WorksheetsPemahaman Lafaz dalam Al-Qur'an (Mujmal,Mubyan,Mudarif, Musytrk)
Total questions: 30
Worksheet time: 15mins
Lafaz dalam nash syar'i yang maknanya masih global dan memerlukan penjelasan disebut …
Mubayyan
Mutlak
Mujmal
Khusus
Contoh lafaz dalam Al-Qur'an yang termasuk mujmal adalah …
Kutiba 'alaikumus shiyām
Wa aqīmū aṣ-ṣalāh
Hajjul-baiti manisṭaṭā'a
Washalū kamā ra'aytumūnī uṣallī
Al-Mubayyan secara bahasa berarti …
Tertulis
Terhapus
Diperjelas
Disamarkan
Lafaz "salat" dalam perintah Al-Qur'an sebelum dijelaskan oleh Nabi termasuk dalam kategori …
Mubayyan
Mujmal
Mantuq
Mutasyabih
Hadis Nabi ﷺ tentang cara salat: "Shallū kamā ra'aytumūnī uṣallī" menjadikan lafaz "salat" menjadi …
Mujmal
Majaz
Mubayyan
Muthlaq
Lafaz mujmal tidak dapat langsung diamalkan kecuali …
Dirincikan oleh pendapat ulama
Disepakati oleh ijma'
Diperjelas oleh dalil lain
Dihapus oleh nasakh
Salah satu hikmah adanya lafaz mujmal dalam Al-Qur'an adalah …
Agar manusia bingung
Untuk menghapus hukum lama
Memberikan ruang ijtihad bagi ulama
Menghalangi pemahaman umat
Berikut ini adalah pasangan lafaz mujmal dan penjelasannya yang tepat, kecuali …
Salat - hadis tentang tata cara salat
Zakat - ayat tentang haul dan nisab
Haji - hadis tentang manasik
Riba - ijma' ulama tafsir
Lafaz mubayyan adalah lafaz yang …
Masih memerlukan penafsiran
Telah dijelaskan dan bisa diamalkan
Belum memiliki makna
Mengandung banyak tafsir
Perbedaan utama antara mujmal dan mubayyan terletak pada …
Jumlah kata
Kejelasan makna
Penempatan dalam ayat
Bahasa yang digunakan
Seorang siswa membaca ayat: "Wa aqīmū aṣ-ṣalāh wa ātū az-zakāh" (QS. Al-Baqarah: 43) Ia berkata bahwa ia telah melaksanakan salat karena ayat ini memerintahkannya, tetapi ia tidak tahu bagaimana cara salat yang benar. Apa analisis yang tepat terhadap situasi ini menurut kaidah ushul fikih?
Ayat tersebut mubayyan karena perintahnya jelas
Ayat tersebut mujmal dan butuh penjelasan dari hadis
Ayat tersebut mutasyabih karena sulit dipahami
Ayat tersebut batil karena bertentangan dengan praktik
Dalam suatu forum kajian, dua orang berbeda pendapat: Orang A berkata: "Ayat Al-Qur'an semuanya jelas, tidak ada yang samar." Orang B membantah: "Ada bagian Al-Qur'an yang memerlukan penjelasan dari hadis." Berdasarkan konsep mujmal dan mubayyan, siapakah yang lebih tepat menurut ushul fikih?
Orang A, karena Al-Qur'an sempurna dan tidak butuh tafsir
Orang B, karena ada lafaz mujmal yang dijelaskan oleh hadis
Keduanya salah, karena Al-Qur'an tidak perlu dijelaskan
Keduanya benar, karena perbedaan hanya perspektif
Dikatakan bahwa lafaz "salat" adalah mujmal dalam Al-Qur'an dan menjadi mubayyan dengan sunnah Nabi ﷺ. Apa konsekuensi hukum dari perubahan status lafaz tersebut terhadap praktik ibadah?
Salat boleh dilakukan dengan cara apa pun karena bersifat umum
Sunnah tidak wajib diikuti karena hanya penjelasan
Tata cara salat harus mengikuti sunnah sebagai penjelas
Salat tidak wajib karena tidak disebut detail dalam Al-Qur'an
Dalam memahami lafaz mujmal, ulama berbeda pendapat tentang metode penjelasannya. Apa dampak dari perbedaan ini terhadap hukum-hukum furu' (cabang)?
Tidak ada dampak karena hukum tetap satu
Menyebabkan variasi fatwa dan ijtihad dalam fiqih
Menghapus fungsi Al-Qur'an sebagai sumber hukum
Membatalkan keabsahan ijtihad para imam mazhab
Apa kesimpulan yang tepat dari analisis tersebut terhadap metode istinbath hukum Islam?
Hukum hanya diambil dari ayat yang jelas
Hadis tidak boleh dijadikan sumber hukum
Interaksi antar dalil memperkaya metodologi hukum
Ayat mujmal lebih lemah dari pada hadis shahih
Ayat di atas memuat lafaz "salat" dan "zakat" tanpa menjelaskan tata caranya. Dalam kajian ushul fikih, ayat tersebut dikategorikan sebagai:
Ayat yang mutasyabih
Ayat mubayyan karena perintahnya langsung
Ayat mujmal karena makna praktisnya belum dijelaskan
Ayat nasikh karena telah dihapus dengan hadis
Hadis ini berfungsi dalam ilmu ushul fikih sebagai …
Dalil tambahan yang opsional
Penjelas (mubayyin) terhadap lafaz mujmal dalam Al-Qur'an
Pembatal hukum salat dalam Al-Qur'an
Dalil qath'i untuk semua ibadah
Lafaz "haji" dalam ayat di atas dianggap mujmal karena:
Tidak menyebut jumlah hari haji
Tidak menjelaskan rukun, waktu, dan tata cara haji
Tidak memerintahkan tawaf dan sa'i
Tidak menyebut nama kota Makkah
Fungsi hadis ini dalam konteks ushul fikih terhadap ayat tentang haji adalah …
Nasakh terhadap ayat sebelumnya
Penjelas (mubayyin) dari lafaz mujmal
Qiyas terhadap hukum safar
Pembatal hukum lama
Mengapa ayat di atas digolongkan sebagai mujmal menurut ulama ushul fikih?
Karena tidak menyebut jenis hukuman
Karena tidak menjelaskan batas minimal pencurian dan bagian tangan yang dipotong
Karena tidak menyebut alat potong
Karena tidak berlaku pada zaman sekarang
Muradif (مترادف) dalam ilmu Ushul Fikih berarti...
Satu lafaz memiliki banyak makna berbeda
Banyak lafaz memiliki makna sama atau hampir sama
Lafaz yang maknanya bertentangan
Lafaz yang jarang digunakan
Lafaz yang hanya digunakan dalam Al-Qur’an
Manakah yang merupakan contoh muradif (مترادف)?
‘Ain (عين) → mata, emas, mata air
Zakah (زكاة) → sedekah
Qur’ (قرء) → suci/haid
Qarinah (قرينة) → indikasi
Iddah (عدة) → masa tunggu
Musytarak (مشترك) adalah...
Satu lafaz dengan satu makna
. Banyak lafaz dengan makna yang sama
Satu lafaz dengan banyak makna berbeda
Lafaz yang sudah tidak dipakai
Lafaz yang hanya bermakna majaz
Perbedaan utama muradif (مترادف) dengan musytarak (مشترك) terletak pada...
Bentuk lafaznya
Banyaknya arti pada satu lafaz
Jumlah huruf yang digunakan
Keterikatan dengan qarinah
Letaknya dalam mushaf
Apa dampak musytarak (مشترك) dalam istinbath hukum?
Tidak menimbulkan perbedaan
Selalu menghasilkan hukum pasti
Dapat menimbulkan perbedaan pendapat
Tidak pernah dipakai dalam Al-Qur’an
Menghapus hukum sebelumnya
Contoh kata Qur’ (قرء) yang bisa berarti haid (حيض) atau suci (طهر) adalah...
Musytarak (مشترك)
Muradif (مترادف)
Majaz
Qiyas
Khusus
Dalam memahami musytarak (مشترك), ulama memerlukan...
Qiyas (قياس)
Qarinah (قرينة)
Ijma’ (إجماع)
Istihsan (استحسان)
‘Urf (عرف)
Mengapa muradif (مترادف) tidak menimbulkan perbedaan hukum?
Karena jarang digunakan
Karena maknanya sama
Karena berasal dari bahasa asing
Karena memiliki banyak arti
Karena tidak ditemukan dalam hadis
Dalam sebuah ayat, kata “عين (ain)” digunakan. Jelaskan proses penentuan makna yang tepat menurut kaidah Ushul Fikih, lalu tentukan hukum yang mungkin berbeda jika makna yang dipilih adalah “mata” atau “mata air”.
Dengan qarinah konteks, hukum bisa berbeda sesuai makna lafaz.
Semua makna bisa digunakan secara bersamaan
. Tidak perlu menentukan makna, cukup gunakan arti umum.
Makna ditentukan berdasarkan pendapat mayoritas tanpa analisis.
Makna harus diabaikan karena tidak mempengaruhi hukum.
Jika sebuah lafaz memiliki banyak sinonim (muradif), bagaimana ahli ushul memutuskan mana yang digunakan dalam istinbath hukum?
Memilih kata yang paling sering muncul dalam hadis.
Mengambil kata yang memiliki nilai balaghah lebih tinggi.
Memilih berdasarkan kesesuaian konteks nash
Menggunakan semua sinonim sekaligus
Memilih secara acak karena maknanya sama.
