NEW
Font size
WorksheetsQuiz Pertemuan I APKB Semarang 2025
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dengan penyelenggara pos untuk mengirimkan Barang Kiriman kepada Penerima Barang disebut:
Kontrak Jual Beli
Consigment Note
Kontrak Pengiriman
Invoice
Barang Kiriman dengan nilai barang FOB 1600 USD yang diimpor oleh Badan Usaha dokumen pemberitahuannya dapat berupa:
CN
PIBK
PIB
PIB atau PIBK
Barang Pribadi Penumpang yang tiba sebelum atau setelah kedatangan penumpang, diperlakukan sebagai barang yang tiba bersama penumpang, sepanjang dapat Dibuktikan pemilikannya dengan paspor dan boarding pass dan memenuhi ketentuan:
Paling lama 15 hari setelah kedatangan untuk sarkut udara
Paling lama 15 hari setelah kedatangan untuk sarkut laut
Paling lama 30 hari setelah kedatangan untuk sarkut udara
Paling lama 30 hari setelah kedatangan untuk sarkut laut
Barang Pelintas Batas yang merupakan barang dagangan maka diberitahukan dengan menggunakan PIBK
Benar
Salah
Jangka waktu impor sementara untuk kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin min 500 CC untuk keperluan pameran adalah
2 Bulan dan tidak dapat diperpanjang
1 tahun dan tidak dapat diperpanjang
2 Bulan dan dapat diperpanjang hingga 1 tahun
1 tahun dan dapat diperpanjang hingga 3 tahun
Berikut ini yang tidak termasuk sebagai tahap penagihan aktif dalam alur penagihan di bidang kepabeanan
SPTNP
Surat Teguran
SKPTNP
Surat Penetapan Pabean
Contoh pengenaan sanksi administrasi berupa Denda dalam Nilai Rupiah Minimum Sampai dengan Maksimum adalah
Denda keterlambatan pemberitahuan inward manifes oleh Pengangkut
Denda karena terlambat mengekspor kembali barang impor sementara
Denda karena kesalahan nilai pabean dalam pemberitahuan pabean
Denda karena kesalahan klasifikasi dalam pemberitahuan pabean
Berdasarkan PMK 136/PMK.04/2022, pengajuan keberatan
Diajukan secara tertulis
Disampaikan secara elektronik atau diajukan secara tertulis melalui kantor Bea Cukai terdekat
Disampaikan secara elektronik melalui Portal DJBC dan dalam hal terdapat gangguan operasional pengajuan dilakukan secara manual
Disampaikan secara elektronik melalui Website DJBC dan dalam hal terdapat gangguan operasional pengajuan dilakukan secara manual
Nomor Tanda Bukti transaksi pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh system settlement disebut
BPN
Bukti Pembayaran
NTPN
MPN
Importir MITA/AEO yang melakukan importasi dengan menggunakan SKA Preferensi pada PIBnya maka :
Tidak wajib menyerahkan SKA
Wajib Menyerahkan SKA pada hari berikutnya sejak respon SPPB
Wajib Menyerahkan SKA 3 hari sejak respon SPPB
Wajib Menyerahkan SKA 5 hari sejak respon SPPB
