NEW
Font size
WorksheetsPasal Hak dan Kewajiban
Total questions: 49
Worksheet time: 25mins
Pasal 27 ayat (1)
Hak atas kedudukan yang sama di mata hukum
Hak atas pekerjaan dan penghidupan layak
Hak memperjuangkan hak secara kolektif
Hak atas status kewarganegaraan
Pasal 27 ayat (2)
Hak atas kewarganegaraan
Hak atas pekerjaan dan penghidupan layak
Hak bebas dari penyiksaan
Hak atas jaminan sosial
Pasal 27 ayat (3)
Hak bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan adil dan layak
Hak bebas memeluk agama, memilih pendidikan, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan kembali ke Indonesia
Hak anak atas keberlangsungan hidup, tumbuh, berkembang, dan perlindungan dari kekerasan
Hak ikut serta dalam pembelaan negara
Pasal 28A
Hak atas fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak
Hak rakyat atas jaminan sosial nasional dan pemberdayaan yang lemah/tidak mampu
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
Hak mengembangkan diri (pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya)
Pasal 28B ayat (1)
Hak mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan
Hak pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
Hak mengembangkan diri (pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya)
Pasal 28B ayat (2)
Hak pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
Hak bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan adil dan layak
Hak bebas memeluk agama, memilih pendidikan, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan kembali ke Indonesia
Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, dan perlindungan dari kekerasan/diskriminasi
Pasal 28C ayat (1)
Hak mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan
Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, dan perlindungan dari kekerasan/diskriminasi
Hak pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
Hak mengembangkan diri (pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya)
Pasal 28C ayat (2)
Hak memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun bangsa
Hak bebas dari penyiksaan, perlakuan merendahkan, dan memperoleh suaka politik
Hak bebas meyakini kepercayaan, pikiran, dan sikap sesuai hati nurani
Hak pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
Pasal 28D ayat (1)
Hak pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
Hak bebas meyakini kepercayaan, pikiran, dan sikap sesuai hati nurani
Hak bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan adil dan layak
Hak bebas dari penyiksaan, perlakuan merendahkan, dan memperoleh suaka politik
Pasal 28D ayat (2)
Hak bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan adil dan layak
Hak mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan
Hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat
Hak bebas memeluk agama, memilih pendidikan, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan kembali ke Indonesia
Pasal 28D ayat (3)
Hak bebas dari penyiksaan, perlakuan merendahkan, dan memperoleh suaka politik
Hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat
Hak mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan
Hak bebas memeluk agama, memilih pendidikan, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan kembali ke Indonesia
Pasal 28D ayat (4)
Hak atas status kewarganegaraan
Hak bebas dari penyiksaan, perlakuan merendahkan, dan memperoleh suaka politik
Hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapa
Hak bebas meyakini kepercayaan, pikiran, dan sikap sesuai hati nurani
Pasal 28E ayat (1)
Hak bebas meyakini kepercayaan, pikiran, dan sikap sesuai hati nurani
Hak bebas dari penyiksaan, perlakuan merendahkan, dan memperoleh suaka politik
Hak bebas memeluk agama, memilih pendidikan, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan kembali ke Indonesia
Hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapa
Pasal 28E ayat (2)
Hak bebas memeluk agama, memilih pendidikan, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan kembali ke Indonesia
Hak bebas meyakini kepercayaan, pikiran, dan sikap sesuai hati nurani
Hak perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, dan rasa aman
Hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat
Pasal 28E ayat (3)
Hak fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara negara
Hak memelihara dan mengembangkan budaya
Hak atas sistem pendidikan nasional yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia
Hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat
Pasal 28F
Hak untuk berkomunikasi dan mencari informasi dari segala sumber yang tersedia
Hak Asasi Manusia tidak boleh dikurangi
Hak bebas diskriminasi
Hak anak untuk melangsungkan hidup, tumbuh, berkembang, dan dilindungi dari kekerasan
Pasal 28G ayat (1)
Hak perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, dan rasa aman
Hak bebas dari penyiksaan, perlakuan merendahkan, dan memperoleh suaka politik
Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
Hak bebas dari diskriminasi
Pasal 28G ayat (2)
Hak bebas dari diskriminasi
Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
Hak bebas dari penyiksaan, perlakuan merendahkan, dan memperoleh suaka politik
Hak atas fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak
Pasal 28H ayat (1)
Hak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan lingkungan hidup baik
Hak milik pribadi yang tidak boleh diambil sewenang-wenang
Hak ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara
Hak atas jaminan sosial
Pasal 28H ayat (2)
Hak ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara
Hak bebas dari diskriminasi
Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
Hak atas jaminan sosial
Pasal 28H ayat (3)
Hak milik pribadi yang tidak boleh diambil sewenang-wenang
Hak atas jaminan sosial
Hak ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara
Hak atas sistem pendidikan nasional yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia
Pasal 28H ayat (4)
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
Hak milik pribadi yang tidak boleh diambil sewenang-wenang
Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, dan perlindungan dari kekerasan/diskriminasi
Hak pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
Pasal 28I ayat (1)
Hak bebas dari diskriminasi
Hak asasi yang tidak dapat dikurangi (hak hidup, bebas dari penyiksaan, beragama, tidak diperbudak, pengakuan di hadapan hukum, dll.)
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
Hak mendapatkan pendidikan
Pasal 28I ayat (2)
Hak bebas dari diskriminasi
Kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
Hak atas fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak
Hak memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun bang
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati
Pasal 28I ayat (3)
Pasal 28I ayat (5)
Pasal 28A
Pasal 28J
Hak warga negara dilindungi dan dipenuhi oleh pemerintah
Pasal 28A
Pasal 28B
Pasal 28C
Pasal 28I ayat (4)
Hak Asasi Manusia diatur dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan
Pasal 28J
Pasal 28G
Pasal 28I ayat (5)
Pasal 28J ayat (1)
Hak rakyat bebas memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut kepercayaannya itu
Pasal 28J
Pasal 29 ayat (1)
Pasal 29 ayat (2)
Pasal 28I ayat (2)
Pasal 30 ayat (1)
Hak mendapatkan pendidikan
Hak mengembangkan diri (pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya)
Hak ikut serta dalam pembelaan negara
Hak ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara
Pasal 31 ayat (1)
Hak rakyat atas jaminan sosial nasional dan pemberdayaan yang lemah/tidak mampu
Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
Hak mendapat pendidikan
Hak atas sistem pendidikan nasional yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia
Pasal 31 ayat (2)
Hak mendapat pendidikan yang dibiayai pemerintah
Hak atas status kewarganegaraan
Hak bebas meyakini kepercayaan, pikiran, dan sikap sesuai hati nurani
Hak mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan
Pasal 31 ayat (3)
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
Kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Hak atas sistem pendidikan nasional yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia
Pasal 31 ayat (4)
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
Hak memperoleh pendidikan yang didukung minimal 20% dari APBN dan APBD
Hak bebas diskriminasi
Hak atas sistem pendidikan nasional yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia
Pasal 31 ayat (5)
Hak untuk terdidik
Hak mendapat pendidikan dasar
Hak memperoleh ilmu pengetahuan dan teknologi
Hak atas sistem pendidikan nasional yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia
Pasal 32 ayat (1)
Hak memelihara dan mengembangkan budaya
Hak perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, dan rasa aman
Hak bebas memeluk agama, memilih pendidikan, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan kembali ke Indonesia
Hak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan lingkungan hidup baik.
Pasal 32 ayat (2)
Kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
Hak melestarikan bahasa daerah sebagai kekayaan budaya
Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
Kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
Pasal 33 ayat (3)
Kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
Hak membela negara
Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
Hak menggunakan bumi, air, dan kekayaan alam
Pasal 34 ayat (1)
Hak asasi yang tidak dapat dikurangi (hak hidup, bebas dari penyiksaan, beragama, tidak diperbudak, pengakuan di hadapan hukum, dll.)
Hak fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara negara
Hak rakyat atas jaminan sosial nasional dan pemberdayaan yang lemah/tidak mampu
Hak atas fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak
Pasal 34 ayat (2)
Hak perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, dan rasa aman
Hak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan lingkungan hidup baik
Hak mendapat pendidikan
Hak rakyat atas jaminan sosial nasional dan pemberdayaan yang lemah/tidak mampu
Pasal 34 ayat (3)
Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, dan perlindungan dari kekerasan/diskriminasi
Hak atas fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
Pasal 31 ayat (2)
Pasal 28J ayat (2)
Pasal 30 ayat (1)
Pasal 27 ayat (1)
Kewajiban untuk membela negara
Pasal 27 ayat (3)
Pasal 27 ayat (2)
Pasal 28A
Pasal 27 ayat (1)
Wajib menghargai dan menghormati identitas dan hak masyarakat tradisional
Pasal 31 ayat (2)
Pasal 30 ayat (1)
Pasal 28I ayat (3)
Pasal 27 ayat (1)
Wajib bertanggung jawab atas perlindungan, pemenuhan, dan penegakan Hak Asasi Manusia
Pasal 31 ayat (2)
Pasal 28I ayat (4)
Pasal 28I ayat (2)
Pasal 27 ayat (1)
Wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang untuk menjamin hak orang lain serta memenuhi tuntutan moral, agama, keamanan, dan ketertiban.
Pasal 31 ayat (2)
Pasal 30 ayat (1)
Pasal 28J ayat (2)
Pasal 28J ayat (1)
Wajib menghormati hak asasi orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Pasal 28J ayat (1)
Pasal 31 ayat (2)
Pasal 30 ayat (1)
Pasal 28J ayat (2)
Wajib memeluk agama masing-masing dan beribadat sesuai kepercayaannya
Pasal 28J ayat (1)
Pasal 31 ayat (2)
Pasal 30 ayat (1)
Pasal 29 ayat (2)
Wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 31 ayat (2)
Pasal 30 ayat (1)
Pasal 28A ayat (1)
Pasal 32 ayat (1)
Wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya.
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 28E ayat (3)
Pasal 31 ayat (2)
Pasal 28B ayat (1)
