WorksheetsPre-tes Kuis Manajemen Kedaruratan Bencana
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Pengkajian cepat dan tepat saat tanggap darurat bencana bertujuan untuk:
Mengetahui kebutuhan dan tindakan penanggulangan bencana
Memperlambat proses penanganan
Melaporkan situasi kepada instansi terkait seperti PVMBG, TNI/POLRI, BMKG
Menindak lanjuti peringatan dini
Penyajian laporan awal kaji cepat mencakup hal berikut, kecuali:
Gambaran kejadian bencana
Laporan posko penanganan darurat bencana
Kebutuhan dan situasi penanganan darurat bencana
Dampak bencana
Status siaga darurat adalah :
ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat
keadaan ketika ancaman/bencana menurun eskalasi namun gangguan kehidupan masih terjadi dan pemulihan awal dilangsungkan
keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan bencana
keadaan ketika ancaman bencana benar-benar terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat.
Status tanggap darurat Kabupaten/Kota ditetapkan oleh:
Presiden
Bupati/Walikota
BPBD
BNPB
Informasi yang dibutuhkan untuk menggambarkan situasi siaga darurat, kecuali
Potensi ancaman bencana
Kondisi dan cakupan wilayah terancam
Perkiraan penduduk terancam
Pencarian dan pertolongan korban
Kebutuhan mendesak untuk penanganan darurat bencana terdiri atas, kecuali:
Potensi bencana susulan
Pencarian dan pertolongan korban
Pemenuhan kebutuhan dasar (air bersih, sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan)
Perbaikan fungsi sarana dan prasarana vital
Masa berlaku status keadaan darurat bencana kabupaten/kota dapat diberlakukan:
1- 3 bulan
2- 5 hari
7- 14 hari
15 hari- 1 bulan
Peraturan mengenai kaji cepat terdapat pada:
Peraturan Kepala BNPB (Perka) No 12 tahun 2010
Peraturan Kepala BNPB (Perka) No 10 Tahun 2023
Peraturan Kepala BNPB (Perka) No 9 Tahun 2008
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) BNPB No 3 Tahun 2022
Manajemen Bencana terdiri dari siklus:
Pra-bencana, saat terjadi bencana, pasca bencana
Tanggap darurat, siaga darurat, rehabilitasi rekonstruksi
Rehabilitasi, pencegahan, tanggap darurat
Mitigasi, pencegahan, rekonstruksi
Status keadaan darurat mencakup sebagai berikut, kecuali:
Tanggap darurat
Siaga darurat
Transisi darurat ke pemulihan
Peringatan dini
