WorksheetsQuiz Konsep Dasar Perpajakan 2
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
BENAR
SALAH
Pengusaha Kena Pajak adalah pejabat pajak yang memiliki wewenang, kewajiban, dan larangan dalam rangka pelaksanaan perundang-undangan pajak.
BENAR
SALAH
Salah satu hak wajib pajak yaitu mengajukan keberatan atau ketidakpuasan wajib pajak atas ketetapan pajak dan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga
BENAR
SALAH
Restitusi merupakan hak untuk membayar utang pajak menggunakan kelebihan pembayaran pajak
BENAR
SALAH
Wajib pajak tidak berhak memperpanjang waktu penyampaian surat pemberitahuan kurang dari 2 bulan sejak batas waktu penyampaian surat pemberitahuan
BENAR
SALAH
Membuatn NPWP, melaporkan usahanya, mengisi dan menyampaikan surat pemberitahuan pajak dengan benar merupakan kewajiban wajib pajak
BENAR
SALAH
Membayar pajak terutang dan memperlihatkan catatan/pembukuan merupakan hak wajib pajak
BENAR
SALAH
Menerbitkan surat tagihan pajak dan melakukan pemeriksaan serta penyegelan untuk menguji kepatuhan wajib pajak merupakan kewajiban aparatur pajak
BENAR
SALAH
Aparatur pajak wajib menerbitkan NPWP sementara paling lambat tiga hari setelah formulir pendaftaran diterima dan NPWP paling lambat tiga bulan setelah formulir diterima
BENAR
SALAH
Aparatur pajak wajib merahasiakan data/informasi mengenai data wajib pajak yang telah disampaiakn
BENAR
SALAH
Diwajibkan menjadi Pengusaha Kena Pajak apabila orang pribadi atau badan memperoleh peredaran usaha dalam 1 tahun mencapai lebih dari 4,8 miliar
BENAR
SALAH
Pelanggaran dalam perpajakan akan dikenakan sanksi. Sanki tersebut bisa berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.
BENAR
SALAH
Sanksi pidana terdiri dari 2 sanksi pidana pajak yaitu pidana kurungan dan pidana penjara
BENAR
SALAH
Pengusaha Kena Pajak wajib memungut PPN dan PPnBM terutang serta menyetorkan PPN yang masih harus dibayar
BENAR
SALAH
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk PPh orang pribadi yaitu akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun pajak atau bagian tahun pajak
BENAR
SALAH
SSP merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan wajib pajak
BENAR
SALAH
Surat pemberitahuan pajak dibagi menjadi 2 yaitu SPT masa dan SPT tahunan
BENAR
SALAH
Untuk menagih pajak atau/sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda Dirjen Pajak menerbitkan STP (Surat Tagihan Pajak)
BENAR
SALAH
Batas waktu pembayaran SPT Tahunan untuk Pajak Bumi dan Bangunan yaitu enam bulan sejak tanggal diterimanya SPT Terutang
BENAR
SALAH
NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
BENAR
SALAH
