NEW
Font size
WorksheetsSurvei JKN
Total questions: 5
Worksheet time: 3mins
Berdasarkan PERMENKES NO. 30 Tahun 2022, dalam hal apa rumah sakit wajib merujuk pasien ke faskes lain?
Pasien ingin mendapatkan pelayanan di luar kota
Fasilitas kesehatan tidak memiliki peralatan medis yang dibutuhkan
Rumah sakit penuh pada hari itu
Dokter spesialis sedang cuti
Jika peserta JKN membutuhkan obat di luar formularium nasional, apa yang harus dilakukan faskes?
Menolak memberikan obat
Meminta peserta membayar sendiri
Memberikan obat setelah persetujuan Direktur RS dan Komite Farmasi tanpa dibebankan ke peserta
Memberikan obat tanpa prosedur
Dalam hal ruang perawatan yang menjadi hak kelas peserta penuh maka pelayanan kesehatan peserta selanjutnya adalah
Peserta pulang dan menunggu informasi RS sampai tersedia kamar sesuai dengan hak kelas peserta
Ditempatkan di kelas satu tingkat lebih rendah dari hak kelas s/d paling lama 3 hari sampai hak kelas tersedia
Ditempatkan di kelas satu tingkat lebih tinggi dari hak kelas s/d paling lama 3 hari sampai hak kelas tersedia
Menawarkan kepada peserta untuk dirawat di kelas yang lebih tinggi dengan membayar selisih biaya
Pernyataan yang benar tentang Denda Layanan:
Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, Peserta wajib membayar
denda kepada BPJS Kesehatan untuk satu kali rawat inap selama 45 hari masa penge
naan denda layanan
Denda sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups
Jumlah bulan tertunggak paling banyak 24 (dua puluh empat) bulan
Besar denda paling tinggi Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Pasien A peserta JKN dengan hak kelas I mendapatkan perawatan dengan
diagnosa Dehidrasi Akut. Pasien A dirawat di ruang VIP selama 3 hari
dikarenakan ruang rawat inap kelas 1 penuh. Pada pasien tersebut berlaku:
Peserta harus membayar selisih tarif INA CBG Kelas I dengan tarif VIP
Peserta harus membayar selisih tarif INA CBG Kelas I dengan tarif VIP paling banyak 75% dari tarif INA CBG Kelas I
Peserta harus membayar selisih tarif INA CBG Kelas I dengan tarif VIP paling banyak 50% dari tarif INA CBG Kelas I
Tidak dikenakan selisih biaya
