NEW
Font size
WorksheetsQuiz JELITA 29 Agustus 2025
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Berikut ini merupakan salah satu dokumen wajib bagi peserta WNA PPU BU, yaitu .......
RPJMN
RPTAK
RPTKA
TRPKA
Setiap orang yang telah membayar iuran pertama namun berhenti kepesertaanya belum mendaftar/didaftarkan kembali ke jenis keepsertaan yang lain, atau belum membayar iuran setelah mutasi jenis kepesertaan merupakan pengertian dari:
Peserta Kolom 2
Peserta Kolom 1
Peserta Kolom 5
Peserta Kolom 4
Manakah dibawah ini yang bukan merupakan inisiatif strategi perluasan dan cakupan peserta?
Optimalisasi transformasi mutu layanan
Peningkatan rekrutmen dan reaktivasi PPU Penyelenggara Negara (Pegawai Non ASN dan KP Desa) melalui sinergi dan advokasi dengan Pemerintah Daerah
Penguatan rekrutmen dan reaktivasi peserta PBPU Pemda melalui Program SRIKANDI
Peningkatan rekrutmen dan reaktivasi Peserta melalui Program JELITA dan Gerakan Rekrut Cepat (BPJS GERCEP) peserta all segmen
Dibawah ini yang merupakan fokus utama dan inisiatif strategis tahun 2025 yaitu, kecuali:
Penguatan Inovasi Retensi dan Reaktivasi Peserta
Kolaborasi dengan kementrian dan Lembaga untuk ketahanan dana jaminan sosial
Peningkatan Customer Service
Pemerataan akses peserta terhadap jaminan pelayanan Kesehatan yang bermutu
Ketentuan Pengaktifan kembali Anak tanggungan PPU yang berusia > 21 tahun – 25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan formal, dibuktikan dengan kecuali:
Keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Sekolah/Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan Formal yang masa pendidikannya minimal 1 (satu) tahun
Akan otomatis aktif sampai dengan usia anak 25 tahun
Bukti pembayaran uang pendidikan yang masih berlaku sampai dengan bulan pengaktifan
Perpanjangan dilaporkan setiap tahun oleh peserta sejak usia 21 tahun s.d selesai sekolah/kuliah maksimal usia 25 tahun
Ipung adalah peserta JKN yang saat ini berstatus nonaktif sejak bulan Januari 2025, dibulan April 2025 Ipung mengajukan pendaftaran sebagai peserta PBPU Mandiri. Maka ketentuan yang berlaku, kecuali:
Terkena masa tunggu 7 hari
Terkena masa tunggu 14 hari
Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari apabila peserta membayar iuran sejak bulan dinonaktifkan
Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari dan hanya membayarkan iuran bulan berjalan
Pengertian peserta adalah......
Peserta adalah seluruh masyarakat indonesia yang sudah terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan
Peserta adalah seluruh masyarakat indonesia yang sudah terdaftar dan membayar iuran dalam program Jaminan Kesehatan
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 3 (tiga) bulan di Indonesia, yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan
Program Rehab merupakan Program BPJS Kesehatan yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja yang memiliki tunggakan iuran dengan syarat sebagai berikut, kecuali:
Peserta PBPU yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).
Melakukan registrasi pendaftaran keikutsertaan Program
Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan (kecuali bulan Februari pendaftaran s.d tanggal 27)
Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 24 tahapan
Siapa saja yang boleh mengikuti Program Rehab?
Peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan 4-24 bulan
Peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan diatas 6 bulan
Peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan diatas 12 bulan
Peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan 3-24 bulan
Dibawah ini yang merupakan kanal layanan tanpa tatap muka, yaitu:
Care Center 165, MJKN, BPJS Keliling
BPJS Kesehatan Online, BPJS Keliling, QC Code
Pandawa, QR Code, LAPOR!
MPP, BPJS Kesehatan online, Care Center 165
