wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pre-tes Kuis Manajemen Kedaruratan Bencana

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Pengkajian cepat dan tepat saat tanggap darurat bencana bertujuan untuk:

a)

Mengetahui kebutuhan dan tindakan penanggulangan bencana

b)

Memperlambat proses penanganan

c)

Melaporkan situasi kepada instansi terkait seperti PVMBG, TNI/POLRI, BMKG

d)

Menindak lanjuti peringatan dini

2.

Penyajian laporan awal kaji cepat mencakup hal berikut, kecuali:

a)

Gambaran kejadian bencana

b)

Laporan posko penanganan darurat bencana

c)

Kebutuhan dan situasi penanganan darurat bencana

d)

Dampak bencana

3.

Status siaga darurat adalah :

a)

ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat

b)

keadaan ketika ancaman/bencana menurun eskalasi namun gangguan kehidupan masih terjadi dan pemulihan awal dilangsungkan

c)

keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan bencana

d)

keadaan ketika ancaman bencana benar-benar terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat.

4.

Status tanggap darurat Kabupaten/Kota ditetapkan oleh:

a)

Presiden

b)

Bupati/Walikota

c)

BPBD

d)

BNPB

5.

Informasi yang dibutuhkan untuk menggambarkan situasi siaga darurat, kecuali

a)

Potensi ancaman bencana

b)

Kondisi dan cakupan wilayah terancam

c)

Perkiraan penduduk terancam

d)

Pencarian dan pertolongan korban

6.

Kebutuhan mendesak untuk penanganan darurat bencana terdiri atas, kecuali:

a)

Potensi bencana susulan

b)

Pencarian dan pertolongan korban

c)

Pemenuhan kebutuhan dasar (air bersih, sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan)

d)

Perbaikan fungsi sarana dan prasarana vital

7.

Masa berlaku status keadaan darurat bencana kabupaten/kota dapat diberlakukan:

a)

1- 3 bulan

b)

2- 5 hari

c)

7- 14 hari

d)

15 hari- 1 bulan

8.

Peraturan mengenai kaji cepat terdapat pada:

a)

Peraturan Kepala BNPB (Perka) No 12 tahun 2010

b)

Peraturan Kepala BNPB (Perka) No 10 Tahun 2023

c)

Peraturan Kepala BNPB (Perka) No 9 Tahun 2008

d)

Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) BNPB No 3 Tahun 2022

9.

Manajemen Bencana terdiri dari siklus:

a)

Pra-bencana, saat terjadi bencana, pasca bencana

b)

Tanggap darurat, siaga darurat, rehabilitasi rekonstruksi

c)

Rehabilitasi, pencegahan, tanggap darurat

d)

Mitigasi, pencegahan, rekonstruksi

10.

Status keadaan darurat mencakup sebagai berikut, kecuali:

a)

Tanggap darurat

b)

Siaga darurat

c)

Transisi darurat ke pemulihan

d)

Peringatan dini