu), sehingga secara merata dicatat sebagai:
Beban Penyusutan Rp2,5juta
Akumulasi Penyusutan Rp25juta
Akumulasi Penyusutan Rp3juta
Beban Penyusutan Rp3juta
Jika terjadi perpindahan kepemilikan di akhir akad, yang dilakukan dengan metode hibah, pengakuan atas perpindahan kepemilikan tersebut dicatat sebagai:
Aset Ijarah di sisi debit Rp300juta
Piutang Ijarah di sisi debit Rp36juta
Pendapatan Ijarah di sisi kredit Rp36juta
Aset Ijarah di sisi kredit Rp300juta
Pihak yang menyewakan aset ijarah di sebut:
Ajir
Musta'jir
Muajir
Ujrah
Transaksi akad kerjasama antara 2 pihak, di mana pihak pertama menjadi penyuplai dana secara penuh dan pihak lainnya sebagai pengelola. Kemudian pengelola ikut juga menjadi pemodal sekaligus pengelola, merupakan jenis akad:
Mudharabah
Mudharabah Musytarakah
Musyarakah
Musyarakah Mutanaqishah
Keuntungan usaha dibagi secara proporsional sesuai dengan dana yang disetorkan, atau sesuai nisbah yang disepakati. Sedangkan kerugian dibebankan secara proporsional sesuai dengan dana yang disetorkan, adalah ketentuan dari akad
Mudharabah
Musyarakah
Muqayyadah
Musytarakah
Pada tanggal 1 Juli 2025, Bapak Amir menyetorkan dana ke bank syariah untuk simpanan dengan akad mudharabah. Bank Syariah mencatat penerimaan tersebut sebagai ...
Deposito Mudharabah
Dana Syirkah Temporer
Simpanan
Giro Mudharabah
Ibu Anna mengajukan permohonan kebutuhan penyediaan kendaraan bermotor senilai Rp200juta, oleh bank Syariah disetujui pembiayaan tersebut dengan margin 20% dari harga perolehan, dengan jangka waktu 2 tahun. Saat bank Syariah melakukan pencatatan, akun apa yang bertambah dengan adanya transaksi tersebut?
Piutang Murabahah Rp240juta
Aset Murabahah Rp240juta
Pembiayaan Mudharabah Rp240juta
Pembiayaan Musyarakah Rp240juta
