WorksheetsUjian Kendaraan Bermotor
Total questions: 150
Worksheet time: 1hrs 15mins
Modifikasi dari kendaraan bermotor yang berdampak pada perubahan tipe dari kendaraan bermotor wajib melakukan:
Uji berkala
Perubahan data pemilik kendaraan bermotor
Uji tipe ulang
Perubahan tanda nomor kendaraan bermotor
Pemasangan perisai kolong pada Mobil Barang dilakukan jika tinggi ujung landasan dan/atau bagian belakang dan/atau samping badannya berjarak lebih dari:
100 mm
600 mm
700 mm
650 mm
Disebut tronton apabila kendaraan bermotor tersebut memiliki konfigurasi sumbu yaitu:
1.1.2
1.22
1.1
1.2.2
Susunan kendaraan bermotor meliputi:
Sabuk keselamatan
Ban cadangan
Sistem penerus daya
Dongkrak
Karoseri pada kendaraan bermotor meliputi, kecuali:
Tempat duduk
Kaca depan
Kaca belakang
Jenis bahan bakar yang digunakan
Ambang batas kincup roda depan adalah lebih kurang:
50 mm/m
5 mm/m
5 dm/m
10 mm/m
Batas toleransi maksimal dari ROH (Rear Over Hang) adalah
47,50% dari jarak sumbu
42,50% dari jarak sumbu
62,50% dari jarak sumbu
55% dari jarak sumbu
Ambang batas suara klakson adalah:
0 db (A) sampai dengan 89 db (A)
90 db (A) sampai dengan 118 db (A)
90 db (A) sampai dengan 120 db (A)
83 db (A) sampai dengan 118 db (A)
Dimensi utama kendaraan bermotor meliputi:
Panjang total kendaraan bermotor
Efisiensi rem utama
Daya tembus cahaya terhadap kaca
Kedalaman alur ban
Terhadap mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan wajib dilakukan:
Perbaikan
Uji Berkala
Rubah Bentuk
Pergantian pemilik kendaraan bermotor
Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor terdiri dari:
Uji tipe ulang
Uji berkala perpanjangan masa berlaku
Rubah bentuk
Modifikasi kendaraan bermotor
Pendaftaran kendaraan wajib uji berkala dilakukan pada Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai domisili pemilik kendaraan paling lama 14 hari sejak diterbitkannya:
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang pertama kali
Surat Izin Mengemudi
Surat Kuasa
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang pertama kali
Setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran disebut dengan:
Kendaraan Khusus
Kendaraan Bermotor Umum
Mobil Barang
Kereta Tempelan
Kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang disebut dengan:
Mobil Bus
Mobil Penumpang Umum
Angkutan Umum
Mobil Barang
Bagian dari kendaraan bermotor jenis mobil penumpang, mobil bus, mobil barang atau sepeda motor yang berada pada landasan berbentuk ruang muatan baik untuk orang maupun barang disebut:
Rumah-rumah
Perlengkapan
Susunan
Rangka landasan
Daya motor penggerak minimal yang dibutuhkan untuk menarik JBB yang memiliki konfigurasi sumbu 1.1.22 pada kelas jalan II yaitu:
122 KW
120 KW
124 KW
125 KW
Angkutan barang dengan menggunakan kendaraan bermotor wajib menggunakan:
Mobil Penumpang Umum
Kereta Gandengan
Mobil Bus
Mobil Barang
Kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kilogram disebut dengan:
Mobil Barang
Kendaraan Khusus
Kereta Gandengan
Mobil Penumpang
Memeriksa visual kondisi sistem konverter kit bagi rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi adalah lah satu tugas dari:
Penguji Tingkat Dua
Penguji Tingkat Tiga
Penguji Tingkat Empat
Penguji Tingkat Satu
Pengelompokkan jalan dalam beberapa kelas didasari oleh:
Fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan
dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan
Rencana lokasi dan kebutuhan simpul kabupaten/kota
Geografis suatu daerah
Prakiraan perpindahan orang menurut asal tujuan perjalanan
Ambang batas dari alat penunjuk kecepatan adalah:
36 km/jam s/d 45 km/jam
38 km/jam s/d 46 km/jam
36 km/jam s/d 46 km/jam
26 km/jam s/d 47 km/jam
Perlambatan dari sistem pengereman minimal adalah:
6 m/detik²
5 m/detik²
5 m/jam²
10 km/jam
Radius putar kendaraan bermotor dengan kereta gandeng/tempelan maksimal adalah:
9.000 mm
8.000 mm
10.000 mm
18.000 mm
Minimal kemampuan pancar utama lampu jauh adalah:
10.000 cd
11.000 cd
8.000 cd
12.000 cd
Maksimal penyimpangan rem antara roda kiri dengan roda kanan dalam standar JIS adalah:
6%
8%
11%
12%
Maksimal penyimpangan rem antara roda kiri dengan roda kanan dalam standar MEE adalah:
20%
8%
30%
10%
Uji berkala untuk pertama kali dilakukan paling lama ....... terhitung sejak diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang pertama kali
6 bulan
1 tahun
2 tahun
1 bulan
Minimal efisiensi rem parkir untuk mobil penumpang apabila diukur menggunakan Berat Kendaraan adalah:
13%
8%
10%
5%
Minimal efisiensi rem parkir untuk mobil barang dan bus apabila diukur menggunakan Berat Kendaraan adalah:
10%
11%
12%
13%
Maksimal radius putar kendaraan bermotor tanpa kereta gandeng/tempelan adalah:
18.000 mm
13.000 mm
12.000 mm
11.000 mm
Ambang batas minimal kedalaman alur ban adalah:
1 mm
10 mm
0,5 mm
5 mm
Maksimal tinggi lampu belakang kendaraan bermotor adalah:
2.100 mm
3.100 mm
1.100 mm
2.500 mm
Berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya disebut juga:
JBI
MST
JBB
JBKI
Berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui disebut juga:
JBI
MST
JBKI
JBB
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 mengatur tentang:
Lalu Lintas Angkutan Jalan
Kendaraan
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pelayanan Publik
Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan untuk mobil penarik harus memiliki perbandingan antara daya dan berat total kendaraan berikut muatannya paling sedikit yaitu:
5,5 KW/Ton x JBB
5 KW/Ton x JBB
4,5 KW/Ton x JBB
4 KW/Ton x JBB
Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan selain mobil penarik dan sepeda motor harus memiliki perbandingan antara daya dan berat total kendaraan berikut muatannya paling sedikit yaitu:
5,5 KW/Ton x JBB
5 KW/Ton x JBB
4,5 KW/Ton x JBB
4 KW/Ton x JBB
Untuk mobil bus yang dilengkapi dengan tempat berdiri, tinggi minimal ruang penumpang kendaraan bermotor yaitu:
1.700 mm
1.600 mm
1.750 mm
1.200 mm
Untuk mobil bus yang tidak dilengkapi dengan tempat berdiri, tinggi minimal ruang penumpang kendaraan bermotor yaitu:
1.700 mm
1.800 mm
1.500 mm
1.550 mm
Serangkaian kegiatan mengukur keakuratan alat pengujian kendaraan bermotor berdasarkan kondisi standar disebut dengan:
Uji Tipe
Mutasi Masuk
Kalibrasi
Numpang Uji
Tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan telah lulus uji tipe dibuktikan dengan adanya:
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Sertifikat Uji Tipe
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
Surat Izin Mengemudi
Sertifikat sebagai bukti bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor memiliki spesifikasi teknis dan unjuk kerja yang sama/sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan disebut dengan:
Sertifikat Registrasi Uji Tipe
Surat Izin Mengemudi
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Legitimasi kompetensi dalam bidang pengujian kendaraan bermotor yang diberikan kepada penguji yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan keterampilan dan/atau keahlian, wewenang dan tanggung jawab penguji secara berjenjang disebut dengan:
Sertifikat Uji Tipe
Sertifikat Registrasi Uji Tipe
Sertifikat Kompetensi Penguji
Tanda Bukti Lulus Uji Berkala
Jenjang keterampilan dan/atau keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan penguji kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor disebut dengan
Sertifikat Uji Tipe
Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor
Tanda Bukti Lulus Uji Berkala
Sertifikat Registrasi Uji Tipe
Berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui disebut dengan:
JBB
JBI
JBKB
JBKI
Berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya disebut dengan:
JBB
JBKB
JBI
JBKI
Sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya disebut dengan:
Kereta Gandengan
Kereta Tempelan
Sepeda Motor
Mobil Bus
Sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor disebut dengan:
Mobil Bus
Kereta Gandengan
Kereta Tempelan
Mobil Penumpang Umum
Satuan yang digunakan dalam perlambatan efisiensi sistem rem adalah
meter/detik²
kilometer/jam
milimeter/detik²
meter/jam
Mobil Bus harus dilengkapi lorong dengan lebar paling sedikit:
500 mm
600 mm
550 mm
350 mm
Mobil bus yang digunakan untuk angkutan siswa sekolah harus dilengkapi dengan lampu berwarna merah bertuliskan berhenti yang dipasang di
Atas kaca belakang
Samping kiri kaca belakang
Bawah kaca belakang
Samping kiri dan kanan mobil bus
Lampu posisi depan pada ujung terluar sisi kiri dan kanan, apabila kereta gandengan lebih lebar dari kendaraan penariknya berjumlah 2 dan berwarna:
Merah
Kuning
Putih
Hijau
Lampu posisi depan pada ujung terluar sisi kiri dan kanan, apabila kereta gandengan lebih lebar dari kendaraan penariknya dipasang di sudut kiri bawah dan kanan bawah bagian depan kereta gandengan dengan jarak antara tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi depan dengan sisi terluar kereta gandengan tidak lebih dari:
200 mm
210 mm
300 mm
150 mm
Jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 mm, ukuran paling tinggi 4.200 mm dan muatan sumbu terberat adalah 10 ton adalah jalan kelas:
I
II
III
Khusus
Jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 mm, ukuran paling tinggi 4.200 mm dan muatan sumbu terberat adalah 8 ton adalah jalan kelas:
I
II
III
Khusus
Yang tidak termasuk dalam pemeriksaan perlengkapan kendaraan bermotor adalah pemeriksaan terhadap:
Sabuk keselamatan
Segitiga pengaman
Sistem rem
Ban cadangan
Yang tidak termasuk dalam komponen pendukung dalam susunan kendaraan bermotor
adalah:
Sabuk keselamatan
Segitiga pengaman
Sistem rem
Ban cadangan
Yang tidak termasuk dalam rumah-rumah kendaraan bermotor adalah:
Kaca
Perisai Kolong
Kontruksi Tempat Duduk
Sistem Rem
Yang tidak termasuk dalam pengujian persyaratan laik jalan adalah:
Kemampuan Rem Utama
Kincup Roda Depan
Kemampuan Pancar dan Arah Sinar Lampu Utama
Pemeriksaan tempat Pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Untuk menjamin keakurasian peralatan uji, wajib dilakukan kalibrasi secara berkala dalam waktu:
5 bulan sekali
2 tahun sekali
6 bulan sekali
1 tahun sekali
Dibawah ini yang bukan merupakan tujuan utama dari dikembangkannya SIM-PKB adalah:
Untuk memberikan layanan yang lebih cepat
Transparan dan akurat pada sisi layanan untuk memberikan layanan yang lebih cepat
Memberikan kemudahan dalam proses penyelenggaraan sistem pengujian kendaraan bermotor
Menurunkan secara drastis biaya restribusi pengujian kendaraan bermotor
Memberikan pelayanan yang memuaskan bagi pengguna jasa merupakan asas dari:
Asas desentralisasi
Sentralisasi
Pelayanan publik
Legalitas
Berikut peraturan yang mengatur tentang Pelayanan Publik adalah:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007
Apa tujuan adanya SOP (standar oprasional prosedur) pengujian kendaraan bermotor:
Sebagai standarisasi cara yang dilakukan dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya
Sebagai alat data administrasi
Sebagai alat bagi pengambilan keputusan
Sebagai alat pengganti penggunaan cara manual
Permohonan uji berkala Kendaraan Bermotor disampaikan secara tertulis kepada unit pelaksana uji berkala dengan melampirkan, kecuali:
Surat Izin Mengemudi
Fotocopy Identitas Pemilik Kendaraan Bermotor
Fotocopy Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor.
Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dipungut retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh:
Peraturan Pemerintah
Undang-Undang
Keputusan Menteri
Peraturan Daerah
Kendaraan wajib uji yang melaksanakan pengujian berkala kendaraan bermotor diluar wilayah domisili kendaraan bermotor tersebut, baik masih di dalam satu provinsi maupun diluar provinsi melakukan:
Uji berkala
Numpang Uji
Mutasi
Uji Ulang
Biaya restribusi pengujian kendaraan bermotor di tentukan berdasarkan:
Tahun pembuatan
Merk dan tipe kendaraan bermotor
Kelas Jalan yang Dilalui
JBB
Pemilik kendaraan bermotor wajib uji berkala harus mengajukan permohonan untuk dilakukan uji berkala perpanjangan masa berlaku kepada unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor sesuai dengan domisili kendaraan bermotor yang bersangkutan selambat- lambatnya:
50 hari sebelum habis masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor
40 hari sebelum habis masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor
30 hari sebelum habis masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor
115 hari sebelum habis masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor
Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor wajib uji berkala telah dinyatakan lulus pemeriksaan teknis dan pengujian laik jalan kendaraan bermotor diberikan:
Bukti lulus uji
Nota
Sertifikat Kalibrasi
Surat Izin Mengemudi
Bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor berlaku di:
Provinsi domisili kendaraan bermotor itu saja
Seluruh Indonesia
Seluruh Asia Tenggara
Seluruh Asia
Bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor harus mendapat pengesahan dari:
Penguji kendaraan bermotor yang memiliki wewenang untuk mengesahkan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor
Bupati domisili kendaraan bermotor
Gubernur domisili kendaraan bermotor
Presiden
Pemberian bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor dilakukan pada:
1 bulan setelah kendaraan bermotor melaksanakan uji berkala kendaraan bermotor
2 bulan setelah kendaraan bermotor melaksanakan uji berkala kendaraan bermotor
2 hari setelah kendaraan bermotor melaksanakan uji berkala kendaraan bermotor
Hari dan tanggal pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor
Apabila kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji penguji kendaraan bermotor wajib:
Menerbitkan surat keterangan tidak lulus uji
Menerbitkan surat keterangan lulus uji
Menerbitkan surat tanda nomor kendaraan bermotor
Menerbitkan surat kalibrasi
Fungsi CO-HC Tester adalah:
Mengukur kadar kandungan molekul pada gas buang kendaraan bermotor berbahan bakar bensin
Mengukur tingkat kepekatan asap yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor berbahan bakar solar
Mengukur intensitas cahaya lampu utama
Mengukur efisiensi rem utama
Fungsi dari Sound Level Meter adalah:
Mengukur kadar kandungan molekul pada gas buang kendaraan bermotor berbahan bakar bensin
Mengukur tingkat kebisingan suara klakson dan/atau knalpot pada kendaraan bermotor
Mengukur besar tenaga pengereman yang bekerja pada masing-masing roda pada tiap sumbu kendaraan bermotor
Mengukur ketebalan asap atau kepekatan asap pada kendaraan berbahan bakar solar
Fungsi dari Smoke Tester adalah:
Mengukur besar tenaga pengereman yang bekerja pada masing-masing roda pada tiap sumbu kendaraan bermotor
Mengukur tingkat kebisingan suara klakson dan/atau knalpot pada kendaraan bermotor
Mengukur ketebalan asap atau kepekatan asap pada kendaraan berbahan bakar solar
Mengukur kadar kandungan molekul pada gas buang kendaraan bermotor berbahan bakar bensin
Fungsi dari Speedometer Tester adalah
Mengukur kadar kandungan molekul pada gas buang kendaraan bermotor berbahan bakar bensin
Mengukur ketebalan asap atau kepekatan asap pada kendaraan berbahan bakar solar
Mengukur besar tenaga pengereman yang bekerja pada masing-masing roda pada tiap sumbu kendaraan bermotor
Mengukur penyimpangan speedometer pada kendaraan bermotor
Fungsi dari Brake Tester adalah:
Mengukur besar tenaga pengereman yang bekerja pada masing-masing roda pada tiap sumbu kendaraan bermotor
Mengukur ketebalan asap atau kepekatan asap pada kendaraan berbahan bakar solar
Mengukur penyimpangan speedometer pada kendaraan bermotor
Mengukur kemampuan pancar lampu utama dan penyimpangannya pada lampu utama kendaraan bermotor
Fungsi dari Tint Tester adalah:
Mengukur kemampuan pancar lampu utama dan penyimpangannya pada lampu utama kendaraan bermotor
Mengukur prosentase penembusan cahaya yang menembus kaca pada kendaraan bermotor, baik kaca depan, kaca samping maupun kaca belakang kendaraan bermotor
Mengukur penyimpangan speedometer pada kendaraan bermotor
Mengukur ketebalan asap atau kepekatan asap pada kendaraan berbahan bakar solar
Fungsi dari Side Slip Tester adalah:
Mengukur prosentase penembusan cahaya yang menembus kaca pada kendaraan bermotor, baik kaca depan, kaca samping maupun kaca belakang kendaraan bermotor
Mengukur prosentase penembusan cahaya yang menembus kaca pada kendaraan bermotor, baik kaca depan, kaca samping maupun kaca belakang kendaraan bermotor
Mengukur seberapa besar penyimpangan sikap roda depan kendaraan bermotor
Mengukur ketebalan asap atau kepekatan asap pada kendaraan berbahan bakar solar
Yang tidak termasuk dalam peralatan uji utama adalah:
Side Slip Tester
Smoke Tester
Tint Tester
Palu
Fungsi dari alat ukur dimensi adalah:
Mengukur dimensi dari kendaraan bermotor
Mengukur prosentase penembusan cahaya yang menembus kaca pada kendaraan bermotor, baik kaca depan, kaca samping maupun kaca belakang kendaraan bermotor
Mengukur ketebalan asap atau kepekatan asap pada kendaraan berbahan bakar solar
Mengukur penyimpangan speedometer pada kendaraan bermotor
Yang termasuk dalam peralatan uji utama adalah:
Palu
Alat Pengukur Berat
Alat untuk Mengumpulkan dan Menyimpan Data Hasil Uji Secara Digital
Generator Set
Yang termasuk peralatan penunjang dalam pengujian kendaraan bermotor adalah:
Side Slip Teseter
Brake Tester
Alat untuk Pengambilan Foto Berwarna Kendaraan Bermotor Wajib Uji
Smoke Tester
Yang tidak termasuk dalam peralatan penunjang dalam pengujian kendaraan bermotor adalah:
Alat untuk Pengambilan Foto Berwarna Kendaraan Bermotor Wajib Uji
Palu
Generator Set
Alat Pengukur Dimensi
Fungsi dari Alat Pengukur Berat adalah:
Mengukur berat dari kendaraan bermotor
Mengukur dimensi dari kendaraan bermotor
Mengukur ketebalan asap atau kepekatan asap pada kendaraan berbahan bakar solar
Mengukur prosentase penembusan cahaya yang menembus kaca pada kendaraan bermotor, baik kaca depan, kaca samping maupun kaca belakang kendaraan bermotor
Membantu dalam hal penerangan pada saat pelaksanaan pemeriksaan teknis bagian bawah kendaraan bermotor adalah fungsi dari:
Palu
Side Slip Tester
Senter
Alat Pengukur Dimensi
Pada saat masa berlaku uji berkala telah jatuh tempo sedangkan kendaraan bermotor sedang berada di luar daerah domisili pemilik kendaraan tersebut, maka dapat melakukan:
Numpang Uji
Uji Ulang
Uji Tipe
Mutasi
Sistem informasi yang mencata transaksi kedokumen-dokumen dasar kemudian mengolahnya kedalam sistem informasi yang diolah untuk di jadikan informasi-informasi pencatatan nilai disebut:
Speedsheet
Transaction Processing Systems
SMS Gateway
Neraca
Yang bukan termasuk fungsi dari informasi adalah:
Menambah pengetahuan
Mengurangi ketidakpastian
Mengurangi resiko kegagalan
Mengimplementasikan suatu proses
JBI ditetapkan oleh penguji kendaraan bermotor berdasarkan beberapa aspek, kecuali:
JBB
Kelas Jalan yang Akan Dilalui
Daya Motor Pengerak
Kekuatan ban
Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor secara jelas diatur dalam:
SK.1471/AJ.402/DRJD/2017
SK.1741/AJ.402/DRJD/2017
SK.1471/AJ.402/DRJD/2019
SK.1741/AJ.402/DRJD/2007
Untuk memperoleh Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor harus memenuhi beberapa persyaratan, kecuali pada persyaratan:
Lokasi
Jumlah KBWU
Standar fasilitas prasarana pengujian berkala kendaraan bermotor
Sistem informasi uji berkala kendaraan bermotor
Yang tidak termasuk persyaratan terhadap lokasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor adalah:
Sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Daerah (RUTRD)
Memiliki atau menguasai area tanah sesuai dengan kebutuhan
Dekat dengan pusat pemerintahan
Memenuhi analisis dampak lalu lintas
Yang tidak termasuk dalam standar fasilitas prasarana pengujian berkala kendaraan bermotor adalah:
Bangunan gedung pengujian
Jalan keluar-masuk
Lapangan parkir
Taman
Keakurasian peralatan pengujian kendaraan bermotor dibuktikan dengan adanya:
Sertifikat Uji Tipe
Sertifikat Registrasi Uji Tipe
Sertifikat Kalibrasi
Bukti Lulus Uji Berkala
Sebagai bukti telah melakukan pendaftaran uji berkala kendaraan bermotor maka pemilik kendaraan bermotor diberi:
Surat keterangan pendaftaran uji berkala
Tanda bukti lulus uji
Lembar hasil pemeriksaan persyaratan teknis
Hasil pengujian efisiensi rem utama
Yang tidak termasuk dalam fasilitas untuk pelaksanaan uji berkala menggunakan unituji keliling adalah:
Pelataran parkir dengan permukaan tanah yang rata
Terpasang papan nama yang menyatakan tempat uji berkala
Terpasang papan informasi tentang jadwal pelayanan uji berkala
Terpasang pagar keliling
Yang tidak termasuk dalam isi data dari Sertifikat Akreditasi adalah:
Nama Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor
Nomor sertifikat
Klasifikasi akreditasi
Jumlah KBWU
Sebagai bagian utama kendaraan bermotor yang mendukung badan kendaraan (body), mendukung komponen-komponen pemindah daya serta memindahkan atau menyalurkan semua gaya statis dan gaya dinamis adalah fungsi dari:
Motor Penggerak
Bumper
Rangka Landasan
Sistem Penerus Daya
Mengatur proses untuk mengubah energi yang terkandung dalam bahan bakar menjadi tenaga penggerak yang diteruskan ke sistem penerus daya yang akan menggerakkan roda-roda sehingga kendaraan dapat bergerak maju atau mundur adalah fungsi dari:
Sistem Rem
Motor Penggerak
Bumper
Rangka Landasan
Menyalurkan gas hasil pembakaran dari mesin, meredam suara kebisingan sekaligus menyaring gas buang sebelum disalurkan ke udara bebas adalah fungsi dari:
Sistem Pembuangan
Sistem Rem
Sistem Penerus Daya
Rangka Landasan
Pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor bahan bakar bensin dilakukan pada saat mesin:
Mati
Kecepatan 40 km/jam
Kecepatan idle
Kecepatan 10 km/jam
Mengatur besarnya momen putar yang dipergunakan serta mengatur kecepatan putaran mesin yang diteruskan ke sistem roda-roda sehingga kendaraan dapat bergerak maju atau mundur sesuai dengan yang kita inginkan adalah fungsi dari:
Sistem Rem
Dudukan Mesin
Rangka Landasan
Transmisi
Menerangi jalan pada malam hari pada saat melakukan perjalanan dan sebagai lampu peringatan terhadap kendaraan yang berlawanan adalah fungsi dari:
Lampu Rem
Sistem Rem
Rangka Landasan
Lampu Utama
Yang tidak termasuk sebagai identitas kendaraan bermotor adalah:
Nomor Rangka
Nomor Mesin
MST
Nomor Kendaraan Bermotor
Sebagai tanda atau bunyi isyarat yang di tujukan kepada pengguna jalan lain sebagai peringatan bilamana di perlukan adalah fungsi dari:
Lampu Utama
Klakson
Lampu Rem
Lampu Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Membantu pengemudi untuk melihat bagian belakang kendaraan bermotor dan keadaan disekitar belakang kendaraan bermotor adalah fungsi dari:
Kaca Belakang
Kaca Depan
Lampu Rem
Kaca Spion
Untuk membantu pengemudi mengetahui kecepatan kendaraan bermotor adalah fungsi dari:
Kaca Spion
Dashboard
Speedometer
Lampu Indikator
Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor berlaku paling lama:
4 tahun dan dapat diperpanjang
7 tahun dan dapat diperpanjang
3 tahun dan dapat diperpanjang
2 tahun dan dapat diperpanjang
Tim penilai Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor dibentuk oleh:
Direktur Jenderal Perhubungan Darat
Bupati
Presiden
Kepala Dinas
Yang tidak termasuk tugas dari tim penilai Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor adalah:
Menyiapkan bahan akreditasi unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor
Menyusun bahan penilaian unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor
Melaksanakan pemeriksaan persyaratan teknis dan pegujian laik jalan kendaraan bermotor
Menyusun pedoman tentang tata cara pelaksanaan penilaian unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor
Kendaraan bermotor wajib uji berkala yang tidak melakukan uji berkala selama 2 tahun sejak masa berlaku uji berkala berakhir maka:
Dihapus dari daftar kendaraan bermotor wajib uji
Dilakukan pemeriksaan persyartan teknis dan pengujian laik jalan kendaraan bermotor
Wajib melakukan numpang uji
Wajib melakukan rubah bentuj
Sebagai kendali langsung pengemudi untuk mengemudikan kendaraan terhadap arah jalannya kendaraan adalah fungsi dari:
Gearbox
Axle Shaft
Roda Kemudi
Sistem Penerus Daya
Pemeriksaan terhadap komponen dan sistem pada kendaraan bermotor terkait persyaratan teknis kendaraan bermotor yang dapat dilihat dan diperiksa melalui bagian bawah kendaraan bermotor adalah pengertian dari:
Pengujian Efisiensi Rem Utama
Pemeriksaan Teknis Bagian Bawah Kendaraan Bermotor
Pengujian Daya Pancar Lampu Utama
Pengukuran Dimensi dari Kendaraan Bermotor
Sistem Roda-Roda termasuk dalam:
Susunan
Rumah-rumah
Perlengkapan
Rancangan teknis
Pemeriksaan terhadap nomor dan tipe motor penggerak termasuk dalam pemeriksaan secara:
Visual
Manual dengan alat bantu
Manual tanpa alat bantu
Menyeluruh
Velg dan ban bertekanan yang digunakan pada kendaraan bermotor harus memiliki ukuran dan kemampuan yang disesuaikan dengan:
Daya Angkut
JBB dan JBKB
Daya Motor Penggerak
Jenis Rangka Landasan
Untuk menahan kejutan-kejutan yag ditimbulkan oleh kondisi permukaan jalan adalah salah satu fungsi dari:
Sistem Rem
Sistem Kemudi
Sistem Pembuangan
Sistem Suspensi
Komponen yang berfungsi untuk menyalurkan bahan bakar ke dalam ruang bakar pada tiap-tiap silinder adalah:
Piston
Busi
Exhaust Manifold
Intake manifold
Komponen yang berfungsi untuk mengalirkan hasil pembakaran pada tiap-tiap silinder menuju ke sistem pembuangan adalah:
Busi
Exhasut Manifold
Intake Manifold
Baterai
Alat penunjang pengujian kendaraan bermotor yang berfungsi untuk membantu dalam pemeriksaan teknis bagian bawah kendaraan bermotor terutama pada saat melaksanakan pemeriksaan terhadap sistem suspensi yang digerakkan oleh tenaga angin adalah:
Senter
Palu
Generator Set
Ply Detector
Yang tidak termasuk dalam kegiaan pendaftaran kendaraan bermotor wajib uji adalah:
Pemberian nomor uji kendaraan bermotor
Pembuatan kartu induk uji berkala kendaraan bermotor
Pencatatan identitas pemilik dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor
Pemberian tanda lulus uji berkala kendaraan bermotor
Pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan dijalan adalah pengertian dari:
Uji Tipe
Uji Berkala
Pemberian nomor uji kendaraan bermotor
Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor
Menghubungkan dan memutuskan putaran mesin ke transmisi merupakan tugas:
Kopling
Axle Shaft
Differential
Roda Kemudi
Yang tidak termasuk dalam fungsi dari transmisi adalah:
Merubah kecepatan kendaraan
Memungkinkan kendaraan bergerak mundur
Memungkinkan kendaraan tetap dalam keadaan diam pada saat mesin hidup (netral)
Meredam kejutan yang diakibatkan oleh kondisi permukaan jalan
Untuk menghubungkan putaran dari transmisi ke differential adalah fungsi dari:
Propeller Shaft
Axle Shaft
Kopling
Sistem kemudi
Sebagai penumpu beban roda atau dudukan roda dan penerus putaran mesin ke roda
adalah fungsi dari:
Propeller Shaft
Axle Shaft
Kopling
Sistem kemudi
Alat pemantul cahaya untuk Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan harus berbentuk:
Bulat
Trapesium
Segitiga
Jajar Genjang
Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan
bagian belakang Kendaraan Bermotor harus dapat dilihat oleh pengemudi kendaraan
lain yang berada di belakang kendaraan pada malam hari dari jarak minimal:
20 meter
50 meter
100 meter
90 meter
Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan
bagian belakang Kendaraan Bermotor harus dipasang di bagian belakang kendaraan
bermotor pada ketinggian tidak melebihi:
2.100 mm
2.000 mm
1.500 mm
1.700 mm
Warna pada lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang
Kendaraan Bermotor adalah:
Putih
Merah
Kuning Muda
Hijau
Sistem lampu berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip adalah pada sistem lampu:
Lampu Posisi Depan
Lampu Rem
Lampu Penunjuk Arah
Lampu Mundur
Ketentuan untuk lampu posisi belakang adalah berwarna:
Merah
Putih
Kuning Muda
Kuning Tua
Lampu penunjuk arah harus dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian depan dan bagian
belakang kendaraan bermotor dengan ketinggian tidak melebihi:
2.100 mm
2.000 mm
1.600 mm
1.500 mm
Lampu mundur hanya menyala apabila:
Mesin dinyalakan
Penerus Daya digunakan untuk posisi mundur
Kondisi Netral
Tanjakan
Lampu mundur harus dilengkapi tanda bunyi mundur untuk kendaraan dengan JBB
lebih dari
4.000 kg
3.700 kg
3.500 kg
3.800 kg
Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor dipasang di bagian belakang dan
dapat menyinari tanda nomor endaraan bermotor agar dapat dibaca pada jarak paling
sedikit:
10 meter
20 meter
30 meter
50 meter
Mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang kendaraan atau badan kendaraan
adalah fungsi dari:
Klakson
Sistem Penerus Daya
Spakbor
Bumper
Spakbor harus memiliki lebar minimal:
10 mm
40 mm
Selebar telapak ban
100 mm
Pada mobil barang, bumper harus dipasang pada bagian:
Depan
Belakang
Samping kiri dan kanan
Atas
Bumper depan tidak menonjol ke depan lebih dari:
600 mm melewati bagian badan kendaraan yang paling depan
500 mm melewati bagian badan kendaraan yang paling depan
800 mm melewati bagian badan kendaraan yang paling depan
700 mm melewati bagian badan kendaraan yang paling depan
Sabuk keselamatan harus dipasang minimal di:
Tempat duduk pengemudi
Tempat duduk penumpang
Tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang
Tempat duduk tambahan
Sabuk keselamatan untuk tempat duduk pengemudi minimal harus berjumlah
2 Jangkar
4 Jangkar
1 Jangkar
3 Jangkar
Ban cadangan harus memiliki ukuran yang:
Sama dengan ban yang terpasang pada kendaraan tersebut
Lebih dari ban yang terpasang pada kendaraan tersebut
Kurang dari ban yang terpasang pada kendaraan tersebut
Semua benar
Segitiga pengaman harus berwarna:
Kuning Muda
Hijau
Merah dan bersifat memantulkan cahaya
Kuning Muda dan bersifat memantulkan cahaya
Ban cadangan boleh memiliki lebar tapak yang berbeda dengan ban yang terpasang
pada Kendaraan tersebut tetapi:
Merk nya harus sama
Pabrik Pembuatnya harus sama
Diameter keseluruhan harus sama
Bahan yang sama
Lebar kendaraan bermotor tidak boleh lebih dari:
2.500 mm
2.550 mm
2.600 mm
2.700 mm
Penghapus kaca minimal berjumlah:
1 buah dipasang di bagian kaca depan
1 buah dipasang di bagian kaca belakang
3 buah dipasang di bagian kaca depan
2 buah dipasang di bagian kaca depan
